SISTEM BOIKOT DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN

 

Konflik antara Israel dan Palestina hingga saat ini belum menemukan angin segar. Hingga saat ini total korban diketahui mencapai angka sekitar 20.000-an korban jiwa, melihat fenomena tersebut banyak sikap yang dilakukan oleh negara-negara di dunia, ada yang menyumbangkan donasi, bantuan persediaan makanan, obat-obatan, serta alat persenjataan.  Selain itu, sebagai bentuk langkah solidaritas kemanusiaan dan kecaman atas tindakan Israel, negara didunia melakukan aksi  pemboikotan atas barang-barang produk dari Israel. Gerakan tersebut setidaknya menjadi salah satu upaya dalam memberikan penekanan terhadap  perekonomian Israel agar mengubah kebijakannya yang dinilai kejam dan sadis terhadap rakyat Palestina. 

Dalam konteks keagamaan kejadian tersebut tentu menyentuh prinsip keadilan, perdamaian, dan pembelaan terhadap yang tertindas. Namun, kita yang hanya berstatus sebagai warga negara barang kali tidak dapat berbuat lebih, seperti membantu perang, menyumbang senjata bahkan obat-obatan. Kita hanya mampu setidaknya melancarkan aksi pemboikotan dengan tidak membeli produk dari Israel. Sebagai umat Islam, dalam melihat fenomena yang terjadi tentunya mengambil sikap yang terbaik berdasarkan sumber pedoman agama Islam yaitu al-Qur’an. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Surah al-Baqarah Ayat 191.

وَاقْتُلُوْهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوْهُمْ وَاَخْرِجُوْهُمْ مِّنْ حَيْثُ اَخْرَجُوْكُمْ وَالْفِتْنَةُ اَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقٰتِلُوْهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتّٰى يُقٰتِلُوْكُمْ فِيْهِۚ فَاِنْ قٰتَلُوْكُمْ فَاقْتُلُوْهُمْۗ كَذٰلِكَ جَزَاۤءُ الْكٰفِرِيْنَ ١٩١ ( البقرة/2: 191)

Bunuhlah mereka (yang memerangimu) di mana pun kamu jumpai dan usirlah mereka dari tempat mereka mengusirmu. Padahal, fitnah53) itu lebih kejam daripada pembunuhan. Lalu janganlah kamu perangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangimu di tempat itu. Jika mereka memerangimu, maka perangilah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.

Fitnah dalam ayat ini berarti perbuatan yang menimbulkan kekacauan, seperti mengusir orang dari kampung halamannya, merampas harta, menyakiti orang lain, menghalangi orang dari jalan Allah SWT., atau melakukan kemusyrikan (lihat catatan kaki surah al-Baqarah/2: 102). (Al-Baqarah/2:191)

Ayat tersebut memberikan pemahaman bahwa ketika ada bughat dan telah dilakukan negoisasi namun hasilnya tidak menemukan titik temu dalam kata lain sia-sia maka langkah selanjutnya adalah dilakukan perang. Hukum perang dalam konteks ini adalah bersifat wajib. Perang yang dimaksud dalam hal ini adalah perang dalam ranah ekonomi, bukan dalam ranah fisik. Hal ini dikarenakan tidak semua perang dapat diartikan dalam konteks fisik saja. Selain melalui peperangan, langkah lain adalah dengan adanya partisipasi. Berpartisipasi disini ditujukan sebagai bentuk upaya pembelaan, salah satunya dengan memboikot produk-produk pro Israel. Memboikot itu diperbolehkan sebagai bentuk saling membantu. Berpartisipasi dan memiliki strategi yang gemilang demi terwujudnya agama yang damai tanpa adanya permusuhan. Sebagaimana yang telah di singgung dalam Surah al-ḥujurāt Ayat 10 bahwa antara mukmin yang satu dengan yang lainnya adalah saudara dan dalam Surah al-Māidah Ayat 2 yang memerintahkan untuk saling tolong menolong dalah hal kebaikan.

QS. Surat al hujurat ayat 10

اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ ١٠ ( الحجرٰت/49: 10-10)

 

Surah al maidah ayat 2

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ٢

( الماۤئدة/5: 2-2)

 

Kita memerlukan pendefinisian ulang mengenai Israel yang sekarang dan Israel yang ada di al-Quran. Kalau kita sudah diperangi maka kita juga memerangi dengan baik (perang yang baik dan sesuai aturan). Konteks peperangan yang dilakukan Israel itu peperangan yang melampaui batas (seperti membunuh anak kecil, perempuan” dan lain sebagainya), dalam perang itu ada peraturannya. Sebagai sesama muslim, jika umat muslim yang berada disebrang negara diperangi maka tugas kita adalah membantu. Kemudian Ketika kita diberi perintah memboikot produk pro-zionis maka harus ada solusi pengganti yang sepadan. Dengan memboikot produk pro-Zionis, kita juga memberi aset terhadap produk” orang Islam. Cara membalas mereka yaitu dengan mambuat kerukasan kepada mereka (perangi balik dll). Contohnya seperti kemarin akun-akun media sosial orang Israel diserbu neziten Indonesia, akunya dilaporkan segala macam, maka secara tidak langsung kita juga sedang berperang walaupun bukan secara fisik (bertarung dengan senjata). Begitu juga pemboikotan produk pro-Zionis, maka bisa dikatakan sebagai perang ranah ekonomi dan perang di medsos. Intinya kita boleh memerangi tapi tidak melewati batas, karena perang itu ada aturannya.

Ditulis oleh    : Fatimah Rohmalia dan Muthi'atul Hamidah

Editor      : Devisi Publikasi

 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar