Al-Qur'an Berbicara Politik


Berpolitik yang baik prespektif al-Qur'an

       Politik menjadi stigma negatif dikalangan masyarakat umum Indonesia, yang sebenarnya berpolitik ini sudah dilakukan Rasulullah sejak beliau di Madinah dan berpolitik itu sangat penting karena dalam maqᾱsidu al-sharī'ah terdapatحفظ الدين  (menjaga agama). Adapun dalam konteks zaman sekarang, yang sangat bersangkut paut dengan Negara. Maka untuk menjaga, kita harus berpartisipasi aktif dalam berpolitik karena jika tidak ada orang islam yang berpartisipasi aktif dalam menjalankan negara, dikhawatirkan akan adanya stereotip kepada umat islam dan islam akan menjadi kelompok yang termarjinalkan. Stigma negatif itu muncul dikarenakan banyak perilaku tidak baik yang dilakukan oleh Birokrat negara, seperti halnya, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang biasa disingkat (KKN) yang dari dulu sampai sekarang masih ada dan marak terjadi, bahkan feodalisme warisan Belanda juga masih ada.

       Meskipun tidak secara Empilisit, kata politik dijelaskan dalam al-Qur’an. Akan tetapi terdapat ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang menyinggung tentang politik tersebut. Hal ini tidak lain digunakan untuk munculnya keadilan dan tegaknya undang-undang yang mengarah kepada kemaslahatan yang sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Allah SWT., bukan kemaslahatan yang sesuai dengan kehendak manusia yang sudah bercampur dengan kepentingan individual ataupun kelompok tertentu.

       Al-Qur’an mengajarkan kita untuk berpolitik yang baik, hal ini terdapat pada ayat ayat yang ada didalam al-Qur’an. Salah satu ayat yang menerangkan politik terdapat dalam Q.S. Yunus ayat 14:

 ثُمَّ جَعَلْنٰكُمْ خَلٰۤىِٕفَ فِى الْاَرْضِ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لِنَنْظُرَ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ ١٤

Kemudian Kami jadikan kamu sebagai pengganti-pengganti (mereka) di bumi setelah mereka, untuk Kami lihat bagaimana kamu berbuat.

       Menurut Quraish Shihab kata (خَلٰۤىِٕفَ) merupakan bentuk jamak dari kata (خليفة ) yang diambil dari kata (خلف ) yang biasa dimaknai “dibelakang”. Lafadz khalifah ini sering diartikan “yang menggantikan” atau “yang datang setelah siapa yang datang sebelumnya” dikarenakan kedua makna ini selalu datang setelah sesuatu yang ada atau sudah ada sebelumnya.

Baca juga:  Playing Victim  (Hasil diskusi melingkar)

Bisa diambil kesimpulan bahwa ayat ini menjelaskan tentang manusia sebagai seorang pemimpin yang selalu ada silih berganti yang disuruh untuk mengatur jalan hidupnya manusia dimuka bumi. Akan tetapi dalam ayat ini belum menjelaskan tentang sikap berpolitik seorang pemimpin dan sikap bernegara. Sikap berpolitik dan bernegara di terangkan pada ayat yang lain yakni terdapat pada surah An-Nisa Ayat 58-59:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا )٥٨( يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا )٥٩(

58. Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat. 59.  Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Wahbah az-Zuhaili menerangkan dalam kitab Tafsir munir bahwa ayat 58 ini menerangkan bahwa ada dua prinsip berpolitik ala islam yang harus dilaksanakan oleh pemimpin:

1.      Menjalankan Amanah dengan benar

2.      Menetapkan hukuman yang adil

Setelah allah memerintahkna kepada para pemimpin tentangn prinsip berpolitik. Kemudian di ayat selanjutnya allah menjelaskan dalam ayat 59 tentang sikap bernegara bagi rakyat yakni:

1.      Taat kepada Allah, yakni dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangannya.

2.      Taat kepada Rasulullah

3.      Taat kepada pemimpin. 

Dengan catatan kewajiban menaati pemimpin yang masih dalam koridor perintah yang yang wajib ditaati bukan perintah yang bermaksiat. Hal ini sangat penting sekali dikarenakan peraturan atau kebijakan yang dilakukan oleh seorang pemimpin harus berorientasi kepada nilai nilai taat dan taqwa kepada allah. Karena Ketika kebijakan tersebut berorientasi kepada taat kepada allah akan membawa kebaikan dan keberkahan kepada Masyarakat secara luas. Sebagaimana yang dijelaskan dalam surah al-A’raf ayat 96

وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ ٩٦

Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.

        Wahbah az-Zuhaili mengatakan Ayat ini memotivasi kita untuk senantiasa beriman kepada allah, karena orang-orang yang beriman itu akan diberikan keberkahan oleh allah yang datang dari langit berupa hujan dan angin yang barokah dan dari bumi berupa tumbuhan-tumbuhan, buah-buahan barang tanbang harta benda, dan lain sebagainya. Yang barokah juga.

Baca juga: Playing Victim (Hasil Diskusi melingkat)

        Ada juga ayat yang menjelaskan tentang prinsip seorang pemerintah yakni prinsip musywarah. Yang dimaksudkan dari musyawarah ini ialah setiap kebijakan atau keputusan yang dilakukan oleh pemerintah harus dilakukan dengan bermusyawarah jangan diputuskan dengan pemerintah sendiri, meskipun mereka sebagai pemimpin. Prinsip ini tertuang dalam Surat as-Syuro ayat 38

            وَالَّذِيْنَ اسْتَجَابُوْا لِرَبِّهِمْ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَۖ وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْۖ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ ۚ ٣٨

Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.

Dalam ayat ini menjelaskan bahwa segala masalah yang timbul dalam setiap kebijakan yang berhubungan dengan kebutuhan Masyarakat harus diselesaikan dengan jalan musyawarah, berdiskusi Bersama mencari solusi yang terbaik.

Dari penjelasan diatas kita bisa mengambil pelajaran bahwa kita sebagai muslim, tidak sepatutnya kita benci terhadap politik karena al-Qur’an sendiri mengajarkan kepada kitatentang menjdi pemimpin atau pemerintah yang baik sepertihalnya menjadi pemimpin harus amanah, adil dan kita sebagai rakyat atau manusia secara umumnya harus taat kepada Allah, Rasulullah dan pemerintah. Selagi peraturan yang di atur oleh pemerintah itu tidak bertentangan dengan hukum syara’ atau bermaksiat allah karena allah telah memotivasi kita beriman kepada allah. Kemudian juga bagi pemangku kebijakan ketika ingin memutuskan sebuah kebijakan diharuskan untuk bermusyarah untuk menghasilkan keputusan yang maslahat kepada seluruh masyarakat.

Ditulis oleh: Nabil Fithran (Mahasiswa Stai Al-Anwaar Prodi IQT semester 3)

Editor: Divisi Publikasi HMP IQT Stai al-Anwar

     

Playing Victim (Hasil diskusi melingkar)

Diskusi Melingkar

Belakangan ini istilah playing victim makin populer di kalangan pemuda. Khususnya di dunia maya dan media sosial. Perilaku playing victim merupakan perilaku manusia yang cukup negatif. Namun sayangnya, tidak sedikit dari manusia yang memiliki sikap tersebut. Sama seperti sikap dan perilaku menyimpang lainnya, pelaku playing victim merupakan mereka yang memiliki masalah dalam cara berfikirnya. Playing victim merupakan perilaku seseorang yang dengan sengaja menimpakan kesalahannya kepada orang lain. Padahal sebenarnya  kesalahan tersebut berasal dari dirinya sendiri. Istilah lain dalam playing victim yakni “lempar batu sembunyi tangan”.

Playing Victim dianggap sebagai perilaku yang kurang baik dalam bersosial, karena dianggap merugikan orang lain. Konsep dari playing victim ini mirip dengan fitnah. Sama-sama menuduh orang lain. Playing victim dianggap sebagai suatu perilaku yang buruk dalam kehidupan sosial, karena dapat merugikan orang lain. Perilaku playing victim, selain menuduh orang lain, pelakunya juga memanipulasi keadaan dari yang sebenarnya ia sebagai pelaku, berubah menjadi korban.
 
Baca juga: NAFKAH SUAMI KEPADA ISTRI  ( Hasil Diskusi Angkatan Semester 3 ) 

Playing victim merupakan perilaku yang dilarang karena playing victim termasuk perilaku buruk yang ada sebab akibatnya. Perilaku playing victim timbul dari sesuatu yang membawa trauma dan rasa takut. Larangan berprilaku playing victim tidak disebutkan secara eksplisit di dalam al-Qur’an, akan tetapi al-Qur’an menggunakan kata menuduh atau tuduhan palsu yang mengindikasikan pada tindakan playing victim. Sebagaimana firman Allah Subḥānahu wa Ta’ālā dalam al-Qur’an surat al-Nisa’ ayat 112, yang berbunyi:

وَمَنْ يَّكْسِبْ خَطِيْۤـَٔةً اَوْ اِثْمًا ثُمَّ يَرْمِ بِهٖ بَرِيْۤـًٔا فَقَدِ احْتَمَلَ بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا ࣖ

Siapa yang berbuat kesalahan atau dosa, kemudian menuduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, sungguh telah memikul suatu kebohongan dan dosa yang nyata.

Ayat ini diturunkan dilatarbelakangi oleh peristiwa pencurian seorang munafik yaitu Basyir yang menuduh kaum Yahudi sebagai pencurinya. Dari kisah ini menggambarkan bahwa perilaku yang dilakukan oleh Basyir itu berkaitan dengan playing victim.

Disisi lain playing victim itu diperbolehkan jika ada tujuan yang jelas, hal itu didasarkan adanya qaul yang mengatakan bahwa ada kisah yang memperbolehkan playing victim. Seperti dalam kisah Nabi Yusuf Alayhi al-Salām yang ingin bertemu dengan saudara kandungnya. Ada juga kisah Nabi Ibrahim Alayhi al-Salām yang menuduh berhala paling besar yang menghancurkan berhala-berhala kecil di sampingnya. Padahal yang menghancurkan berhala-berhala itu adalah Nabi Ibrahim Alayhi al-Salām sendiri.

Adapun sebutan untuk pelaku playing victim di masa kini adalah “Seseorang yang bersikap seolah-olah dia adalah korban”. Pada kondisi tertentu, pelaku playing victim sering memosisikan dirinya sebagai korban yang tidak mendapat keadilan. Perilaku playing victim ini banyak terjadi dalam sebuah hubungan, seperti keluarga, pertemanan, keluarga, pekerjaan, dan lain-lain. Agar lebih waspada, kita perlu mengetahui beberapa ciri dari pelaku playing victim, yaitu suka menghindari tanggung jawab, selalu merasa lemah, selalu fokus pada masalah bukan solusi, egois, selalu merasa disudutkan, sering membandingkan dirinya dengan orang lain, dan sering membesar-besarkan masalah.

 BACA JUGA: Mengemis!!!. Apakah Menjadi Solusi Akhir Bertahan Hidup?

Apabila kita bertemu dengan orang yang memiliki perilaku playing victim, cara efektif untuk menghadapi perilaku tersebut adalah dengan cara memberitahu bahwa sikap playing victim-nya itu dapat mengganggu orang lain, dan memberikan beberapa solusi. Dan bisa juga menyuruhnya konsultasi kepada psikolog untuk terapi mental. Orang yang berperilaku playing victim seharusnya mengintropeksi diri dan menyadari kesalahannya.

Ditulis oleh: Muhammad Burhanudin 

(Mahasiswa Stai Al-Anwar Prodi IQT Semester 3)

 

NAFKAH SUAMI KEPADA ISTRI ( Hasil Diskusi Angkatan Semester 3 )


DISKUSI ANGKATAN

     Nafkah dalam kehidupan berumah tangga sangatlah penting. Seorang suami memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya, baik mereka dalam kondisi miskin, kaya, maupun cacat secara fisik. Jadi, apabila suami tidak dapat memenuhi kebutuhan itu, sang suami dapat dikatakan sebagai suami yang lalai dalam melaksanakan tanggungjawabnya. Sebagian fuqaha untuk menunjukkan pentingnya hukum nafkah, seringkali menyamakan hukum wajibnya nafkah dengan hukum kafarat, yang dimana hukum melakukannya itu wajib sebagai konsekuensi dari sebuah perbuatan (ijab kabul) yang dilakukannya.

Para fuqaha juga menyimpulkan bahwa nafkah itu juga memiliki tingkatan-tingkatan tertentu, yang disesuaikan dengan kemampuan pihak suami. Adapun jumlah nafkah yang wajib diberikan suami kepada istrinya itu tidak memiliki ketetapan yang pasti. Hal inilah yang seringkali menjadi bahan perdebatan oleh beberapa pihak. Antara lain adalah ketidakpuasan istri terhadap nafkah yang diberikan suami, padahal jika dilihat dari segi penghasilannya, sang suami sudah dapat dikatakan memenuhi kebutuhan sang istri dan anak-anaknya. Bahkan, banyak perceraian yang terjadi karena persoalan nafkah ini terus meruncing.

             Legitimasi nash tentang nafkah tercantum dalam beberapa ayat al-Qur’an, begitupun dengan ayat yang menyebutkan jumlah nafkah yang diwajibkan bagi suami untuk memenuhinya, Yaitu pada surah al-Thalaq ayat 7. Dalam ayat tersebut Allah berfirman:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

7.  Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.  (At-Talaq/65:7)

 BACA JUGA: Mengemis!!!. Apakah Menjadi Solusi Akhir Bertahan Hidup?

Dalam ayat tersebut, Allah tidak menyebutkan berapa ukuran nafkah yang harus diberikan oleh suami kepada istrinya. Namun, pada ayat diatas Allah menyebutkan betapa fleksibeknya islam dalam menetapkan hukum Syari’at. Al-Qurthubi berpendapat bahwa maksud dari lafad لِيُنْفِقْ adalah suami diharuskan memberi nafkah pada istri dan anaknya disesuaikan dengan ukuran kemampuannya, baik dia orang yang miskin, kaya atau yang berkecukupan. Jadi, ukuran nafkah itu disesuaikan dengan kemampuan dari suami.

Terdapat sebuah permasalahan didalam hal ini. Permasalahannya ialah bagaimana Ketika sang suami sudah menafkahi kebutuhan primernya sedangkan sang istri meminta di kasih lebih dari kebutuhan primernya. Untuk menjawab persoalan seperti ini maka harus ditinjau dari seorang suaminya jika seorang suami merasa tak terbebani lebih, ketika sang istri meminta lebih dari kebutuhan primernya, maka permintaan sang istri diperbolehka. Jika seorang suami merasa keberatan atas permintaan sang istri, maka sang istri tidak diperkenankan untuk meminta lebih kepada sang suami, karena pernikahan itu sebuah ujian dan beban walaupun terdapat kebahagiaan pula didalamnya, jika istri meminta lebih kepada sang suami, maka sang istri akan menambahkan beban kepada sang suami.

Dari pernyataan diatas tidak ada masalah, ketika sang istri menerima kenyataan, bahwa sang suami tidak bisa memberikan nafkah lebih kepadanya. Akan tetapi jika sang istri tidak menerima akan kenyataan yang ada, bahwa permintaannya itu sangat membebani si suami, sampai sang istri ini meminta diceraikan (khulu’), maka diperbolehkan oleh sang suami menceraikan dia dan suami harus menjamin harta dari mantan istrinya. Akan tetapi perceraian itu bukanlah jalan satu satunya, masih banyak jalan yang lebih maslahat dibanding perceraian.

Mengemis!!!. Apakah Menjadi Solusi Akhir Bertahan Hidup?

         Tiktok merupakan salah satu aplikasi yang sedang tranding di kalangan masyarakat, baik anak-anak, remaja bahkan orang yang berusia lanjut. Aplikasi tiktok menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat karena di tiktok terdapat fitur gift berupa koin-koin yang dapat ditukarkan dengan rupiah. Sehingga memberikan keuntungan bagi para konten kerator untuk membuat sebuah konten yang menarik dan diminati oleh masyarakat.


 

     Semakin tinggi peminatan masyrakat terhadap konten yang dibuat maka semakin tinggi pula gift yang diberikan. Melalui aplikasi tiktok ini, para pengguna tiktok terutama bagi konten kreator dapat meraup pundi-pundi cuan dari hasil konten atau live striming yang dibuatnya. 

 

Baca juga :  RESUME KULIAH UMUM Implementasi Teori-Teori Sosial dalam Penelitian al-Qur`an dan Tafsir Menemukan Makna Kontekstual dalam Teks-Teks Klasik Oleh : Zaenal Muttaqin, S. Ag., M. A., Ph. D

 

        Mereka rela membuat sebuah konten yang esktrim dan unik, demi menarik para penonton agar dapat memberikan gift dalam jumlah yang banyak. Seperti yang dilakukan oleh salah satu konten kreator yang mempertontonkan seorang wanita tua lansia untuk mandi lumpur berjam-jam secara live striming di tiktok. Fenomena ini menjadi heboh di media sosial terutama di tiktok, karena hal tersebut disebut oleh netizen sebagai tindakan “Mengemis Online” atau negmis lewat media sosial. Sehingga fenomena inilah yang kemudian menggeliatkan orang-orang yang memilki ekonomi rendah untuk ikut memanfaatkan tiktok sebagai sarana meraup cuan sebanyakbanyaknya demi mencukupi kebutuhan hidup para pelaku dalam pembuatan konten tersebut.  Kondisi inilah yanga banyak menuai kritik dari beberapa pihak atau para natizen. 


Kemudian, fenomena ini dikaitkan di dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 273, yang berbunyi:

لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

"(Apa pun yang kamu infakkan) adalah untuk orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah,sehingga dia yang tidak dapat berusaha dibumi; (orang lain) yang tidak tahu, mengira bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari mengemis). Engkau (Nabi Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirnya (karena) mereka tidak meminta secara pakssa kepada orang lain. Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Tahu tentang itu. 

 

Baca juga : MENUMBUHKAN KARAKTER PEMIMPIN DALAM DIRI GENERASI MILENIAL PERSPEKTIF AL-QUR’AN

 

        Merespon hal tersebut, bahwasanya surah al-Baqarah ayat 273 yang dikaitkan dengan live mandi lumpur atau mengemis online tidak ada sangkutpautnya dengan ayat tersebut karena keduanya beda konteks. Pada surah al-Baqarah ayat 273 menjelaskan tentang orang-orang yang tidak bekerja karena terhalang oleh alasan tertentu seperti jihad fi sabilillah, bukan berarti orang-orang seperti ini tidak mampu bekerja. Melainkan karena mereka memiliki alasan yang menghalangi mereka untuk bekerja, sehingga orang seperti ini perlu untuk dibantu dan dicukupi kebutuhanya. Jadi konteks pada ayat tersebut adalah berjihad. Sedangkan, pada fenomena live mandi lumpur sebagai sarana untuk meminta-minta secara online tidak dimaksudkan di dalam surah al-Baqarah ayat 273. Karena pada konteks tersebut seorang wanita yang lansia memiliki seorang anak yang mampu untuk bekerja mencukupi kebutuhan hidup keluarganya, bukan termasuk golongan orang fakir. Sebagaimana yang terdapat dalam tafsir Thantawi bahwasanya hal tersebut tidak termasuk dalam meminta-minta, karena mereka bukan termasuk orang yang fakir. Sehingga hal tersebut tidak termasuk kategori faqir yang disyariatkan dalam surah al-Baqarah ayat 273. Perbuatan meminta-minta bagi orang yang sudah tergolong cukup kebutuhanya dikecam oleh Rasulullah, sebagaimana sabda Rasulullah.

قال رسول الله من سأل وعنده ما يغنيه فانما يستكثر من النار

"Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang meminta-minta sedangkan Ia memiliki perkara yang mencukupinya maka Ia sedang memperbanyak (bagian) dari api neraka” (HR. Abu Dawud). 

 

Baca juga : SELAYANG PANDANG BIOGRAFI KH. M. AFIFUDDIN DIMYATHI ULAMA’ MUDA INDONESIA YANG PRODUKTIF DALAM MENGARANG KITA

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan maklumat bahwa melarang aktifitas meminta-minta di ruang publik baik yang dilakukan oleh anak-anak hingga orang lanjut usia. Sedangkan hukum memberi kepada orang yang meminta-minta dihukumi tafsil, tidak ada yang menyatakan haram, makruh, bahkan wajib. Namun, wajib bagi pemerintahan untuk mengurusi dan menangani kasus meminta-minta agar tidak ada lagi orang yang melakukan perbuatan tersebut. 

Editor : publikasi HMP IQT STAI AL-ANWAR


SELAYANG PANDANG BIOGRAFI KH. M. AFIFUDDIN DIMYATHI ULAMA’ MUDA INDONESIA YANG PRODUKTIF DALAM MENGARANG KITAB

Indonesia sudah sedari dahulu harum namanya. Kekayaan alam, budaya, dan berbagai macam adat tradisi lengkap tersedia. Selain itu, bumi Nusantara kita ini mempunyai segudang Kiai dan Ulama’ yang produktif dalam menelurkan karya-karya.Terhitung sejak awal mula tecatat dalam sejarah, yaitu sekitar abad ke 16 sampai saat ini terdapat ratusan bahkan ribuan literasi kitab kuning buah karya Ulama’-ulama’ Indonesia. Kitab-kitab kuning tersebut mempunyai konsen kajian fan min funūn al-u’lūm yang berbeda-beda, diantaranya kajian fiqih, tasawuf, sejarah (sīrah), a’qīdah, tafsir, dan U’lūm al-Qur`ān. Sederet nama-nama ulama’ yang tak lagi asing ditelinga kita itu, diantaranya Syaikh Abdu al-Rāuf al-Singkiliy, Syaikh Hasyim Asya’ri, Syaikh Nawawi al-Bantani, dan Syaikhina Maemun Zubair al-Sarangi dengan berbagai macam karya yang telah dikarang oleh tangan-tangan mulia mereka. 
 
 

Indonesia saat ini pun, mempunyai Ulama’-ulama’ muda yang aktif dalam membuahkan karya tulis, salah satu diantaranya adalah Dr. KH. M. Afifudin Dimyathi., L.c., M.A. Beliau ini, merupakan seorang ulama’ muda yang lahir pada 7 Mei 1979 dan berasal dari Jombang, Jawa Timur. Ayah beliau bernama KH. Dimyati bin KH. Romli al-Tamimiy (Mursyid Thoriqoh Mu’tabaroh Qodiriyah wa Naqsyabandiyah) dan dari jalur ibu, KH. M. Afifudin Dimyathi merupakan cucu dari KH. Ahmad Marzuki Zahid Langitan yang nasabnya sampai ke Sunan Bonang, Tuban.

Baca juga :  RESUME KULIAH UMUM Implementasi Teori-Teori Sosial dalam Penelitian al-Qur`an dan Tafsir Menemukan Makna Kontekstual dalam Teks-Teks Klasik Oleh : Zaenal Muttaqin, S. Ag., M. A., Ph. D


Jalur pendidikan beliau (formal maupun non formal) ketika masih muda sampai sekolah menengah keatas ditempuh didalam negeri yaitu Madrasah Ibtida’iyah Negeri Rejoso (lulus tahun 1991), Madrasah Tsanawiyah Progam Khusus Darul ‘Ulum Rejoso Peterongan (lulus tahun 1994), dan Madrasah Aliyah Keagamaan Negeri (MAKN) Jember (lulus tahun 1997). Selain itu, beliau juga belajar dalam bangku pesantren dan menghafalkan Al-Qur`an di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Ngaglik Sleman Yogyakarta yang diasuh oleh KH. Mufid Mas’ud. Pendidikan selanjutnya, sarjana dan pasca sarjana di tempuh diluar negeri yaitu Pendidikan S-1 di al Azhar University Mesir, dengan jurusan Tafsir dan Ilmu al-Qur’an (mulai tahun 1998-2002), kemudian melanjutkan pendidikan S2 di Khartoum International Institute for Arabic Language di kota Khartoum Sudan (lulus tahun 2004) dengan predikat Cum Laude dan menjadi lulusan terbaik tingkat Asia. Pada tahun yang sama, beliau melanjutkan jenjang S3 di al-Neelain University jurusan Tarbiyah Konsentrasi Kurikulum dan Metodologi Pengajaran Bahasa Arab (selesai tahun 2007). 


Terhitung, sejak tahun 2006 beliau sudah mengajar (Dosen) di UIN Sunan Ampel Surabaya dengan mengampu mata kuliah kebahasaan dan tafsir, dan juga pada tahun 2007 setelah menyalesaikan program S3, beliau turut mengajar di Program Pasca Sarjana UIN Sunan Ampel dan UIN Maulana Malik Ibrahim dengan mengampu mata kuliah spesialisasi Linguistik, Sosio-Linguistik, Semantik dan Leksikologi, Metodologi Pembelajaran Bahasa Arab dan Pengembangan Materi Ajar Bahasa Arab. Selain itu, juga turut mengajar di Program Pasca Sarjana di IAIN Tuluangung, IAIN Jember dan STIT Dalwa Bangil Pasuruan dengan materi bidang kebahasan dan tafsir. Selain mejadi dosen dibeberapa Universitas diatas, beliau juga menjadi Pengasuh di Pondok Dar al-Ulum al-Islami Peterongan, Jombang, Jawa Timur.


Baca juga :  MENUMBUHKAN KARAKTER PEMIMPIN DALAM DIRI GENERASI MILENIAL PERSPEKTIF AL-QUR’AN

Banyak sekali karya-karya yang lahir dari tulisan beliau, ada yang berbentuk kitab dengan menggunakan bahasa Arab, dan ada juga yang berbentuk buku dan tulisan-tulisan yang dimuat di Jurnal-Jurnal, karya-karya yang berbentuk kitab diantaranya:

1.    Muḥāḍarah Fī Ilmi al-Lughah al-Ijtimā’i
2.    Mawārid al-Bayān Fī ‘Ulūm al-Qur`ān
3.    Ṣafā al-Lisān Fī I’rāb al-Qur`ān (Sūrah al-Fātiḥah wa al-Sajdah wa al-Insān)
4.    Al-Syāmīl Fī Balāghati al-Qur`ān
5.    Irsyād al-Dārisīn Ilā Ijma` al-Mufassirīn
6.    ‘Ilm al-Tafsīr: Uṣlūbuhu wa Manāhijuhu
7.    Jam’u al-‘Abīr Fī Kutub al-Tafsīr
8.    Majma’ al-Baḥrain Fī Aḥādīs al-Tafsīr min al-Ṣaḥiḥain, dan lain-lain.



Karangan beliau juga ada yang berbentuk buku, dan ditulis dengan bahasa Indonesia diantaranya yaitu:
1.    Panduan Praktis Menulis Bahasa Arab
2.    Sosiolinguistik, dan lain-lain.

Baca juga : Mengemis. Adakah Menjadi Solusi Akhir Bertahan Hidup?


Selain itu, tulisan-tulisan beliau ada yang berbentuk artikel di beberapa jurnal berbahasa Arab di Indonesia, diantaranya Jurnal Nūn wa al-Qalam, Jurnal Indonesian Islam di UIN Sunan Ampel Surabaya, Jurnal al-Manār UIN Syarif Kasim Pekan Baru, Jurnal El Jadid dan Jurnal LINGUA UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

 

Editor : publikasi HMP STAI AL-ANWAR

Ditulis oleh: Abdullah Zaeni Mahasiswa STAI AL-ANWAR



RESUME KULIAH UMUM Implementasi Teori-Teori Sosial dalam Penelitian al-Qur`an dan Tafsir Menemukan Makna Kontekstual dalam Teks-Teks Klasik Oleh : Zaenal Muttaqin, S. Ag., M. A., Ph. D


 

Pemateri kuliah umum HMP IQT STAI AL-ANWAR  

 
   



Sebelum membahas persoalan inti yaitu penerapan teori-teori sosial dalam penelitian al-Qur`an dan tafsir, akan lebih baik jika mengupas definisi Penelitian al-Qur`an. Mungkin sebagian orang salah dalam memahami istilah ini. Loh, al-Qur`an ngapain kok diteliti kan sudah final, baik lafal dan makna. Ngapain diteliti lagi? Penelitian al-Qur`an di sini tidak membicarakan keotentikan atau keorisinalitas tetapi bagaimana kita mengkaji dan memahami al-Qur`an. 


Hal ini berbeda dengan para orientalis yang masih banyak mempertanyakan keotentikan dalam meneliti al-Qur`an. Sekitar abad ke-19, Theodor Noldeke, Goldziher, dan kawan-kawan mereka berusaha melihat al-Qur`an seperti mereka memperlakukan Alkitab. Alkitab adalah sebuah rangkaian utuh perjanjian lama dan baru, yakni Taurat (lama) yang turun pada Nabi Musa. Al-Qur`an merupakan wahyu yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW sedangkan perjanjian baru itu rekaman atau ucapan perbuatan dari Yesus yang ditulis oleh para murid-muridnya. 


Wahyu dalam Kristen itu Yesus. Sedangkan perjanjian baru itu adalah sebuah rekaman Yesus yang dibuat atau diciptakan oleh manusia. Untuk itu, mereka maunya memperlakukan al-Qur`an sebagaimana mereka memperlakukan perjanjian baru menggunakan model kritik teksnya sama. Itulah bentuk tradisi kajian al-Qur`an orientalis di masa-masa klasik. Sehingga berangkat dari masalah orisinalitas teks, mereka masih menanyakan tentang keotentikan. Kita tahu Martius, Markus, Lukas, Yohanes, dan masih banyak kitab Injil yang lain termasuk Injil barnabas itu tidak mereka masukkan ke dalam Alkitab karena tidak otentik. Sebenarnya sama, dalam Islam ada sumber hadis. Tidak semua hadis itu ṣaḥīḥ, ada yang ṣaḥīḥ seperti hadis Bukhari dan Muslim juga ada yang tidak ṣaḥīḥ.  


Maka karena kita di sini tidak membahas tentang masalah keorisinilitas, maka ada dua aspek yang dibahas yaitu aspek eksternal al-Qur`an dan aspek internal al-Qur`an. Apabila kajian internal teks secara sederhananya adalah meneliti tentang makna dan kandungan al-Qur`an yang produknya adalah tafsir. Sementara kajian eksternal teks itu penelitian terhadap unsur-unsur luar al-Qur`an semisal aspek Ulumul Qur`an, sejarah al-Qur`an, kodifikasi al-Qur`an dan lain-lain, yang merupakan bagian dari hal-hal yang tidak langsung terkait dengan makna al-Qur`an. Dengan demikian penelitian ini bukan mengarah pada otentisitas tetapi mengarah pada kajian aspek eksternal dan internal teks.


Selanjutnya, penelitian tafsir.  Apa itu tafsir? Biasanya tafsir didefinisikan sebagai suatu ilmu yang digunakan untuk memahami kandungan makna al-Qur`an, mengeluarkan hukum-hukum yang ada di dalamnya serta hikmah-hikmah yang ada di dalam ayat al-Qur`an. Tetapi jika secara bahasa tafsir itu sebagai Masdar dari kata fassara-yufassiru di mana bukan sebagai ilmu tetapi maksud dari tafsir di sini adalah sebagai suatu produk penafsiran. Dengan demikian, Penelitian tafsir adalah penelitian atas suatu produk penafsiran baik yang tertulis maupun lisan. Selama ini yang kita tahu produk tafsir itu adalah produk tertulis. Padahal produk lisan juga bisa kita sebut sebagai tafsir. Misalnya temen-temen mengisi pengajian ayat al-Qur`an selama 7 menit itu produk penafsiran. Jika tafsir dimaknai sebagai pemahaman terhadap al-Qur`an maka pemaknaan dan pemahaman kita terhadap suatu ayat  adalah tafsir.

Baca juga : MENUMBUHKAN KARAKTER PEMIMPIN DALAM DIRI GENERASI MILENIAL PERSPEKTIF AL-QUR’AN

Maka produk lisan juga disebut tafsir. Sebab tafsir adalah bentuk pemahaman terhadap al-Qur`an. Menguraikan suatu ayat itu produk tafsir, semisal membahas mufradāt, asbāb al- nuzūl, dan lain-lain.  Sehingga, pemahaman terhadap al-Qur`an seperti lisan-lisan ketika ceramah itu juga tafsir atau penafsiran. Sekarang banyak di platform youtube, Instagram, Tiktok orang dapat menjelaskan sebuah ayat dan bisa menjadi obyek sebuah penelitian tafsir. Sehingga yang selama ini kita lihat tidak hanya produk tertulis tafsir, tetapi juga lisan.


Juga tidak hanya dibatasi semisal harus diawali surah al-Fatihah sampai surah al-Nas, bisa juga yang parsial. Sebagian seperti tafsir juz Amma, tafsir surah al-Mulk, tafsir surah al-Kahfi itu juga produk tafsir. Penelitian terhadap karya-karya yang tidak utuh 30 juz juga  disebut dengan penelitian tafsir. Sama halnya dengan penelitian al-Qur`an, dalam tafsir juga dapat dipotret dari dua aspek yakni aspek internal dan eksternal. Aspek internal tafsir seperti apa sih yang dimaksud oleh penafsir, mengapa dia menafsirkan seperti itu. Sedangkan aspek eksternalnya seperti bagaimana bentuk-bentuk metodologinya, apakah mauḍū’ī, taḥlīlī, muqārin dan lain sebagainya. Termasuk bagaimana kecenderungan atau warnanya apakah lauwn al-fiqhī, adab al-ijtimā’ī, dan lain sebagainya. Hal ini merupakan bagian dari kajian eksternal dari sebuah karya tafsir. Itu adalah hal yang perlu kita pahami, mengenai apa penelitian al-Qur`an dan apa penelitian tafsir.


Dalam penelitian al-Qur`an, tafsir adalah bagian dari penelitian internal al-Qur`an seperti sejarah kodifikasi atau rasm. Jika menengok pada penafsiran-penafsiran teks-teks klasik, lebih banyak pemaknaan pada ayat-ayat al-Qur`an. Al-Qur`an sebagai pedoman umat Islam atau umat manusia (hudan linnās). Banyak dari penafsiran kontemporer maupun klasik yang hanya memahami teksnya saja tetapi tidak memposisikan al-Qur`an sebagai petunjuk. Apa maksudnya? Bukan berarti tidak mengakui al-Qur`an sebagai petunjuk. Tetapi ketika melakukan kajian proses penafsiran yang ditulis itu pemahaman mufradatnya atau kata perkata. sehingga nilai kandungannya kurang dieksplor.


Kajian penafsiran al-Qur`an yang laku dan banyak dibaca itu ayat-ayat ahkam, karena kita sebagai manusia memang harus melakukan sebuah kewajiban atau hukum-hukum yang sudah ditetapkan dalam al-Qur`an. Ketika kita membaca tafsir ayat-ayat sosial, science, itu pemahamannya secara lughawi, belum bisa menempatkan al-Qur`an sebagai petunjuk sebagai sumber kehidupan sehari-hari. Maka paradigma penafsiran kontemporer bergerak pada pencarian makna al-Qur`an secara deduktif normatif. Deduktif normative itu adalah al-Qur`an dimaknai apa dan isinya sebatas itu. Paradigma tafsir kontemporer memerlukan alat bantu dalam memahami teks berupa ilmu-ilmu lain yang relevan baik dalam hal isi maupun metodologi. Dalam aspek isi alat bantunya bisa dari ilmu kealaman seperti Fisika, Biologi, Astronomi, Kesehatan dan lain sebagainya. Sementara dalam aspek metodologi ilmu bantunya seperti hermenutika (teoritis, filosofi dan kritis).

foto bareng pengurus HMP putri dengan pemateri dan dosen
 


Misalnya pada ayat …رَفَعَ السَّمَاوَاتِ بِغَيْرِ عَمَدٍ تَرَوْنَهَا  "Allah yang meninggikan langit tanpa tiang yang (dapat) kamu lihat"… ayat tersebut dipahami sebagai Allah meninggikan langit dan lain-lain. Jika penafsir tidak memiliki ilmu dalam bidang science atau alam maka ayat hanya ditafsirkan sekedar itu saja. Sedangkan jika penafsir menjadikan al-Qur`an sebagai petunjuk maka ia akna berusaha mencari apa makna dari tiyang yang tidak bisa dilihat yaitu apa yang dimaksud science dengan gaya gravitasi, yang membuat langit tidak runtuh. Al- samawat itu maksudnya antara planet, bulan, atmosfer dan benda langit lainnya tidaklah jelas. Namun, jelasnya antara langit dan bumi tidak bertabrakan karena ada tiyang. Al-Qur`an turun sudah 14 abad yang lalu orang belum tahu gravitasi. Allah menyebutkan tiyang yang tidak bisa dilihat sebab sesuatu atau atap yang tidak jatuh pasti ada tiyang. Maka, dalam kitab-kitab tafsir tidak disebutkan atau penafsir yang tidak mengetahui ilmu alam dia tidak akan tahu bahwa tiyang yang dimaksud di sini adalah gaya gravitasi.

 

Baca juga : Mengemis. Adakah Menjadi Solusi Akhir Bertahan Hidup?


Maka pembacaan yang deduktif nofmatif ini perlu dibaca secara produktif dan kreatif bagaimana kemudian al-Qur`an itu didialogkan dengan al-waqi’ realitas yang ada dalam masyarakat. Sehingga kemudian bagaimana al-Qur`an tidak hanya dipahami maknanya saja tetapi juga bagaimana itu menjadi sumber untuk melakukan tindakan-tindakan sosial. Kita tahu innamasshhodaqotu, tetapi bagaimana tidak hanya sekedar mentasarrufkan zakat kepada 8 ashnaf itu, tetapi bagaimana ada pemberdayaan umat, supaya harta tidak berhenti ditangan orang-orang kaya saja. 


Dalam aspek isi misalnya terkait menulis hutan يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ supaya al-Quran menjadi solusi realitas. Faktubuh artinya ditulis. Namun, jika melihat konteks ilmu sosial, teori hukum Islam atau teori ekonomi maka faktubuh itu luar biasa. Terdapat perjanjian-perjanjian yang perlu disepakati bersama dalam muamalah. Dengan ilmu ekonomi atau akuntansi, faktubuh bisa dimaknai dengan neraca keuangan. 


Contoh lain di surah Ali Imran Ayat 110  ... كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ  "Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia"... Terdapat teori sosial yang dapat dimasukkan ketika membaca ayat ini. Yakni teori umat peradaban, peradaban muncul diawali dengan minoritas yang kreatif, berfikir kreatif melahirkan pemikiran yang mampu menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat. Misalnya pada kisah Rasulullah SAW ketika ada tantangan di masyarakatnya. Rasulullah tidak membutuhkan orang banyak untuk menanggapi itu. Adanya tantangan tersebutlah yang memunculkan peradaban.


كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ QS. Al-Hasyr ayat 7 disini Perintah untuk mendistribusikan harta kekayaan. Ayat ini bisa dibaca dengan teori ekonomi. Pelaksanaan pemerintah juga merupakan aplikasi dari ayat ini. Yaitu distribusi ekonomi yang merata, dibangunlah jalan-jalan tol sehingga tidak hanya terpusat sebuah ekonomi itu tetapi juga sampai ke desa-desa bisa dibangun merata. Misalnya tim suksesnya Pak Jokowi mungkin juga menerapkan teori ekonomi dalam ayat ini. 


Selanjutnya di Al-Thalaq Ayat 2-4, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا. Takwa dilihat dari segi agama adalah orang yang mentaati perintah dan menjauhi larangan Allah. Sementara jika dilihat dari perspektif teori psikologi, orang takwa itu punya jiwa yang tenang dan senantiasa tidak emosi. Senantiasa berpikir bijak atas segala tindakan yang dilakukan. Orang takwa itu dimudahkan urusannya, selalu punya jalan keluar. Ada makhraja ialah jalan keluar pada setiap persoalan. Ini adalah contoh memasukkan teori-teori sosial dalam penelitian al-Qur`an dan tafsir.

 

 فَأَجَآءَهَا ٱلْمَخَاضُ إِلَىٰ جِذْعِ ٱلنَّخْلَةِ kalau orang memiliki kepekaan sosial yang baik akan berfikir kok Maryam melahirkan sambil duduk ya? Jika dibandingkan dengan teori kebidanan melahirkannya itu apakah dengan berbaring atau bersandar, betapa al-Qur`an sudah memberikan indikasi tetapi kita saja yang kurang peka, karena kita kurang paham atas ilmu-ilmu alam atau sosial. Itu sederhana tapi oh ternyata begitu ya, jadi posisi terbaik ketika melahirkan menurut kebidanan adalah bersandar tidak berbaring.

pengurus HMP putra dengan pemateri dan dosen

 

Itu adalah contoh teori-teori alam atau sosial dimasukkan. Pentingnya memotret al-Qur`an dengan teori-teori sosial, teori-teori dalam ilmu alam atau dalam aspek metodologi bisa memasukkan hermeneutika. Hermeneutika sendiri dibagi tiga, yaitu hermeneutika  teoritis, filosofis dan kritis. Hermeneutika teoritis itu sudah tahu maknanya. Seperti Bintu syati’ dan Fazlurahman itu kecenderungannya teoritis. Hermeneutika Filosofis, bahwa penafsiran atau pemahaman dalam teks itu harus memiliki tujuan yang lebih tinggi. Dalam Islam kita mengenal tokohnya seperti Hasan Hanafi dan Gadamer. Hermeneutika Filosofis ini di mana penafsir tidak hanya menafsirkan, memahami atau memaknai teks secara kebahasaan tetapi penafsiran harus mempunyai nilai yang ditawarkan dan harus menghasilkan yang baik sesuai pedoman. Sedangkan Hermeneutika Kritis, seperti Frankfrut itu penafsiran harus sudah berpihak jelas. Seperti Farid Essack, penafsiran harus berpihak pada orang tertindas, supaya membebaskan mereka dari ketertindasan. Seperti suatu ayat yang dipahami dari hermeneutika pembebasan. Amina Wadud di mana penafsiran beliau dalam teks-teks, harus membebaskan perempuan dari ketertindasan. Seperti ayat فانكحوا ماطاب لكم fankihu ma thaba lakum minannisa’ itu dipahami bagaimana perspektif perempuan bebas dari penindasan. Kemudian ayatالرجال قوامون على النساء  Arrijalu qawwamuna … itu oleh Amina Wadud dipahami bagaimana perempuan itu harus bebas. Itulah yang dimaksud hermeneutika kritis. Yang terpenting jangan sampai kebablasan, itu sudah hal lain lagi. 

Baca juga : SELAYANG PANDANG BIOGRAFI KH. M. AFIFUDDIN DIMYATHI ULAMA’ MUDA INDONESIA YANG PRODUKTIF DALAM MENGARANG KITA

Apakah dengan alat-alat bantu tadi tersebut termasuk ra`yu yang dilarang Nabi? Ini menjadi pertanyaan kita. Namun, jika ditengok sejarah klasik, kita ada kecenderungan-kecenderungan. Kita mengenal lawn al-tafsir atau corak tafsir. Mufasir klasik juga menafsirkan sesuai dengan ra’yunya, atau halusnya sesuai dengan kapasitas atau kadar kemampuan keilmuan yang dimiliki. Jika melihat ilmu akidah, ayat رَفَعَ السَّمَاوَاتِ بِغَيْرِ عَمَدٍ تَرَوْنَهَا itu ya kekuasaan Allah, langit tidak jatuh karena kuasa Allah. Tetapi jika melihat dan memasukkan corak atau lawn ilmu fisika atau alam maka bisa masuk dipahami, itu masuk subyektivitas penafsiran. Kemudian ada konsepsi tentang tafsir maqāṣīd. Sehingga jika ingin menulis paper itu harus jelas, rekognisinya untuk apa. Semua itu jika kita lihat adalah bentuk penelitian internal.


Penelitian eksternal, contohnya tentang sejarah kodifikasi al-Qur`an atau tadwinul qur`an. Selama ini kita pahami tadwinul qur`an itu dimulai ketika Umar mengumpulkan awalnya ide ini tidak disetujui Abu Bakar dan akhirnya setuju. Lalu hasil pengumpulan mushaf itu diberikan kepada Hafshoh. Pertanyaannya kenapa mushaf itu tidak diberikan kepada khalifah Usman sehingga khalifah Usman harus memulai menghimpun lagi? Ini adalah pertanyaan orientalis, kalau memang itu adalah dokumen resmi negara yang dibuat oleh khalifah Umar, mengapa tidak diwariskan kepada khalifah setelahnya. Contohnya Presiden Jokowi mewariskan dokumen kepada presiden setelahnya bukan kepada Mas Gibran, itu termasuk kajian eksternal al-Qur`an yakni kodifikasi dengan teori politik.


Ketika khalifah Usman memulai kodifikasi mushaf disebar dan lainnya dibakar. Jika memasukkan Kajian teori sosial politik. Mengapa perintah yang sedemikian itu dipatuhi oleh seluruh gubernur-gubernur itu jadi semua mushaf selain Usmani dibakar dan mushaf Usmani disebar ke seluruh kota. Jika kita telisik dari kajian sejarah seperti itu, akan tetapi jika dilihat dari perspektif Teori dominasi hegemoni yaitu dominasi pemaksaan kekuasaan. Sedangkan hegemoni itu seperti kita sebenarnya didominasi tetapi tidak sadar, manut-manut saja karena ada keyakinan bahwa kita harus taat dan patuh kepada khalifah. Maka jika melakukan penelitian tadwin dengan teori tersebut tentu akan bagus.


Kodifikasi hadis pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz 99-101 H. Kenapa Umar bin Abdul Aziz berhasil melakukan kodifikasi dan ulama juga setuju. Maka, hal ini bisa dilihat dari teori grenci misalnya. Jadi dalam bahasa kasarnya agak-agak bid’ah tidak apa-apa asalkan ada manfaatnya. Secara tidak sadar alam bawah sadar kita dipengaruhi sehingga manut-manut saja. Alam bawah sadar kita dipengaruhi bahwa hal itu baik dan jika baik maka harus dilaksanakan itu dinamakan teori hegemoni.Voucoult memiliki teori knowledge and power, sebuah ilmu bisa berkembang dengan adanya kekuatan kekuasaan. Maka, tadwin atau ilmu tidak akan berhasil jika tidak diperintahkan oleh khalifah. Jika ada power kekuasaan pemerintah maka produksi pengetahuan bisa terjadi. Maka kekuasaan dapat memproduksi pengetahuan.


Penelitian tafsir. Hampir sama sebenarnya. Yang perlu diingat bahwa seorang mufasir adalah manusia biasa. Manusia biasa di sana adalah adanya subyektifitas di sana, dan ada kecenderungan. Seperti contoh kitab Mafatih al-Ghaib Fakhrurazi itu kecenderungannya Falsafi. Thantawi Jauhari bercorak tafsir ilmi, subyektifitas tafsirnya membahas keilmuan fisika atau alam sehingga ada gambar-gambarnya. Atau al-Jashshas, ayat ahkam yang membahas ayat hukum itu semua adalah subyektifitas.


Ada tiga jenis penelitian tafsir. Deskriptif-analitis, mengapa kok menafsirkan seperti itu? Atau bagaimana cara beliau menafsirkan, semisal ayat  أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ َ. Amri biasa diartikan pemerintah, kekuasaan, sedangkan penafsir menafsirkan ulama. Nah mengapa ulama itu menafsirkan seperti itu? itu dinamakan analitis. Tahap berikutnya adalah kritis, semisal mengkritik konsisten tidak pemikiran beliau, dan lain-lain. Dalam penelitian tafsir biasanya deskriptif-analisis. Sehingga memaparkan apa adanya kemudian dianalisa mengapa penafsir menafsirkan seperti itu. Apabila kritis itu sudah tahap mengkritisi. Nah, dalam analitis itulah kita bisa memasukkan teori-teori sosial, sejarah, analisis wacana,  politik, sosiologi, psikologi, dan lain sebagainya. 


Semisal kita manafsirkan ayat-ayat tertentu dengan perpsektif analisis wacana, bahwa sebuah teks atau karya yang muncul tidak lepas dari situasi kondisi kapan teks itu muncul. Contohnya tafsir Dhilalil Qur`an Sayyid Quthb, beliau menafsirkan di dalam penjara. Kedua ketika itu sedang panas-panasnya terjadi perang saudara. Dalam seperti itu kok beliau menafsirkan dalam tanda kutip atau sangat keras terhadap Yahudi atau Bani Israil maka dilihat dari konteks, kita melakukan “analisa”. Beliau sudah meninggal dan kita tidak mungkin melakukan wawancara tetapi setidaknya kita harus menganalisa seperti ini loh.  


Peneliti atau ilmuwan itu boleh salah tapi tidak boleh bohong. Sedangkan Politisi tidak boleh salah tapi boleh bohong. Kalau salah langsung turun maka mencari pembelaan. Ilmuwan boleh salah tidak boleh bohong. Akan Senantiasa ada alat bantu teori-teori sosial yang kita pahami dalam penelitian tafsir. Terakhir, Secara teknis, sebelum melakukan pendekatan sosial dalam penelitian al-Qur`an tafsir maka yang pertama harus paham betul teori tersebut.


Misalnya ingin memahami teori Bardas. Maka harus memahami betul teori Bardas itu seperti apa. Jika kita tidak tahu maka akan fatal. Semisal Analisis wacana Fandick. Maka harus paham. Jika sudah paham maka uraikan langkah-langkah analisisnya seperti apa.  Setiap teks atau karya yang muncul, semisal dianalisis wacana maka pertama harus melihat teks itu seperti apa, lalu kedua, kognisi sosial seperti apa, kognisi sosial itu adalah siapa mufasir, latar belakang Pendidikan, kecenderungan apa, dan lain-lain. Ketiga, konteks, seperti kapan mufasir menulis tafsirnya, dalam situasi seperti apa. Lalu teori analisis wacana Van Dijk kita pakai.  Pertama teks dianalisis, lalu kognisi sosial baru konteksnya. Creativ challenge and respon seperti itu kita harus paham. Meskipun kita bukan mahasiswa ilmu-ilmu sosial, tetapi ilmu sosial jika kita rajin baca kita bisa pelajari. Membaca teori-teori sosial. Betul-betul paham teori sosial, dianalisis dan terapkan dalam penelitian al-Qur`an dan tafsir. 


Editor : Publikasi HMP IQT STAI AL-ANWAR


Diresume oleh Muthoharoh dan Uta Panandang