MENGENAL SOSOK AISYAH BINTI SYATHI’: SANG MUFASSIR WANITA KONTEMPORER



A.    Kelahiran Aisyah Binti Syathi’

Aisyah Abdurrahman atau yang biasa dikenal dengan Bint al-Syathi’ adalah salah satu tokoh wanita yang ahli dalam bidang tafsir al-Qur’an dan Sastra. Ia menjadi mufassir wanita pertama di dunia Islam kontemporer. Bahkan ia menjadi satu-satunya tokoh wanita yang menjadi mufassir hingga saat ini. Ia dilahirkan di kota Dimyat, sebuah kota Pelabuhan di Delta Sungai Nil, Bagian Utara Mesir, pada tanggal 6 November 1913 M yang bertepatan dengan tanggal 6 Dzulhijjah 1331 H. Aisyah Abdurrahman lahir dari pasangan Shaykh Muḥammad ‘Alī ‘Abd al-Raḥmān dan Farīdah ‘Abd al-Salām Muntaṣir. Ia dilahirkan di tengah-tengah keluarga yang mapan, dinamis, dan berpendidikan. Ayahnya adalah seorang tokoh agama yang cenderung konservatif dan sempat melarang anak perempuannya belajar di sekolah sekuler. Karena sebenarnya, ayahnya mendambakan seorang anak laki-laki untuk dididik menjadi seorang ulama, bukan perempuan.

B.     Masa Pendidikan Bint al-Syathi’

Bint al-Syathi’ ketika masih berusia 5 tahun, ia sudah memulai pendidikannya  yakni pada tahun 1918. Ia dimasukkan ke Kuttab Syaikh Mursi di Shubra Bakhum. Setelah setahun di sana, ia telah menghafal 15 juz al-Qur’an. Ia ditekankan oleh keluarganya untuk senantiasa mendalami khazanah pemikiran Islam, sehingga ia dapat menghafal al-Qur’an dengan baik. Dan di usianya yang masih sangat belia, Bint al-Syathi’ telah menyelesaikan hafalan al-Qur’annya.

 Meskipun di masa kanak-kanaknya ia tidak seperti anak-anak yang lain, karena asuhan sang ayah yang mengharuskan ia untuk selalu di dalam rumah. Namun, ia dididik sejak dini dan dipersiapkan untuk menjadi seorang ulama Islam oleh ayahnya sendiri. Ia sempat menginginkan untuk masuk sekolah formal, akan tetapi ditolak ayahnya. Setelah ibunda dan kakeknya yang bernama Syeikh Ibrahim Damhuji mencoba meluluhkan sang ayah, akhirnya ia direstui untuk sekolah dengan syarat tertentu.

Ayah Bint al-Syathi’ beranggapan bahwa seorang perempuan hingga usia remaja harus diam di rumah dan menempuh studinya di sana. Sehingga tidak heran jika ia melarang anak perempuannya itu untuk melanjutkan studinya di luar rumah ketika ia beranjak dewasa. Bint al-Syathi’ mulai mencintai dunia tulis-menulis di masa Sekolah Menengah. Berawal dari kakeknya yang selalu memintanya untuk membelikan koran Al-ahram dan al-Muqattam. Dari kedua koran tersebut, kakeknya selalu mengkritik ke pemerintah terkait pengelolaan Sungai Nil yang penuh dengan sampah limbah sehingga mengancam kelestarian lingkungan di sana, dan mengganggu keselamatan nelayan.

Kritikannya itu ia diktekan kepada Bint al-Syathi’ dan memintanya untuk mengetik. Dari situlah ia menyukai tulis-menulis. Setelah kakeknya meninggal, ia tidak memiliki pendukung utama dalam pendidikannya, sehingga menjadikan sang ayah meminta Bint al-Syathi’ kembali tinggal di rumah seperti saat ia dini. Dia menghabiskan waktunya dengan membaca buku-buku yang dipinjam dari teman-temannya.

Selama menjadi mahasiswi, ia menulis beberapa majalah untuk perempuan Mesir, dan pada tahun 1935 ia diminta untuk menjadi penulis harian tetap Mesir, Al-Ahram. Pada tahun 1939, ia telah meraih gelar Lc atau BA dari Universitas Fuad Kairo dengan nilai mumtaz. Dengan kecerdasan dan ketekunan itulah Bint al-Syaṭhi’ lulus dengan predikat cumlaude. Sehingga mendorongnya untuk senantiasa menekuni ilmu-ilmu Islam.

Dua tahun setelahnya, ia menyelasaikan jenjang Magister dengan predikat Summa Cumlaude yaitu pada tahun 1941. Dan pada tahun 1950, ia meraih gelar Doktor dengan disertasinya yang berjudul Critical Research on Risālah al-Ghufrān (Treatise on Forgiveness) yang diujikan langsung oleh Thoha Hussein. Selanjutnya, ia juga meraih gelar Professor bidang Bahasa dan Sastra Arab di Universitas ‘Ain Syams, dan menjadi guru besar di Universitas Qarawiyyin Maroko dari banyaknya ilmu-ilmu yang ia dapatkan semasa di bangku kuliah.

Bint al-Syathi’ memulai karirnya dengan menjadi seorang penulis di sebuah lembaga di Giza. Namanya menjadi terkenal karena ia banyak menerbitkan tulisannya di media massa terkenal di Mesir. Contohnya, majalah al-Nahḍah al-Nisā’iyyah (Women Awakening Magazine), al-Ahrām, dan lain-lain. Karirnya terus berkembang dengan banyaknya karya cerpen di majalah lain, seperti al-Hilāl, al-Balāgh dan Kawkeb el-Sharq. Tema-tema yang ia ambil tidak terlepas dari ekonomi dan sosial yang dialami di tengah-tengah masyarakat pedesaan. Selama puluhan tahun Bint al-Syaṭhi’ mengabdikan dirinya menjadi dosen di bidang pendidikan dan studi al-Qur’an. Ia juga banyak memberikan kuliah dan ceramah di hadapan para sarjana di berbagai negara.

C.    Karya-karya

Karya-karya Bint al-Syathi’ sangat banyak, seluruh karya yang dilahirkannya menjadi bukti kehebatannya. Tema yang ia ambil lebih banyak berkisar tentang sastra, sejarah dan tafsir al-Qur’an. Tapi tidak hanya sampai di situ, ia juga menulis tentang isu-isu yang banyak berkembang, seperti tentang posisi wanita yang telah mengalami perubahan, serta perjuangan orang-orang Arab memerangi imperialisme Barat dan Zionisme.

Bint al-Syathi’ telah menulis lebih dari 40 buku, ratusan artikel, cerpen, dan esai. Bahkan, ada yang mengatakan bahwa karyanya itu lebih dari 60 buku. Sekitar 40 judul buku dalam bidang Dirāsah Islāmiyyah, Fiqh, Tafsīr, Adab, dan lainya telah terbit di Mesir dan beberapa negara Arab. Di antaranya: Maqāl fī al-Insān (Dirāsah Qur’āniyyah), al-Qur’ān wa al-Tafsīr al-‘Aṣrī, al-Qur’ān wa Qaḍāyā al-Insān (Dirāsah Qur’āniyyah), al-I‘jāz al-Bayānī wa Masā’il Ibn al-Azraq dan al-Tafsīr al-Bayānī li al-Qur’ān al-Karīm, yang banyak menjadi rujukan metode penafsiran kontemporer. Dan masih banyak lagi karya lainnya.

Aisyah Abdurrahman juga memiliki beberapa karya yang berupa non-fiksi yaitu, al-Ghufrān li Abī al-‘Alā’ al-Ma‘arrī, Qirā’ah Jadīdah fī Risālat al-Ghufrān, Lughatunā wa al-Ḥayāh, al-I‘jāz al-Bayānī li al-Qur’ān wa Masā’il Ibn al-Azraq Dirāsah Qur’āniyyah Lughawiyyah wa Bayāniyyah, Tarājim Bayt al-Nubuwwah Raḍiya Allāh ‘anhunna. Dan yang fiksi yaitu, Fī al-Imtiḥān, Sirr Shāṭi’, Birrul Bik Bainal Fann wal Hayyah, ‘Āsyiqat al-Layl, dan ‘Arūs al-Badiyyah. Adapun salah satu karyanya yang menjadi karya terbaik atau bisa disebut magnum opus adalah kitabnya yang berjudul Al-Tafsīr al-Bayānī li al-Qur’ān al-Karīm, yang terdiri dari dua jilid.

Bint al-Syathi’ juga menulis beberapa karya yang berisi tentang pembelaan hak-hak perempuan, yaitu The (woman) Loser, The Lost Woman, The (woman) Stranger, The Rebellious, The Dreamer, The Innocent, The sad, dan lain-lain. Tulisan terakhir yang sempat diterbitkan oleh surat kabar Al-ahram berjudul Ali bin Abi Thalib Karrama Allāh Wajhah, yaitu pada tanggal 26 Februari 1998.

Oleh: Nining Laili

Editor: Divisi Pulikasi HMP IQT STAI AL-ANWAR


JANGAN SAMPAI MELAKSANAKAN AKAD NIKAH SAAT MASA IDDAH

 

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ

235.  Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi, janganlah kamu berjanji secara diam-diam untuk (menikahi) mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang patut (sindiran). Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa idah. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka, takutlah kepada-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.

Pada ayat ini menceritakan, bahwa seseorang itu mempunyai luapan-luapan perasaan, baik itu rasa senang maupun rasa benci. Luapan-luapan perasaan itu kalau sudah meluap sangat sulit untuk dipendam. Seperti halnya jika rasa benci sudah meluap, biasanya sulit untuk menyimpan atau menyembunyikannya, baik mau diungkapkan atau harus bagaimana. Apalagi saat ini pada diera media sosial yang sangat mudah untuk di akses, jika sudah terlanjur benci sulit untuk menyimpannya. Hal yang sama juga terjadi pada rasa senang, rasa senang itu jika sudah terlanjur meluap, tidak bisa untuk disimpan. Mereka yang sedang bahagia jika ditanya mengapa demikian, kemudian menjawab “Kalau di simpan itu menjadi bisul kemudian meletus sesukanya, susah sekali untuk disimpan”. Allah tahu persis itu, makanya Allah berfirmanعَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ  maksudnya “Allah tahu persis orang kalau cinta, cintanya itu sangat parah disuruh menyimpat itu sulit”. Sama halnya dengan benci  juga sangat susah untuk disimpan.

Baca juga: JILBAB DI ERA MODERN

Lalu Allah memberi kemurahan kalau memang perasaan benci dan perasaan senang itu susah disimpan maka jangan sampai lewat batas. Caranya gimana? Ya ta`ridh saja. Ta`ridh adalah bilang A tapi yang dimaksud adalah B. Jadi kalimatnya itu menunjuknya ke A, tapi ada belok-beloknya menuju B. Contohnya seperti seseorang yang meminta, mau minta-minta ngomongnya gini “Kamu itu dermawan banget”. Padahal, maksudnya orang tersebut datang adalah mau meminta. Orang yan seperti itu tidak ma uterus tterang jika mau meminta sesuatu, itulah yang dinamakan ta`ridh. Contoh lain adalah ketika ada santri yang mengirimkan surat kepada orang tuanya karena tidak punya uang, santri tersebut tidak terus terang meminta kiriman, tapi berbicara kalau warung-warung sekarang harganya mahal-mahal, padahal maksudnya adalah untuk minta uang. Nah, yang seperti ini itu diperbolehkan dan yang seperti ini di maafkan oleh Allah. Tapi kalau tanya lebih baik yang mana? Yang kedua tetap yang terbaik apa ituاَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ  maksudnya “Keinginan-keinginan hati tidak sampai diungkapkan, tidak sampai ta`ridh bagaimanapun ini yang lebih baik” kalau terpaksa ta`ridh, jangan sampai mengganggu masa iddah yang waktunya 4 bulan 10 hari. Ta`ridh itu kalau terlalu banyak bisa-bisa ṣariḥ. Contohnya setiap hari bilang “kamu cantik sekali”, atau bahkan fotonya di upload di facebook, sehingga semua tau, kalau begitu jadinya dia pengen nikah. Jadi tidak boleh, karena hal itu mengganggu disyari’atkannya iddah 4 bulan 10 hari.

Sering kali orang kalau rasa senangnya sudah terlanjur berlebihan sangat sulit sekali untuk dikendalikan. Kemudian Allah memberi kemurahan وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ. Khitbah itu tidak hanya khitbah untuk dirinya saja, bisa juga khitbah untuk anaknya itu juga jangan yang ṣariḥ-ṣariḥ. Semisal ada orang yang tiba-tiba bicara “Anak saya sudah dewasa”, hal itu dibicarakan kepada orang yang ditinggal mati oleh suaminya, maka ucapan itu tidak dinamakan ṣariḥ, bisa jadi orang tersebut hanya sekadar ngasih kabar. Akan tetapi kalau hal itu dibicarakan terus, maka hal tersebut bisa mengganggu iddahnya wanita itu. Jadi, Allah mengerti betul tentang perasaan kita, makanya عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ  maksudnya yaitu bahwa kamu itu seringkali tidak bisa sabar kalau sudah terlanjur senang  atau jatuh cinta, makanya dikasih rambu-rambu. Boleh melakukan hal itu asalkan jangan sampai mengganggu disyari’atkannya iddah selama 4 bulan 10 hari.

Ada sebuah cerita, ketika ada perempuan datang kepada Nabi Muhammad kemudian berkata “Kanjeng Nabi anak saya sedang iddah di tinggal mati oleh suaminya, dia butuh untuk celakan” kemudian dilarang oleh kanjeng Nabi “Jangan celakan” dari jawaban Nabi itu maka dapat di ambil kesimpulan bahwa ketika ada seorang perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya berarti tidak boleh untuk melakukan perbuatan zina, serta tidak boleh untuk memamerkan diri, itu benar-benar dilarang oleh kanjeng Nabi. Bahkan, meskipun perempuan tersebut izin bahwa dia butuh celakan, tetap dilarang oleh kanjeng Nabi. Walaupun Ummu Salamah ketika ditinggal mati oleh Abū Salamah, kemudian matanya sakit, kanjeng Nabi menggizinkannya untuk celakan di malam hari kemudian siangnya di hapus. Dan hal itu juga yang di fatwakan kepada Ummu Salamah kepada perempuan ketika ditinggal mati suaminya dia, butuh celakan karena matanya sakit. Jadi Nabi pernah melarang, Nabi juga pernah memperbolehkan. Berarti apa yang bisa kita ambil, barangkali Nabi melihat yang pertama tadi itu tidak sangat dibutuhkan, semestinya masih bisa ditahan untuk menunjukkan keseriusan bahwa iddah ini serius, tapi kalau memang benar-benar dibutuhkan maka kita menggunakan rukhsohnya kanjeng Nabi kepada Ummu Salamah, yaitu memperbolehkan dimalam hari akan tetapi kalau disiang hari di hapus.

Baca Juga: Al-Qur'an Berbicara politik 

Jangan sekali-kali melangsungkan akad nikah di masa iddah jika itu terjadi, banyak ulama mengatakan harus di fasakh (dibatalkan) karena tidak sah. Kalau kemudian memaksa, bahkan kemudian melakukan hubungan badan antara suami istri, menurut Imam Malik menjadi haram mu’abbad (dipisah dan tidak boleh nikah) ini ijtihad, mungkin dalilnya berdasarkan kaidah من استعجل شيأ قبل أوانه عوقب بحرمانه maksudnya yaitu orang yang cepat-cepat melakukan sesatu sebelum masanya maka justru akan dihalang-halangi, tidak boleh melaksanakan sama sekali, seperti seorang anak yang membunuh ayahnya untuk mendapatkan warisan maka justru dia dilarang untuk mengambil warisan. Ini juga begitu menunggu 4 bulan 10 hari, belum sampai masa iddahnya selesai malah sudah nikah, bahkan melakukan hubungan badan.Hal seperti ini bisa terjadi al-taḥrim ala al-mu’abbad (tidak boleh dinikahkan kembali). Walaupun pendapat ini banyak yang menentang karena menurut mazhab lain, seperti mazhab syafi’i tidak haram mu’abbad, setelah pisah maka boleh untuk menikah kembali. Betapa para ulama itu serius sekali untuk menyampaikan bahwa ini hukumnya haram (tidak sah). Kalau dilanjutkan sangat-sangat mendapatkan kecaman dari para ulama.

Oleh: Divisi Publikasi

Editor: Divisi Publikasi HMP IQT STAI AL_ANWAR

Jilbab di Era Modern

 




Jilbāb berasal dari kata jalbaba yang mempunyai arti mendapatkan sesuatu. Dalam al-Qur`an jalbaba hanya disebutkan dua kali, yaitu bentuk fi`il amar أجلب dalam surah al-Isra`  ayat 64 dan bentuk isim jamaknyaجَلَابِيْبِهِنَّ  dalam surah al-Ahzab ayat 59. Sedangkan menurut istilah adalah kain penutup tubuh yang spesifikasinya lebih besar daripada gamis.

Jauh sebelum datangnya islam, jilbab merupakan peradaban yang sudah lama dikenal. Jilbab mempunyai beragam bentuk yang sangat berbeda dan bervariasi. Untuk bangsa Yunani jilbab mempunyai ciri khusus tersendiri dibandingkan jilbab bagi bangsa Romawi. Begitu pun juga bangsa Arab, ketiganya memiliki ciri khas masing masing dalam mengkategorikan jilbab. Istilah yang digunakan pun berbeda, ada yang menyebutnya purdah hijab dan lain sebagainya. Dengan begitu persepsi ini menafikan bahwa jilbab secara khusus dibawa oleh agama Islam serta merupakan pakaian khusus untuk para perempuan Islam saja. Seruan Allah tentang jilbab ada di dalam al-Qur`an dalam surat al-Ahzab ayat 59:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Pada zaman jahiliyyah tidak ada perbedaan pakaian antara budak dan perempuan merdeka, sehingga kaum laki-laki yang munafik dengan bebasnya bisa menggangu kaum perempuan pada masa itu, baik dari kalangan budak maupun merdeka. Kemudian ketika Islam datang, Islam memerintahkan perempuan merdeka untuk menggunakan pakaian yang tertutup, supaya bisa membedakan antara perempuan merdeka dan budak. Pada ayat ini didahulukan perintah kepada para istri dan anak-anak perempuan Nabi, baru setelah itu kepada istri orang-orang yang beriman untuk memakai jilbab. Ulama menjelaskan bahwa alasan diperintahkanya pemakaian jilbab pada masa Nabi sebagai tanda bahwa mereka adalah perempuan terhormat, bukan budak atau pelacur.

BACA JUGA: Money Politic

Dalam memehami konsep jilbab, setidaknya kaum Muslimah terbagi menjadi enam golongan. Pertama, pemakaian jilbab merupakan suatu kewajiban pada ajaran agama seperti yang dipahami dari al-Qur`an dan hadis. Kedua, jilbab dianggap sebuah bagian dari gaya hidup (life style). Ketiga, jilbab adalah sebuah artefak identitas diri, yaitu identitas Muslimah. Keempat, jilbab adalah simbol status sosial, dalam arti busana yang dikenakan seseorang menunjukan kelas sosialnya. Kelima, jilbab merupakan simbol kepribadian. Keenam, jilbab merupakan tanda ketentraman dan kenyamanan karena ia berungsi sebagai penutup aurat, maka ia berfunsi sebagai pelindung bagi perempuan serta benteng diri dari perilaku kejahatan.

Adapun jilbab tersendiri memiliki beberapa syarat menurut para ulama, meliputi:

1.      Menutup seluruh tubuh kecuali yang di perbolehkan (wajah dan telapak tangan)

2.      Tidak ada hiasan pada pakaian

3.      Berkain tebal dan tidak tembus pandang

4.      Tidak sempit

5.      Tidak menyerupai pakaian laki-laki

6.      Tidak menyerupai pakaian orang kafir

7.      Tidak ketat

8.      Tidak berwarna mencolok hingga dapat menarik perhatian

9.      Tidak dipakai untuk dipamerkan.

 

            Oleh: Divisi Akademik HMP IQT STAI AL ANWAR

            Editor: Editor : Divisi Publikasi HMP IQT STAI AL ANWAR

Money Politic

 

Money politic atau politik uang adalah segala tindakan yang disengaja dengan menjanjikan uang atau materi lainya kepada seseorang. Politik uang juga diartikan sebagai jual beli suara pada proses politik kekuasaan dan membagi-bagikan uang baik itu milik pribadi atau partai. Dengan tujuan untuk mempengaruhi  suara pemilih atau voters. Politik uang telah megubah politik menjadi transaksi, dimana kepentingan pribadi atau kelompok ini di pertaruhkan untuk mencapai tujuan tertentu.

Sebagaimana penjelasan diatas, bahwa istilah baru Money politic yang pada dasarnya sudah ada sejak zaman Nabi. Kemudian money politic di sabdakan Nabi yakni riswah (suap). Dalam berkampanye pun telah di atur oleh pemerintah agar tidak terjadi suap menyuap demi terjalanya proses demokrasi yang bersih di Indonesia. Adapun dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Replubik Indonesia, pasal 42 tertulis “pelaksana atau tim kamp
anye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau material lainya sabagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung.” 

BACA JUGA: Pernikahan Usia Dini di Indonesia dalam Perspektif Negara dan Agama

Dalam hal ini terdapat dua pendapat yang menilai akan adanya money polotik ini, yakni adanya pendpat pro dan pendapat kontra:

1.      Pendapat Kontra

Mengetahui bahwa Riswah merupakan suap yang di lakukan sebagai tindakan untuk mengambil hak suara itu telah dilarang dalam islam, karena perbuatanya yang dianggap bathil. Di sebutkan juga dalam riwayat Nabi yaitu, dalam konteks suap itu adalah seseorang yang menerimanya, baik itu pemberian dari Baitul mall, pemerintah, ataupun Negara. Setiap orang tetap tidak boleh menerimanya dalam keadaan apapun, mau itu hak ataupun tidak hak. Disebutkan juga sesuai firman Allah dalam surat al-Baqoroh ayat 188: 

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

Dalam suap pun mengandung banyak unsur kedzaliman seperti mengambil hak suara orang lain, menghalalkan yang haram, mempengaruhi keputusan penguasa yang merugikan orang lain, serta dampak lain sebagainya. Kemudian pembahasan Riswah itu mempunyai tujuan seperti; apabila ada kelompok desa yang mempunyai kubu sendiri, kemudian secara otomatis akan ada yang memberikan suap kepada masyarakat dengan tujuan untuk tidak mencoblos selain dia, dan hal tersebut termasuk dalam sighot ma’nawi. Dari berbagai dampak negatif yang paling mencolok dari money politic diantarnya; demokrasi nasional dan internasional, ekonomi, social politik dan  budaya, kemudian ada juga pada aspek pendidikan.

1.      Pendapat pro

Dari pengertian Riswah sangat melarang, juga menganggapnya sebagai perbuatan bathil yang dikatakan sebagai suap. Namum, apakah ketidak bolehan tersebut di salahkan secara mutlak? Berikut penjelasan imam al-Ghazali yang dikutip Zakariya bin Muhammad Zakariya al-Anshari dalam kitabnya Asnal Mathalib:

(قَوْلُهُ تَحْرُمُ الرِّشْوَةُ) قَالَ الْغَزَالِيُّ فِي الْإِحْيَاءِ الْمَالُ إنْ بُذِلَ لِغَرَضٍ آجِلٍ فَصَدَقَةٌ أَوْ عَاجِلٍ، وَهُوَ مَالٌ فَهِبَةٌ بِشَرْطِ الثَّوَابِ أَوْ عَلَى مُحَرَّمٍ أَوْ وَاجِبٍ مُتَعَيِّنٍ فَرِشْوَةٌ أَوْ مُبَاحٍ فَإِجَارَةٌ أَوْ جَعَالَةٌ أَوْ تَوَدُّدٍ مُجَرَّدٍ أَوْ تَوَسُّلٍ بِجَاهِهِ إلَى أَغْرَاضِهِ فَهَدِيَّةٌ إنْ كَانَ جَاهُهُ بِالْعِلْمِ أَوْ النَّسَبِ، وَإِنْ كَانَ بِالْقَضَاءِ أَوْ الْعَمَلِ فَرِشْوَةٌ

“Harta jika diberikan untuk tujuan mendatang (pahala akhirat) maka dinamakan sedekah. Jika diberikan untuk tujuan segera (imbalan​​​​​​ dunia) berupa harta maka dinamakan hibah bisyartit tsawab. Jika pemberian harta itu atas perkara yang diharamkan atau kewajiban muaya'an maka dinamakan risywah. Jika untuk perkara yang mubah maka dinamakan dengan ijarah atau ja'alah. Jika pemberian harta karena murni tali kasih atau untuk berwasilah dengan derajat pangkatnya agar tercapai tujuan-tujuannya, itu dinamakan hadiah jika kedudukan dan derajatnya itu berupa ilmu atau nasab; namun jika berupa putusan hukum atau satu tindakan maka dinamakan risywah."

 

Penjelasan diatas menegaskan bahwa risywah tidak hanya dalam konteks putusan hukum saja, melainkan lebih luas dari itu. Sedangkan dalam konteks pemilu secara umum dapat dipahami, yang dianggap risywah adalah segala pemberian yang mempunyai tujuan agar pemegang keputusan dalam hal ini adalah masyarakat yang mempunyai hak suara yang diberikan kepada pihak pemberi atau bakal calon pemimpin untuk mengikuti kemauanya. Sehingga prosesnya menjadi tidak sesuai dengan aturan.

Terkait motif pemberian bisa beragam, diantaranya adalah untuk mengambil hak, dalam arti si pemberi merasa paling berhak untuk menjadi pemimpin dibandingkan dengan kompetitornya, sehingga pembelian suara itu di klaim sebagai pembeli haknya dan tidak dianggap sebagai risywah. Risywah sama sekali tidak boleh diterima oleh pihak pemegang keputusan atau dalam hal ini adalah pemilih. Namun, adakalanya pihak pemberi diperkenankan memberikannya bila tujuannya adalah memperjuangkan apa yang memang menjadi haknya

Kemudian hal demikian tidaklah dinamakan sebagai risywah yang di perbolehkan dan tidak haram. Namun, kebolehanya pun tidak mutlak melainkan hanya dari pihak penyuap.          

Ø  Sanggahan Demisioner

Mencari jalan keluar selain Risywah ialah kembali lagi dari definisi diatas, bahwa setiap harta yang di berikan kekuasaan bertujuan untuk mengambil hak suara orang lain itu tidak boleh, karena ketika seseorang mempunyai hak suara dan wewenag untuk memilih, maka akan menghilangkan hak kebebasan untuk memilih. Money politic itu merupakan sebuah kecurangan. Kecurangan itu tidak adil Karena pemilihan itu adalah dari diri sendiri bukanlah pengaruh dari orang lain juga tanpa adanya unsur paksaan. Maka, selain dikuatkan dengan risywah itu hukumnya adalah curang dan money politic menyalahi pada surat an-Nahl ayat 90

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

” Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.

 

 Ditulis Oleh: Ismi Fatimah

Editor : Divisi Publikasi HMP IQT STAI AL ANWAR