Pernikahan Usia Dini di Indonesia dalam Perspektif Negara dan Agama (Diskusi Melingkar kedua 14-11-2023)


Pernikahan bukan hal yang baru di mata Islam. Dalam islam, masalah pernikahan sudah muncul sejak lama, Bahkan sudah ada sejak awal penciptaan manusia. Walaupun mungkin tatacara, syarat dan rukun pernikahan yang terdapat di zaman dulu dan sekarang berbeda. Pernikahan dalam islam bermacam-macam, yaitu nikah sirih (dilakukan dengan diam-diam) dan nikah mut’ah (nikah dengan dilandasi kontrak tertentu). Sejatinya, pernikahan adalah sunnatullah yang telah ditetapkan oleh Allah pada makhluk-Nya. Namun, di masa kini banyak terjadi pernikahan pada anak usia dini, yang mana pelakunya adalah orang-orang yang di usianya belum siap atau matang untuk mengecap kehidupan berumah tangga.

Hukum masalah pernikahan dini sering dikaitkan dengan  salah satu hadis Nabi yang artinya, “Rasulullah Saw bersabda : Wahai sekalian pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu dalam bekal, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih menjaga pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah. Karena puasa merupakan tameng bagi pemuda”.

Dalam hadis ini Rasulullah SAW menggunakan kata شباب yang sering dimaknai sebagai pemuda. Pemuda yang dimaksud disini adalah seorang yang telah mencapai masa aqil baligh. Masa aqil baligh umumnya telah dialami oleh tiap orang pada rentang usia sekitar 14-17 tahun. Generasi ini banyak yang telah melalui masa kemasakan seksual, tetapi belum memiliki kedewasaan berpikir. Berdasarkan pada hadis di atas, dapat dipahami jika Rasulullah tidak memperkenankan umatnya untuk menikah, ketika ia belum mampu baik dalam hal umur maupun kemampuan.

Selain itu, juga terdapat beberapa ulama yang kontra pernikahan dini. Salah satunya, Ibnu Syubromah yang melarang adanya pernikahan dini. Menurut beliau nilai esensial pernikahan adalah memenuhi kebutuhan biologis, dan melanggengkan keturunan. Sementara dua hal ini tidak terdapat pada anak yang belum baligh. Menikah di usia terlalu muda dapat menghambat perkembangan emosional remaja karena mereka harus menghadapi tanggung jawab pernikahan dan peran orang dewasa pada usia yang masih belia. Remaja juga rentan menghadapi tekanan emosional, stres, dan risiko depresi yang lebih tinggi.

Hal ini berbeda dengan pendapat yang disampaikan oleh ulama klasik seperti Maliki, Syafi’i, Hambali, dan Hanafi, yang mana tidak disyaratkan bagi pelaku pernikahan untuk mumayyis atau telah mencapai kedewasaan, karena bagi mereka pelaku sudah akil baligh saja sudah cukup. Pendapat ini disampaikan bukan tanpa alasan, karena di dalam al-Qur’an tidak ditemulan adanya ayat yang secara jelas  mengatur mengenai batas usia menikah.

Namun, bagaimana jika pernikahan yang dilakukan oleh anak di usia dini tersebut memiliki tujuan yang positif?

Beberapa tokoh berpendapat jika pernikahan dini dilakukan untuk kepentingan kemaslahatan dan untuk menghindari kemadharatan itu diperbolehkan, seperti pernikahan dini untuk menghindari perzinahan. Hal ini disampaikan oleh beberapa tokoh ulama, diantaranya adalah Wahbah al-Zuhaily yang mengatakan, bahwa pernikahan yang dilakukan untuk menghindari perzinahan itu diperbolehkan, tetapi harus dilakukan pada saat itu juga.

Selain itu, terdapat juga hukum-hukum negara yang berkaitan dengan masalah pernikahan dini. Dalam konteks ini, negara telah mengatur teknis dan prosedur pernikahan yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada para pihak yang melangsungkan pernikahan. Salah satu hal yang diatur oleh pemerintah mengenai pernikahan adalah batasan usia menikah. Ketentuan mengenai batas usia minimal untuk melangsungkan pernikahan juga terdapat pada Inpers nomor 1 tahun 1991, tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 15 ayat (1) yang menyebutkan bahwa kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, pernikahan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur. Hal ini juga disebutkan dalam Undang-Undang Pernikahan Pasal 7 Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan, bahwa calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa calon suami istri harus telah masak jiwa dan raganya, agar dapat mewujudkan tujuan pernikahan secara baik tanpa berakhir pada perceraian serta mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya pernikahan antara calon suami istri yang masih dibawah umur.

Mengenai pernikahan anak di bawah umur telah lama menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan pendapat di antara beberapa ulama. Dalam berbagai persoalan, hukum islam diberlakukan tentu mempertimbangkan unsur maslahah dan madharat. Begitupun mengenai permasalahan pernikahan dini. Agama memang tidak membatasi usia penikahan. Agama tidak melarang tegas pernikahan dini, yang terpenting adalah kesiapan kedua belah pihak. Berdasarkan konsep pernikahan ini, jika pernikahan dini banyak mengandung unsur negatif  dibanding dengan unsur positifnya, maka hendaklah pernikahan tersebut ditunda hingga usianya benar-benar telah matang untuk menikah. Dan begitupun sebaliknya, jika dengan dilakukannya pernikahan dini dapat mendatangkan banyak unsur positif, maka pernikahan tersebut hendaklah segera diberlakukan.

OlehSiti Mu’minatul Karomah (mahasiswa STAI AL-ANWAR)

Editor : Divisi Publikasi HMP IQT STAI AL ANWAR

JIHADLAH DENGAN HARTA DAN JIWA



Al Baqarah ayat 254

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خُلَّةٌ وَّلَا شَفَاعَةٌ ۗوَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

254.  Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami anugerahkan kepadamu sebelum datang hari (Kiamat) yang tidak ada (lagi) jual beli padanya (hari itu), tidak ada juga persahabatan yang akrab, dan tidak ada pula syafaat. Orang-orang kafir itulah orang-orang zalim.

Ayat ini masih berhubungan dengan peperangan, cerita tentang orang-orang yang perang, dan juga cerita jālūt dan ṭalūt, lalu ada cerita tentang Nabi Muhammad Ṣalla Allāh ‘Alayhi wa Sallam sebagai seorang Rasul. Dalam ayat tersebut ada selingan-selingan cerita lain, akan tetapi secara umum ayat ini masih berbicara tentang perang. Karena peperangan itu sangat membutuhkan nafaqah.

وَجَاهِدُوْا بِاَمْوَالِكُمْ وَاَنْفُسِكُمْ (jihatlah dengan harta dan dengan jiwa). Jihad itu tidak hanya dengan jiwa tapi juga dengan harta. Karena bagaimanapun perang itu biayanya besar, makanya perang terakhir yang dilakukan kanjeng Nabi Muhammad Ṣalla Allāh ‘Alayhi wa Sallam yaitu perang tabuk, yang sering disebut dengan peperangan diwaktu kesulitan (yaum al-ushrah) itu pendanaannya juga luar biasa. Orang yang sangat terkenal dalam pendanaan perang tersebut adalah Sayyidina Utsman, pada saat itu kafilah dagang Utsman datang dari suatu daerah sesampainya di Madinah kemudian semua dagangannya itu diberikan kepada Rasulullah untuk membiayai perang. Jihad apapun itu sangat membutuhkan infaq dari orang-orang yang memiliki kelebihan harta, makanya kemudian disampaikanlah ayat ini, artinya harta yang diinfakkan itu akan sangat bermanfaat nanti pada saat hari kiamat karena pada hari kiamat tidak ada harta yang bisa bermanfaat. Harta kalau digunakan dengan baik didunia justru itu akan bermanfaat di akhirat, akan tapi kalau harta itu tidak digunakan dengan baik didunia dalam artian harta itu disimpan kemudian mati maka harta itu tidak lagi bisa membeli apapun nanti di hari kiamat, untuk menebus apapun tidak akan bisa, kekayaan itu seperti tidak ada nilainya.

Begitu juga dengan pertemanan, pertemanan kalau tanpa ada amal yang baik maka pertemanan itu juga tidak akan bermakna, makannya sering di sampaikan “Jangan terlalu membanggakan guru-guru kalian tapi usahakan agar guru-guru kalian itu bangga dengan kalian”, bukannya tidak boleh bangga kepada guru, seperti contoh ucapan “Saya muridnya kyai ini” ucapan seperti itu baik sekali, tapi sebetulnya yang lebih penting adalah bagaimana agar guru itu bangga dengan muridnya, karena banyak sekali orang yang mengaku muridnya kiai ini tapi prilakunya tidak menunjukkan kalau dia adalah muridnya kiai tersebut. Jangan terlalu bangga maksudnya itu bukan tidak boleh bangga, akan tetapi kebanggaan itu harus disertai dengan melakukan prinsip-prinsip gurunya. Sering kali orang-orang mengucapkan “Saya muridnya mbah maimoen” tetapi prilakunya tidak seperti beliau. Itu juga bisa menjadi bumerang. Lebih baik adalah gurunya yang bangga terhadap muridnya. 

Lalu ayat ini diakhiri dengan kalimat وَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ (orang-orang kafir itulah yang dzalim). Bisa jadi maknanya itu adalah orang kalau kalah tapi merasa kekalahannya itu didzalimi itu sedikit terobati. Semisal ada orang yang kalah dalam peperangan kemudian orang tersebut didatangin oleh seseorang dan dibilangin “Tenang saja kamu itu sebenarnya benar, nanti kamu akan dapat pahala dari Allah Subḥānahu wa Ta’ālā, Allah Subḥānahu wa Ta’ālā pasti akan mendengar kamu karena kamu benar”. Berbeda dengan orang yang sudah tau kalau dia itu kalah, kemudian dia merasa dzalim lagi, betapa menyedihkannya. Semisal ada orang mendzalimi kita, sudah mendzalimi kita lalu dia kalah lagi terus apa pelipur laranya? pelipur laranya itu hilang sama sekali, gak ada pelipur laranya. Ini juga begitu وَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ (orang-orang kafir itulah yang dzalim) kalau kemudian terjadi peperangan lalu orang kafir itu kalah setatusnya bukan didzalimi tapi statusnya adalah orang yang mendzalimi. Seperti halnya kalau ada orang menganiaya kita lalu kita mempertahankan diri, bagaimana kalau kita mempertahankan diri lalu kita mati? انت شاهد (kamu mati syahid) jadi kalau kita kalah itu masih ada hiburannya, hiburannya yaitu kita mati syahid. Terus bagaimana kalau ternyata orang yang menganiaya kita itu yang kalah dan dia yang mati? هو في النار (dia masuk neraka), sudah kalah masuk neraka. Jadi tidak ada pelipur laranya sama sekali, al-Qur’an bilangnya وَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ orang kafir itu kalau kalah, kalau kepepet dia adalah orang-orang yang dzolim artinya sudah kalah hidupnya nanti juga tidak baik. 

Oleh: Muhammad Burhanuddin (Mahasiswa STAI AL-ANWAR)
Editor: Divisi publikasi HMP IQT STAI AL-ANWAT

Cara memilih pemimpin (Hasil distan semester 5)



Indonesia merupakan negara yang demokratis, maka dari itu rakyatnya diharuskan memilih pemimpin melalui cara yang demoktaris pula. Di tahun 2024 nanti Indonesia akan mengadakan pencopotan[H1]  pemimpin dan akan dilaksanakan pula pengangkatan pemimpin yang baru. Terdapat tiga kandidat colon pemimpin yang akan menjadi pemimpin selanjutnya untuk mengatur negeri ini. Ketiga calon tersebut mempunyai pengaruh besar bagi rakyat Indonesia diberbagai daerah. 

Terlepas dari latar belakang ketiga calon pemimpin itu, tentunya rakyat Indonesia ingin negeri ini lebih baik dan membawa perubahan bagi negeri ini dari berbagai aspek. Indonesia merupakan negara berkembang yang masih memerlukan perubahan di dalamnya. Masih banyak SDM-SDM Indonesia yang harus dibenahi dan diselaraskan. Kemiskinan, kelaparan, penyelewengan kekuasaan, dan lainnya merupakan hal-hal yang sangat sangat diharap oleh rakyat Indonesia perubahannya.

Untuk mencapai itu semua Indonesia dan seluruh negara di dunia harus memiliki pemimpin yang bijaksana dan bertanggung jawab. Lalu bagaimanakah pemimpin yang diharapkan dapat mencapai semua itu?. Apakah rakyat harus memilih pemimpin yang mengeluarkan kata-kata manis sebelum mereka diangkat sebagai Presiden atau pemimpin?, tentu tidak. Karena pemimpin yang baik dan bijaksana merupakan pemimpin yang melakukan aksi bukan ambisi.

Dalam diskusi yang dilaksanakan oleh mahasiswa IQT semester 5, seorang pemimpin yang sebenar-benarnya pemimpin adalah tetap menjalankan berjalannya syariat Islam ditempat ia memimpin atau suatu negeri. Dalam hal ini para mahasiswa lebih condong untuk mengangkat seorang pemimpin yang muslim, karena memprioritaskan pemimpin yang muslim dapat menyangkut kehidupan dalam beragama dan berjalannya syariat Islam dinegeri yang dipimpin. Maka dimemprioritaskannya pemimpin yang beragama islam adalah bukan kerena tujuan  dalam sebuah “kekuasan”, karena kekuasaan bukanlah tujuan utama. Kekuasaan hanyalah sebagai wasilah agar bagaimana seseorang warga masyarakat ini menjalankan kehidupannya sebagai seorang hamba dan syariat islam dapat dijalankan sebagaimana mestinya, maka dari itu harus ada pemimpin yang muslim.

Terlepas dari itu Keadaan masyarakat yang tidak ada pemimpin didalamnya dapat menimbulkan kekacauan serta kemungkinan besar terjadinya hukum rimba dimana yang terkuatlah yang berlaku sewenang-wenang terhadap yang lemah. Hal itu menjadi musabab tidak berjalannya kegiatan keagamaan disuatu negeri, seperti solat, puasa, haji dan lainnya. sebagaimana untaian syair yang sesuai dalam menyikapi hal ini:

لايصلح الناس فوضى لا سراة لهم # ولا سراة اذا الظالمون سادوا

Bahwa, tidak akan pernah kekacauan yang ada pada suatu tempat dapat diselesaikan oleh banyak orang, jika tidak ada seorang yang memimpin didalamnya, dan akan sangat sulit keberadaan seorang pemimpin jika orang-orang yang zolim telah berkuasa yaitu pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

            Al-Qur’an telah memberi contoh bagaimana pemimpin yang ideal dan baik. Sebagaimana sifat-sifat pemimpin yang disebutkan, Al-Qur’an telah menceritakan dalam surah al-Qasas ayat 26 tentang Nabi Syuaib yang memilih Nabi Musa sebagai calon suami untuk putrimya untuk memimpin dan menuntun putrinya. Bukan tanpa alasan Nabi Syuaib memilih Nabi Musa, tentunya terdapat sifat-sifat kepemimpinan pada diri Nabi Musa. Dalam ayat tersebut Nabi Musa memiliki sifat yang kuat dan amanah.  Mungkin itu salah satu alasan yang kuat kenapa Nabi Syuaib memilih Nabi Musa untuk memimpin putrinya.

Oleh: Musyfiq Kamal Muiz

Editor: Divisi Publikasi HMP IQT STAI AL-ANWAR


 [H1]Pelepasan

Surah Al-‘Ashr dan Memanfaatkan Waktu Sebaik-baiknya

Tulisan ini lahir sebagai catatan penulis ketika mengikuti acara peringatan Nuzulul Qur’an PP Al-Anwar 3 Sarang Rembang beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan tersebut, pada sambutannya KH. Abdul Ghofur Maimoen (Gus Ghofur) menyampaikan catatan Ibnu Athoillah as-Sakandari dalam kitabnya, Al-Hikam, bahwa manusia untuk dekat dengan Allah SWT harus mempunyai sebuah wirid. Ibnu Athoillah as-Sakandari menuliskan dalam kitabnya:

من لا ورد له لا وارد له

“Man La Wirda lahu La Warida Lahu, Orang yang tidak punya wirid itu tidak akan mendapatkan warid.”

Lebih lanjut, Gus Ghofur menjelaskan lebih dalam makna antara keduanya, bahwa wirid mempunyai arti segala sesuatu (red: kebaikan) yang dilakukan secara terus menerus agar dekat kepada Gusti Allah SWT. Sedangkan warid adalah sesuatu yang diberikan Allah kepada hamba-Nya. Artinya, wirid adalah persembahan seorang hamba kepada Allah, sedangkan warid adalah pemberian Allah kepada hamba-Nya.

Namun yang perlu digarisbawahi, wirid tidak selamanya berlaku hanya untuk wirid-wirid qauli (ucapan) pada umumnya. Tetapi lebih dalam dari itu, wirid juga berlaku untuk hal-hal kebaikan yang bersifat amali (perbuatan). Oleh karena itu, seorang hamba untuk dekat dengan Allah SWT harus mempunyai wirid yang dilakukan secara terus menerus (istiqamah) sebagaimana yang disinggung Ibnu Athoillah as-Sakandari.

Kemudian untuk mengelaborasi esensi yang didawuhkan oleh Gus Ghofur, KH. Abdul Qoyyum Mansur (Gus Qoyyum) selaku penceramah kala itu menceritakan sebuah hadis riwayat Imam Ath-Thabrani dalam kitabnya, Al-Mu’jam Al-Awsath. Diceritakan bahwa dulu terdapat dua sahabat Nabi yang mana salah satu keduanya ketika setiap bertemu dan setiap akan berpisah selalu istiqamah membaca surah Al-Ashr.

وَالۡعَصۡرِۙ اِنَّ الۡاِنۡسَانَ لَفِىۡ خُسۡرٍۙ اِلَّا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَتَوَاصَوۡا بِالۡحَقِّ ۙ وَتَوَاصَوۡا بِالصَّبۡرِ

Artinya: (1) Demi masa, waktu, zaman. (2) Sesungguhnya manusia sungguh dalam keadaan rugi, (3) kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran.

Namun kemudian yang menjadi pertanyaan, kenapa harus Al-‘Ashr dan apa yang dimaksud manusia yang rugi dalam ayat kedua tersebut?

Sebelum lebih jauh menjawab pertanyaan esensial ini, penting diketahui bahwa manusia disebut dengan kata al-insan dalam Al-Qur’an tidak kurang dari 65 kali, dan kata “inna” disebutkan tidak lebih dari 1679 kali dalam Al-Qur’an.

Kemudian, jika ditelusuri lebih dalam lagi sambungan kata “inna” dan “al-insan” yang ada di dalam Al-Qur’an selalu menampilkan sisi buruk perilaku manusia. Artinya, bisa dipastikan bahwa Al-Qur’an memang menegaskan bahwa manusia dengan segala dinamika kehidupannya cenderung  berperilaku negatif. Hingga akhirnya Al-Qur’an menegaskannya “al-insan” dengan disambungkan dengan “inna” yang bermakna sesungguhnya.

Seperti contoh ayat-ayat dengan dengan sambungan “inna” dan “al-insan” dalam Al-Qur’an:

إِنَّ الْإِنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ

“Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).”

اِنَّ الْاِنْسَانَ لَيَطْغٰىٓ

“Sungguh, manusia itu benar-benar melampaui batas.”

إِنَّ الْإِنسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ

“Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, (tidak berterima kasih) kepada Tuhannya.”

Melalui tampilan ayat-ayat di atas, bisa ditarik sedikit konklusi sebagaimana ayat dalam surah Al-‘Ashr, bahwa pada hakikatnya kesemuanya itu merupakan indikasi bahwa manusia memang selalu rugi.

Bahkan, Fakhruddin al-Razi dalam kitab tafsirnya, Mafatih al-Ghaib, dalam menafsirkan ayat Al-‘Ashr tersebut adalah “manusia bisa rugi hingga ke dalam surga sekalipun”. Dengan kata lain, rugi di dalam surga adalah tidak menikmati/puas terhadap hadiah yang sudah Allah berikan di dalam surga itu sendiri.

Dalam konteks keberagamaan sekarang ini, dalam catatan Gus Qoyyum, manusia bisa rugi dalam beberapa hal. Salah satunya adalah tidak memanfaatkan waktu sebaik-baiknya atau membuang waktu. Kerugian seperti ini bisa dilatarbelakangi oleh banyak hal pula, tak terkecuali adanya fenomena gadget yang karenanya manusia sering dibuat terlena.

Hingga akhirnya, melalui gadget inilah manusia mengakses konten-konten tidak jelas, menjelek-jelekan orang melalui media social, dan sebagainya yang mengantarkan dirinya tidak bisa memanfaatkan waktu sebaik-baiknya. Sehingga tak heran, Ibnu Arabi dalam tafsirnya yang unik, menafsirkan Wal ‘Ashri bukan dengan waktu, tapi dengan “demi memeras dosa” dari kata ‘Ashoro Ya’shiru “Ashron.

Lalu sebagai jalan keluar dari kerugian yang disebutkan Gus Qoyyum, seperti apa Al-Qur’an menggambarkan manusia yang memanfaatkan waktu sebaik-baiknya?

Melalui ayat setelah menyebut manusia dalam kerugian, Al-Qur’an menyebutkan:

إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَتَوَاصَوْا۟ بِٱلْحَقِّ وَتَوَاصَوْا۟ بِٱلصَّبْرِ

“kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran.”

Lafadz ءَامَنُوا۟ mempunyai maksud waktu terjaga dan akidah tidak hilang. Lalu, وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ adalah jasmani beserta rohani sama-sama baik, dalam arti tidak bermasalah. Kemudian, وَتَوَاصَوْا۟ بِٱلْحَقِّ وَتَوَاصَوْا۟ بِٱلصَّبْرِ adalah orang tidak pasif. Dengan arti lain memedulikan orang lain dengan berpesan akan kesabaran dan kebenaran kepada orang lain. Sederhananya, selalu menyayangi orang lain untuk hidup di jalan yang benar, tidak ego, dan sebagainya.

Sebagai contoh tentang bagaimana cerita ulama terdahulu dalam memanfaatkan waktu, ini terlihat ketika bagaimana Fakhruddin al-Razi tetap melanjutkan karangan kitabnya, Mafatih al-Ghaib, meskipun putranya (Muhammad) saat itu wafat.

Namun, musibah kewafatan putranya ini tidak membuat Fakhruddin al-Razi berhenti menulis karangannya. Fakhruddin al-Razi tetap melanjutkannya, hingga menulis wasiat kepada para pembaca karangannya untuk membaca surah Fatihah kepada putranya ketika sampai pada akhir tafsir surah Yusuf.

Walhasil, inilah potret di mana memanfaatkan waktu merupakan hal yang teramat penting agar tidak menjadi manusia yang rugi sebagaimana yang disinggung Al-Qur’an dalam surah Al-‘Ashr. Sehingga maklum dari saking pentingnya merawat waktu, ada ungkapan al-Waqtu ka al-Saif (waktu itu seperti pedang). Wallahu A’lam

Oleh: M. Faidh Fasyani

Sayyidah Na’ilah Hashim Ṣabri, Mufasir Perempuan dari Negeri Palestina

Sangat jarang ditemukan mufasir al-Qur’an dari kalangan perempuan. Dari masa klasik hingga kontemporer yang ditemukan adalah mufasir-mufasir laki-laki, seperti Ibnu Katsir, al-Thabari, al-Zarkasyi hingga Muhammad Abduh. Namun, argumen ini dapat dipatahkan setelah adanya bukti bahwa perempuan juga ikut berperan dalam menafsirkan al-Qur’an. Kelahiran Makhjan al-‘Irfān fī Tafsīr al-Qur’an karya Sayyidah Nuṣrat al-Āmīn menjadi bukti bahwa perempuan juga ikut berkontribusi dalam khazanah keilmuan tafsir al-Qur’an.

Pada abad ke -19, mulailah bermunculan para mufasir lainnya dari kalangan perempuan seperti Zaynab al-Ghazali dengan kitabnya Nadharāt fī Kitābillāh, Sayyidah Na’ilah Hāshim Ṣabri dengan kitabnya al-Mubṣir li Nūr al-Qur’an, ‘Aīshah bintu Shāṭi’ dengan kitabnya Tafsīr al-Bayānī Li al-Qur’an al-Karīm, dan beberapa lagi lainnya.

Sayyidah Na’ilah Hāshim Ṣabri adalah seorang mufasirah pertama dari tanah suci al-Quds, Palestina. Ia seorang aktivis, mujahidah, da’iyyah dan penulis produktif yang melahirkan banyak karya. Selain itu ia juga merupakan murabithah terkenal di al-Quds, Palestina. Suaminya adalah Syekh Dr. ‘Ikrima Sa’īd Ṣabri, Khatib Masjid al-Aqsha dan pernah menjadi Mufti dan Kepala al-Hai`ah al-Islamiyyah al-‘Ulya (Lembaga Tinggi Islam) di al-Quds, Palestina.

Perempuan yang lahir di tanah suci al-Quds yang penuh konflik dan rintangan pada 21 Mei 1944 ini tumbuh menjadi wanita yang tangguh. Ia juga dibesarkan di keluarga ulama, sehingga tak heran jika ia sudah hafal Qur’an sejak kecil.

Sayyidah Na’ilah belajar fikih, ilmu al-Qur’an dan nahwu bersama kakeknya, Syekh Muṣṭafa Ṣabri. Sedangkan belajar tafsir, akhlak, dan ilmu-ilmu keislaman lainnya ia dapatkan dari ayahnya, Syekh Hāshim Hasan Ṣabri yang merupakan Mufti Qalqiliyya lulusan al-Azhar.

Perempuan dengan nama kunyah Ummu ‘Ammar ini memulai pendidikan formalnya di Madrasah Banat Qalqiliyya hingga tahun 1957/1958. Lalu ia melanjutkan pendidikan menengahnya di Madrasah al-‘Aishiyyah, bandar Nablus hingga tahun 1962. Kemudian ia menikah karena dijodohkan dengan anak pamannya sendiri yaitu Dr. Ikrima Sa’id Shabri pada tahun 1965. Dari pernikahannya ini, ia dikaruniai tiga orang anak, yaitu Ammar, Ubadah, dan Urwah.

Sama seperti perempuan-perempuan palestina lainnya, ia juga memiliki tekanan berat atas perlakuan Zionis (Israel) terhadap tempat kelahirannya. Ia harus merelakan buah hatinya untuk syahid demi membela kehormatan tanah suci umat Islam. Berbagai rintangan dan penjajahan ia hadapi untuk menuju Masjid al-Aqsha. Ia tak pantang menyerah dan terus semangat dalam menyampaikan syi’ar-syiar Islam.

Kajian-kajian tafsir selalu rutin ia sampaikan kepada para perempuan di Masjid al-Aqsha. Kajian ini selalu dipenuhi oleh pendengar yang tak sedikit. Para perempuan dan anak-anak selalu setia memenuhi halaman Masjid al-Aqsha untuk mendengar tafsiran beliau mengenai ayat-ayat jihad dan kemenangan meskipun hal ini membuat kaum Zionis geram. Sayyidah Na’lah berpesan bahwa apa yang dialami umat Islam hari ini adalah fase yang akan menjadi sejarah yang akan segera berlalu dan menyingsingkan fajar kebebasan.

Tafsir al-Mubṣir li Nūr al-Qur’an merupakan karyanya yang fenomenal di antar karya-karyanya yang lain. Tafsir ini berjumlah 16 jilid dan menafsirkan al-Qur’an lengkap 30 juz dengan penafsiran yang menggabungkan metode bi al-Ma’thūr dan bi al-Ijtihād. Sebuah motode penafsiran yang berusaha menghubungkan antara realita kaum muslimin saat ini dengan ayat al-Qur’an secara global.

Lahirnya kitab tafsir ini didorong oleh perasaan yang Sayyidah Na’ilah rasakan setelah berkecimpung dan mengajarkan al-Qur’an selama 20 puluh tahun dan menelaah sekitar 150 kitab tafsir dari mulai klasik hingga kontemporer. Ia merasa bahwa masih sedikit kitab-kitab tafsir yang menafsirkan al-Quran secara kontemporer dan mudah dipahami. Beberapa kitab tasfsir sulit dipahami orang awam kurang relate dengan tuntutan zaman. Ia berharap dengan kitab tafsir yang ia buat bisa membantu khazanah keilmuan tafsir kontemporer dan membantu kaum awam dalam memahami al-Qur’an dengan mudah karena penggunaan bahasanya yang sederhana. Dari beberapa sumber, salah satu faktor lain lahirnya kitab ini adalah isyarat dari Rasulullah melalui mimpinya untuk menuliskan kitab Tafsir.

Karena kemampuan intelektualnya, di beberapa organisasi ia banyak dimintai kontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan keislaman. Di antara kontribusi yang ia lakukan adalah menjadi pendiri sekaligus ketua Jam’iyyah Nisā al-Islam di al-Quds pada tahun 1982-2011 yang setiap tahunnya melahirkan sebanyak 600 para penghafal al-Qur’an. Ia juga berkontribusi sebagai anggota Ittiḥād al-Jam’iyyāt al-Nisā’iyyah al-Taṭawwu’iyyah, anggota Jam’iyyah al-Hilāl al-Ahmar, editor Majalah (jurnal) Zaytunah, dan kontirbusi-kontribusi lainnya di beberapa organisasi.

Sejak tahun 1990, Sayyidah Na’ilah mulai berdakwah dan memberikan kuliah agama di komunitas-komunitas muslim beberapa negara, seperti Brazil, Romania, Afrika, Korea, Inggris, Turkey, Prancis, dan negara-negara lainnya. Ia juga pernah menjadi pengajar tetap Pendidikan Agama Islam selama tiga tahun di Riyadh, Saudi Arabia, pernah mengikuti konferensi Internasional di Amerika Latin, dan mengisi kajian Ramadan di Uni Emirat Arab selama tujuh tahun berturut-turut. Ia juga kerap kali mengisi dakwah di stasiun tv dan radio beberapa negara. Tercatat sekitar tiga puluh negara telah ia kunjungi untuk mensyi’arkan agama Islam dan mengajarkan pengetahuan keislaman khususnya di bidang tafsir al-Qur’an.

Wallahu A’lam.

Oleh: Salwa Maulidia

 

AL-BAQARAH AYAT 247-248: SEGALA KEHENDAK ALLAH PASTI MENYIMPAN HIKMAH-HIKMAH TERSENDIRI (Ngaji Tafsir Jalalain Dr.KH.Abdul Ghofur)


Langkah hidup manusia tidak selalu berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, adakalanya harus jatuh dan adakalanya naik. Kesehariannya pun penuh warna, terkadang senang dan terkadang sedih. Setiap manusia akan merasakannya, tanpa bisa mengelak, karena semua itu merupakan kehendak Allah SWT yang telah digariskan kepada makhluknya. Namun, perlu diketahui jika setiap kehendak Allah SWT itu pasti memiliki hikmah tertentu, karena Allah SWT adalah sang sutradara kehidupan.

Di antara keterpurukan yang dirasakan manusia adalah ketika seseorang tidak dapat menggapai harapannya. Kebanyakan orang akan berusaha mati-matian untuk mendapatkan apa yang ia inginkan, bahkan banyak dari mereka yang rela menghalalkan segala cara untuk menggapainya. Namun, ketika kekalahan menghampirinya, seringkali mereka menyalahkan pihak lain, bahkan Allah SWT sekalipun. Padahal sebenarnya Allah SWT telah merencanakan skenario indah dibalik Berbagai ujian yang diberikan Allah padanya. Hal ini seperti kisah yang tercantum dalam Surah al-Baqarah ayat 247-248, mengenai bani Israel yang menginginkan sseorang pemimpin.

وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَعَثَ لَكُمْ طَالُوتَ مَلِكًا قَالُوا أَنَّى يَكُونُ لَهُ الْمُلْكُ عَلَيْنَا وَنَحْنُ أَحَقُّ بِالْمُلْكِ مِنْهُ وَلَمْ يُؤْتَ سَعَةً مِنَ الْمَالِ قَالَ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَاهُ عَلَيْكُمْ وَزَادَهُ بَسْطَةً فِي الْعِلْمِ وَالْجِسْمِ وَاللَّهُ يُؤْتِي مُلْكَهُ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ۞  وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ آيَةَ مُلْكِهِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ التَّابُوتُ فِيهِ سَكِينَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَبَقِيَّةٌ مِمَّا تَرَكَ آلُ مُوسَى وَآلُ هَارُونَ تَحْمِلُهُ الْمَلائِكَةُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ۞

Tercatat dalam sejarah, Bani Israel tidak memiliki seorang pemimpin atau raja, tapi mereka dipimpin oleh hakim. Setiap golongan memiliki hakim sendiri lalu hakim-hakim tersebut memiliki pimpinan hakim lagi. Setiap permasalahan muncul, akan diputuskan bersama melalui suatu musyawarah. Namun, hal itu dianggap sebagai kelemahan, karena sistem mereka yang bukan sistem kerajaan. Kemudian bani Israel menemui nabi Muhammad, dan meminta beliau untuk memilih satu orang di kalangan mereka untuk menjadi pemimpin. Dan pilihan  jatuh pada Thalut, namun  mereka segera menolak dan melakukan protes. Penolakan mereka ini didasarkan pada rendahnya kabilah Thalut. Bagaimana mungkin Thalut menjadi pemimpin di kalangan mereka, padahal dia tidak berasal dari klan yang tinggi, dan rendahnya pekerjaan yang dimiliki Thalut, yaitu tukang nyama’ kulit dan tukang pengembala. Hal ini dikarenakan bani Israel tidak memiliki pengalaman memilih raja, hingga ia menilai orang yang pantas menjadi raja adalah orang yang memiliki wewenang tinggi diantara kalangannya sendiri.

Bani Israel kemudian mengingkari ketetapan Allah SWT dan menolak memilih Thalut sebagai pemimpin. Padahal setiap ketetapan Allah SWT itu mengandung hikmah tersendiri. Bahkan dianalisa secara logika saja, orang yang pantas menjadi raja adalah orang yang dapat diajak bermusyawarah, dan orang seperti ini biasa berasal dari kabilah kelas. Seperti khalifah pertama islam, yaitu Abu bakar yang bukan berasal dari kalangan atas, yaitu bani Taim. Dan itu menjadi berkah tersendiri. Namun, bani Israel terus saja menolak, lalu Nabi bertanya “ bagus mana pilihan Allah SWT dengan pilihan kalian? Dan ini adalah pilihan Allah”.

Justru yang dibutuhkan raja adalah ilmu bukan harta, karena harta banyak itu harus dimiliki negara, bukan rajanya. Jika raja berilmu dan pintar untuk memimpin negara, pasti ia dapat menghasilkan banyak uang untuk negaranya. Hingga raja yang sederhana pasti akan lebih memikirkan negaranya, daripada dirinya sendiri. Dan orang yang paling pintar dan bagus akhlaknya adalah Thalut. Begitupun Zaid bin tsabit yang terpilih menjadi pemimpin dari para penulis wahyu, karena Zaid adalah orang yang mudah diajak bermusyawarah dan dapat menerima pendapat orang lain.

OlehSiti Mu’minatul Karomah

Biografi Mufasir kontemporer: ahmad khan


Sayyid Aḥmad khan seorang tokoh pembaharu pemekiran Islam di India, dan seorang tokoh mufasir di era kontemporer tepatnya pada abad ke-18, ia lahir di India, pada tanggal 17 Oktober 1817. Ia memiliki nama lengkap Sayyid Aḥmad khan ibnul Muttagi Ibn al-Hadi al-Hasan. Ia termasuk keturunan dari keluarga terpandang dan keturunan Rasulullah dari jalur Husein. 

Pendidikan formal Aḥmad khan di Maktab, sebuah lembaga pendidikan yang mengajarkan keilmuan dalam tingkat dasar yang bersifat tradsisional. kemudian ia melanjutkan pendidikannya sehingga menjadikan ia sebagai figur cendikiawan yang intelektualnya di atas rata-rata, dan ia pula merupakan seorang pemikir yang luas dan memiliki otak cemerlang sehingga pendidikanya tersebut menjadikan Aḥmad Khān sukses dalam berbagai karirnya. Aḥmad khān terkenal memiliki pemikiran yang modern, hal ini dapat di buktikan pada saat tanah airnya terjajah oleh Inggris, melalui jalur pendidikan, ia berpendapat seperti dalam makolah:

لاإستقلال لجاهل ولا تهيل

“Kemerdekaan tidak diberikan kepada orang yang bodoh dan orang yang bertahayul (beragan-agan)”. Di karenakan pengetahuan merupakan tembok dari kemerdekaan

Beberapa karir dari Aḥmad khan, diantaranya sebagai pegawai di depertemen Hukum New Delhi, seorang penjabat di lembaga peradilan di Patihpur dan Agra, ia juga merupakan seseorang penulis dan pengkoreksi berbagai buku ilmiah termasuk berbagai karangan klasik, diantara karya-karyanya tafsir Al-Qur’an wa al-Hudā wa al-Furqān, A series Of Essays on The Life of Muhammad, tafsir al-Qur’an, tabyin al-Kalam, Athar Al-Sanadid, dan sebagainya.

Karakteristik Aḥmad khan dalam menafsirkan al-Qur’an berdasarkan tema terhadap suatu permasalahan, yang biasa dikenal dengan metode tematik. Diantara permasalahan yang ditafsirkannya biasanya berkaitan dengan Aqidah dasar umat islam, fenomena alam dan sebagainya. perlu di garis bawahi bahwa Aḥmad khan dalam menafsirkan al-Qur’an dengan berbagai permasalah tersebut mengasumsikan bahwa; pertama, Al-Qur’an harus sesuai dengan akal. kedua, seseorang itu harus berpegang teguh tarhadap ajaran al-Qur’an. ketiga, al-Qur’an harus ditafsirkan melalui pandangan akal dan hati.  Sebab, Aḥmad khān menganalogikan bahwa Al-Qur’an merupakan kalam Allah, sedangkan alam ini merupakan hasil perbuatan-Nya sendiri, dan ajaran Islam secara murni tidak bertentangan dengan hukum alam. Berdasarkan dari ungkapan tersebut, maka di pastikan mustahil terjadinya pertentangan antara perkataan dengan perbuatan-Nya.

Berdasarkan latar belakang di atas Aḥmad khan menafsirkan al-Qur’an berdasarkan Rasionalistik. Bentuk ini mencoba untuk mengedepankan akal dan hukum agar menjadi parameter utama untuk mengukur terhadap kebenaran suatu ayat. Penafsirannya Aḥmad khān yang jika dihubungkan dalam hubungan hermeneutika scheiermacher, maka penafsiran tersebut termuat dalam lingkup “membebaskan tafsir dari dogma”. Hermeunitika pada tafsirnya Aḥmad khan terlihat jelas pada saat ia menafsirkannya, seperti terhadap konsep malaikat, setan, yang dalam penafsiranya benar-benar meninggalakan makna lafdzi dan kemudian mensainskan, dengan tujuan untuk diterima oleh akal sehat yang selaras dengan fenomena alam. Aḥmad khān menganggap bahwa:

 

القران هو الوحي كان بامعني دون الفظ

Al-Qur’an merupakan maknanya bukan lafadznya

Malaikat yang dikehendaki oleh Aḥmad khān merupakan perbuatan yang bersimbol baik dan itu yang harus dikerjakan dan kata setan merupakan simbol buruk yang haruh dihindari.

Oleh: Riza fatkhurrahman

Editor: Divisi publikasi HMP IQT STAI AL-ANWAR

 

KRITIK AL-QUR’AN TERHADAP GAYA HIDUP HEDONISME: ANALISIS SURAH AT-TAKATHUR



Perkembangan industri era globalisasi ini telah menjadikan barang-barang kebutuhan manusia semakin melimpah. Barang-barang yang awalnya hanyalah kebutuhan sekunder, berubah menjadi keburtuhan primer yang harus terpenuhi. Padahal hal tersebut hanyalah sarana untuk kesenangan, dan merupakan keserakahan manusia saja. Dengan demikian, dapat diketahui jika perkembangan yang terjadi ini telah sepenuhnya merubah gaya hidup manusia saat ini.

Masyarakat modern cenderung mengikuti pemikiran hedonisme. Mereka menyesuaikan dirinya dengan tren yang ada supaya dapat masuk pada kelas sosial yang mereka inginkan. Pandangan hidup ini adalah pandangan hidup yang disebut dengan Hedonisme. Hedonisme sendiri adalah pandangan hidup yang menganggap jika kesenangan dan kenikmatan adalah tujuan utama dalam hidup. Bagi para penganutnya, berfoya-foya dan memebelanjakan uang untuk barang mewah adalah tujuan hidup yang sesuangguhnya. Mereka berpikir jika hidup itu cuma sekali dan harus dinikmati. Ironisnya, pandangan ini bukan hanya menyerang orang kaya, tapi juga menyerang orang miskin. Orang miskin disebut sebagai penganut hedonisme ketika mereka memandang harta benda adalah segalanya, serta menyombongkan harta mereka, walau harta tersebut adalah hasil pinjaman.

Sebenarnya keinginan untuk mendapatkan sesuatu yang disukai merupakan hal yang wajar bagi manusia. Al-Qur’an juga memperbolehkannya, hanya saja al-Qur’an memberikan batasan pada manusia agar tidak berlebihan dan bermegah-megahan. Hal tersebut sesuai dengan apa yang dijelaskan Allah dalam firmannya, Surah at-Takatsur.

Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu), dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui. Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin, niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka Jahim, dan sesungguhnya kamu benar-benar akan melihatnya dengan 'ainulyaqin,  kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu).” (At-Takatsur: 1-8)

Sebelum memasuki pembahasan yang lebih dalam, perlu diketahui bahwa turunnya surah at-Takatsur itu berhubungan dengan perdebatan antara dua kabilah, yaitu Haritsah dan Harist. Mereka saling membanggakan hartanya dan berlomba-lomba memperbanyak harta mereka. Mereka menyebutkan kelebihan yang mereka miliki dan merendahkan apa yang dimiliki orang-orang diluar kalangan mereka. Atas peristiwa inilah, Allah menurunkan Surah tersebut untuk memperikan pelajaran dan peringatan. (HR. Ahmad)

Dalam surah di atas menyebutkan tiga hal pokok. Pertama, menjelaskan mengenai manusia yang sibuk untuk meraih kenikmatan duniawi dan mengabaikan amal akhirat. Mereka mengupayakan berbagai cara untuk mencapai hal yang mereka harapkan. Bahkan perilaku ini, dapat membawa manusia berlebihan yang melebihi kemampuan mereka. Kedua, memberi peringatan akan adanya sesi pertanggungjawaban atas perbuatan mereka di dunia. Ketiga, menjelaskan mengenai balasan bagi orang-orang yang hidup bermegah-megahan semasa hidupnya.

Islam melarang manusia untuk mengikuti gaya hidup Hedonisme, dan menganjurkan untuk hidup secara sederhana, serta menggunakan hartanya untuk sesuatu yang bermanfaat. Namun, pada kenyataannya banyak ditemukan manusia yang tidak dapat menahan nafsunya dan akhirnya tidak dapat membedakan antara kebutuhan dan keserakahan. Yang mana sejatinya, sesuatu yang dilakukan secara berlebihan tidak pernah mendatangkan hal yang positif.

OlehSiti Mu’minatul Karomah ( (Mahasiswi STAI AL-ANWAR)