Feminisme: Mengkritisi Ketimpangan Gender dalam Sosial dan Agama" (distan semester 4)

 

Feminisme merupakan sebuah gerakan yang bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender dengan menuntut perlakuan yang setara antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam ranah sosial maupun keagamaan. Dalam aspek sosial, gerakan feminisme memperjuangkan dua hal. Pertama kesetaraan peran perempuan dalam ruang publik, termasuk dalam posisi kepemimpinan. Kedua akses yang setara bagi perempuan dalam sektor ekonomi dan kesempatan bekerja.[1] Sementara dalam aspek keagamaan, feminisme mengadvokasi terkait kesetaraan hak waris antara laki-laki dan perempuan dan legitimasi poliandri bagi perempuan sebagaimana laki-laki diperbolehkan berpoligami.[2]

Selain itu, beberapa kelompok feminis juga mengkritisi interpretasi keagamaan yang dinilai bias gender. Mereka menilai bahwa tafsir atau hasil ijtihad ulama yang mendiskreditkan perempuan perlu dikaji ulang agar lebih objektif dan berkeadilan. Penafsiran Surah An-Nisa’ ayat 34 pada ayat yang berbunyi “ar-rijal qawwamuna ‘ala al-nisa…..” artinya laki-laki merupakan pemimpin atas perempuan, dari penafsiran tradisional yang dilakukan oleh ulama klasik yaitu al-Razi dalam tafsir al-kabir. Dalam tafsiran tersebut dapat disimpulkan bahwa[3]:

  1. Laki-laki merupakan para utusan Allah (Rasul), nabi, sarjana yang tentu memiliki kepemimpinan secara luas ataupun wilayah tertentu, dan berjihad.
  2. Laki-laki yang menjadi muazin, penceramah, beri’tikaf di masjid, serta menjadi saksi kepada perihal hudud dan pelaku qishas. Ada juga yang mengatakan menjadi saksi dalam pernikahan (Sunni).
  3. Laki-laki mendapat bagian harta waris yang lebih besar dari pada perempuan.
  4. Laki-laki mempunyai hak dan kewajiban memelihara hubungan rumah tangga, perceraian, poligami, dan keturunan.

Keempat hal ini merupakan alasan atas mengapa kepemimpinan laki-laki lebih diutamakan ketimbang kepemimpinan perempuan. Oleh karena itu, para feminis perempuan mencoba menawarkan penafsiran atas ayat diatas dengan menggunakan pengalaman dan sudut pandang wanita.[4]

Baca Juga: Pernikahan Lavender (Diskusi Angkatan Semester 5)

Al-Qur'an memiliki sifat fleksibel dan dapat diterapkan di setiap waktu dan tempat (ṣāliḥ li kulli zamān wa makān), sehingga penafsirannya harus disesuaikan dengan perkembangan zaman. Dalam hal perkembangan ijtihad, Abdul Mustaqim berpendapat bahwa perubahan dalam penafsiran dan ijtihad tidak berlaku untuk hal-hal yang bersifat ath-thawābit (ketetapan yang tidak berubah).[5] Sebab, melakukan ijtihad atau memberikan tafsiran baru terhadap perkara yang sudah bersifat tetap justru dianggap sebagai bid’ah yang dilarang dalam Islam. Hal ini termasuk dalam aspek sakralitas agama yang harus dijaga sebagai bagian dari doktrin Islam.[6]

  1. Tsawabit dapat diartikan sebagai perkara yang bersifat qath’i (pasti), sedangkan mutaghayyirat sebagai perkara zhanni (dugaan).
  2. Tsawabit dipahami sebagai prinsip-prinsip dasar (ushul), sementara mutaghayyirat adalah cabang-cabang hukum (furu’).

Sehingga tidak semua hal bisa untuk menerima reinterpretasi atau ijtihad ulang, seperti halnya qaidah yang berbunyi:

أن محال الاجتهاد هي كل ما لم يرد فيه دليل قاطع من نص صحيح أو إجماع صريح

Wilayah ijtihad terbatas pada perkara yang tidak memiliki dalil qath‘i (pasti) dari nash yang sahih atau ijma’ yang tegas.”

Maka jika suatu masalah telah memiliki dalil qath‘i yang jelas, atau telah menjadi kesepakatan mutlak umat Islam dalam hukum-hukum syariat yang mendasar, maka tidak ada ruang untuk ijtihad di dalamnya. Dalam kasus seperti ini, yang wajib adalah mengikuti dan menerima ketetapan hukum tersebut, tanpa ada ruang untuk perbedaan pendapat atau reinterpretasi. Tidak seorang pun diperbolehkan menyelisihi hukum-hukum qath‘i ini, siapapun dia.[7] Seperti yang terdapat dalam Surah al-Ahzab (33):36;

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنِ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا

“Dan tidaklah pantas bagi seorang mukmin laki-laki maupun mukmin perempuan—jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu keputusan—untuk memiliki pilihan lain dalam urusan mereka. Dan siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata”.

Al-Ghazali dalam Al-Mustasfa berkata:

"Wilayah ijtihad mencakup setiap hukum syariat yang tidak memiliki dalil qath‘i (pasti). Yang kami maksud dengan hukum yang dapat diijtihadi adalah hukum yang, jika seseorang keliru dalam menentukannya, ia tidak dianggap berdosa. Adapun kewajiban shalat lima waktu, kewajiban zakat, serta hukum-hukum yang telah disepakati oleh umat Islam sebagai bagian dari prinsip utama syariat, semuanya memiliki dalil qath‘i yang jelas. Menyelisihinya adalah suatu dosa, dan karenanya, perkara-perkara tersebut bukanlah ranah ijtihad."[8]

Adapun isu feminisme yang menuntut kesetaraan, bahkan hendak melakukan reinterpretasi terhadap penafsiran klasik yang bias gender. Adalah langkah pertama mengetahui bahwa yang dituntut memiliki dalil qath’i atau tidak.

Peran Perempuan dalam Ruang Publik

Salah satu yang menjadi kajian kaum feminisme adalah ayat al-Qur`an yang bias gender dalam hal ruang publik, seperti kesaksian dan kepemimpinan. Adapun ayat kesaksian yang bias gender adalah penggalan Surah al-Baqarah (2): 282;

وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ

“ Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada) sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya”

Sepintas memang bernuansa patriarki, namun menurut Nashr Hamid Abu Zayd, ayat itu memiliki konteks sosio-kultural yang perlu dicermati. Perbandingan dua wanita dengan satu lelaki dikarenakan pada zaman itu perempuan tidak atau jarang mendapat kesempatan untuk menyampaikan sesuatu di ruang publik sehingga berdampak pada profesionalitas mereka, sehingga ayat al-Quran menyebutkan “sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya”. Saat itu profesionalitas Perempuan belum terbangun. Adapun jika saat ini sudah mendapat banyak kesempatan berbicara di ruang publik dan professional maka tidak ada hal yang perlu dibedakan.[9]

Contoh ini menegaskan bahwa perihal kesempatan bersuara di ruang publik dalam Islam tidak ada penyekatan. Namun Islam mensyaratkan profesionalitas di dalamnya, terlebih ini menyangkut persaksian, dan hal ini yang dulu tidak dimiliki wanita. Adapun hak perempuan dalam ruang publik, pada dasarnya syariat Islam tidak membatasinya. Bahkan Islam berusaha melepaskan belenggu patriarki dalam budaya Arab. Sejarah mencatat bahwa saudara perempuan Umar bin Khattab yaitu Sumayyah ikut serta dalam perlawanan frontal terhadap penguasa tiran, dia juga ikut dalam perjalanan hijrah menuju Habasyah dan Yastrib, dan juga pernah mengikuti baiat Aqabah pertama dan kedua.[10] Oleh karena itu, Islam tidak pernah melarang perempuan untuk bergerak di ruang publik. Adapun jika ada yang menyebutkan bahwa perempuan jarang terlibat dalam aktivitas di ruang publik itu dikarenakan konteks yang memaksa dan membatasi ruang gerak perempuan, bukan karena Islam yang melarangnya.[11]

Tuntutan Poliandri

            Hal yang paling dikritik para pegiat feminisme adalah poligami, sebuah praktek yang melegalkan seorang suami untuk memiliki istri lebih dari satu. Dan hal ini memiliki legalitas dalam al-Qur`an, dan tercantum dalam penggalan Surah an-Nisa` (4): 3 yang berbunyi;

فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ

 “Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kalian sukai, dua, tiga atau empat.”

Lebih lanjut ayat itu menjelaskan bahwa keadilan adalah hal yang disyaratkan dalam praktek poligami. Kendati demikian, praktek tersebut cukup untuk menjadikan kaum feminisme menganggap bahwa Islam adalah agama yang patriarki. Adapun tuntutan yang mereka inginkan adalah kesetaraan gender, sehingga dalam hal poligami pun mereka juga ingin ada kesetaraan, sehingga muncullah poliandri, sebuah praktek pernikahan dimana seorang istri memiliki lebih dari satu suami.

            Praktek poliandri adalah hal yang dilarang dalam Islam, dan memiliki dalil kuat dalam al-Qur`an, yaitu tertera dalam Surah an-Nisa` (4): 24;

وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ

“(Di haramkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki”

Ayat ini jelas merupakan larangan praktik poliandri. Dalil larangannya juga merupakan qath’i ast-tsubut wa ad-dalalah, sehingga ketetapannya tidak bisa diganggu gugat, selain itu praktek poliadri juga menyalahi salah satu maqashid asy-syari`ah yaitu hifdz an-nasl (menjaga keturunan). Meskipun di zaman yang modern ini tidak menutup kemungkinan untuk adanya alat yang mampu membedakan sperma laki-laki dan mengetahui siapa ayah dari anak yang lahir, namun dalam hukum Islam, tidak ada satu madzhab pun yang melegalkan pernikahan terhadap wanita yang masih dalam perlindungan laki-laki (masih dalam ikatan pernikahan yang sah).



[1] Hanifa Maulidia, “Perempuan dalam Kajian Sosiologi Gender (Konstruksi Peran Sosial, Ruang Publik, dan Teori Feminis)”, Polikrasi: Journal of Politics and Democracy, Vol. 1, No. 1, (2021), 73.

[2] Ibid. 75-76.

[3] Fakhr al-Dīn al-Rāzī, Mafātīḥ al-Ghayb, (Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāth al-‘Arabī, 2000), 10, 70–72.

[4] https://majalahnabawi.com/kritik-amina-wadud-dan-para-feminisme-terhadap-penafsiran-tradisional-surah-al-nisa-ayat-34/

[5] Abdul Mustaqim, Epistemologi Tafsir Kontemporer, (Yogyakarta: LKiS, 2011), 133.

[6] Ibid.

[7] Sholah As-Shawi, Ats-Tsawabit Wa Al-Mutaghayyirat Fi Mashiratil Amal Al-Islami, (Sharia Academia Of America), 77.

[8] Ibid, 78.

[9] Abdul Mustaqim, Epistemologi Tafsir Kontemporer, 137.

[10] Rohmatul Izzad, “Konsep Kesetaraan Gender Dalam Islam (Studi Terhadap Pemikiran Hermeneutika Muhammad Syahrur)”, Al-Itqan, Vol. 4, No. 1, (2018), 38

[11] Ibid.

TOSHIHIKO IZUTSU: SOSOK PENAFSIR ASAL JEPANG DAN PANDANGANNYA TERHADAP HUKUM ISLAM

                                                          https://id.pinterest.com/pin/84653667975142578/

A.    Biografi dan Pendidikan Toshihiko Izutsu

    Sosok Toshihiko Izutsu, adalah seorang filsuf, tokoh linguistik, dan juga cendekiawan Jepang yang diakui secara internasional karena kontribusinya dalam bidang filsafat Islam, tasawuf, linguistik, dan studi agama perbandingan. Izutsu lahir pada 4 Mei 1914 di Tokyo, dan wafat pada tanggal 7 Januari 1993 di Kamakura. Ia berasal dari keluarga taat yang sejak kecil telah mengamalkan ajaran Budhisme. Pengalamannya dalam bertafakkur dari praktik ajarannya itu telah mempengaruhi cara berpikirnya dan pencaraiannya ke dalam pemikiran filsafat dan juga mistisme sejak usia muda. Cara bertafakkur menurut Toshihiko Izutsu berakar dari pengalaman meditasi Zen yang diajarkan oleh ayahnya sejak kecil. Metode bertafakkur ini melibatkan beberapa tahap konsentrasi dan pengosongan pikiran secara bertahap. Sejak dini, ia sudah akrab dengan meditasi zen dan kōan karena ayahnya adalah seorang penulis kanji dan penganut Budha zen. Buddhisme Zen sendiri adalah Buddhisme yang sederhana, teguh, tanpa kompromi, langsung pada pokok permasalahan, juga berbasis meditasi yang tidak tertarik pada penyempurnaan doktrinal. Tidak bergantung pada kitab suci, doktrin, atau ritual. Zen diverifikasi oleh pengalaman pribadi dan diwariskan dari guru ke murid, dari tangan ke tangan, secara tak terlukiskan, melalui pelatihan yang keras dan intim. Di Tiongkok, agama Buddha menyatu dengan Taoisme dan berkembang menjadi Ch’an, istilah Tiongkok untuk meditasi, yang kemudian menjadi “Zen” di Jepang.[1] Ia juga sangat berbakat dan cepat mempelajari berbagai bahasa, dan hanya perlu satu sebulan belajar bahasa Arab hingga dia mampu mengkhatamkan al-Qur`an.

    Izutsu belajar di Universitas Keio, Tokyo, dan setelah menyelesaikan studinya, ia diangkat sebagai profesor di universitas yang sama, sekaligus menjadi sarjana yang memiliki kefasihan berbahasa sebanyak 30 macam bahasa dunia. Ia dikenal sebagai seorang guru besar yang memiliki pengetahuan mendalam dalam berbagai bidang. Tumbuh dalam lingkungan intelektual yang mendorongnya untuk mengeksplorasi banyak bahasa dan budaya. Kemampuannya dalam menguasai bahasa asing, termasuk bahasa Arab, Persia, Ibrani, Sansekerta, Yunani, Latin, dan Tionghoa yang memberikan dasar yang mendalam bagi teks-teks keagamaan dalam karya-karyanya.

    Dalam pandangan Seyyed Hussein, Toshihiko merupakan seorang sarjana terbesar pemikiran Islam yang dihasilkan oleh Jepang dan seorang tokoh yang mumpuni di bidang perbandingan filsafat. Beliau juga kagum terhadap Toshihiko dengan mengatakan bahwa dengan menggabungkan kepekaan Budhis, disiplin Jepang tradisional, dan bakat yang luar biasa dalam mempelajari bahasa serta kepandaian dalam filsafat yang meliputi kemampuan analitik dan sintetik.

B.     Karir dan Karya-Karya Toshihiko

     Pengetahuan Toshihiko yang luas memungkinkan karir akademiknya berkembang. Ia diakui sebagai salah satu pakar terkemuka dalam studi Islam di Jepang. Selain itu, ia juga menjadi profesor tamu di Universitas McGill atas permintaan dari Wilfred Cantwell Smith, direktur program kajian Islam di universitas tersebut sejak tahun 1969 hingga tahun 1975. Ia juga menjadi pengajar Filsafat Islam di Institut Filsafat Iran di Tehran antara tahun 1975 sampai 1979. Setelah itu, ia kembali menjadi profesor emeritus di Universitas Kairo hingga akhir hidupnya. Dirinya memandang persoalan dari berbagai macam perspektif, sehingga timbul pandangan menyeluruh tentang suatu masalah. Hal yang menakjubkan pertama kali dilakukannya adalah menerjemahkan al-Qur`an langsung dari bahasa Arab ke bahasa Jepang pada tahun 1958.

     Baca Juga: Biografi Muhammad Ṭāhir bin Muhammad bin Muhammad al-Ṭāhir bin ‘Ashūr al-Tūnisiyy

         Satu hal yang membedakan dirinya dengan sarjana-sarjana orientalis yang menghasilkan banyak karya tentang pemikiran Islam yang merupakan hasil dari tradisi warisan Yahudi dan Kristen. Pemikirannya terbentuk antara zen Budhisme, Neo-Konfusianisme, dan Shintoisme yang merupakan unsur-unsur pembentuk budaya klasik Jepang). Unsur-unsur tersebut kemudian dipertemukan dengan dunia wahyu al-Qur`an dan pemikiran Islam. Ia juga  memiliki beberapa karya penting terkait dengan studi al-Qur`an, meliputi buku God and Man in the Qur’an yang menjelaskan konsep-konsep teologis dalam al-Qur`an dengan pendekatan semantik. Ethico-Religious Concepts in the Qur’an, dalam buku ini Izutsu membahas konsep-konsep etika dalam al-Qur`an dan bagaimana Islam membangun sistem nilai baru. Kemudian, buku The Structure of Ethical Terms in the Qur’an yang mendalami istilah etika dalam al-Qur`an dan transformasinya dari nilai-nilai Jahiliyah. Karya yang telah ditulisnya tidak kurang dari 120 karya tulis, baik yang berbentuk buku maupun artikel.b

C.    Pandangannya Terhadap Hukum Islam

    Izutsu membahas konsep hukum Islam dengan mengaitkannya pada konsep-konsep pemahaman mengenai beberapa hal, yaitu pemahaman mengenai metafisika dan spiritual, pemahaman hukum Islam yang terinspirasi dari Ibn Arabi, konsep bahasa sebagai kunci pemahaman, pandangan terhadap keadilan, keterkaitan antara fikih dan akhlak. Ia mengaitkan hukum Islam dengan dimensi metafisika, menganggapnya sebagai manifestasi dari kebijakan Ilahi. Menurutnya, hukum bukanlah sebuah aturan formal, akan tetapi juga mencerminkan hakikat eksistensi dan tujuan penciptaan. Baginya, pemahaman penuh terhadap ukum Islam memerlukan pengakuan akan dimensi metafisika seperti yang diajarkan oleh Ibnu Arabi. Ia fokus pada keterkaitan antara fikih (hukum Islam) dan akhlak (etika) sebagai suatu kesatuan yang integral.

    Hukum Islam bagi dirinya tidak hanya mengatur perilaku fisik, akan tetapi membentuk dasar etika yang mendalam. Ilmu fikih dianggap sebagai dasar landasan yang membimbing perilaku etis dalam berbagai aspek kehidupan. Pemikirannya banyak terpengaruh oleh Ibn Arabi konsep kesatuan dan wahdat al-wujud (kesatuan eksistensi) Ibn Arabi memainkan peran penting dalam pandangan Izutsu tentang hukum. Selanjutnya, ia juga menekankan peran bahasa Arab, terutama dalam al-Qur`an sebagai kunci pemahaman etika dalam hukum Islam. Selain itu, pandangannya terhadap keadilan melibatkan dimensi spiritual yang mendalam. Sementara itu, dalam keterkaitan antara fikih dan akhlak menunjukkan bahwa hukum bukan hanya pengatur perilaku, akan tetapi juga panduan menuju kesempurnaan moral dan spiritual.

    Hukum Islam bagi Izutsu tidak hanya mengatur tindakan lahiriah, tetapi juga mengarahkan kehidupan batiniah individu agar selaras dengan kehendak Ilahi. Pandangan Izutsu tentang hukum Islam sering kali dilihat dalam konteks pemikirannya yang lebih luas mengenai bahasa, konsep-konsep metafisika, dan spiritualitas dalam Islam. Salah satu gagasan penting yang beliau ajukan adalah bahwa hukum Islam bukan sekadar seperangkat aturan yang berlaku dalam kehidupan sosial dan politik, tetapi juga merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip metafisis yang lebih tinggi.

Oleh: Nining Laily

         Daftar Pustaka        

Dalam https://zenstudies.org/teachings/what-is-zen/ (diakses pada 30 Mei 2025).

Ismail, Albayrak, The Reception of Toshihiko Izutsu's Qur'anic Studies in the Muslim World: With Special Reference to Turkish Qur'anic Scholarship, Journal of Qur'anic Studies, 14 (2012).

Ramadhania, Moch Rafly Try, “Mengenal Toshihiko Izutsu, Poliglot Asal Jepang, Pengkaji Semantik Al-Quran”, dalam https://tafsiralquran.id/mengenal-toshihiko-izutsu-pengkaji-semantik-al-quran-asal-jepang/, (diakses pada 25 November 2024).

Sahidah, Ahmad, God Man and Nature, Yogyakarta: Ircisod, 2018.