JANGAN SAMPAI MELAKSANAKAN AKAD NIKAH SAAT MASA IDDAH

 

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ

235.  Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi, janganlah kamu berjanji secara diam-diam untuk (menikahi) mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang patut (sindiran). Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa idah. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka, takutlah kepada-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.

Pada ayat ini menceritakan, bahwa seseorang itu mempunyai luapan-luapan perasaan, baik itu rasa senang maupun rasa benci. Luapan-luapan perasaan itu kalau sudah meluap sangat sulit untuk dipendam. Seperti halnya jika rasa benci sudah meluap, biasanya sulit untuk menyimpan atau menyembunyikannya, baik mau diungkapkan atau harus bagaimana. Apalagi saat ini pada diera media sosial yang sangat mudah untuk di akses, jika sudah terlanjur benci sulit untuk menyimpannya. Hal yang sama juga terjadi pada rasa senang, rasa senang itu jika sudah terlanjur meluap, tidak bisa untuk disimpan. Mereka yang sedang bahagia jika ditanya mengapa demikian, kemudian menjawab “Kalau di simpan itu menjadi bisul kemudian meletus sesukanya, susah sekali untuk disimpan”. Allah tahu persis itu, makanya Allah berfirmanعَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ  maksudnya “Allah tahu persis orang kalau cinta, cintanya itu sangat parah disuruh menyimpat itu sulit”. Sama halnya dengan benci  juga sangat susah untuk disimpan.

Baca juga: JILBAB DI ERA MODERN

Lalu Allah memberi kemurahan kalau memang perasaan benci dan perasaan senang itu susah disimpan maka jangan sampai lewat batas. Caranya gimana? Ya ta`ridh saja. Ta`ridh adalah bilang A tapi yang dimaksud adalah B. Jadi kalimatnya itu menunjuknya ke A, tapi ada belok-beloknya menuju B. Contohnya seperti seseorang yang meminta, mau minta-minta ngomongnya gini “Kamu itu dermawan banget”. Padahal, maksudnya orang tersebut datang adalah mau meminta. Orang yan seperti itu tidak ma uterus tterang jika mau meminta sesuatu, itulah yang dinamakan ta`ridh. Contoh lain adalah ketika ada santri yang mengirimkan surat kepada orang tuanya karena tidak punya uang, santri tersebut tidak terus terang meminta kiriman, tapi berbicara kalau warung-warung sekarang harganya mahal-mahal, padahal maksudnya adalah untuk minta uang. Nah, yang seperti ini itu diperbolehkan dan yang seperti ini di maafkan oleh Allah. Tapi kalau tanya lebih baik yang mana? Yang kedua tetap yang terbaik apa ituاَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ  maksudnya “Keinginan-keinginan hati tidak sampai diungkapkan, tidak sampai ta`ridh bagaimanapun ini yang lebih baik” kalau terpaksa ta`ridh, jangan sampai mengganggu masa iddah yang waktunya 4 bulan 10 hari. Ta`ridh itu kalau terlalu banyak bisa-bisa ṣariḥ. Contohnya setiap hari bilang “kamu cantik sekali”, atau bahkan fotonya di upload di facebook, sehingga semua tau, kalau begitu jadinya dia pengen nikah. Jadi tidak boleh, karena hal itu mengganggu disyari’atkannya iddah 4 bulan 10 hari.

Sering kali orang kalau rasa senangnya sudah terlanjur berlebihan sangat sulit sekali untuk dikendalikan. Kemudian Allah memberi kemurahan وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ. Khitbah itu tidak hanya khitbah untuk dirinya saja, bisa juga khitbah untuk anaknya itu juga jangan yang ṣariḥ-ṣariḥ. Semisal ada orang yang tiba-tiba bicara “Anak saya sudah dewasa”, hal itu dibicarakan kepada orang yang ditinggal mati oleh suaminya, maka ucapan itu tidak dinamakan ṣariḥ, bisa jadi orang tersebut hanya sekadar ngasih kabar. Akan tetapi kalau hal itu dibicarakan terus, maka hal tersebut bisa mengganggu iddahnya wanita itu. Jadi, Allah mengerti betul tentang perasaan kita, makanya عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ  maksudnya yaitu bahwa kamu itu seringkali tidak bisa sabar kalau sudah terlanjur senang  atau jatuh cinta, makanya dikasih rambu-rambu. Boleh melakukan hal itu asalkan jangan sampai mengganggu disyari’atkannya iddah selama 4 bulan 10 hari.

Ada sebuah cerita, ketika ada perempuan datang kepada Nabi Muhammad kemudian berkata “Kanjeng Nabi anak saya sedang iddah di tinggal mati oleh suaminya, dia butuh untuk celakan” kemudian dilarang oleh kanjeng Nabi “Jangan celakan” dari jawaban Nabi itu maka dapat di ambil kesimpulan bahwa ketika ada seorang perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya berarti tidak boleh untuk melakukan perbuatan zina, serta tidak boleh untuk memamerkan diri, itu benar-benar dilarang oleh kanjeng Nabi. Bahkan, meskipun perempuan tersebut izin bahwa dia butuh celakan, tetap dilarang oleh kanjeng Nabi. Walaupun Ummu Salamah ketika ditinggal mati oleh Abū Salamah, kemudian matanya sakit, kanjeng Nabi menggizinkannya untuk celakan di malam hari kemudian siangnya di hapus. Dan hal itu juga yang di fatwakan kepada Ummu Salamah kepada perempuan ketika ditinggal mati suaminya dia, butuh celakan karena matanya sakit. Jadi Nabi pernah melarang, Nabi juga pernah memperbolehkan. Berarti apa yang bisa kita ambil, barangkali Nabi melihat yang pertama tadi itu tidak sangat dibutuhkan, semestinya masih bisa ditahan untuk menunjukkan keseriusan bahwa iddah ini serius, tapi kalau memang benar-benar dibutuhkan maka kita menggunakan rukhsohnya kanjeng Nabi kepada Ummu Salamah, yaitu memperbolehkan dimalam hari akan tetapi kalau disiang hari di hapus.

Baca Juga: Al-Qur'an Berbicara politik 

Jangan sekali-kali melangsungkan akad nikah di masa iddah jika itu terjadi, banyak ulama mengatakan harus di fasakh (dibatalkan) karena tidak sah. Kalau kemudian memaksa, bahkan kemudian melakukan hubungan badan antara suami istri, menurut Imam Malik menjadi haram mu’abbad (dipisah dan tidak boleh nikah) ini ijtihad, mungkin dalilnya berdasarkan kaidah من استعجل شيأ قبل أوانه عوقب بحرمانه maksudnya yaitu orang yang cepat-cepat melakukan sesatu sebelum masanya maka justru akan dihalang-halangi, tidak boleh melaksanakan sama sekali, seperti seorang anak yang membunuh ayahnya untuk mendapatkan warisan maka justru dia dilarang untuk mengambil warisan. Ini juga begitu menunggu 4 bulan 10 hari, belum sampai masa iddahnya selesai malah sudah nikah, bahkan melakukan hubungan badan.Hal seperti ini bisa terjadi al-taḥrim ala al-mu’abbad (tidak boleh dinikahkan kembali). Walaupun pendapat ini banyak yang menentang karena menurut mazhab lain, seperti mazhab syafi’i tidak haram mu’abbad, setelah pisah maka boleh untuk menikah kembali. Betapa para ulama itu serius sekali untuk menyampaikan bahwa ini hukumnya haram (tidak sah). Kalau dilanjutkan sangat-sangat mendapatkan kecaman dari para ulama.

Oleh: Divisi Publikasi

Editor: Divisi Publikasi HMP IQT STAI AL_ANWAR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar