Zain al -Islām Abū Qāsim al-Qushairī: Sang Mufassir Sufistik

 

https://id.pinterest.com/pin/4606478818166663808/

           Para mufasir memiliki metode dan corak yang beragam dalam menafsirkan al-Qur`an. Keragaman tersebut umumnya dipengaruhi oleh latar belakang keilmuan, kecenderungan pemikiran, serta disiplin ilmu yang mereka kuasai. Sebagian mufasir lebih menitikberatkan pada pendekatan kebahasaan, sebagian lain bercorak fikih, teologis, filosofis, maupun sufistik. Keragaman ini menunjukkan bahwa al-Qur`an dapat dipahami melalui berbagai perspektif yang saling melengkapi dan memperkaya khazanah keilmuan Islam.

             Salah satu corak penafsiran yang dipakai para mufassir adalah corak ṣūfī isharī, yaitu penakwilan terhadap ayat-ayat al-Qur`an yang berbeda dengan makna lahiriah pada ayat berdasarkan isyarat-isyarat tersembunyi yang muncul bagi para sufi dengan tetap memungkinkan adanya kesesuaian antara makna isyarat dan makna ẓāhir. [1] Mufasir yang masyhur dalam corak ṣūfī isharī  adalah Abū Qasīm al-Qushairī. Dalam kitab Shiyār al-‘Alam al-Nubala` karya al-Hafiz al-Dhahabī menuturkan bahwa al-Qushairī adalah seorang zaīn al- Islām (Perhiasannya Islam), imam zuhud, teladan guru besar, sufi, mufasir dan pengarang kitab al-Risālah. Nama lengkapnya adalah Abū al-Qāsim ‘Abd al-Karīm bin Hawāzin bin ‘Abd al-Malik bin Ṭalhah al-Qushairī. Ia dilahirkan pada tahun 375 H dan wafat tahun 465 H dalam usia 90 tahun. Ia menjadi seorang yatim sejak usia belia, kemudian diasuh oleh seorang sastrawan yaitu Abū al-Qāsim al-Yamanī pada pamannya inilah al-Qushairī mulai belajar ilmu dan adab.[2]

Baca juga: Surah al-Baqarah Ayat 21-24 (Ngaji Tafsir Jalalain Dr.KH.Abdul Ghofur Maimoen. MA)

Perjalanan Akademik al-Qushairī

Semangat keilmuan al-Qushairī sudah terlihat sejak usia dini, dengan menimba ilmu kepada pamannya langsung. Beranjak dewasa, ia mengembara ke kota Naisabur dan berguru kepada Abū ʿAlī al-Daqqāq, seorang tokoh sufi terkemuka pada masa itu. Selain itu, ia juga berguru kepada al-Imām Abū Bakr al-Ṭūsī, dengan memperdalam ilmu fiqih madzhab Syafi’i. Namun pengembarannya di kota Naisabur terhenti, karena ia diusir dari kota tersebut, disebabkan oleh tuduhan yang dilayangkan oleh salah satu pejabat beraliran Mu’tazilah. Lalu ia pergi ke kota Baghdad dan melanjutkan pengabdiannya atas keilmuan di sana. 

            Al-Qushairī terkenal sebagai sorang Mufannin atau seorang yang ahli dalam berbagai bidang ilmu di antarannya; tafsir, fikih, hadis, uṣūl fiqh, ilmu kalam, bahasa, sastra dan puisi. Tidak hanya ilmu-ilmu agama yang dikuasainya, tetapi juga ilmu umum, seperti ilmu militer dan persenjataan. Ia belajar ke berbagai guru dari wilayah yang berbeda-beda. Hal ini menunjukkan betapa ‘ālim dan ‘allāmahnya al-Qushairiy; sehingga tidak mengherankan apabila tafsir serta karya-karyanya dijadikan rujukan utama. 

Di antara berbagai displin keilmuan yang dikuasainya, tasawuf merupakan bidang yang paling menonjol dalam konstruksi pemikirannya. Kecenderungan ini tidak terlepas dari pendidikannya, yang bermula ketika ia secara tidak sengaja menghadiri Majelis Abū Alī al-Darda` yang di kemudian hari akan menjadi mertuanya. Setelah menghadiri majelis tersebut, ia mulai meninggalkan hal-hal yang berbau duniawi, memilih pakaian yang sederhana dan memperpendek angan-angannya (Qaṣr al-`Amal). Ketika mertua sekaligus guru saliknya tersebut wafat, Ia berguru kepada salah satu tokoh intelektual yang bernama ‘Abdu al-Sulami, yang pada waktu itu menjadi guru besar di Khurasan dalam bidang tasawwuf.

            Kredibilitas keilmuannya diakui oleh beberapa ulama diantaranya adalah Abu Said al-Sam’āni dengan perkatannya “Aku tidak melihat orang yang sama dengannya (Al-Qusahirī) dalam kesempurnaan dan kepandaiannya, Ia menggabungkan antara syariat dan hakikat”. Kemudian perkataan Abu Bakr al-Khaṭīb “Kami menulis darinya, Ia seorang yang thiqāh, bagus dalam mauizah, elok dalam isyarat, menguasai ilmu uṣūl Asyari dan fikih Syafi’i. Cukuplah kedua perkataan ulama’ ini sebagai representasi akan kealiman dan kemuliaan derajatnya.[3]

Buah Karya al-Qushairī

            Al-Qushairī bukan hanya menjadi pengajar yang hebat, namun juga seorang intelektual Islam yang telah menyumbangkan pemikirinya dalam sejumlah karya. Dalam kitab al-Imām al-Qushairī Ḥayātuhu wa Taṣawufuhu wa Thiqātuhu disebutkan bahwa ia memiliki 25 karangan yang terekam jejak dan masih ada yang belum tercetak. Hal ini tidak memungkiri, masih ada berbagai karangan al-Qushairī yang belum terabadikan sehingga hilang dimakan waktu.

Bidang Tasawwuf: Al-Risālah al-Qusyairiyyah, Ādāb al-Ṣūfiyyah (hilang), Kitāb al-Qulūb al-Ṣaghīr wa al-Kabīr, Al-Qaṣīdah al-Ṣūfiyyah, Al-Ḥaqā’iq wa al-Raqā’iq, Risālah Tartīb al-Sulūk, Al-Manṣhūr fī Kalām ‘alā Abwāb al-Taṣawwuf, Dīwān Shi‘ir, Al-Mi‘rāj, Al-Taḥbīr fī al-Tadhkīr, Aḥkām al-Samā‘ (hilang)

Bidang Tafsir dan ‘Ulūm al-Qur’an: Laṭā’if al-Ishārāt, Al-Taysīr fī al-Tafsīr, Kitāb al-Qulūb al-Ṣaghīr

Bidang Hadis: Al-Arba‘ūn fī al-Ḥadīth, Nāskh al-Ḥadīth wa Mansūkhuhu, Manthūr al-Khiṭāb fī Manšhūr al-Abwāb

Bidang Akidah: Syarḥ Asmā’ Allāh al-Ḥusnā, Shakāyah Ahl al-Sunnah, ‘Uyūn al-Ajwibah fī Uṣūl al-As’ilah, Al-Jawāhir

Bidang Fikih dan Fatwa: Fatāwā, Taqyīd Ahl al-Nahy[4]

Masterpiece al-Qushairī: Tafsir Laṭā’if al-Ishārāt

            Ibrahīm Basyunī mengatakan bahwa al-Qushairī mengalami 2 fase penting dalam dunia penafsiran-Nya:

1.      Fase sebelum tasawuf, yang terlihat dalam karyanya Al-Taisīr fī al-Tafsīr.

2.      Fase setelah menempuh jalan tasawuf, yang membuahkan tafsir Latā`if al-Isharāt.[5]

Pada fase yang pertama, belum tersentuh banyak unsur tasawuf dalam penafsiran al-Qushairī, hanya penjelasan singkat dan bersifat naluriah (bawaan). Berbeda dengan fase kedua, di mana tasawuf menjadi sorotan dan pendekatan utama dalam tafsirnya. Latā`if al-Isharāt menjadi salah satu karya penting al-Qushairī, sebab kitab ini menunjukkan kejeniusan pribadi al-Qushairī, dalam memadukan antara makna esoterik (batin) dan eksoterik (Ẓahīr) al-Qur`an tanpa menyalahi kaidah yang disepakati ulama’ sebagai berikut:

1.      Penafsiran esoterik tidak boleh menafikan makna ẓahīr ayat

2.      Penafsiran esoterik harus diperkuat oleh dalil shara’ lain

3.      Tidak ada kontradiksi antara penafsiran esoterik dan eksoterik

4.      Penafsiran esoterik tidak mengacaukan pemahaman orang awam[6]

Latā`if al-Isharāt berasal dari makna kata Isharāt, yang dalam bahasa sufistik digunakan untuk menggambarkan ungkapan cinta para kekasih yang tidak dapat disampaikan secara verbal saja, akan tetapi juga membutuhkan pendekatan isyarat batin untuk mengungkapkan kedalaman maknanya. Kata “isharāt” mengandung makna kelembutan dan kesantunan dalam menyampaikan sesuatu yang mendalam bukan dengan ungkapan langsung, melainkan melalui simbol dan makna tersembunyi. Sebab, rasa cinta yang begitu tinggi kepada Allah sering kali tidak dapat diungkapkan secara lisan, melainkan hanya dapat dipahami melalui sentuhan makna batin dan pengalaman rohani.[7]

Metode penafsiran Latā`if al-Isharāt adalah tahlīlī mulai dari al-Fatihah sampai al-Nas, kemudian sistematikanya adalah tartīb muṣhafi, corak utamanya sufistik dan termasuk kategori tafsir bi al-isharī. Namun tidak menafikan adanya metode, corak dan sumber lain dari tafsir ini, dan yang sudah disebutkan sebelumnya, hanya menunjukkan yang lebih dominan di antara yang lain.

Baca juga: Pernikahan Usia Dini di Indonesia dalam Perspektif Negara dan Agama (Diskusi Melingkar kedua 14-11-2023)

Penafsiran Sufistik al-Qushairī dalam Latā`if al-Isharāt

Salah satu dari berbagai penafsiran sufistik al-Qushairī bisa dilihat dalam penafsiran Q.S Maryam ayat 25: [8]

وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُساقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا

Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.

Ayat tersebut menurut penafsiran al-Qushairī, menjelaskan bahwa Maryam adalah seorang perempuan yang sepenuhnya terputus dengan dunia, segala waktunya digunakan untuk beribadah, sehingga setiap kali Zakariya masuk ke Mihrab, Ia senantiasa menemui rezeki telah tersedia di sisinya Maryam. Namun dalam ayat ini, Maryam diperintahkan untuk berusaha sendiri sebab pada kondisi ini Ia telah menjadi seorang Ibu dari Nabi Isa yang berarti Ia telah memasuki fase kehidupan sosial yang baru.

Hal ini mengisyaratkan kepada manusia untuk senantiasa berusaha, bukan sekedar tawakal secara pasif. Meskipun dalam kondisi lemah seperti kodrat kewanitaan, kehamilan, ketakutan dan tanpa suami, Maryam tetap diperintahkan untuk menggoyangkan pohon kurma yang keras. Hal ini adalah isyarat akan kekuasaan Allah yang memberikan kekuatan di tengah kelemahan dan segala sesuatu berada dan berputar berdasarkan kekuasaan-Nya semata.[9]

 Oleh: Azzumardi Azra


[1] Muhammad Ḥusaīn al-Ẓahabī, Al-Tafsīr wa al-Mufassirūn (Kairo: Maktabah Wahbiah, 2010), 2, 261.

[2] Shamsuddīn al-Ẓahabī, Siyar ‘Alām al-Nubalā`(Kairo: Dār al-Ḥadith, 2006), 13, 395.

[3] Ibid, 396.

[4] Ibrāhim Basyunī, Al-Imām al-Qusahirī Ḥayātuhu wa-Taṣawwufuhu wa-Thiqātuhu (Kairo: Maktabah al-Adāb, 1992), 118-120.

[5] Ibid, 37.

[6] Andi Rosa, Tafsir Kontemporer: Metode dan Orientasi Modern dari Para Ahli dalam Menafsirkan Ayat al-Qur`an (Serang: Depdikbud Banten Press, 2015 ), 123.

[7] Irwan Muhibbudīn, Tafsir ayat-ayat Sufistik (Beirut: Dār Ibnū Hazmi, 2012), 40.

[8] Al-Qur`an, Maryam (19): 25.

[9] ‘Abd al-Karīm bin Hawāzin bin ‘Abd al-Mulk al-Qushairī, Lata’if al-Ishārāt (Mesir: Al-Haīah al-Miṣriyyah al-Āmah li al-Kitāb, t.th), 2, 425-426.

Kritik al-Qur`an terhadap Budaya Hustle Culture: Menemukan Batas antara Ikhtiar dan Isrāf

 

https://id.pinterest.com/pin/1079386235690833522/

Dewasa ini, dinamika kehidupan modern mendorong banyak orang untuk mengejar produktivitas tanpa henti. Ide tentang bekerja sekeras mungkin, secepat mungkin, dan sebanyak mungkin sering dianggap sebagai standar kesuksesan baru. Kutipan-kutipan inspirasional seperti “kerja keras harus terbayar”, “jangan berhenti sampai bangga”, atau “hal besar tidak pernah datang dari zona nyaman”,menjadi slogan yang terus digaungkan oleh para motivator maupun konten kreator di media sosial. Narasi tersebut secara tidak langsung membentuk pola pikir masyarakat, terutama generasi muda yang sedang mencari jati diri dan berusaha meraih kesuksesan.

Dalam praktiknya, dorongan untuk selalu bekerja keras sering kali melampaui batas kewajaran. Sebagian anak muda percaya bahwa mengganti waktu istirahat dengan aktivitas produktif, membuat jadwal yang padat, serta memaksimalkan setiap detik waktu adalah kunci utama untuk memperoleh pekerjaan impian dan kesuksesan finansial. Fenomena ini dikenal dengan istilah hustle culture, yakni budaya kerja yang menekankan produktivitas ekstrem sebagai simbol keberhasilan.[1]

Seiring perkembangannya, hustle culture tidak lagi sekadar menjadi pola kerja, melainkan telah menjelma menjadi gaya hidup. Budaya ini dimediasi dan diperkuat oleh media sosial yang menampilkan citra kesuksesan instan, pencapaian materi, dan kehidupan yang serba sibuk. Seseorang yang tampak selalu aktif, produktif, dan memiliki banyak proyek sering dianggap lebih unggul dibandingkan mereka yang menjalani hidup secara seimbang. Padahal, kerja yang dilakukan secara terus menerus tanpa jeda dapat berdampak serius terhadap kesehatan fisik dan mental, seperti kelelahan kronis (burnout), gangguan tidur, kecemasan, bahkan risiko penyakit berat seperti stroke dan serangan jantung.[2]

Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa hustle culture bukan sekadar fenomena gaya hidup, melainkan gejala sosial yang memengaruhi cara pandang generasi muda terhadap makna kerja dan kesuksesan.[3] Oleh karena itu, penting untuk menelaah kembali konsep kerja dan keseimbangan hidup dalam perspektif al-Qur’an, sekaligus menjadikannya sebagai kritik normatif terhadap budaya kerja tanpa batas yang berkembang saat ini.

Baca juga: Iʿtikāf dan Qiyāmu Ramaḍān di Era Modern: Antara Spiritualitas dan Formalitas Ibadah

Hustle Culture dalam Pola Kerja Modern dan Prinsip Keseimbangan dalam al-Qur`an

Secara etimologis, hustle culture berasal dari dua kata dalam bahasa Inggris, yaitu hustle yang berarti dorongan kerja yang kuat, penuh energi, dan cenderung agresif, serta culture yang berarti kebiasaan atau budaya yang mengakar dalam suatu masyarakat. Dalam perspektif psikologi, hustle culture dipahami sebagai kebiasaan yang mendorong seseorang mengadopsi perilaku gila kerja (workaholic).[4] Kondisi ini menjadikan seseorang berkeyakinan bahwa semakin banyak waktu yang dihabiskan untuk bekerja, semakin besar pula peluang untuk mencapai kesuksesan. Fenomena ini banyak ditemukan pada generasi muda yang lebih memprioritaskan pekerjaan dari pada waktu istirahat, bahkan rela mengorbankan kebersamaan dengan keluarga dan lingkungan sosialnya.[5]

Dalam Islam, kerja merupakan perintah sekaligus bagian dari ibadah. Namun, Islam tidak pernah memerintahkan kerja tanpa batas. Justru, Islam mengajarkan keseimbangan dalam seluruh aspek kehidupan. Secara normatif, hukum positif di Indonesia pun membatasi jam kerja maksimal 40 jam per minggu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembatasan tersebut menunjukkan bahwa kerja yang melampaui batas justru berpotensi menurunkan produktivitas dan membahayakan kesehatan.[6]

Al-Qur`an telah memberikan pedoman terkait pengelolaan waktu kerja yang seimbang sebagaimana dalam QS. al-Insyirah ayat 7-8:

فَاِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْۙ  وَاِلٰى رَبِّكَ فَارْغَبْ

Apabila engkau telah selesai (dengan suatu kebajikan), teruslah bekerja keras (untuk kebajikan yang lain). dan hanya kepada Tuhanmu berharaplah![7]

Ayat ini sering dipahami sebagai dorongan untuk terus bekerja keras. Namun, pemahaman yang lebih mendalam menunjukkan bahwa ayat tersebut menekankan peralihan yang seimbang antar aktivitas, bukan kerja tanpa henti dalam satu bidang saja. Makna “apabila engkau telah selesai” mengisyaratkan adanya fase penyelesaian, jeda, dan perpindahan. Seseorang berpindah dari satu amal ke amal lain, dari urusan dunia menuju ibadah, dari kewajiban menuju sunnah, dan dari aktivitas sosial menuju penghambaan spiritual.[8]

Dengan demikian, kesunggguhan (naṣb) yang diperintahkan bukanlah eksploitasi diri secara fisik, melainkan ketekunan yang terarah dan berorientasi kepada Allah. Penegasan makna ayat “dan hanya kepada Tuhanmulah engkau berharap” menjadi koreksi penting agar kerja tidak berubah menjadi ambisi duniawi yang menekan batin. Ketergantungan hati kepada Allah berfungsi sebagai penyeimbang agar kerja keras tetap berada dalam koridor spiritual, bukan tekanan produktivitas semata.

Prinsip ini dipertegas dengan larangan berlebih-lebihan sebagai batasan etis dalam menjalani aktivitas kehidupan, sebagaimana tercantum dalam QS. al-A’raf ayat 31:

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ

Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.[9]

Larangan isrāf (berlebih-lebihan) tidak hanya berlaku dalam konsumsi makanan dan minuman, tetapi juga dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam bekerja dan beribadah. Dalam konteks ini, hustle culture yang mendorong kerja tanpa batas dapat dikategorikan sebagai bentuk isrāf dalam penggunaan waktu dan energi. Islam menolak segala bentuk ekstremitas dan menegaskan pentingnya moderasi.[10]

Baca juga: FOMO: Perspektif Islam untuk Generasi Digital

Makna Kesuksesan dalam al-Qur`an sebagai Kritik terhadap Hustle Culture

Maraknya budaya hustle culture menunjukkan adanya perubahan cara pandang terhadap makna kerja. Kerja tidak lagi dipahami sebagai sarana pemenuhan kebutuhan hidup, tetapi juga menjadi tolak ukur dalam mengejar kesuksesan. Padahal al-Qur`an telah memberikan perspektif yang lebih komprehensif tentang keberhasilan hidup.  

Dalam QS. al-Jumu’ah ayat 10 disebutkan:

فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Apabila salat (Jumat) telah dilaksanakan, bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.[11]

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak menolak aktivitas duniawi. Setelah ibadah selesai, manusia diperintahkan untuk bekerja dan mencari rezeki. Namun, aktivitas tersebut harus senantiasa disertai dengan kesadaran spiritual dan pengingatan kepada Allah. Keberuntungan dalam ayat ini bukan sekadar keberhasilan ekonomi, melainkan keberhasilan yang mencakup dimensi dunia dan akhirat.[12]

Prinsip keseimbangan ini semakin dipertegas dalam QS. al-Qashash ayat 77:

وَابْتَغِ فِيْمَآ اٰتٰىكَ اللّٰهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَاَحْسِنْ كَمَآ اَحْسَنَ اللّٰهُ اِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِى الْاَرْضِ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ

Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (pahala) negeri akhirat, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia. Berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”[13]

Ayat ini menegaskan bahwa harta dan berbagai kenikmatan yang dianugerahkan Allah kepada manusia hendaknya dimanfaatkan sebagai sarana meraih kebahagiaan akhirat melalui ketaatan dan amal kebaikan.  Namun, manusia juga tidak diperkenankan mengabaikan bagian dunia yang telah dihalalkan baginya, karena kehidupan yang seimbang menuntut pemenuhan hak Allah, hak diri sendiri, dan hak keluarga.[14]

Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad Ṣallā Allāh ‘Alaihy wa Sallam membenarkan nasihat Salman al-Farisi kepada Abu Darda` bahwa setiap manusia memiliki hak yang harus dipenuhi. Prinsip ini menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan dalam menjalani kehidupan beragama dan aktivitas duniawi.[15] Dengan demikian, praktik hustle culture yang melampaui batas berpotensi mereduksi nilai spiritual dan mengabaikan kebahagiaan hakiki dalam jangka panjang.[16]

Berdasarkan pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa budaya hustle culture yang mendorong kerja tanpa batas demi pencapaian duniawi bertentangan dengan prinsip keseimbangan yang diajarkan al-Qur`an. Islam memang memerintahkan kerja keras, tetapi kesungguhan itu harus disertai ketenangan batin, orientasi ketuhanan, dan pemenuhan hak-hak secara proporsional.  Kerja bukanlah tujuan akhi, melainkan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, memperoleh keberkahan, dan meraih kebahagiaan dunia serta akhirat. Karena itu, kerja berlebihan yang mengabaikan ibadah, istirahat, dan relasi sosial tidak sejalan dengan etika kerja Islam yang menekankan moderasi dan tanggung jawab spiritual.

Oleh: Diskusi Angkatan Semester 5



[1] Diksi Metris, dkk, “Hustle Culture: Mencermati Tren Perilaku yang Mendorong Kesuksesan Tanpa Henti”, Jurnal Komunikasi Bisnis dan Manajemen, 1 (2024), 113.

[3] M. Hilal Eka Saputra Harahap, dalam https://www.antaranews.com/berita/5100945/generasi-muda-wajib-waspada-hustle-culture-apa-artinya, (Diakses pada 24 Desember 2025).

[4] Aniyatul Badriyah, “Gaya Hidup Hustle Culture Perspektif al-Qur`an”, Skripsi di UIN Salatiga, 2025, 40.

[5] Ezra Debora Chiritiana P.A., “Pengaruh Hustle Culture Terhadap Work Life Balance Pada Karyawan Indopro Event Organizer Medan”, Skripsi di Universitas Medan Area, Medan, (2024), 21-22.

[6] Muhammad Tauhid, dkk.,” Fenomena Hustle Culture di Era Kontemporer dan Pandangan Al-Qur`an Tentang Etos Kerja: Analisis Penafsiran M. Qiraish Shihab”, KACA, 2 (2025), 436.

[7] Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur`an, Al-Qur`an dan Terjemahannya, (Jakarta: Kemenag RI, 2019), 901.

[8] Abū ‘Abd Allāh Muḥammad bin Aḥmad al-Anṣārī al-Qurṭubī, Al-Jāmi’ li Aḥkām al-Qur`ān, (Kairo: Dār al-Kutub Al-Miṣriyyah, 1964), 20: 108-110.

[9] Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur`an, Al-Qur`an dan Terjemahannya, (Jakarta: Kemenag RI, 2019), 209.

[10] M. Quraish Shihab. Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Quran, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), 5: 75-76.

[11] Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur`an, Al-Qur`an dan Terjemahannya, (Jakarta: Kemenag RI, 2019), 817.

[12] Aḥmad bin Muṣṭafā al-Marāghī, Tafsīr al-Marāghī, (Mesir, Sharikah Maktabah wa Maṭba’ah Muṣṭafā al-Bābī al-Ḥalabi wa Awlādih, 1946), 28: 102-103.

[13] Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur`an, Al-Qur`an dan Terjemahannya, (Jakarta: Kemenag RI, 2019), 568.

[14] ‘Imād al-Dīn Abū al-Fidā` Ismā’īl bin ‘Umar bin Kathīr al-Damashqī, Tafsīr Al-Qur`an Al-‘Aẓīm, (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Alamiyyah, 1998), 6: 228.

[15] Abū ‘Abd Allāh Muḥammad Ibn Ismā’īl al-Bukhārī al-Ja’fī, Shahih al-Bukhari, (Damaskus: Dār ibn Kathīr, 1993), 2: 694.

[16] Rini Maharani, dkk., “Harmonisasi antara Dunia dan Akhirat: Kajian Kritis Terhadap Fenomena Hustle Culture Pada Generasi Z dalam Perspektif Al-Qur`an”, KACA, 1 (2025), 146.