Al-Qur'an Berbicara Politik


Berpolitik yang baik prespektif al-Qur'an

       Politik menjadi stigma negatif dikalangan masyarakat umum Indonesia, yang sebenarnya berpolitik ini sudah dilakukan Rasulullah sejak beliau di Madinah dan berpolitik itu sangat penting karena dalam maqᾱsidu al-sharī'ah terdapatحفظ الدين  (menjaga agama). Adapun dalam konteks zaman sekarang, yang sangat bersangkut paut dengan Negara. Maka untuk menjaga, kita harus berpartisipasi aktif dalam berpolitik karena jika tidak ada orang islam yang berpartisipasi aktif dalam menjalankan negara, dikhawatirkan akan adanya stereotip kepada umat islam dan islam akan menjadi kelompok yang termarjinalkan. Stigma negatif itu muncul dikarenakan banyak perilaku tidak baik yang dilakukan oleh Birokrat negara, seperti halnya, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang biasa disingkat (KKN) yang dari dulu sampai sekarang masih ada dan marak terjadi, bahkan feodalisme warisan Belanda juga masih ada.

       Meskipun tidak secara Empilisit, kata politik dijelaskan dalam al-Qur’an. Akan tetapi terdapat ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang menyinggung tentang politik tersebut. Hal ini tidak lain digunakan untuk munculnya keadilan dan tegaknya undang-undang yang mengarah kepada kemaslahatan yang sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Allah SWT., bukan kemaslahatan yang sesuai dengan kehendak manusia yang sudah bercampur dengan kepentingan individual ataupun kelompok tertentu.

       Al-Qur’an mengajarkan kita untuk berpolitik yang baik, hal ini terdapat pada ayat ayat yang ada didalam al-Qur’an. Salah satu ayat yang menerangkan politik terdapat dalam Q.S. Yunus ayat 14:

 ثُمَّ جَعَلْنٰكُمْ خَلٰۤىِٕفَ فِى الْاَرْضِ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لِنَنْظُرَ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ ١٤

Kemudian Kami jadikan kamu sebagai pengganti-pengganti (mereka) di bumi setelah mereka, untuk Kami lihat bagaimana kamu berbuat.

       Menurut Quraish Shihab kata (خَلٰۤىِٕفَ) merupakan bentuk jamak dari kata (خليفة ) yang diambil dari kata (خلف ) yang biasa dimaknai “dibelakang”. Lafadz khalifah ini sering diartikan “yang menggantikan” atau “yang datang setelah siapa yang datang sebelumnya” dikarenakan kedua makna ini selalu datang setelah sesuatu yang ada atau sudah ada sebelumnya.

Baca juga:  Playing Victim  (Hasil diskusi melingkar)

Bisa diambil kesimpulan bahwa ayat ini menjelaskan tentang manusia sebagai seorang pemimpin yang selalu ada silih berganti yang disuruh untuk mengatur jalan hidupnya manusia dimuka bumi. Akan tetapi dalam ayat ini belum menjelaskan tentang sikap berpolitik seorang pemimpin dan sikap bernegara. Sikap berpolitik dan bernegara di terangkan pada ayat yang lain yakni terdapat pada surah An-Nisa Ayat 58-59:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا )٥٨( يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا )٥٩(

58. Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat. 59.  Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Wahbah az-Zuhaili menerangkan dalam kitab Tafsir munir bahwa ayat 58 ini menerangkan bahwa ada dua prinsip berpolitik ala islam yang harus dilaksanakan oleh pemimpin:

1.      Menjalankan Amanah dengan benar

2.      Menetapkan hukuman yang adil

Setelah allah memerintahkna kepada para pemimpin tentangn prinsip berpolitik. Kemudian di ayat selanjutnya allah menjelaskan dalam ayat 59 tentang sikap bernegara bagi rakyat yakni:

1.      Taat kepada Allah, yakni dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangannya.

2.      Taat kepada Rasulullah

3.      Taat kepada pemimpin. 

Dengan catatan kewajiban menaati pemimpin yang masih dalam koridor perintah yang yang wajib ditaati bukan perintah yang bermaksiat. Hal ini sangat penting sekali dikarenakan peraturan atau kebijakan yang dilakukan oleh seorang pemimpin harus berorientasi kepada nilai nilai taat dan taqwa kepada allah. Karena Ketika kebijakan tersebut berorientasi kepada taat kepada allah akan membawa kebaikan dan keberkahan kepada Masyarakat secara luas. Sebagaimana yang dijelaskan dalam surah al-A’raf ayat 96

وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ ٩٦

Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.

        Wahbah az-Zuhaili mengatakan Ayat ini memotivasi kita untuk senantiasa beriman kepada allah, karena orang-orang yang beriman itu akan diberikan keberkahan oleh allah yang datang dari langit berupa hujan dan angin yang barokah dan dari bumi berupa tumbuhan-tumbuhan, buah-buahan barang tanbang harta benda, dan lain sebagainya. Yang barokah juga.

Baca juga: Playing Victim (Hasil Diskusi melingkat)

        Ada juga ayat yang menjelaskan tentang prinsip seorang pemerintah yakni prinsip musywarah. Yang dimaksudkan dari musyawarah ini ialah setiap kebijakan atau keputusan yang dilakukan oleh pemerintah harus dilakukan dengan bermusyawarah jangan diputuskan dengan pemerintah sendiri, meskipun mereka sebagai pemimpin. Prinsip ini tertuang dalam Surat as-Syuro ayat 38

            وَالَّذِيْنَ اسْتَجَابُوْا لِرَبِّهِمْ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَۖ وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْۖ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ ۚ ٣٨

Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.

Dalam ayat ini menjelaskan bahwa segala masalah yang timbul dalam setiap kebijakan yang berhubungan dengan kebutuhan Masyarakat harus diselesaikan dengan jalan musyawarah, berdiskusi Bersama mencari solusi yang terbaik.

Dari penjelasan diatas kita bisa mengambil pelajaran bahwa kita sebagai muslim, tidak sepatutnya kita benci terhadap politik karena al-Qur’an sendiri mengajarkan kepada kitatentang menjdi pemimpin atau pemerintah yang baik sepertihalnya menjadi pemimpin harus amanah, adil dan kita sebagai rakyat atau manusia secara umumnya harus taat kepada Allah, Rasulullah dan pemerintah. Selagi peraturan yang di atur oleh pemerintah itu tidak bertentangan dengan hukum syara’ atau bermaksiat allah karena allah telah memotivasi kita beriman kepada allah. Kemudian juga bagi pemangku kebijakan ketika ingin memutuskan sebuah kebijakan diharuskan untuk bermusyarah untuk menghasilkan keputusan yang maslahat kepada seluruh masyarakat.

Ditulis oleh: Nabil Fithran (Mahasiswa Stai Al-Anwaar Prodi IQT semester 3)

Editor: Divisi Publikasi HMP IQT Stai al-Anwar

     

Playing Victim (Hasil diskusi melingkar)

Diskusi Melingkar

Belakangan ini istilah playing victim makin populer di kalangan pemuda. Khususnya di dunia maya dan media sosial. Perilaku playing victim merupakan perilaku manusia yang cukup negatif. Namun sayangnya, tidak sedikit dari manusia yang memiliki sikap tersebut. Sama seperti sikap dan perilaku menyimpang lainnya, pelaku playing victim merupakan mereka yang memiliki masalah dalam cara berfikirnya. Playing victim merupakan perilaku seseorang yang dengan sengaja menimpakan kesalahannya kepada orang lain. Padahal sebenarnya  kesalahan tersebut berasal dari dirinya sendiri. Istilah lain dalam playing victim yakni “lempar batu sembunyi tangan”.

Playing Victim dianggap sebagai perilaku yang kurang baik dalam bersosial, karena dianggap merugikan orang lain. Konsep dari playing victim ini mirip dengan fitnah. Sama-sama menuduh orang lain. Playing victim dianggap sebagai suatu perilaku yang buruk dalam kehidupan sosial, karena dapat merugikan orang lain. Perilaku playing victim, selain menuduh orang lain, pelakunya juga memanipulasi keadaan dari yang sebenarnya ia sebagai pelaku, berubah menjadi korban.
 
Baca juga: NAFKAH SUAMI KEPADA ISTRI  ( Hasil Diskusi Angkatan Semester 3 ) 

Playing victim merupakan perilaku yang dilarang karena playing victim termasuk perilaku buruk yang ada sebab akibatnya. Perilaku playing victim timbul dari sesuatu yang membawa trauma dan rasa takut. Larangan berprilaku playing victim tidak disebutkan secara eksplisit di dalam al-Qur’an, akan tetapi al-Qur’an menggunakan kata menuduh atau tuduhan palsu yang mengindikasikan pada tindakan playing victim. Sebagaimana firman Allah Subḥānahu wa Ta’ālā dalam al-Qur’an surat al-Nisa’ ayat 112, yang berbunyi:

وَمَنْ يَّكْسِبْ خَطِيْۤـَٔةً اَوْ اِثْمًا ثُمَّ يَرْمِ بِهٖ بَرِيْۤـًٔا فَقَدِ احْتَمَلَ بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا ࣖ

Siapa yang berbuat kesalahan atau dosa, kemudian menuduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, sungguh telah memikul suatu kebohongan dan dosa yang nyata.

Ayat ini diturunkan dilatarbelakangi oleh peristiwa pencurian seorang munafik yaitu Basyir yang menuduh kaum Yahudi sebagai pencurinya. Dari kisah ini menggambarkan bahwa perilaku yang dilakukan oleh Basyir itu berkaitan dengan playing victim.

Disisi lain playing victim itu diperbolehkan jika ada tujuan yang jelas, hal itu didasarkan adanya qaul yang mengatakan bahwa ada kisah yang memperbolehkan playing victim. Seperti dalam kisah Nabi Yusuf Alayhi al-Salām yang ingin bertemu dengan saudara kandungnya. Ada juga kisah Nabi Ibrahim Alayhi al-Salām yang menuduh berhala paling besar yang menghancurkan berhala-berhala kecil di sampingnya. Padahal yang menghancurkan berhala-berhala itu adalah Nabi Ibrahim Alayhi al-Salām sendiri.

Adapun sebutan untuk pelaku playing victim di masa kini adalah “Seseorang yang bersikap seolah-olah dia adalah korban”. Pada kondisi tertentu, pelaku playing victim sering memosisikan dirinya sebagai korban yang tidak mendapat keadilan. Perilaku playing victim ini banyak terjadi dalam sebuah hubungan, seperti keluarga, pertemanan, keluarga, pekerjaan, dan lain-lain. Agar lebih waspada, kita perlu mengetahui beberapa ciri dari pelaku playing victim, yaitu suka menghindari tanggung jawab, selalu merasa lemah, selalu fokus pada masalah bukan solusi, egois, selalu merasa disudutkan, sering membandingkan dirinya dengan orang lain, dan sering membesar-besarkan masalah.

 BACA JUGA: Mengemis!!!. Apakah Menjadi Solusi Akhir Bertahan Hidup?

Apabila kita bertemu dengan orang yang memiliki perilaku playing victim, cara efektif untuk menghadapi perilaku tersebut adalah dengan cara memberitahu bahwa sikap playing victim-nya itu dapat mengganggu orang lain, dan memberikan beberapa solusi. Dan bisa juga menyuruhnya konsultasi kepada psikolog untuk terapi mental. Orang yang berperilaku playing victim seharusnya mengintropeksi diri dan menyadari kesalahannya.

Ditulis oleh: Muhammad Burhanudin 

(Mahasiswa Stai Al-Anwar Prodi IQT Semester 3)

 

NAFKAH SUAMI KEPADA ISTRI ( Hasil Diskusi Angkatan Semester 3 )


DISKUSI ANGKATAN

     Nafkah dalam kehidupan berumah tangga sangatlah penting. Seorang suami memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya, baik mereka dalam kondisi miskin, kaya, maupun cacat secara fisik. Jadi, apabila suami tidak dapat memenuhi kebutuhan itu, sang suami dapat dikatakan sebagai suami yang lalai dalam melaksanakan tanggungjawabnya. Sebagian fuqaha untuk menunjukkan pentingnya hukum nafkah, seringkali menyamakan hukum wajibnya nafkah dengan hukum kafarat, yang dimana hukum melakukannya itu wajib sebagai konsekuensi dari sebuah perbuatan (ijab kabul) yang dilakukannya.

Para fuqaha juga menyimpulkan bahwa nafkah itu juga memiliki tingkatan-tingkatan tertentu, yang disesuaikan dengan kemampuan pihak suami. Adapun jumlah nafkah yang wajib diberikan suami kepada istrinya itu tidak memiliki ketetapan yang pasti. Hal inilah yang seringkali menjadi bahan perdebatan oleh beberapa pihak. Antara lain adalah ketidakpuasan istri terhadap nafkah yang diberikan suami, padahal jika dilihat dari segi penghasilannya, sang suami sudah dapat dikatakan memenuhi kebutuhan sang istri dan anak-anaknya. Bahkan, banyak perceraian yang terjadi karena persoalan nafkah ini terus meruncing.

             Legitimasi nash tentang nafkah tercantum dalam beberapa ayat al-Qur’an, begitupun dengan ayat yang menyebutkan jumlah nafkah yang diwajibkan bagi suami untuk memenuhinya, Yaitu pada surah al-Thalaq ayat 7. Dalam ayat tersebut Allah berfirman:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

7.  Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.  (At-Talaq/65:7)

 BACA JUGA: Mengemis!!!. Apakah Menjadi Solusi Akhir Bertahan Hidup?

Dalam ayat tersebut, Allah tidak menyebutkan berapa ukuran nafkah yang harus diberikan oleh suami kepada istrinya. Namun, pada ayat diatas Allah menyebutkan betapa fleksibeknya islam dalam menetapkan hukum Syari’at. Al-Qurthubi berpendapat bahwa maksud dari lafad لِيُنْفِقْ adalah suami diharuskan memberi nafkah pada istri dan anaknya disesuaikan dengan ukuran kemampuannya, baik dia orang yang miskin, kaya atau yang berkecukupan. Jadi, ukuran nafkah itu disesuaikan dengan kemampuan dari suami.

Terdapat sebuah permasalahan didalam hal ini. Permasalahannya ialah bagaimana Ketika sang suami sudah menafkahi kebutuhan primernya sedangkan sang istri meminta di kasih lebih dari kebutuhan primernya. Untuk menjawab persoalan seperti ini maka harus ditinjau dari seorang suaminya jika seorang suami merasa tak terbebani lebih, ketika sang istri meminta lebih dari kebutuhan primernya, maka permintaan sang istri diperbolehka. Jika seorang suami merasa keberatan atas permintaan sang istri, maka sang istri tidak diperkenankan untuk meminta lebih kepada sang suami, karena pernikahan itu sebuah ujian dan beban walaupun terdapat kebahagiaan pula didalamnya, jika istri meminta lebih kepada sang suami, maka sang istri akan menambahkan beban kepada sang suami.

Dari pernyataan diatas tidak ada masalah, ketika sang istri menerima kenyataan, bahwa sang suami tidak bisa memberikan nafkah lebih kepadanya. Akan tetapi jika sang istri tidak menerima akan kenyataan yang ada, bahwa permintaannya itu sangat membebani si suami, sampai sang istri ini meminta diceraikan (khulu’), maka diperbolehkan oleh sang suami menceraikan dia dan suami harus menjamin harta dari mantan istrinya. Akan tetapi perceraian itu bukanlah jalan satu satunya, masih banyak jalan yang lebih maslahat dibanding perceraian.