Konflik antara Israel dan Palestina hingga saat ini belum menemukan
angin segar. Hingga saat ini total korban diketahui mencapai angka sekitar
20.000-an korban jiwa, melihat fenomena tersebut banyak sikap yang dilakukan
oleh negara-negara di dunia, ada yang menyumbangkan donasi, bantuan persediaan
makanan, obat-obatan, serta alat persenjataan.
Selain itu, sebagai bentuk langkah solidaritas kemanusiaan dan kecaman
atas tindakan Israel, negara didunia melakukan aksi pemboikotan atas barang-barang produk dari
Israel. Gerakan tersebut setidaknya menjadi salah satu upaya dalam memberikan
penekanan terhadap perekonomian Israel
agar mengubah kebijakannya yang dinilai kejam dan sadis terhadap rakyat
Palestina.
Dalam konteks keagamaan kejadian tersebut tentu menyentuh prinsip keadilan, perdamaian, dan pembelaan
terhadap yang tertindas. Namun, kita yang hanya berstatus sebagai
warga negara barang kali tidak dapat berbuat lebih, seperti membantu perang,
menyumbang senjata bahkan obat-obatan. Kita hanya mampu setidaknya melancarkan
aksi pemboikotan dengan tidak membeli produk dari Israel. Sebagai umat Islam, dalam melihat fenomena yang terjadi tentunya mengambil sikap
yang terbaik berdasarkan sumber pedoman agama Islam yaitu
al-Qur’an. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Surah al-Baqarah Ayat 191.
وَاقْتُلُوْهُمْ
حَيْثُ ثَقِفْتُمُوْهُمْ وَاَخْرِجُوْهُمْ مِّنْ حَيْثُ اَخْرَجُوْكُمْ
وَالْفِتْنَةُ اَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقٰتِلُوْهُمْ
عِنْدَ
الْمَسْجِدِ
الْحَرَامِ
حَتّٰى
يُقٰتِلُوْكُمْ
فِيْهِۚ فَاِنْ قٰتَلُوْكُمْ فَاقْتُلُوْهُمْۗ كَذٰلِكَ جَزَاۤءُ الْكٰفِرِيْنَ ١٩١ ( البقرة/2: 191)
Bunuhlah
mereka (yang memerangimu) di mana pun kamu jumpai dan usirlah mereka dari
tempat mereka mengusirmu. Padahal, fitnah53) itu lebih kejam daripada pembunuhan.
Lalu janganlah kamu perangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka
memerangimu di tempat itu. Jika mereka memerangimu, maka perangilah mereka.
Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.
Fitnah
dalam ayat ini berarti perbuatan yang menimbulkan kekacauan, seperti mengusir
orang dari kampung halamannya, merampas harta, menyakiti orang lain, menghalangi
orang dari jalan Allah SWT., atau melakukan kemusyrikan (lihat catatan kaki
surah al-Baqarah/2: 102). (Al-Baqarah/2:191)
Ayat
tersebut memberikan pemahaman bahwa ketika ada bughat dan telah dilakukan
negoisasi namun hasilnya tidak menemukan titik temu dalam kata lain sia-sia
maka langkah selanjutnya adalah dilakukan perang. Hukum perang dalam konteks ini adalah bersifat wajib. Perang yang dimaksud dalam hal
ini adalah perang dalam ranah ekonomi, bukan dalam ranah fisik. Hal ini
dikarenakan tidak semua perang dapat diartikan dalam konteks fisik saja. Selain melalui peperangan, langkah lain adalah
dengan adanya partisipasi. Berpartisipasi disini ditujukan sebagai bentuk upaya
pembelaan, salah satunya dengan memboikot produk-produk pro Israel. Memboikot
itu diperbolehkan sebagai bentuk saling membantu. Berpartisipasi dan memiliki
strategi yang gemilang demi terwujudnya agama yang damai tanpa adanya
permusuhan. Sebagaimana yang telah di singgung dalam Surah al-ḥujurāt Ayat 10
bahwa antara mukmin yang satu dengan yang lainnya adalah saudara dan dalam
Surah al-Māidah Ayat 2 yang memerintahkan untuk saling tolong menolong dalah
hal kebaikan.
QS.
Surat al hujurat ayat 10
اِنَّمَا
الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللّٰهَ
لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ ࣖ ١٠ ( الحجرٰت/49: 10-10)
Surah
al maidah ayat 2
وَتَعَاوَنُوْا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ٢
( الماۤئدة/5: 2-2)
Kita memerlukan pendefinisian ulang mengenai Israel yang sekarang dan Israel yang ada di al-Quran. Kalau kita sudah diperangi maka kita juga memerangi dengan baik (perang yang baik dan sesuai aturan). Konteks peperangan yang dilakukan Israel itu peperangan yang melampaui batas (seperti membunuh anak kecil, perempuan” dan lain sebagainya), dalam perang itu ada peraturannya. Sebagai sesama muslim, jika umat muslim yang berada disebrang negara diperangi maka tugas kita adalah membantu. Kemudian Ketika kita diberi perintah memboikot produk pro-zionis maka harus ada solusi pengganti yang sepadan. Dengan memboikot produk pro-Zionis, kita juga memberi aset terhadap produk” orang Islam. Cara membalas mereka yaitu dengan mambuat kerukasan kepada mereka (perangi balik dll). Contohnya seperti kemarin akun-akun media sosial orang Israel diserbu neziten Indonesia, akunya dilaporkan segala macam, maka secara tidak langsung kita juga sedang berperang walaupun bukan secara fisik (bertarung dengan senjata). Begitu juga pemboikotan produk pro-Zionis, maka bisa dikatakan sebagai perang ranah ekonomi dan perang di medsos. Intinya kita boleh memerangi tapi tidak melewati batas, karena perang itu ada aturannya.
Ditulis oleh : Fatimah Rohmalia dan Muthi'atul Hamidah
Editor : Devisi Publikasi



Tidak ada komentar:
Posting Komentar