وَلَا
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ
مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ
اَنْفُسِكُمْ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ
لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا
قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ
الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ
اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ ࣖ
235. Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran
untuk meminang perempuan-perempuan atau (keinginan menikah) yang kamu
sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut
mereka. Akan tetapi, janganlah kamu berjanji secara diam-diam untuk (menikahi)
mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang patut (sindiran). Jangan
pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa idah. Ketahuilah
bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka, takutlah kepada-Nya.
Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
Pada ayat ini menceritakan, bahwa seseorang
itu mempunyai luapan-luapan perasaan, baik itu rasa senang maupun rasa benci.
Luapan-luapan perasaan itu kalau sudah meluap sangat sulit untuk dipendam. Seperti
halnya jika rasa benci sudah meluap, biasanya sulit untuk menyimpan atau
menyembunyikannya, baik mau diungkapkan atau harus bagaimana. Apalagi saat ini
pada diera media sosial yang sangat mudah untuk di akses, jika sudah terlanjur
benci sulit untuk menyimpannya. Hal yang sama juga terjadi pada rasa senang,
rasa senang itu jika sudah terlanjur meluap, tidak bisa untuk disimpan. Mereka
yang sedang bahagia jika ditanya mengapa demikian, kemudian menjawab “Kalau di
simpan itu menjadi bisul kemudian meletus sesukanya, susah sekali untuk
disimpan”. Allah tahu persis itu, makanya Allah berfirmanعَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ maksudnya “Allah tahu persis orang kalau cinta, cintanya itu sangat parah
disuruh menyimpat itu sulit”. Sama halnya dengan benci juga sangat susah untuk disimpan.
Baca juga: JILBAB DI ERA MODERN
Lalu Allah memberi kemurahan kalau memang
perasaan benci dan perasaan senang itu susah disimpan maka jangan sampai lewat
batas. Caranya gimana? Ya ta`ridh saja. Ta`ridh adalah bilang A
tapi yang dimaksud adalah B. Jadi kalimatnya itu menunjuknya ke A, tapi ada
belok-beloknya menuju B. Contohnya seperti seseorang yang meminta, mau
minta-minta ngomongnya gini “Kamu itu dermawan banget”. Padahal, maksudnya
orang tersebut datang adalah mau meminta. Orang yan seperti itu tidak ma uterus
tterang jika mau meminta sesuatu, itulah yang dinamakan ta`ridh. Contoh
lain adalah ketika ada santri yang mengirimkan surat kepada orang tuanya karena
tidak punya uang, santri tersebut tidak terus terang meminta kiriman, tapi berbicara
kalau warung-warung sekarang harganya mahal-mahal, padahal maksudnya adalah
untuk minta uang. Nah, yang seperti ini itu diperbolehkan dan yang seperti ini
di maafkan oleh Allah. Tapi kalau tanya lebih baik yang mana? Yang kedua tetap
yang terbaik apa ituاَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ maksudnya “Keinginan-keinginan hati tidak sampai diungkapkan, tidak sampai ta`ridh
bagaimanapun ini yang lebih baik” kalau terpaksa ta`ridh, jangan sampai
mengganggu masa iddah yang waktunya 4 bulan 10 hari. Ta`ridh itu
kalau terlalu banyak bisa-bisa ṣariḥ. Contohnya setiap hari bilang “kamu
cantik sekali”, atau bahkan fotonya di upload di facebook, sehingga semua tau,
kalau begitu jadinya dia pengen nikah. Jadi tidak boleh, karena hal itu
mengganggu disyari’atkannya iddah 4 bulan 10 hari.
Sering kali orang kalau rasa senangnya sudah
terlanjur berlebihan sangat sulit sekali untuk dikendalikan. Kemudian Allah
memberi kemurahan وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ. Khitbah itu tidak hanya khitbah untuk dirinya
saja, bisa juga khitbah untuk anaknya itu juga jangan yang ṣariḥ-ṣariḥ.
Semisal ada orang yang tiba-tiba bicara “Anak saya sudah dewasa”, hal itu
dibicarakan kepada orang yang ditinggal mati oleh suaminya, maka ucapan itu
tidak dinamakan ṣariḥ, bisa jadi orang tersebut hanya sekadar ngasih
kabar. Akan tetapi kalau hal itu dibicarakan terus, maka hal tersebut bisa
mengganggu iddahnya wanita itu. Jadi, Allah mengerti betul tentang
perasaan kita, makanya عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ maksudnya yaitu bahwa kamu itu seringkali
tidak bisa sabar kalau sudah terlanjur senang
atau jatuh cinta, makanya dikasih rambu-rambu. Boleh melakukan hal itu
asalkan jangan sampai mengganggu disyari’atkannya iddah selama 4 bulan
10 hari.
Ada sebuah cerita, ketika ada perempuan datang
kepada Nabi Muhammad kemudian berkata “Kanjeng Nabi anak saya sedang iddah
di tinggal mati oleh suaminya, dia butuh untuk celakan” kemudian dilarang oleh
kanjeng Nabi “Jangan celakan” dari jawaban Nabi itu maka dapat di ambil
kesimpulan bahwa ketika ada seorang perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya
berarti tidak boleh untuk melakukan perbuatan zina, serta tidak boleh untuk
memamerkan diri, itu benar-benar dilarang oleh kanjeng Nabi. Bahkan, meskipun
perempuan tersebut izin bahwa dia butuh celakan, tetap dilarang oleh kanjeng
Nabi. Walaupun Ummu Salamah ketika ditinggal mati oleh Abū Salamah, kemudian
matanya sakit, kanjeng Nabi menggizinkannya untuk celakan di malam hari
kemudian siangnya di hapus. Dan hal itu juga yang di fatwakan kepada Ummu
Salamah kepada perempuan ketika ditinggal mati suaminya dia, butuh celakan
karena matanya sakit. Jadi Nabi pernah melarang, Nabi juga pernah
memperbolehkan. Berarti apa yang bisa kita ambil, barangkali Nabi melihat yang
pertama tadi itu tidak sangat dibutuhkan, semestinya masih bisa ditahan untuk
menunjukkan keseriusan bahwa iddah ini serius, tapi kalau memang
benar-benar dibutuhkan maka kita menggunakan rukhsohnya kanjeng Nabi
kepada Ummu Salamah, yaitu memperbolehkan dimalam hari akan tetapi kalau
disiang hari di hapus.
Baca Juga: Al-Qur'an Berbicara politik
Jangan sekali-kali melangsungkan akad nikah di
masa iddah jika itu terjadi, banyak ulama mengatakan harus di fasakh (dibatalkan)
karena tidak sah. Kalau kemudian memaksa, bahkan kemudian melakukan hubungan
badan antara suami istri, menurut Imam Malik menjadi haram mu’abbad
(dipisah dan tidak boleh nikah) ini ijtihad, mungkin dalilnya
berdasarkan kaidah من استعجل شيأ
قبل أوانه عوقب بحرمانه maksudnya yaitu
orang yang cepat-cepat melakukan sesatu sebelum masanya maka justru akan
dihalang-halangi, tidak boleh melaksanakan sama sekali, seperti seorang anak
yang membunuh ayahnya untuk mendapatkan warisan maka justru dia dilarang untuk
mengambil warisan. Ini juga begitu menunggu 4 bulan 10 hari, belum sampai masa iddahnya
selesai malah sudah nikah, bahkan melakukan hubungan badan.Hal seperti ini bisa
terjadi al-taḥrim ala al-mu’abbad (tidak boleh dinikahkan kembali).
Walaupun pendapat ini banyak yang menentang karena menurut mazhab lain, seperti
mazhab syafi’i tidak haram mu’abbad, setelah pisah maka boleh untuk menikah
kembali. Betapa para ulama itu serius sekali untuk menyampaikan bahwa ini
hukumnya haram (tidak sah). Kalau dilanjutkan sangat-sangat mendapatkan kecaman
dari para ulama.
Oleh: Divisi Publikasi
Editor: Divisi Publikasi HMP IQT STAI AL_ANWAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar