Pernikahan bukan hal yang baru di
mata Islam. Dalam islam, masalah pernikahan sudah muncul sejak lama, Bahkan
sudah ada sejak awal penciptaan manusia. Walaupun mungkin tatacara, syarat dan
rukun pernikahan yang terdapat di zaman dulu dan sekarang berbeda. Pernikahan
dalam islam bermacam-macam, yaitu nikah sirih (dilakukan dengan diam-diam) dan
nikah mut’ah (nikah dengan dilandasi kontrak tertentu). Sejatinya, pernikahan
adalah sunnatullah yang telah ditetapkan oleh Allah pada makhluk-Nya. Namun, di
masa kini banyak terjadi pernikahan pada anak usia dini, yang mana pelakunya
adalah orang-orang yang di usianya belum siap atau matang untuk mengecap
kehidupan berumah tangga.
Hukum masalah pernikahan dini sering
dikaitkan dengan salah satu hadis Nabi
yang artinya, “Rasulullah Saw bersabda : Wahai sekalian pemuda, barang siapa
di antara kalian telah mampu dalam bekal, maka menikahlah. Karena menikah itu
lebih menjaga pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum
mampu, maka berpuasalah. Karena puasa merupakan tameng bagi pemuda”.
Dalam hadis ini Rasulullah SAW
menggunakan kata شباب yang sering dimaknai
sebagai pemuda. Pemuda yang dimaksud disini adalah seorang yang telah mencapai
masa aqil baligh. Masa aqil baligh umumnya telah dialami oleh tiap orang pada
rentang usia sekitar 14-17 tahun. Generasi ini banyak yang telah melalui masa
kemasakan seksual, tetapi belum memiliki kedewasaan berpikir. Berdasarkan pada
hadis di atas, dapat dipahami jika Rasulullah tidak memperkenankan umatnya
untuk menikah, ketika ia belum mampu baik dalam hal umur maupun kemampuan.
Selain itu, juga terdapat
beberapa ulama yang kontra pernikahan dini. Salah satunya, Ibnu Syubromah yang
melarang adanya pernikahan dini. Menurut beliau nilai esensial pernikahan
adalah memenuhi kebutuhan biologis, dan melanggengkan keturunan. Sementara dua
hal ini tidak terdapat pada anak yang belum baligh. Menikah di usia terlalu muda dapat menghambat perkembangan
emosional remaja karena mereka harus menghadapi tanggung jawab pernikahan dan
peran orang dewasa pada usia yang masih belia.
Remaja juga rentan menghadapi tekanan emosional, stres, dan risiko depresi yang
lebih tinggi.
Hal ini berbeda
dengan pendapat yang disampaikan oleh ulama klasik seperti Maliki, Syafi’i,
Hambali, dan Hanafi, yang mana tidak disyaratkan bagi pelaku pernikahan untuk
mumayyis atau telah mencapai kedewasaan, karena bagi mereka pelaku sudah akil
baligh saja sudah cukup. Pendapat ini disampaikan bukan tanpa alasan, karena di
dalam al-Qur’an tidak ditemulan adanya ayat yang secara jelas mengatur mengenai batas usia menikah.
Namun, bagaimana
jika pernikahan yang dilakukan oleh anak di usia dini tersebut memiliki tujuan
yang positif?
Beberapa tokoh
berpendapat jika pernikahan dini dilakukan untuk kepentingan kemaslahatan dan
untuk menghindari kemadharatan itu diperbolehkan, seperti pernikahan dini untuk
menghindari perzinahan. Hal ini disampaikan oleh beberapa tokoh ulama,
diantaranya adalah Wahbah al-Zuhaily yang mengatakan, bahwa pernikahan yang
dilakukan untuk menghindari perzinahan itu diperbolehkan, tetapi harus
dilakukan pada saat itu juga.
Selain itu,
terdapat juga hukum-hukum negara yang berkaitan dengan masalah pernikahan dini.
Dalam konteks ini, negara telah mengatur teknis dan prosedur pernikahan
yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada para pihak
yang melangsungkan pernikahan. Salah satu hal yang diatur oleh pemerintah
mengenai pernikahan adalah batasan usia menikah. Ketentuan mengenai batas usia minimal untuk melangsungkan pernikahan juga
terdapat pada Inpers nomor 1 tahun 1991, tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)
pasal 15 ayat (1) yang menyebutkan bahwa kemaslahatan keluarga dan rumah
tangga, pernikahan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai
umur. Hal ini juga disebutkan dalam Undang-Undang Pernikahan Pasal 7 Nomor 1
Tahun 1974 tentang Pernikahan, bahwa calon suami sekurang-kurangnya berumur 19
tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun. Hal ini sejalan
dengan prinsip bahwa calon suami istri harus telah masak jiwa dan raganya, agar
dapat mewujudkan tujuan pernikahan secara baik tanpa berakhir pada perceraian
serta mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya
pernikahan antara calon suami istri yang masih dibawah umur.
Mengenai pernikahan anak di bawah umur telah lama menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan pendapat di antara beberapa ulama. Dalam berbagai persoalan, hukum islam diberlakukan tentu mempertimbangkan unsur maslahah dan madharat. Begitupun mengenai permasalahan pernikahan dini. Agama memang tidak membatasi usia penikahan. Agama tidak melarang tegas pernikahan dini, yang terpenting adalah kesiapan kedua belah pihak. Berdasarkan konsep pernikahan ini, jika pernikahan dini banyak mengandung unsur negatif dibanding dengan unsur positifnya, maka hendaklah pernikahan tersebut ditunda hingga usianya benar-benar telah matang untuk menikah. Dan begitupun sebaliknya, jika dengan dilakukannya pernikahan dini dapat mendatangkan banyak unsur positif, maka pernikahan tersebut hendaklah segera diberlakukan.
Oleh: Siti Mu’minatul Karomah (mahasiswa STAI AL-ANWAR)
Editor : Divisi Publikasi HMP IQT STAI AL ANWAR

Tidak ada komentar:
Posting Komentar