https://id.pinterest.com/pin/489344315781581498/
Program Makan Bergizi
Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan sosial yang digagas oleh Presiden
Prabowo Subianto dengan tujuan utama mengurangi angka malnutrisi dan stunting
yang masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, khususnya pada kelompok usia
rentan yang meliputi kelompok balita, anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Program ini juga bertujuan memastikan bahwa kebutuhan gizi harian masyarakat,
terutama kalangan anak-anak dan para ibu tercukupi dengan baik sesuai standar
Angka Kecukupan Gizi (AKG) nasional.[1]
Program MBG mulai
dijalankan secara bertahap sejak 6 Januari 2025, dengan harapan menjadi solusi konkret
terhadap ketimpangan gizi masyarakat, khususnya peserta didik dari tingkat PAUD
hingga SMA/SMK, serta bagi ibu hamil dan menyusui.[2] Namun, pelaksanaan di lapangan justru menghadirkan sejumlah persoalan serius.
Beberapa kasus keracunan massal, rendahnya kualitas bahan pangan, serta
lemahnya pengawasan distribusi menjadi sorotan publik.
Data resmi Badan Gizi
Nasional (BGN) mencatat, terdapat 70 kasus keracunan dengan 5.914 penerima manfaat MBG
yang terdampak sepanjang Januari hingga September 2025 di berbagai daerah di
Indonesia.[3] Kasus terbesar terjadi di Kabupaten Bandung
Barat, dengan 1.333 peserta didik yang menjadi korban.[4] Investigasi menunjukkan
penyebab utama berasal dari faktor mikrobiologis, yakni berkembangnya bakteri
pada makanan bergizi tinggi akibat kelalaian dalam proses pengolahan dan
distribusi.[5]
Fenomena munculnya berbagai kasus keracunan dalam pelaksanaan program (MBG), menimbulkan refleksi kritis di tengah harapan besar untuk mengurangi angka kekurangan gizi masyarakat Indonesia. Dalam hal ini, menimbulkan sebuah pertanyaan mendasar terkait makanan yang didistribusikan dalam program MBG tersebut apakah halal atau tidak. Dengan demikian, perlunya memahami bagaimana Prinsip Ḥalālan Ṭayyiban dalam MBG tersebut, untuk menghindari terjadinya kasus keracunan seperti yang dijelaskan sebelumnya.
Baca Juga: Feminisme: Mengkritisi Ketimpangan Gender dalam Sosial dan Agama
Prinsip Ḥalālan Ṭayyiban Dalam Perspektif Al-Qur’an
Dalam Islam, makanan tidak
sekadar kebutuhan biologis, tetapi juga sarana menjaga kesucian jiwa dan
kesehatan spiritual. Prinsip ḥalālan ṭayyiban menjadi poros utama dalam
etika konsumsi Islam yang mencakup dimensi hukum, moral, dan sosial. Oleh
karena itu, kebijakan publik seperti MBG perlu diuji tidak hanya dari segi gizi
dan kebersihan fisik, tetapi juga kesesuaiannya dengan nilai-nilai al-Qur`an.
Al-Qur`an secara
terus-menerus menekankan pentingnya prinsip ḥalālan ṭayyiban dalam hidup
manusia. Dalam berbagai ayat, al-Qur’an membentuk kesadaran bahwa prinsip ini
menjadi dasar utama dalam menciptakan kehidupan yang seimbang dan adil.
Penekanan yang berulang menunjukkan bahwa nilai-nilai yang terkandung bukan
hanya ajaran moral, tetapi juga cara untuk diterapkan dalam sikap, keputusan,
dan tanggung jawab manusia terhadap Allah serta sesama manusia.[6]
Al-Qur’an menegaskan pentingnya prinsip tersebut, salah satunya dalam QS.
Al-Baqarah ayat 168:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۖ إِنَّهُ لَكُمْ
عَدُوٌّ مُّبِينٌ [7]
Wahai sekalian manusia!
Makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan
itu musuh yang nyata bagimu.[8]
Pendapat Ulama terkait Makna Ḥalālan Ṭayyiban
Menurut Ibn Kathīr, kata ḥalālan
menunjukkan keabsahan hukum sesuatu yang diperbolehkan tanpa unsur haram,
seperti bangkai, darah, atau daging babi. Sedangkan ṭayyiban mencakup segala sesuatu yang
baik secara zat dan cara perolehannya, tidak kotor, tidak membahayakan tubuh,
serta tidak merusak akal
أَيْ مُسْتَطَابًا فِي نَفْسِهِ
غَيْرَ ضَارٍّ لِلْأَبْدَانِ وَلَا لِلْعُقُولِ
(Ṭayyiban) berarti sesuatu yang menyenangkan jiwa, tidak
membahayakan tubuh maupun akal. [9]
Dengan demikian, makanan
yang halal tetapi tidak baik, sepertihalnya makanan tersebut sudah
terkontaminasi ataupun sudah basi, maka makanan ini tidak sesuai dengan ajaran
al-Qur'an, karena tidak memenuhi prinsip ḥalālan ṭayyiban. Dalam konteks
kebijakan MBG, makanan yang menyebabkan keracunan jelas bertentangan dengan
makna ṭayyib, sebab kebersihan dan keamanan pangan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari nilai kehalalan
dalam Islam.
Al-Jaṣṣāṣ (w. 370 H),
seorang ulama besar mazhab Ḥanafī dalam Aḥkām al-Qur’ān, menafsirkan
ayat lain yang berkaitan secara fiqhiyah. Ia menjelaskan:
﴿يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ﴾
وَالطَّيِّبَاتُ اسْمٌ يَقَعُ عَلَى مَا يُسْتَلَذُّ وَيُشْتَهَى وَيَمِيلُ
إلَيْهِ الْقَلْبُ، وَيَقَعُ عَلَى الْحَلَال
”Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu
mengharamkan hal-hal yang baik yang telah Allah halalkan bagimu”.Kata “ṭayyibāt”
(hal-hal yang baik) mencakup segala sesuatu yang lezat, diinginkan, dan disukai
oleh hati, serta termasuk pula segala sesuatu yang halal. [10]
Kemudian al-Jaṣṣāṣ menjelaskan lebih lanjut
bahwa kata ṭayyibāh mencakup dua dimensi:
1. Makna fisik dan rasa, yaitu sesuatu yang disukai dan
tidak menjijikkan;
- Makna
hukum, yaitu sesuatu yang halal secara syar‘i.
Mengharamkan sesuatu yang
telah dihalalkan Allah ialah merupakan tindakan yang tercela, baik tindakan
tersebut dengan ucapan “Aku haramkan ini atas diriku” maupun keyakinan batin.
Bahkan, jika seseorang bersumpah demikian, hukumnya bukan haram, melainkan
wajib membayar kafārah (denda sumpah).[11] Pendekatan
al-Jaṣṣāṣ ini menunjukkan bahwa Islam menolak ekstremitas dalam konsumsi baik sikap
berlebih-lebihan (isrāf) maupun pengharaman sesuatu yang baik tanpa
dasar syar‘i.
Sementara dalam tafsir isyārī,
para sufi seperti Ibnu ‘Ajībah memaknai ṭayyib sebagai sesuatu yang
“menyuburkan ruh dan akal.” Pemaknaan ini menunjukkan bahwa kehalalan tidak hanya berkaitan dengan
aspek lahiriah, tetapi juga berhubungan dengan kebersihan batin. Sebab makanan yang tidak ṭayyib
dapat mengeraskan hati, menutup mata batin, dan melemahkan kesadaran moral.[12] Hal ini sejalan dengan QS.
Al-Mukminun: 51, yang menuntun manusia agar makanan yang dikonsumsi menjadi
sarana ibadah dan kebersihan hati.
يٰٓاَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا
مِنَ الطَّيِّبٰتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحًاۗ اِنِّيْ بِمَا تَعْمَلُوْنَ
عَلِيْمٌۗ [13]
Allah berfirman, “Wahai para rasul, makanlah dari
(makanan) yang baik-baik dan beramal salehlah. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui
apa yang kamu kerjakan.[14]
Menurut al-Sa‘dī, seorang
mufasir mazhab Ḥambalī kontemporer, sifat ṭayyib merupakan bentuk imtinān
(karunia) dari Allah. Karunia ini menjadi tanda ibāḥaḥ (kebolehan) yang
disertai tuntutan syukur. Dengan demikian, mengonsumsi makanan ṭayyib
bukan hanya kebolehan syar‘i, tetapi juga bentuk ibadah syukrīyah yang
menumbuhkan rasa syukur atas nikmat Allah.[15]
Konsep Ḥalālan Ṭayyiban dalam MBG
Konsep ḥalālan ṭayyiban
menggambarkan hubungan yang erat antara hukum, etika, dan spiritualitas dalam
kehidupan seseorang. Dengan demikian, prinsip ḥalālan ṭayyiban menjadi
acuan penting dalam menyusun dan menerapkan kebijakan publik, sepertihalnya
pada program MBG. Jika prinsip ḥalālan ṭayyiban dijadikan acuan dalam
program MBG, maka pelaksanaannya harus memenuhi tiga aspek utama berikut:
1. Aspek Hukum (Halal)
Makanan MBG harus dijamin
kehalalannya, mulai dari bahan baku, penyimpanan, hingga distribusi.
Keterlibatan pemasok tanpa sertifikasi halal menunjukkan lemahnya kontrol
syariat dalam rantai pasok pangan.
2. Aspek Substansi (Ṭayyib)
Prinsip ṭayyib
menuntut agar makanan tidak membahayakan tubuh dan bermanfaat bagi penerimanya.
Kasus keracunan massal mencerminkan pelanggaran terhadap prinsip ini dan
termasuk bentuk ghurūr (kelalaian moral).
3. Aspek Keadilan Sosial
Islam menempatkan keadilan
sebagai nilai utama kebijakan publik sebagaimana ditegaskan dalam QS. al-Naḥl
ayat 90:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ
وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ
وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ [16]
Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan
bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan
permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat.[17]
Apabila MBG hanya menjadi
proyek administratif tanpa pengawasan moral, maka tujuan maqāṣid
al-sharī‘ah dalam bidang pangan tidak akan tercapai.[18] Prinsip ḥalālan ṭayyiban tidak sekadar berkaitan dengan label halal
atau kandungan gizi di atas kertas. Lebih dari itu, prinsip ini menekankan
bahwa setiap kebijakan pangan harus memastikan makanan yang disajikan tidak
hanya halal secara hukum, tetapi juga berkualitas, menyehatkan tubuh, dan adil
bagi masyarakat. Dengan pendekatan ini, nilai-nilai al-Qur`an dapat dijadikan
dasar dalam membangun sistem pangan yang adil, berkelanjutan, dan menjunjung
tinggi martabat manusia.
Dengan demikian, program MBG ini perlu diarahkan kembali pada nilai-nilai ḥalālan ṭayyiban dalam perspektif al-Qur’an,
untuk memastikan makanan yang disajikan tidak hanya halal secara hukum, tetapi
juga baik secara kualitas, sehat bagi tubuh, dan adil bagi masyarakat. Dengan
demikian, kebijakan publik di bidang pangan dapat berfungsi sebagai sarana
menjaga martabat manusia serta mewujudkan kesejahteraan yang berkelanjutan.
[1] BPMP Sumut, “Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Menyongsong Indonesia
Emas 2045”, dalam https://bpmpprovsumut.kemendikdasmen.go.id/program-makan-bergizi-gratis-mbg-menyongsong-indonesia-emas-2045/ (diakses pada 16 Oktober 2025).
[2] Wikipedia, ‘’Makan Bergizi Gratis’’ dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Makan_Bergizi_Gratis. Wikipedia, (Diakses tanggal 16 Oktober 2025).
[3] BGN (Bdan Gizi Nasional, “Insight Session With BGN” dalam https://www.bgn.go.id/news/foto/insight-session-with-bgn, (diakses pada 16 Oktober 2025).
[4] Whisnu Pradana, “ Terus
Bertambah, Kini 1.333 Siswa di Bandung Barat Keracunan MBG”,
dalam https://news.detik.com/berita/d-8130392/terus-bertambah-kini-1-333-siswa-di-bandung-barat-keracunan-mbg. (Diakses tanggal 27 September 2025).
[5] Dewi Rizky Purnama, “7 Potensi Penyebab KLB Keracunan MBG”, dalam https://ahligizi.id/blog/2025/10/03/7-potensi-penyebab-klb-keracunan-mbg/, (diakses pada 16 Oktober 2025).
[6] M.
Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah (Jakarta: Lentera Hati, 2002), 1: 381.
[7] Al-Qur`an, al-Baqarah [2]:168.
[8] Al-Qur’an dan Terjemahannya: Edisi
Penyempurnaan 2019, 34.
[9] Ismā‘īl ibn ‘Umar ibn Kathīr al-Qurashī ad-Dimashqī, Tafsīr
al-Qur`ān al-‘Aẓīm, (Riyāḍ: Dār Ṭayyibah li al-Nashr wa at-Tawzī‘,
1420 H/1999 M), 1: 478.
[10] Aḥmad ibn ‘Alī Abū Bakr ar-Rāzī al-Jaṣṣāṣ al-Ḥanafī, Aḥkām
al-Qur’ān, (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1415 H/1994 M), 2:
564.
[11] Abū Bakr Aḥmad ibn Alī al-Jaṣṣāṣ, Aḥkām
al-Qur’ān, (Beirut: Dār al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 2: 145.
[12] Ziyad Hasan & Fakih Abdul Azis, “Makanan Halal Perspektif Tafsir
Ishari Ibnu Ajibah,” PUTIH: Jurnal Pengetahuan tentang Ilmu dan
Hikmah, Vol. 10 No. 2 (2025): 101–123.
[13] Al-Qur’an, al-Mu’minūn [23]: 51.
[14] Al-Qur’an dan Terjemahannya: Edisi
Penyempurnaan 2019, 490.
[15] ʿAbd al-Raḥmān ibn Nāṣir al-Ṣaʿdī, Taysīr al-Karīm al-Raḥmān
(Riyadh: International Islamic Publishing House, 2001), 145.
[16] Al-Qur’an, al-Naḥl [16]:90.
[17] Al-Qur’an dan Terjemahannya: Edisi
Penyempurnaan 2019, 386.
[18] ‘Abd al-‘Azīz ibn Marzūq al-Ṭarīfī, al-Tafsīr wa al-Bayān li Aḥkām al-Qur’ān,
(Riyāḍ: Maktabat Dār al-Minhāj li an-Nashr wa at-Tawzī‘, 1438 H), 1:143.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar