Terkait pemahaman makna al-Qur`an, para mufasir menggunakan mazhab serta manhaj yang berbeda-beda.
Hal ini dilakukan supaya al-Qur`an dan pemaknaannya dapat dinikmati serta
diresapi oleh berbagai lapisan manusia. Al-Qur`an sebagai kitab yang kompleks
menjadi jawaban bagi segala persoalan yang dialami oleh manusia.
Permasalahan-permasalahan yang terus terjadi merupakan tantangan bagi para
sarjana tafsir terkait sehingga mampu membuktikan bahwa al-Qur`an dengan
kehebatannya dapat menyelesaikan masalah tersebut. Hal ini menjadi pengaruh
yang amat besar dalam dunia penafsiran, terutama bagi para sarjana tafsir yang
berusaha menjawab dengan menggunakan berbagai metode penafsiran yang telah
mereka kuasai dan pahami, sehingga perang terhadap problematika ini menjadi hal
yang serius. Seperti salah satu metode yang sedang eksis pada saat ini yakni menafsirkan
al-Qur`an dengan cara menentukan tema pembahasan yang
ingin dikaji. Kemudian mengumpulkan ayat-ayat yang berhubungan dengan tema
tersebut. Para ulama Al-Qur`an,
seperti Mustafa Muslim menamakan metode ini dengan sebutan metode maudhu’i, beliau
mengatakan dalam kitabnya Mabahis fi at-Tafsir
al-Maudhu’i, bahwa cara kerja yang dilakukan oleh jenis tafsir
ini pertama-tama dengan menentukan tema, kemudian mengumpulkan ayat-ayat yang
membahas seputar tema dan mengurutkannya sesuai urutan turunnya, kemudian
berlanjut mengkajinya melalui berbagai sudut pandang keilmuan yang berhubungan
dengan tema tersebut.[1]
Dalam klasifikasinya, metode ini terbagi
menjadi tiga bagian, yakni maudhu’i
surat, maudhu’i ayat, dan maudhu’i
kata yang masing-masing dari ketiganya memiliki perbedaan dalam praktiknya.
Pada kesempatan ini, penulis ingin menggunakan salah satu metode tersebut,
yakni maudhu’i ayat. Hal ini didasari karena jenis metode ini lebih
kompleks dalam menguak pemahaman terhadap sebuah tema. Ayat-ayat yang disusun
sesuai urutan turunnya, kemudian mencari relasi antar masing-masing ayat, lalu
menggali penafsirannya, merupakan bentuk integrasi juga persemaian dari
berbagai macam kerangka penafsiran. Contoh detailnya adalah ketika kita telah
menentukan tema, lalu kita akan mencari ayat yang berhubungan dengan tema
tersebut, hal ini membutuhkan literasi terhadap kitab-kitab yang membahas
tema-tema dalam al-Qur`an seperti Fathu al-Rahman li Thalabi Ayati al-Qur`an
karya Faidhullah al-Husaini al-Maqdisi, Mu’jam Mufharas li Alfadz al-Qur`an
karya Fuad Abdul Baqi dan disiplin keilmuan lainnya. Pada kesempatan kali
ini penulis akan menggunakan salah satu jenis dari metode tersebut, yakni maudhu’i ayat. Ahmad
bin Abdullah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan maudhu’i ayat adalah
:
هي أن ينظر الباحث إلى الآيات القرآنية المتنوعة في القرآن كله، بجمع تلك
الآيات ذات الموضوع الواحد والهدف المشترك في موضوع واحد، ويقوم بدراستها دراسة
متكاملة مراعيا ترتيبها حسب أسباب النزول لكي يعرف المتقدم منها من المتأخر
مستعينا في ذلك بالسنة الصحيحة وفهم السلف لذلك. ومحاولا قدر جهده وطاقته الإحاطة
بجوانب الموضوع كله.
Penjelasan tersebut menjelaskan tentang
penafsiran terhadap al-Qur`an dengan menentukan tema atau satu
pembahasan. Kemudian, berlanjut pada pengumpulan ayat-ayat yang
memiliki tema atau pembahasan yang sama dengan tema yang telah ditentukan. Selanjutnya,
menyusunnya sesuai dengan tartib nuzul-nya supaya dapat diketahui antara
ayat yang turun lebih dahulu dan yang turun setelahnya. Kemudian menukil
hadis-hadis atau qoul ulama yang masih memiliki relasi dengan tema yang
sedang dibahas supaya membantu dalam menalar makna ayat sehingga menjadi
kompleks dalam pemaknaannya.[2]
Pada kehidupan, makhuk satu akan membutuhkan
makhluk lainnya, terutama manusia. Dalam praktiknya, kehidupan sosial juga
memiliki norma serta aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh tiap-tiap pelaku
sosial. Seperti, manusia dilarang menyakiti sesamanya, manusia harus saling
tolong menolong atau manusia hendaklah mempunyai kepekaan terhadap sesamanya
dan masih banyak lagi. Lebah mungkin hanya dianggap manusia sebagai hewan kecil
yang hanya bisa menghasilkan madu saja. Tanpa berpikir lebih jauh ada sesuatu
yang sangat agung terdapat dalam kehidupan lebah. Mungkin kita hanya berpikir
bahwa lebah juga sama seperti hewan-hewan lainnya yang hanya hidup, mencari
makan, pulang, lalu mati begitu saja. Padahal, lebah memiliki sesuatu yang
serat makna dan harus ditiru oleh manusia. Yakni kehidupan yang memberi manfaat
bagi makhluk lainnya. Oleh sebab itu, di sini
kami akan menyajikan bagaimana al-Qur`an mengabarkan kepada pembacanya perihal
lebah. Melalui pendekatan maudhu’i ayat, dengan menganalisis kata nahlun
dalam al-Qur`an, kami mencoba menggali makna sosial dari
seekor lebah.
A. Kata Nahlun
Pencarian asal kata ini sangat penting untuk mengetahui
makna asli dari kata tersebut. Terlebih dalam metode maudhu’i, karena
tema yang ditentukan, untuk diketahui bahwa tema tersebut terdapat di al-Qur`an, kita harus mencari definisi dari tema
tersebut. Seperti kata negara, untuk mencari ayat mengenai negara,
seseorang harus mencari pengertian dasar dari negara. Sehingga dapat ditemukan
pembahasan negara dalam al-Qur`an.
Kata nahlun
dalam al-Qur`an terdapat pada dua surah yakni, Surah an-Nisa ayat 4 dan Surah an-Nahl ayat 68. Kedua kata yang
terdapat dari kedua ayat tersebut memiliki asal kata yang sama yakni dari asal
na-ha-la yang memiliki arti ذُباب
الْعَسَلِ yakni hama atau hewan
kecil yang menghasilkan madu.[3] Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa kata nahlun dalam al-Qur`an terdapat di dua surat yakni
an-Nisa ayat 4 dan an-Nahl ayat 68. Sesuai dengan metode yang akan digunakan
yakni maudhu’i ayat, maka kami akan memaparkan ayat sesuai dengan urutan
turunnya.
1. Surah an-Nisa Ayat 4
وَءَاتُوا
ٱلنِّسَاءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةًۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن
شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيـًٔا مَّرِيـًٔا
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu
nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka
menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka
makanlah (ambillah)pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik
akibatnya.[4]
a. Asbabun Nuzul
{وَآتُوا النِّساءَ}: أخرج ابن أبي حاتم عن
أبي صالح قال: كان الرجل إذا زوّج ابنته أخذ صداقها دونها، فنهاهم الله عن ذلك،
فأنزل: {وَآتُوا النِّساءَ صَدُقاتِهِنَّ نِحْلَةً}.
Ibnu Abi hatim meriwayatkan dari Abi Solah, beliau berkata: “Bahwa seorang
lelaki apabila menikahkan anak perempuannya, maka ia mengambil semua mas kawin
tanpa memberikan pada anaknya. Kemudian, Allah melarang mereka dengan turunnya
surah an-Nisa ayat 4 ini.[5]
Adapun kata na-ha-la
dengan masdar nuhlun dibaca dhamah ha-nya memiliki
makna ‘pemberianmu terhadap seseorang tanpa meminta ganti atau berharap adanya
ganti dari orang tersebut. Begitu pun makna yang ada dalam Surah an-Nisa ayat 4
yakni, dalam kata nihlatan. Oleh karena itu, apabila kata nahlun disandingkan dengan kata an-nisa maka
maknanya menjadi mahar. Hal inilah yang menjadikan mahar dapat juga dimaknai
dengan sesuatu yang diberikan laki-laki kepada perempuan tanpa adanya timbal
balik pemberian dari perempuan tersebut.[6]
Secara garis besar, ayat 4 tersebut membahas
permasalahan mengenai mas kawin atau mahar yang diberikan seorang laki-laki
kepada perempuan. Pemberian yang dimaksud dalam ayat tersebut didasari dengan
cuma-cuma. Adapun masalah tamalluk dari pemberian tersebut milik
perempuan sepenuhnya atau juga milik suami dari perempuan juga, para ulama
berbeda pendapat, sebagaimana yang terdapat dalam tafsirnya at-Thabari. Ada
yang mengatakan bahwa tamalluk milik perempuan sepenuhnya. Ada juga yang
berpendapat bahwa tamalluk juga milik dari suami si perempuan. Namun demikian, yang perlu dikritisi bukan produk hukum dari ayat tersebut,
tetapi kami ingin menganalisis kata nahlun yang asal katanya serupa
dengan asal kata pada ayat tersebut, yakni kata nihlatun sehingga dapat
menemukan makna yang tepat serta makna utuh dari kata tersebut. Yakni yang
dimaksud dengan nahlun adalah sesuatu yang diberikan seseorang kepada
orang lain dengan cara cuma-cuma atau
tanpa ingin adanya timbal balik baginya.[7]
1. Surah an-Nahl Ayat 68
وَأَوحَىٰ رَبُّكَ إِلَى ٱلنَّحلِ أَنِ ٱتَّخِذِي مِنَ
ٱلجِبَالِ بُيُوتا وَمِنَ ٱلشَّجَرِ وَمِمَّا يَعرِشُونَ
Tuhanmu mengilhamkan kepada lebah, “Buatlah sarang-sarang di pegunungan, pepohonan, dan bangunan yang dibuat oleh manusia”.[8]
Abu Ishaq az-Zujaj menafsirkan dalam Surah an-Nahl ayat 68 pada kata النَّحْلِ dengan makna ‘pemberian’. Hal ini didasari
bahwa Allah memberikan kepada manusia berupa madu yang keluar dari perut lebah.
Baca Juga: Merajut Persaudaraan dalam Keragaman: Perspektif Islam tentang Kesetaraan Manusia
a. Asbabun Nuzul
Ayat tersebut tidak ditemukan sebab yang melatarbelakangi turunnya ayat. Kemudian, dicari korelasi atau hubungannya dengan ayat sebelumnya. Adapun munasabah antara ayat 68 dengan ayat sebelumnya adalah ketika Allah menjelaskan tentang buah kurma dan anggur yang mana keduanya dapat dijadikan sebagai minuman memabukkan, Allah memberi isyarat dengan menggunakan diksi sakran dan rizkan bahwa anggur dan kurma keduanya dapat menjadi hal yang mudharat bagi manusia, juga bisa menjadi hal yang manfaat bagi mereka yakni berupa rizki. Kemudian Allah melanjutkan penjelasan tentang keajaiban seekor lebah, yakni mereka diberikan ilham (petunjuk) oleh Allah SWT, sehingga mereka dapat membangun rumah dengan baik. Rumah yang terlihat kecil atau remeh tetapi menyimpan sesuatu yang amat berharga bahkan dapat menyembuhkan penyakit. Dalam hal ini, Allah ingin menunjukkan kekuasaan-Nya serta sifat qudrah-Nya kepada manusia bahwa dalam segala hal pasti memiliki potensi baik-buruknya, juga Allah berkuasa untuk menciptakan sesuatu yang aneh menurut akal manusia, seperti kehidupan seekor lebah.[9] Dalam ayat ini, Allah menggunakan diksi awha yang dimaknai oleh banyak mufassir dengan makna ilham, yakni petunjuk yang diberikan Allah kepada makhluk-Nya. Akan tetapi, dalam pembahasan ini kami hanya menukil penafsiran dari Imam Baidhawi dalam kitabnya Anwaru Tanzil wa Asraru Takwil.[10]
Kemudian ayat ini juga menjelaskan betapa hebatnya kuasa Allah yang telah memberikan petunjuk kepada lebah untuk membangun rumah (sarang)-nya sehingga membuat manusia heran bahkan tidak mampu seperti mereka. Manusia hanya mampu membangun tempat tinggalnya jika adanya alat-alat bangunan. Berbeda seperti lebah, mereka bekerja sama membangun tempat tinggalnya bahkan tempat tinggal yang amat ringan jika ditimbang tetapi mampu menampung madu yang amat banyak.[11]
B. Pelajaran Sosial dari Lebah
Setelah selesai melakukan analisis terhadap kata dan melakukan penafsiran
secara garis besar, maka dapat diketahui makna yang terkandung dalam kata nahlun
tersebut. Makna yang terkandung di dalam kata tersebut yakni sesuatu yang
diberikan secara cuma-cuma. Inilah alasan kenapa lebah dinamakan dengan nahlun.
Karena Allah telah menjadikan madu dalam perut lebah yang diberikan
cuma-cuma oleh Allah untuk manusia.
Adapun pelajaran sosial yang
dapat kita ambil dari seekor lebah adalah tentang keikhlasan, kerelaan, dan
manfaat yang ada pada lebah. Yakni, manfaat madu yang dinikmati oleh manusia dan kerelaan lebah yang tidak
meminta balas jasa dari manusia. Rasa ikhlas memberi manfaat pada lebah inilah
yang seharusnya dapat ditiru oleh manusia. Lebah makan dari makanan yang
baik-baik yakni dari sari pati bunga-bunga dan membuat rumahnya di pohon-pohon
yang ada di gunung. Hal ini menjadi pelajaran bagi kita untuk tidak mengonsumsi
sesuatu yang buruk bahkan diharamkan oleh agama. Lebah juga tidak ingin
mengganggu makhluk sekitarnya sehingga mereka membangun rumah mereka jauh di
pohon-pohon. Kemudian, setelah ia makan dari makanan yang baik dan hidup dengan baik, lebah juga
mengeluarkan sesuatu yang baik-baik. Madu yang keluar dari diri lebah merupakan
sesuatu yang amat luar biasa. Tidak sedikit manusia menjadikannya sebagai bahan
obat atau bahan makanan dan minuman. Lihatlah, betapa manfaatnya lebah bagi
manusia dan lihatlah betapa agungnya Allah dengan kuasa-Nya menjadikan lebah
sebagai ibrah bagi manusia.
Selayaknya kita sebagai manusia yang diberi
akal oleh Allah, seharusnya dapat berbuat lebih dari seekor lebah. Kita makan dari makanan
yang baik, kemudian menjadi manusia yang baik dan memberikan hal yang
baik-baik. Terutama dalam kehidupan sosial, seharusnya kita bisa mengamalkan
ayat lebah ini. Manusia sering kali lalai dalam amaliyyahnya di kehidupan sosial, mereka terkadang atau bahkan sering melakukan hal-hal
yang merugikan manusia lainnya. Tanpa disadari, hal tersebut menyakiti hati
sesamanya. Saat ini, sudahkah kita memberikan hal baik sesama kita? Atau sudahkah
pemberian itu ikhlas seperti madu yang di titipkan Tuhan pada diri lebah?. Begitulah
kiranya makna sosial yang dapat diambil dari kehidupan seekor lebah. Oleh
karena itu, Nabi pernah bersabda
untuk tidak membunuh lebah.
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ،
عَنْ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُتْبَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ،
قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ
الدَّوَابِّ: النَّمْلَةِ، وَالنَّحْلَةِ، وَالْهُدْهُدِ، وَالصُّرَدِ.
Dari Ibnu Abbas dari
Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah dari az-Zuhri Ma’mar telah menceritakan
kepadaku Abdu Razaq telah mengabarkan kepadaku bahwa Rasulullah Shallallaahualaihi
wa Sallam melarang membunuh empat macam binatang yaitu: semut, lebah,
burung hud-hud, dan burung shurad (sejenis burung pipit).[12]
Oleh: Abdullah al-Batavi (Mahasiswa IQT STAI Al-Anwar Sarang Rembang)
[1] Mustafa Muslim, Mabahis fi at-Tafsir al-Maudhu’i, (t.tp: Darul
Qolam, 2005), 37.
[2] Ahmad bin Abdullah, at-Tafsir al-Mawdhu’i li al-Qur’an al-Karim, cet.
Al-Jami’ah al-Islamiyyah bil Madinah al-Munawwarah 1410 M, Hal. 17.
[3] Muhammad bin Mukarram bin Ali, Lisan al-Arab,( Beirut: Darun
Shadir, t.t), juz 11, 3: 649.
[4] Al-Qur’an, an-Nisa [4]: 4.
[5] Abu al-Hasan Ali bin Ahmad bin Muhammad bin Ali al-Wahidi, asbabun
Nuzul, (t.tp, Dar al-Islah, 1992), juz 4, 2:233.
[6] Muhammad bin Mukarram bin Ali, Lisan
al-Arab, (Beirut: Darun Shadir, t.t), juz. 11, 3: 650.
[7] Ibid, juz 11, 651.
[8] Al-Qur`an, an-Nahl [16]: 68.
[9] Ibrahim bin Umar bin Hasan, Nadzmu ad-Durar fi tanasubi al-Ayati wa
as-Suwar, (t.tp: Darul Kutub Islami, t.t) juz 11, 196.
[10] Nasiruddin Abu Said Abdullah al- Baidhawi,
Anwaru Tanzil wa Asraru Takwil, (Beirut: Dar Ihya al-Turathi,1418 H), juz
3, 232.
[11] Nasiruddin Abu Said Abdullah al- Baidhawi, Anwaru Tanzil wa Asraru
Takwil,(Beirut: Dar Ihya al-Turathi,1418 H), juz 3, 232.
[12] Ahmad bin Hambal, Musnad Ahmad, (t.tp: Muassasah ar-Risalah,
2001), No. 3066, juz 5, 192.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar