Jilbab di Era Modern

 




Jilbāb berasal dari kata jalbaba yang mempunyai arti mendapatkan sesuatu. Dalam al-Qur`an jalbaba hanya disebutkan dua kali, yaitu bentuk fi`il amar أجلب dalam surah al-Isra`  ayat 64 dan bentuk isim jamaknyaجَلَابِيْبِهِنَّ  dalam surah al-Ahzab ayat 59. Sedangkan menurut istilah adalah kain penutup tubuh yang spesifikasinya lebih besar daripada gamis.

Jauh sebelum datangnya islam, jilbab merupakan peradaban yang sudah lama dikenal. Jilbab mempunyai beragam bentuk yang sangat berbeda dan bervariasi. Untuk bangsa Yunani jilbab mempunyai ciri khusus tersendiri dibandingkan jilbab bagi bangsa Romawi. Begitu pun juga bangsa Arab, ketiganya memiliki ciri khas masing masing dalam mengkategorikan jilbab. Istilah yang digunakan pun berbeda, ada yang menyebutnya purdah hijab dan lain sebagainya. Dengan begitu persepsi ini menafikan bahwa jilbab secara khusus dibawa oleh agama Islam serta merupakan pakaian khusus untuk para perempuan Islam saja. Seruan Allah tentang jilbab ada di dalam al-Qur`an dalam surat al-Ahzab ayat 59:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Pada zaman jahiliyyah tidak ada perbedaan pakaian antara budak dan perempuan merdeka, sehingga kaum laki-laki yang munafik dengan bebasnya bisa menggangu kaum perempuan pada masa itu, baik dari kalangan budak maupun merdeka. Kemudian ketika Islam datang, Islam memerintahkan perempuan merdeka untuk menggunakan pakaian yang tertutup, supaya bisa membedakan antara perempuan merdeka dan budak. Pada ayat ini didahulukan perintah kepada para istri dan anak-anak perempuan Nabi, baru setelah itu kepada istri orang-orang yang beriman untuk memakai jilbab. Ulama menjelaskan bahwa alasan diperintahkanya pemakaian jilbab pada masa Nabi sebagai tanda bahwa mereka adalah perempuan terhormat, bukan budak atau pelacur.

BACA JUGA: Money Politic

Dalam memehami konsep jilbab, setidaknya kaum Muslimah terbagi menjadi enam golongan. Pertama, pemakaian jilbab merupakan suatu kewajiban pada ajaran agama seperti yang dipahami dari al-Qur`an dan hadis. Kedua, jilbab dianggap sebuah bagian dari gaya hidup (life style). Ketiga, jilbab adalah sebuah artefak identitas diri, yaitu identitas Muslimah. Keempat, jilbab adalah simbol status sosial, dalam arti busana yang dikenakan seseorang menunjukan kelas sosialnya. Kelima, jilbab merupakan simbol kepribadian. Keenam, jilbab merupakan tanda ketentraman dan kenyamanan karena ia berungsi sebagai penutup aurat, maka ia berfunsi sebagai pelindung bagi perempuan serta benteng diri dari perilaku kejahatan.

Adapun jilbab tersendiri memiliki beberapa syarat menurut para ulama, meliputi:

1.      Menutup seluruh tubuh kecuali yang di perbolehkan (wajah dan telapak tangan)

2.      Tidak ada hiasan pada pakaian

3.      Berkain tebal dan tidak tembus pandang

4.      Tidak sempit

5.      Tidak menyerupai pakaian laki-laki

6.      Tidak menyerupai pakaian orang kafir

7.      Tidak ketat

8.      Tidak berwarna mencolok hingga dapat menarik perhatian

9.      Tidak dipakai untuk dipamerkan.

 

            Oleh: Divisi Akademik HMP IQT STAI AL ANWAR

            Editor: Editor : Divisi Publikasi HMP IQT STAI AL ANWAR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar