Dari adat atau kebiasaan pada era tradisional atau klasik seringkali lebih mengedepankan laki-laki ketimbang perempuan sehingga perempuan mengalami keterpurukan, namun pada era modern sekarang semua itu sudah berubah, ternyata bukan hanya laki-laki saja yang memiliki kemampuan atau skill dan kredibilitas yang baik tetapi perempuan juga, seperti halnya yang terjadi dalam sistem kepemimpinan di Indonesia, dulu pada masa kerajaan, hanya laki-laki yang berhak menjadi raja dan pewaris tahta, akan tetapi hak tersebut telah berupa seiring berkembangnya zaman, dan berdirinya sistem yang demokratis, sehingga perempuan juga diberi hak untuk menjadi pemimpin. Sehingga pada era sekarang perempuan dituntut untuk lebih berkembang, baik dari segi pengetahuan, pendidikan serta kontribusi dalam memajukan suatu peradaban, agar dapat bangkit dari kemarginalisasian dengan berpartisipasi penuh dalam bidang kepemimpinan dan pendidikan.
Kenapa
perempuan itu selalu termarginalisaikan atau tersingkirkan? Hal ini menjadi
problem masyarakat terutama bagi perempuan pada era modern sekarang. Bukankah
laki-laki dan perempuan itu sama-sama memiliki akal, potensi dan kredibilitas
yang sama. Coba kita flashback dan melihat dari segi sejarahnya terlebih
dahulu. Pada masa manusia sebelum modern atau kehidupan manusia yang klasik,
didapati bahwa pada zaman dahulu seorang laki-laki itu berperan sebagai pemburu
sedangkan seorang perempuan sebagai penjaga gua dan penjaga anak-anak.[1]
Intinya memang dari beribu-ribu tahun dahulu, perempuan itu memang sudah
menjadi support sistem sedangkan laki-laki menjadi garis tombak
terdepan. Bahkan pada masa kerajaan-kerajaan terdahulu juga bahwa perempuan
hanya dijadikan seorang pelayan, penghibur bagi raja-raja dan pangeran. Hal
inilah yang melatarbelakangi kebiasaan hidup, adat, dan budaya perbedaan antara
laki-laki dan perempuan. Sehingga melahirkan norma atau nilai-nilai dan etika
kehidupan yang tidak tertulis namun melekat di dalam diri masyarakat.
Konstruksi sosial ini tidak hanya sebatas itu
saja, tapi juga berpengaruh dalam keadilan, peran serta keseimbangan yang
didapat oleh perempuan. Oleh sebab itu, tidak heran jika suatu hukum atau
kebijakan yang ditegakkan biasanya akan memberatkan (ketidakadilan) antara dua
gender. Seperti yang terjadi di Indonesia, banyak sekali dogma, pemahaman dan etika kehidupan
yang dianut oleh masyarakat yang menyebabkan terpuruknya perempuan. Seperti
pandangan masyarakat yang selalu melihat perempuan itu dari segi fisiknya,
sehingga privilage seorang perempuan hanya dinilai dari kecantikannya
dan hal ini terbukti dengan banyaknya brosur-brosur lowongan kerja yang
mensyaratkan para perempuan dengan berpenampilan yang menarik. Namun, berbeda
dengan laki-laki yang dilihat pertama adalah kualitasnya, ketangguhan dan
kinerjanya. Najwa Shihab berkata “banyak sekali hukum yang ditegakan dengan
berkedok melindungi perempuan, namun ternyata hanya ingin melangsungkan
kepatriarkian”.[2]
Seperti kasus pemerintah yang melarang perempuan untuk menjadi astronot karena
dapat menyebabkan kanker, sebenarnya hal ini dapat membatasi cita-cita
perempuan, berarti yang harus dibuat oleh pemerintah bukanlah melarang tapi
harus dibuatkan suatu alat utuk mencegah kanker tersebut. Ada juga menurut data
dari salah satu pekataannya Najwa Shihab “terdapat 104 jumlah negara yang
memiliki undang-undang yang melarang perempuan untuk bekerja di pekerjaan
tertentu, 18 negara yang memiliki aturan yang memungkinkan laki-laki untuk
melarang perempuan untuk bekerja”.[3]
Namun
dalam kasus seperti ini, dari sekian banyaknya dogma dan doktrin dari berbagai
kalangan yang dapat memarginalisasikan perempuan, ternyata hal ini menjadi
peroblem yang serius bagi suatu kalangan, masyarakat bahkan negara. Karena
bagaimanapun perempuan ini memiliki peran yang sangat besar dalam membangun
sebuah peradaban. Sherly Annavita seorang jurnalis dari kalangan perempuan
berkata “Kalau ingin menghancurkan sebuah peradaban maka hancurkan perempuan,
karena kualitas anak-anak bangsa berada pada tangan seorang ibu, makanya
disebut sebagai madrsatu al-ula (tempat pendidikan pertama)”.[4]
Dari sini dapat dilihat bahwa peran seorang perempuan dalam mendidik seorang
anak yang menentukan kualitas bangsa, namun bagaimana jika seorang perempuan
yang berkarir tetapi dibilang “awas nanti laki-laki insecure” dibilang
“buat apa berkarir, sekolah tinggi-tinggi nanti juga bakal jadi ibu rumah
tangga”, berarti konstruksi sosial yang bersifat memperburuk keadaan kehidupan
perempuan ini sangat mengganggu sehingga perlu kita ubah dan diluruskan.
Baca juga: FOMO: Perspektif Islam untuk Generasi Digital
Menurut
riset yang diambil dari sebuah flatfrom di New York menunjukkan bahwa
produktivitas kerja seorang perempuan jauh lebih baik dibandingkan laki-laki,
hal ini dibuktikan dengan melakukan penelitian dengan mengambil data dari tiga
ribu anggota kerjanya dan ternyata hasilnya perempuan mampu menyelesaikan
sepuluh persen lebih banyak pekerjaan dalam kurun waktu yang sama ketimbang
laki-laki.[5]
Karena memang secara kinerja otak, perempuan itu mampu mengerjakan beberapa
pekerjaan dalam waktu bersamaan, sedangkan laki-laki lebih cenderung fokus pada
suatu pekerjaan saja. Dari sini bisa dilihat bahwa sebenarnya perempuan itu
memiliki kredibilitas kinerja yang bagus dan sangat kompeten dalam menjalankan
pekerjaan. Namun, ruang dan waktu yang diberikan kepada perempuan untuk
berkarya itu masih sempit, hal ini dapat dilihat dari riset data yang menujukan
bahwa kepemimpinan yang ada di Indonesia, dari posisi legislator, penjabat
senior dan manajemen berisikan 67,56% adalah laki-laki, sedangkan perempuan
hanya 32,44% saja, berarti selisih 35,12% dan kursi yang diberikan sebanyak
32,44% itu hanya terisi sebanyak 11%.[6]
ini menujukan bahwa adanya ketidakseimbangan peran laki-laki dan perempuan,
jadi wajar jika kebanyakan hukum yang ditimbulkan sering berpihak pada
laki-laki atau berbau patriarki karena kurangnya keikutsertaannya perempuan
dalam hal ini.
Permasalahan
di atas ini harus disikapi dengan sangat serius karna ini menyangkut
keseimbangan dan keadilan. Mungkin pada masa dahulu yang jadi permasalahannya
adalah bagaimana cara agar perempuan itu diberikan peluang dan peran yang sama
adilnya dengan laki-laki, baik dalam bidang politik, maupun pendidikan. Namun
pada masa kontemporer ini perempuan juga harus berusaha untuk mengisi
kekosongan atau kesempatan untuk mengisi kursi-kursi yang kosong tersebut.
Karena kalau dilihat bahwa laki-laki itu masih mendominasi kaum perempuan baik
dari segi kedudukan, karya tulis serta peran dalam kehidupan bermasyarakat.
Terutama bagi para perempuan Islam, karena
banyak sekali norma atau nilai ke-Islaman yang berkaitan dengan kemajuan moral
bangsa telah terhapuskan, seperti mulai dari cara berpakaian dan etika
kehidupan dengan seiring berubahnya zaman sehingga banyaknya adat dan budaya
baru yang menghilangkan citra seorang perempuan Indonesia. Tidak hanya sebatas
itu saja, masih banyak juga terjadi pelecehan seksual terhadap perempuan baik
secara fisik atau non fisik (mental) dan hal ini masih dianggap remeh oleh
sebagian besar masyarakat, sehingga permasalahan ini butuh untuk lebih
dipertegas dalam penerapannya. Dalam hal ini dibutuhkan adanya sosok perempuan
yang berani terjun langsung dalam mengeksekusi hal ini dengan cara mengisi
kekosongan kursi-kursi kepemimpinan. Begitu juga terkait hukum-hukum yang
berlaku bagi perempuan, seharusnya yang harus membuat kebijakan atas perempuan
itu adalah mereka sendiri, karena bagaimanapun yang tau atas hak dan kemauan
perempuan itu perempuan sendiri. Jadi wajar jika selama ini hukum yang selalu
terterapkan itu selalu berbau patriarki karena kurang andilnya perempuan dalam
menegakkan hukum tersebut. Seperti yang diutarakan oleh Aminah Wadud terkait
kritik terhadap mufassir tradisional menyebutkan banyaknya para penafsir
tradisional itu adalah seorang laki-laki, hal ini berarti pengalaman yang
dibawa dalam menafsirkan itu hanya pengalaman seorang laki-laki, sedangkan
pengalaman perempuan hanya ditafsiri menurut pemikirannya saja tanpa melibatkan
perempuan langsung.[7]
Hal ini menunjukkan bahwa kurangnya keikutsertaannya kaum wanita dalam
berijtihad dan mencetak suatu hukum guna untuk mempertahankan dan memperkuat
hak-hak dan batasan-batasan wanita.
Salah satu juga peran wanita yang harus sangat ditekankan pada era modern ini adalah sebagai pendidik kader bangsa, karena pada era 5.0 sekarang teknologi seolah-olah menjadi kebutuhan pokok dan mudah sekali untuk diakses baik bagi orang dewasa maupun anak-anak. Begitu pun dengan pendidikan sekarang sudah berputar yang awal mulanya dengan cara tradisional menjadi menggunakan metode yang modern seperti menggunakan gawai atau gadget, komputer dan bermacam-macan demi memajukan pendidikan. Namun, seiring berkembangnya teknologi tersebut, mudahnya pengaksesan berbagai macam ilmu pengetahuan, pemahaman, aliran-aliran yang terkadang latarbelakangnya juga belum jelas, belum tentu positif, baik akan anak-anak bangsa terutama bagi umat Islam sendiri. Maka sebagai upaya dalam memperbaiki kualitas pendidikan dan moral yang baik, dibutuhkan seorang pendidik yang baik juga, baik secara akal dan agamanya, dalam hal ini yang harus ditekankan adalah seorang perempuan, karena mereka memiliki jiwa pendidik yang disertai dengan jiwa keibuan yang tertanam sejak dini, semenjak mereka dilatih bermain dengan boneka pada usia balita.
Sejak era
klasik, perempuan selalu tersudutkan dan ditempatkan dalam posisi pendukung,
sementara laki-laki menjadi ujung tombaknya, hal ini dikarenakan perempuan
dianggap lemah dan tidak berdaya dan hal ini juga didukung oleh konstruksi
sosial yang selalu menyudutkan perempuan. Meskipun zaman telah berubah, dari
saman klasik ke zaman modernitas yang demokratis, perempuan tetap saja
mengalami ketidakadilan, baik dari segi hukum, kepemimpinan dan dalam dunia
pekerjaan. Oleh karena itu, untuk mencapai keadilan dan kesetaraan, perempuan
tidak hanya diberikan kesempatan saja, namun juga harus bangkit dengan cara
mengambil kesempatan dan peluang tersebut, perempuan harus mengambil peran
penting, seperti dalam bidang pendidikan, kepemimpinan dan pembuat kebijakan,
dengan demikian kebangkitan perempuan akan menjadi kunci utama dalam kemajuan
bangsa dan generasi.
[1]
Gerda Lerner, The Creation of Patriarchy, (New York: Oxford University
Press, 1987) hal 42-44
[2]
Najwa Shihab, Mata Najwa: “Susahnya Jadi Prempuan”, dalam https://www.youtube.com/watch?v=jOfwbj09z1Q&t=3s
(diakses pada 4 Februari 2025).
[3]
Najwa Shihab, Mata Najwa: “Susahnya Jadi Prempuan”, dalam https://www.youtube.com/watch?v=jOfwbj09z1Q&t=3s
(diakses pada 4 Februari 2025).
[4]Sharly
Annavita, Maskanul Huffadz Chanel: “WANITA ITU TIDAK PERLU BERPEDIDIKAN
TINGGI?”, dalam https://www.youtube.com/watch?v=zFr3a_15B2Y
(diakses pada 4 Februari 2025).
[5]
Najwa Shihab, Mata Najwa: “Susahnya Jadi Prempuan”, dalam https://www.youtube.com/watch?v=jOfwbj09z1Q&t=3s
(diakses pada 4 Februari 2025).
[6]
Najwa Shihab, Mata Najwa: “Susahnya Jadi Prempuan”, dalam https://www.youtube.com/watch?v=jOfwbj09z1Q&t=3s
(diakses pada 4 Februari 2025).
[7]
Irsyadunnas, TAFSIR AYAT-AYAT GENDER ALA AMINA WADUD PERSPEKTIF HERMENEUTIKA
GADAMER, Jurnal UIN Suka, Vol. 14, no 2, (2015), 124.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar