Money politic atau politik uang adalah segala tindakan yang disengaja dengan menjanjikan uang atau materi lainya kepada seseorang. Politik uang juga diartikan sebagai jual beli suara pada proses politik kekuasaan dan membagi-bagikan uang baik itu milik pribadi atau partai. Dengan tujuan untuk mempengaruhi suara pemilih atau voters. Politik uang telah megubah politik menjadi transaksi, dimana kepentingan pribadi atau kelompok ini di pertaruhkan untuk mencapai tujuan tertentu.
Sebagaimana
penjelasan diatas, bahwa istilah baru Money politic yang pada dasarnya sudah
ada sejak zaman Nabi. Kemudian money politic di sabdakan Nabi yakni riswah
(suap). Dalam berkampanye pun telah di atur oleh pemerintah agar tidak terjadi
suap menyuap demi terjalanya proses demokrasi yang bersih di Indonesia. Adapun
dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Replubik Indonesia, pasal 42
tertulis “pelaksana atau tim kamp
anye dilarang menjanjikan atau memberikan
uang atau material lainya sabagai imbalan kepada peserta kampanye secara
langsung ataupun tidak langsung.”
BACA JUGA: Pernikahan Usia Dini di Indonesia dalam Perspektif Negara dan Agama
Dalam hal ini terdapat dua pendapat yang menilai akan adanya money polotik ini, yakni adanya pendpat pro dan pendapat kontra:
1. Pendapat Kontra
Mengetahui bahwa Riswah merupakan suap yang di lakukan sebagai tindakan untuk mengambil hak suara itu telah dilarang dalam islam, karena perbuatanya yang dianggap bathil. Di sebutkan juga dalam riwayat Nabi yaitu, dalam konteks suap itu adalah seseorang yang menerimanya, baik itu pemberian dari Baitul mall, pemerintah, ataupun Negara. Setiap orang tetap tidak boleh menerimanya dalam keadaan apapun, mau itu hak ataupun tidak hak. Disebutkan juga sesuai firman Allah dalam surat al-Baqoroh ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا
فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Dalam suap pun mengandung banyak unsur kedzaliman seperti mengambil hak suara orang lain, menghalalkan yang haram, mempengaruhi keputusan penguasa yang merugikan orang lain, serta dampak lain sebagainya. Kemudian pembahasan Riswah itu mempunyai tujuan seperti; apabila ada kelompok desa yang mempunyai kubu sendiri, kemudian secara otomatis akan ada yang memberikan suap kepada masyarakat dengan tujuan untuk tidak mencoblos selain dia, dan hal tersebut termasuk dalam sighot ma’nawi. Dari berbagai dampak negatif yang paling mencolok dari money politic diantarnya; demokrasi nasional dan internasional, ekonomi, social politik dan budaya, kemudian ada juga pada aspek pendidikan.
1. Pendapat pro
Dari pengertian Riswah sangat melarang, juga menganggapnya sebagai perbuatan bathil yang dikatakan sebagai suap. Namum, apakah ketidak bolehan tersebut di salahkan secara mutlak? Berikut penjelasan imam al-Ghazali yang dikutip Zakariya bin Muhammad Zakariya al-Anshari dalam kitabnya Asnal Mathalib:
(قَوْلُهُ تَحْرُمُ الرِّشْوَةُ) قَالَ الْغَزَالِيُّ فِي الْإِحْيَاءِ الْمَالُ إنْ بُذِلَ لِغَرَضٍ آجِلٍ فَصَدَقَةٌ أَوْ عَاجِلٍ، وَهُوَ مَالٌ فَهِبَةٌ بِشَرْطِ الثَّوَابِ أَوْ عَلَى مُحَرَّمٍ أَوْ وَاجِبٍ مُتَعَيِّنٍ فَرِشْوَةٌ أَوْ مُبَاحٍ فَإِجَارَةٌ أَوْ جَعَالَةٌ أَوْ تَوَدُّدٍ مُجَرَّدٍ أَوْ تَوَسُّلٍ بِجَاهِهِ إلَى أَغْرَاضِهِ فَهَدِيَّةٌ إنْ كَانَ جَاهُهُ بِالْعِلْمِ أَوْ النَّسَبِ، وَإِنْ كَانَ بِالْقَضَاءِ أَوْ الْعَمَلِ فَرِشْوَةٌ
“Harta jika diberikan untuk tujuan mendatang (pahala akhirat) maka dinamakan sedekah. Jika diberikan untuk tujuan segera (imbalan dunia) berupa harta maka dinamakan hibah bisyartit tsawab. Jika pemberian harta itu atas perkara yang diharamkan atau kewajiban muaya'an maka dinamakan risywah. Jika untuk perkara yang mubah maka dinamakan dengan ijarah atau ja'alah. Jika pemberian harta karena murni tali kasih atau untuk berwasilah dengan derajat pangkatnya agar tercapai tujuan-tujuannya, itu dinamakan hadiah jika kedudukan dan derajatnya itu berupa ilmu atau nasab; namun jika berupa putusan hukum atau satu tindakan maka dinamakan risywah."
Penjelasan diatas menegaskan bahwa risywah tidak hanya dalam konteks putusan hukum saja, melainkan lebih luas dari itu. Sedangkan dalam konteks pemilu secara umum dapat dipahami, yang dianggap risywah adalah segala pemberian yang mempunyai tujuan agar pemegang keputusan dalam hal ini adalah masyarakat yang mempunyai hak suara yang diberikan kepada pihak pemberi atau bakal calon pemimpin untuk mengikuti kemauanya. Sehingga prosesnya menjadi tidak sesuai dengan aturan.
Terkait motif pemberian bisa beragam, diantaranya adalah untuk mengambil hak, dalam arti si pemberi merasa paling berhak untuk menjadi pemimpin dibandingkan dengan kompetitornya, sehingga pembelian suara itu di klaim sebagai pembeli haknya dan tidak dianggap sebagai risywah. Risywah sama sekali tidak boleh diterima oleh pihak pemegang keputusan atau dalam hal ini adalah pemilih. Namun, adakalanya pihak pemberi diperkenankan memberikannya bila tujuannya adalah memperjuangkan apa yang memang menjadi haknya.
Kemudian hal demikian tidaklah dinamakan sebagai risywah yang di perbolehkan dan tidak haram. Namun, kebolehanya pun tidak mutlak melainkan hanya dari pihak penyuap.
Ø Sanggahan Demisioner
Mencari jalan keluar selain Risywah ialah kembali lagi dari definisi diatas, bahwa setiap harta yang di berikan kekuasaan bertujuan untuk mengambil hak suara orang lain itu tidak boleh, karena ketika seseorang mempunyai hak suara dan wewenag untuk memilih, maka akan menghilangkan hak kebebasan untuk memilih. Money politic itu merupakan sebuah kecurangan. Kecurangan itu tidak adil Karena pemilihan itu adalah dari diri sendiri bukanlah pengaruh dari orang lain juga tanpa adanya unsur paksaan. Maka, selain dikuatkan dengan risywah itu hukumnya adalah curang dan money politic menyalahi pada surat an-Nahl ayat 90
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
” Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.
Ditulis Oleh: Ismi Fatimah
Editor : Divisi Publikasi HMP IQT STAI AL ANWAR

Tidak ada komentar:
Posting Komentar