Kebangkitan Perempuan dari Kemarginalisasian

        

        Seiring berkembangnya zaman muncullah berbagai macam tantangan yang harus kita hadapi dengan segenap kemampuan. Laki-laki dan wanita diciptakan untuk saling melengkapi dengan tujuan yang sama, yakni untuk menjadi pemimpin di muka bumi ini dengan menerapkan norma dan aturan-aturan guna menuju masyarakat yang sejahtera. Namun, bagaimana jika kesempatan atau peluang untuk ikut andil dalam memajukan suatu peradaban tersebut berpihak atau lebih condong pada satu elemen saja (laki-laki). Maka hal ini akan menimbulkan ketidakadilan dan ketidakkeseimbangan terhadap elemen yang lain (perempuan).

            Dari adat atau kebiasaan pada era tradisional atau klasik seringkali lebih mengedepankan laki-laki ketimbang perempuan sehingga perempuan mengalami keterpurukan, namun pada era modern sekarang semua itu sudah berubah, ternyata bukan hanya laki-laki saja yang memiliki kemampuan atau skill dan kredibilitas yang baik tetapi perempuan juga, seperti halnya yang terjadi dalam sistem kepemimpinan di Indonesia, dulu pada masa kerajaan, hanya laki-laki yang berhak menjadi raja dan pewaris tahta, akan tetapi hak tersebut telah berupa seiring berkembangnya zaman, dan berdirinya sistem yang demokratis, sehingga perempuan juga diberi hak untuk menjadi pemimpin. Sehingga pada era sekarang perempuan dituntut untuk lebih berkembang, baik dari segi pengetahuan, pendidikan serta kontribusi dalam memajukan suatu peradaban, agar dapat bangkit dari kemarginalisasian dengan berpartisipasi penuh dalam bidang kepemimpinan dan pendidikan.

        Kenapa perempuan itu selalu termarginalisaikan atau tersingkirkan? Hal ini menjadi problem masyarakat terutama bagi perempuan pada era modern sekarang. Bukankah laki-laki dan perempuan itu sama-sama memiliki akal, potensi dan kredibilitas yang sama. Coba kita flashback dan melihat dari segi sejarahnya terlebih dahulu. Pada masa manusia sebelum modern atau kehidupan manusia yang klasik, didapati bahwa pada zaman dahulu seorang laki-laki itu berperan sebagai pemburu sedangkan seorang perempuan sebagai penjaga gua dan penjaga anak-anak.[1] Intinya memang dari beribu-ribu tahun dahulu, perempuan itu memang sudah menjadi support sistem sedangkan laki-laki menjadi garis tombak terdepan. Bahkan pada masa kerajaan-kerajaan terdahulu juga bahwa perempuan hanya dijadikan seorang pelayan, penghibur bagi raja-raja dan pangeran. Hal inilah yang melatarbelakangi kebiasaan hidup, adat, dan budaya perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Sehingga melahirkan norma atau nilai-nilai dan etika kehidupan yang tidak tertulis namun melekat di dalam diri masyarakat.

             Konstruksi sosial ini tidak hanya sebatas itu saja, tapi juga berpengaruh dalam keadilan, peran serta keseimbangan yang didapat oleh perempuan. Oleh sebab itu, tidak heran jika suatu hukum atau kebijakan yang ditegakkan biasanya akan memberatkan (ketidakadilan) antara dua gender. Seperti yang terjadi di Indonesia, banyak  sekali dogma, pemahaman dan etika kehidupan yang dianut oleh masyarakat yang menyebabkan terpuruknya perempuan. Seperti pandangan masyarakat yang selalu melihat perempuan itu dari segi fisiknya, sehingga privilage seorang perempuan hanya dinilai dari kecantikannya dan hal ini terbukti dengan banyaknya brosur-brosur lowongan kerja yang mensyaratkan para perempuan dengan berpenampilan yang menarik. Namun, berbeda dengan laki-laki yang dilihat pertama adalah kualitasnya, ketangguhan dan kinerjanya. Najwa Shihab berkata “banyak sekali hukum yang ditegakan dengan berkedok melindungi perempuan, namun ternyata hanya ingin melangsungkan kepatriarkian”.[2] Seperti kasus pemerintah yang melarang perempuan untuk menjadi astronot karena dapat menyebabkan kanker, sebenarnya hal ini dapat membatasi cita-cita perempuan, berarti yang harus dibuat oleh pemerintah bukanlah melarang tapi harus dibuatkan suatu alat utuk mencegah kanker tersebut. Ada juga menurut data dari salah satu pekataannya Najwa Shihab “terdapat 104 jumlah negara yang memiliki undang-undang yang melarang perempuan untuk bekerja di pekerjaan tertentu, 18 negara yang memiliki aturan yang memungkinkan laki-laki untuk melarang perempuan untuk bekerja”.[3]

            Namun dalam kasus seperti ini, dari sekian banyaknya dogma dan doktrin dari berbagai kalangan yang dapat memarginalisasikan perempuan, ternyata hal ini menjadi peroblem yang serius bagi suatu kalangan, masyarakat bahkan negara. Karena bagaimanapun perempuan ini memiliki peran yang sangat besar dalam membangun sebuah peradaban. Sherly Annavita seorang jurnalis dari kalangan perempuan berkata “Kalau ingin menghancurkan sebuah peradaban maka hancurkan perempuan, karena kualitas anak-anak bangsa berada pada tangan seorang ibu, makanya disebut sebagai madrsatu al-ula (tempat pendidikan pertama)”.[4] Dari sini dapat dilihat bahwa peran seorang perempuan dalam mendidik seorang anak yang menentukan kualitas bangsa, namun bagaimana jika seorang perempuan yang berkarir tetapi dibilang “awas nanti laki-laki insecure” dibilang “buat apa berkarir, sekolah tinggi-tinggi nanti juga bakal jadi ibu rumah tangga”, berarti konstruksi sosial yang bersifat memperburuk keadaan kehidupan perempuan ini sangat mengganggu sehingga perlu kita ubah dan diluruskan.

Baca juga: FOMO: Perspektif Islam untuk Generasi Digital

            Menurut riset yang diambil dari sebuah flatfrom di New York menunjukkan bahwa produktivitas kerja seorang perempuan jauh lebih baik dibandingkan laki-laki, hal ini dibuktikan dengan melakukan penelitian dengan mengambil data dari tiga ribu anggota kerjanya dan ternyata hasilnya perempuan mampu menyelesaikan sepuluh persen lebih banyak pekerjaan dalam kurun waktu yang sama ketimbang laki-laki.[5] Karena memang secara kinerja otak, perempuan itu mampu mengerjakan beberapa pekerjaan dalam waktu bersamaan, sedangkan laki-laki lebih cenderung fokus pada suatu pekerjaan saja. Dari sini bisa dilihat bahwa sebenarnya perempuan itu memiliki kredibilitas kinerja yang bagus dan sangat kompeten dalam menjalankan pekerjaan. Namun, ruang dan waktu yang diberikan kepada perempuan untuk berkarya itu masih sempit, hal ini dapat dilihat dari riset data yang menujukan bahwa kepemimpinan yang ada di Indonesia, dari posisi legislator, penjabat senior dan manajemen berisikan 67,56% adalah laki-laki, sedangkan perempuan hanya 32,44% saja, berarti selisih 35,12% dan kursi yang diberikan sebanyak 32,44%  itu hanya terisi sebanyak 11%.[6] ini menujukan bahwa adanya ketidakseimbangan peran laki-laki dan perempuan, jadi wajar jika kebanyakan hukum yang ditimbulkan sering berpihak pada laki-laki atau berbau patriarki karena kurangnya keikutsertaannya perempuan dalam hal ini.

           Permasalahan di atas ini harus disikapi dengan sangat serius karna ini menyangkut keseimbangan dan keadilan. Mungkin pada masa dahulu yang jadi permasalahannya adalah bagaimana cara agar perempuan itu diberikan peluang dan peran yang sama adilnya dengan laki-laki, baik dalam bidang politik, maupun pendidikan. Namun pada masa kontemporer ini perempuan juga harus berusaha untuk mengisi kekosongan atau kesempatan untuk mengisi kursi-kursi yang kosong tersebut. Karena kalau dilihat bahwa laki-laki itu masih mendominasi kaum perempuan baik dari segi kedudukan, karya tulis serta peran dalam kehidupan bermasyarakat.

             Terutama bagi para perempuan Islam, karena banyak sekali norma atau nilai ke-Islaman yang berkaitan dengan kemajuan moral bangsa telah terhapuskan, seperti mulai dari cara berpakaian dan etika kehidupan dengan seiring berubahnya zaman sehingga banyaknya adat dan budaya baru yang menghilangkan citra seorang perempuan Indonesia. Tidak hanya sebatas itu saja, masih banyak juga terjadi pelecehan seksual terhadap perempuan baik secara fisik atau non fisik (mental) dan hal ini masih dianggap remeh oleh sebagian besar masyarakat, sehingga permasalahan ini butuh untuk lebih dipertegas dalam penerapannya. Dalam hal ini dibutuhkan adanya sosok perempuan yang berani terjun langsung dalam mengeksekusi hal ini dengan cara mengisi kekosongan kursi-kursi kepemimpinan. Begitu juga terkait hukum-hukum yang berlaku bagi perempuan, seharusnya yang harus membuat kebijakan atas perempuan itu adalah mereka sendiri, karena bagaimanapun yang tau atas hak dan kemauan perempuan itu perempuan sendiri. Jadi wajar jika selama ini hukum yang selalu terterapkan itu selalu berbau patriarki karena kurang andilnya perempuan dalam menegakkan hukum tersebut. Seperti yang diutarakan oleh Aminah Wadud terkait kritik terhadap mufassir tradisional menyebutkan banyaknya para penafsir tradisional itu adalah seorang laki-laki, hal ini berarti pengalaman yang dibawa dalam menafsirkan itu hanya pengalaman seorang laki-laki, sedangkan pengalaman perempuan hanya ditafsiri menurut pemikirannya saja tanpa melibatkan perempuan langsung.[7] Hal ini menunjukkan bahwa kurangnya keikutsertaannya kaum wanita dalam berijtihad dan mencetak suatu hukum guna untuk mempertahankan dan memperkuat hak-hak dan batasan-batasan wanita.

            Salah satu juga peran wanita yang harus sangat ditekankan pada era modern ini adalah sebagai pendidik kader bangsa, karena pada era 5.0 sekarang teknologi seolah-olah menjadi kebutuhan pokok dan mudah sekali untuk diakses baik bagi orang dewasa maupun anak-anak. Begitu pun dengan pendidikan sekarang sudah berputar yang awal mulanya dengan cara tradisional menjadi menggunakan metode yang modern seperti menggunakan gawai atau gadget, komputer dan bermacam-macan demi memajukan pendidikan. Namun, seiring berkembangnya teknologi tersebut, mudahnya pengaksesan berbagai macam ilmu pengetahuan, pemahaman, aliran-aliran yang terkadang latarbelakangnya juga belum jelas, belum tentu positif, baik akan anak-anak bangsa terutama bagi umat Islam sendiri. Maka sebagai upaya dalam memperbaiki  kualitas pendidikan dan moral yang baik, dibutuhkan seorang pendidik yang baik juga, baik secara akal dan agamanya, dalam hal ini yang harus ditekankan adalah seorang perempuan, karena mereka memiliki jiwa pendidik yang disertai dengan jiwa keibuan yang tertanam sejak dini, semenjak mereka dilatih bermain dengan boneka pada usia balita.

Sejak era klasik, perempuan selalu tersudutkan dan ditempatkan dalam posisi pendukung, sementara laki-laki menjadi ujung tombaknya, hal ini dikarenakan perempuan dianggap lemah dan tidak berdaya dan hal ini juga didukung oleh konstruksi sosial yang selalu menyudutkan perempuan. Meskipun zaman telah berubah, dari saman klasik ke zaman modernitas yang demokratis, perempuan tetap saja mengalami ketidakadilan, baik dari segi hukum, kepemimpinan dan dalam dunia pekerjaan. Oleh karena itu, untuk mencapai keadilan dan kesetaraan, perempuan tidak hanya diberikan kesempatan saja, namun juga harus bangkit dengan cara mengambil kesempatan dan peluang tersebut, perempuan harus mengambil peran penting, seperti dalam bidang pendidikan, kepemimpinan dan pembuat kebijakan, dengan demikian kebangkitan perempuan akan menjadi kunci utama dalam kemajuan bangsa dan generasi.

oleh: Indra Pratama (Mahasiswa IQT semester 6) STAI Al-Anwar

[1] Gerda Lerner, The Creation of Patriarchy, (New York: Oxford University Press, 1987) hal 42-44

[2] Najwa Shihab, Mata Najwa: “Susahnya Jadi Prempuan”, dalam https://www.youtube.com/watch?v=jOfwbj09z1Q&t=3s (diakses pada 4 Februari 2025).

[3] Najwa Shihab, Mata Najwa: “Susahnya Jadi Prempuan”, dalam https://www.youtube.com/watch?v=jOfwbj09z1Q&t=3s (diakses pada 4 Februari 2025).

[4]Sharly Annavita, Maskanul Huffadz Chanel: “WANITA ITU TIDAK PERLU BERPEDIDIKAN TINGGI?”, dalam https://www.youtube.com/watch?v=zFr3a_15B2Y (diakses pada 4 Februari 2025).

[5] Najwa Shihab, Mata Najwa: “Susahnya Jadi Prempuan”, dalam https://www.youtube.com/watch?v=jOfwbj09z1Q&t=3s (diakses pada 4 Februari 2025).

[6] Najwa Shihab, Mata Najwa: “Susahnya Jadi Prempuan”, dalam https://www.youtube.com/watch?v=jOfwbj09z1Q&t=3s (diakses pada 4 Februari 2025).

[7] Irsyadunnas, TAFSIR AYAT-AYAT GENDER ALA AMINA WADUD PERSPEKTIF HERMENEUTIKA GADAMER, Jurnal UIN Suka, Vol. 14, no 2, (2015), 124.





Biografi Muhammad Ṭāhir bin Muhammad bin Muhammad al-Ṭāhir bin ‘Ashūr al-Tūnisiyy

 

Seorang Ahli Tafsir dari Negeri Tunisia

Muhammad Ṭāhir bin ‘Ashūr atau yang akrab dengan Ibnu Ashūr merupakan seorang mufassir sangat alim dalam bidang kebahasaan terutama balaghah. Ibnu ‘Ashur mempunyai karya yang fonumenal dalam bidang tafsir yaitu al-Tahrir wa al-Tanwir (yang bermakna mengupas makna yang relevan dan menerangi akal dengan pemikiran baru dari tafsir al-Qur’an), yang mengupas al-Qur’an secara komprehensif dengan corak ilmiy dan balaghiy.[1] Ibnu Ashur lahir di kota al-Marasiy yang merupakan ibu kota dari Tunisia, pada Jumadil Ula 1296H (September 1879 M). Keluarga Ibnu Ashur berasal dari Andalusia Spayol, yang kemudian pindah ke Maroko dan selanjutnya menetap di Tunisia. Ibnu Ashur tumbuh dan berkembang dibawah naungan kakeknya, hal tersebut karena ayahnya ingin Ibnu Ashūr menjadi pribadi yang ‘alim dan salih seperti kakeknya.[2]

Hal yang diimpi-impikan ayahnya ini pun terealisasi setelah Ibnu Ashur mengenyam pendidikan di al-Zaituniyyah, Ibnu Ashur pun mengisi banyak peran dalam hal keagaman. Tidak hanya dalam bidang agama, Ibnu Ashur juga ikut berperan aktif dalam pergerakan nasionalisme di Tunisia, bahkan Ibnu Ashur menjadi salah satu pasukan jihad. Peran besar Ibnu Ashur sebagai penggerak nasionalisme sangatlah besar, karea yang dihadapi tidak hanya dari penjajah, akan tetapi juga antek-antek penjajah yang berasal dari pribumi Tunisia, walaupun masalah yang dihadapi Ibnu Ashur sangatlah besar hal tersebut tidak menyurutkan belajar Ibnu Ashur, sehingga Ibnu Ashur diangkat sebagai ulama besar di Tunisia.[3]

Baca Juga: Biografi Fakhruddīn al-Razī: Pengarang Kitab Tafsir Mafātiḥ al-Ghayb

Namun, pada akhirnya Ibnu Ashur harus dicopot dari jabatanya dikarenakan tidak sependapat dengan pemerintah dan pemerintah sudah tidak punya kepentingan apapun kepada Ibnu Ashur. Ibnu Ashur pun menjalani kehidupanya dengan rutinitas membaca dan menulis, terutama tafsir karena sudah sejak lama Ibnu Ashur ingin mempunyai karya tafsir sendiri, akan tetapi terkendala karena kesibukanya sebagai pembesar agama dan membela negara. Akhirnya Ibnu Ashur berpulang ke Rahmatullah setelah sekesai melaksanakan tugas-tugasnya pada 13 Rajab 1393 H/ 12 Oktober 1973 dengan meninggalkan semangat, karya dan ilmunya yang sangat bermanfaat. Di samping mempunyai karya tafsir Ibnu Ashur juga punya beberapa karya, diantaranya Maqāsid al-Sharī’ah, Uṣul al-Nidhām, Alaisa al-Subkhi, al-Waqfu wa Atharuhu fi Islām, Qiṣah al-Maulid, Fatawa wa Rasāil Fiqhiyyah dan masih banyak lagi.

Al-Tahrir wa Tanwir Sebuah Maha Karya Tafsir

          Salah satu karya besar Ibnu Asyur adalah kitab tafsir al-Tahrir wa Tanwir, tafsir ini lebih berfokus terhadap kebahasaan khususnya balaghah dan ilmy. Ibnu Ashur sangat perhatian dalam aspek balaghah karena menurutnya aspek kebahasaan sangatlah penting karena sangat mempengaruhi benar atau salahnya dari suatu penafsiran.[4] Tafsir ini berjumlah lima belas jilid lengkap 30 juz dengan didahului beberapa mukaddimah yang berisikan ilmu-ilmu yang relevan digunakan untuk menafsiri al-Qur’an, yang ditulis dalam kurun waktu 39 tahun. Penulisan tafsir ini bersamaan dengan kondisi sosial negara Tunisia yang terombang-ambing karena perebuatan kekuasaan antara pribumi dan penjajah.

          Dalam penulisan tafsir ini Ibnu Ashur sangat menghindari taqlid, karena dari awal penulisan Ibnu Ashur punya perinsip bahwasanya tafsir ini bukanlah sebuah tafsir yang mengkiblat dari tafsir-tafsir kuno akan tetapi suatu bentuk kritik. Tafsir ini oleh Ibnu Ashur juga digunakan sebagai penengah dari tafsir-tafsir yang sudah ada dengan memunculkan beberapa gagasan yang baru yang belum ada dalam tafsir-tafsir sebelumnya. Ibnu Ashur juga mengkritik pembatasan tafsir pada bi al-Ma’thur saja, menurutnya hal tersebut hanya membuat umat Islam terbelakang karena hanya menukil saja dan tidak ada gagasan-gagasan pembaharuan yang muncul.[5]

Pada era setelahnya, tafsir ini sedikit banyak berpengaruh terhadap pemikiran pengkaji-pengkaji tafsir setelahnya, yang membawa mereka menjadi pemikir yang lebih bebas dan tidak terikat dengan doktrin-doktrin tafsir kuno. Diantara penafsir yang terpengaruh oleh Ibnu ‘Ashūr adalah Prof. Qurays Shihab yang banyak mengutip pemikiran dari tafsir ini ketika menulis tafsir al-Misbāh

Kelebihan dan Kekurangan Kitab Tafsir al-Tahrīr wa al-Tanwīr

Kelebihan utama pada kitab tafsir ini adalah pendekatanya dalam aspek kebahasaan yang komprehensif ketika menjelaskan makna-makna al-Qur’an, juga tidak melupakan aspek lainya seperti fikih, akidah, tasawuf dan lainya. Kitab ini menjelaskan suatu ayat dengan mendalam dan panjang lebar, contoh ketika menjelaskan ayat hukum, maka Ibnu Ashūr akan memaparkan banyak pendapat kemudian Ibnu Ashūr akan memilih pendapat yang kuat dengan disertai dalil dan argumen yang kuat.

Adapun kekurangan kitab ini adalah pada penjelasanya itu sendiri yang terkesan bertele-tele sehingga untuk mencapai makna yang dikehendaki tidak disampaikan secara langsung, akan tetapi digali dulu dari paling dasarnya. Hal ini terasa sulit apalagi bagi kaum abangan ataupun yang tidak mendalami agama. Secara umum kitab tafsir ini bagus, akan tetapi kurang bisa mencakup semua kalangan umat Islam. 

Oleh: Muhammad Iqbal


[1] Muḥammad al-Ṭāhir Ibnu ‘Āshūr, Alaisa al-Ṣubḥu bi Qarīb, (Tunisia, Dār Sukhūn li al-Nashr wa al-Tauzi’, 2010), 7

[2] Balqa sim al-Galiy, Syaikh al-Jami‘ al- A‘zam Muhammad al-Ṭāhir Ibnu ‘Āsyūr ḥayātuhu wa āṡaruhu, Beirut, Dar Ibnu Hazm, 1996, hlm.37

[3] Manī‘‘Abd al-Ḥalīm Maḥmūd, Kajian Komprehensif Metode Para Ahli Tafsīr, Terj. Faisal Saleh, Syahdianor, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2006, hlm. 314

[4] Muhamad Al-Ṭāhir Ibn ‘Ashūr, Tafsīr Al-Tahrīr Wa Al-Tanwīr, (Tunis, Al-Dār Al-Tawnisiyyah li Al-Nashr, 1984H), 18

[5] Ibid,1:7