Pernikahan Usia Dini di Indonesia dalam Perspektif Negara dan Agama (Diskusi Melingkar kedua 14-11-2023)


Pernikahan bukan hal yang baru di mata Islam. Dalam islam, masalah pernikahan sudah muncul sejak lama, Bahkan sudah ada sejak awal penciptaan manusia. Walaupun mungkin tatacara, syarat dan rukun pernikahan yang terdapat di zaman dulu dan sekarang berbeda. Pernikahan dalam islam bermacam-macam, yaitu nikah sirih (dilakukan dengan diam-diam) dan nikah mut’ah (nikah dengan dilandasi kontrak tertentu). Sejatinya, pernikahan adalah sunnatullah yang telah ditetapkan oleh Allah pada makhluk-Nya. Namun, di masa kini banyak terjadi pernikahan pada anak usia dini, yang mana pelakunya adalah orang-orang yang di usianya belum siap atau matang untuk mengecap kehidupan berumah tangga.

Hukum masalah pernikahan dini sering dikaitkan dengan  salah satu hadis Nabi yang artinya, “Rasulullah Saw bersabda : Wahai sekalian pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu dalam bekal, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih menjaga pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah. Karena puasa merupakan tameng bagi pemuda”.

Dalam hadis ini Rasulullah SAW menggunakan kata شباب yang sering dimaknai sebagai pemuda. Pemuda yang dimaksud disini adalah seorang yang telah mencapai masa aqil baligh. Masa aqil baligh umumnya telah dialami oleh tiap orang pada rentang usia sekitar 14-17 tahun. Generasi ini banyak yang telah melalui masa kemasakan seksual, tetapi belum memiliki kedewasaan berpikir. Berdasarkan pada hadis di atas, dapat dipahami jika Rasulullah tidak memperkenankan umatnya untuk menikah, ketika ia belum mampu baik dalam hal umur maupun kemampuan.

Selain itu, juga terdapat beberapa ulama yang kontra pernikahan dini. Salah satunya, Ibnu Syubromah yang melarang adanya pernikahan dini. Menurut beliau nilai esensial pernikahan adalah memenuhi kebutuhan biologis, dan melanggengkan keturunan. Sementara dua hal ini tidak terdapat pada anak yang belum baligh. Menikah di usia terlalu muda dapat menghambat perkembangan emosional remaja karena mereka harus menghadapi tanggung jawab pernikahan dan peran orang dewasa pada usia yang masih belia. Remaja juga rentan menghadapi tekanan emosional, stres, dan risiko depresi yang lebih tinggi.

Hal ini berbeda dengan pendapat yang disampaikan oleh ulama klasik seperti Maliki, Syafi’i, Hambali, dan Hanafi, yang mana tidak disyaratkan bagi pelaku pernikahan untuk mumayyis atau telah mencapai kedewasaan, karena bagi mereka pelaku sudah akil baligh saja sudah cukup. Pendapat ini disampaikan bukan tanpa alasan, karena di dalam al-Qur’an tidak ditemulan adanya ayat yang secara jelas  mengatur mengenai batas usia menikah.

Namun, bagaimana jika pernikahan yang dilakukan oleh anak di usia dini tersebut memiliki tujuan yang positif?

Beberapa tokoh berpendapat jika pernikahan dini dilakukan untuk kepentingan kemaslahatan dan untuk menghindari kemadharatan itu diperbolehkan, seperti pernikahan dini untuk menghindari perzinahan. Hal ini disampaikan oleh beberapa tokoh ulama, diantaranya adalah Wahbah al-Zuhaily yang mengatakan, bahwa pernikahan yang dilakukan untuk menghindari perzinahan itu diperbolehkan, tetapi harus dilakukan pada saat itu juga.

Selain itu, terdapat juga hukum-hukum negara yang berkaitan dengan masalah pernikahan dini. Dalam konteks ini, negara telah mengatur teknis dan prosedur pernikahan yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada para pihak yang melangsungkan pernikahan. Salah satu hal yang diatur oleh pemerintah mengenai pernikahan adalah batasan usia menikah. Ketentuan mengenai batas usia minimal untuk melangsungkan pernikahan juga terdapat pada Inpers nomor 1 tahun 1991, tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 15 ayat (1) yang menyebutkan bahwa kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, pernikahan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur. Hal ini juga disebutkan dalam Undang-Undang Pernikahan Pasal 7 Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan, bahwa calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa calon suami istri harus telah masak jiwa dan raganya, agar dapat mewujudkan tujuan pernikahan secara baik tanpa berakhir pada perceraian serta mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya pernikahan antara calon suami istri yang masih dibawah umur.

Mengenai pernikahan anak di bawah umur telah lama menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan pendapat di antara beberapa ulama. Dalam berbagai persoalan, hukum islam diberlakukan tentu mempertimbangkan unsur maslahah dan madharat. Begitupun mengenai permasalahan pernikahan dini. Agama memang tidak membatasi usia penikahan. Agama tidak melarang tegas pernikahan dini, yang terpenting adalah kesiapan kedua belah pihak. Berdasarkan konsep pernikahan ini, jika pernikahan dini banyak mengandung unsur negatif  dibanding dengan unsur positifnya, maka hendaklah pernikahan tersebut ditunda hingga usianya benar-benar telah matang untuk menikah. Dan begitupun sebaliknya, jika dengan dilakukannya pernikahan dini dapat mendatangkan banyak unsur positif, maka pernikahan tersebut hendaklah segera diberlakukan.

OlehSiti Mu’minatul Karomah (mahasiswa STAI AL-ANWAR)

Editor : Divisi Publikasi HMP IQT STAI AL ANWAR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar