Feminisme merupakan sebuah gerakan yang
bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender dengan menuntut perlakuan yang
setara antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, baik
dalam ranah sosial maupun keagamaan. Dalam aspek sosial, gerakan feminisme
memperjuangkan dua hal. Pertama kesetaraan peran perempuan dalam ruang
publik, termasuk dalam posisi kepemimpinan. Kedua akses yang setara bagi
perempuan dalam sektor ekonomi dan kesempatan bekerja.[1]
Sementara dalam aspek keagamaan, feminisme mengadvokasi terkait kesetaraan hak
waris antara laki-laki dan perempuan dan legitimasi poliandri bagi perempuan
sebagaimana laki-laki diperbolehkan berpoligami.[2]
Selain itu, beberapa kelompok feminis juga
mengkritisi interpretasi keagamaan yang dinilai bias gender. Mereka menilai
bahwa tafsir atau hasil ijtihad ulama yang mendiskreditkan perempuan perlu
dikaji ulang agar lebih objektif dan berkeadilan. Penafsiran Surah An-Nisa’
ayat 34 pada ayat yang berbunyi “ar-rijal qawwamuna ‘ala al-nisa…..” artinya
laki-laki merupakan pemimpin atas perempuan, dari penafsiran tradisional yang
dilakukan oleh ulama klasik yaitu al-Razi dalam tafsir al-kabir. Dalam
tafsiran tersebut dapat disimpulkan bahwa[3]:
- Laki-laki merupakan
para utusan Allah (Rasul), nabi, sarjana yang tentu memiliki kepemimpinan
secara luas ataupun wilayah tertentu, dan berjihad.
- Laki-laki yang
menjadi muazin, penceramah, beri’tikaf di masjid, serta
menjadi saksi kepada perihal hudud dan pelaku qishas.
Ada juga yang mengatakan menjadi saksi dalam pernikahan (Sunni).
- Laki-laki mendapat
bagian harta waris yang lebih besar dari pada perempuan.
- Laki-laki mempunyai
hak dan kewajiban memelihara hubungan rumah tangga, perceraian, poligami,
dan keturunan.
Keempat hal ini merupakan alasan atas mengapa kepemimpinan
laki-laki lebih diutamakan ketimbang kepemimpinan perempuan. Oleh karena itu,
para feminis perempuan mencoba menawarkan penafsiran atas ayat diatas dengan
menggunakan pengalaman dan sudut pandang wanita.[4]
Baca Juga: Pernikahan Lavender (Diskusi Angkatan Semester 5)
Al-Qur'an memiliki sifat fleksibel dan dapat
diterapkan di setiap waktu dan tempat (ṣāliḥ li kulli zamān wa makān),
sehingga penafsirannya harus disesuaikan dengan perkembangan zaman. Dalam hal
perkembangan ijtihad, Abdul Mustaqim berpendapat bahwa perubahan dalam
penafsiran dan ijtihad tidak berlaku untuk hal-hal yang bersifat ath-thawābit
(ketetapan yang tidak berubah).[5] Sebab,
melakukan ijtihad atau memberikan tafsiran baru terhadap perkara yang sudah
bersifat tetap justru dianggap sebagai bid’ah yang dilarang dalam Islam. Hal
ini termasuk dalam aspek sakralitas agama yang harus dijaga sebagai bagian dari
doktrin Islam.[6]
- Tsawabit dapat diartikan sebagai perkara yang bersifat qath’i (pasti),
sedangkan mutaghayyirat sebagai perkara zhanni (dugaan).
- Tsawabit dipahami sebagai prinsip-prinsip dasar (ushul),
sementara mutaghayyirat adalah cabang-cabang hukum (furu’).
Sehingga tidak semua hal bisa untuk menerima reinterpretasi atau ijtihad
ulang, seperti halnya qaidah yang berbunyi:
أن محال الاجتهاد هي كل ما لم يرد فيه دليل قاطع من نص صحيح
أو إجماع صريح
“Wilayah ijtihad terbatas pada perkara yang
tidak memiliki dalil qath‘i (pasti) dari nash yang sahih atau ijma’ yang tegas.”
Maka jika suatu masalah telah memiliki dalil qath‘i yang jelas, atau
telah menjadi kesepakatan mutlak umat Islam dalam hukum-hukum syariat yang
mendasar, maka tidak ada ruang untuk ijtihad di dalamnya. Dalam kasus seperti
ini, yang wajib adalah mengikuti dan menerima ketetapan hukum tersebut, tanpa
ada ruang untuk perbedaan pendapat atau reinterpretasi. Tidak seorang pun
diperbolehkan menyelisihi hukum-hukum qath‘i ini, siapapun dia.[7] Seperti yang terdapat dalam Surah al-Ahzab
(33):36;
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنِ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى
اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا
“Dan tidaklah pantas bagi seorang mukmin laki-laki maupun mukmin
perempuan—jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu keputusan—untuk
memiliki pilihan lain dalam urusan mereka. Dan siapa yang mendurhakai Allah dan
Rasul-Nya, maka sungguh, ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata”.
Al-Ghazali dalam Al-Mustasfa berkata:
"Wilayah ijtihad mencakup setiap hukum syariat yang tidak memiliki
dalil qath‘i (pasti). Yang kami maksud dengan hukum yang dapat diijtihadi
adalah hukum yang, jika seseorang keliru dalam menentukannya, ia tidak dianggap
berdosa. Adapun kewajiban shalat lima waktu, kewajiban zakat, serta hukum-hukum
yang telah disepakati oleh umat Islam sebagai bagian dari prinsip utama
syariat, semuanya memiliki dalil qath‘i yang jelas. Menyelisihinya adalah suatu
dosa, dan karenanya, perkara-perkara tersebut bukanlah ranah ijtihad."[8]
Adapun isu feminisme yang menuntut kesetaraan,
bahkan hendak melakukan reinterpretasi terhadap penafsiran klasik yang bias
gender. Adalah langkah pertama mengetahui bahwa yang dituntut memiliki dalil qath’i
atau tidak.
Peran Perempuan
dalam Ruang Publik
Salah satu yang menjadi kajian kaum feminisme adalah ayat al-Qur`an yang
bias gender dalam hal ruang publik, seperti kesaksian dan kepemimpinan. Adapun
ayat kesaksian yang bias gender adalah penggalan Surah al-Baqarah (2): 282;
وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ
فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ
مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا
الْاُخْرٰىۗ
“ Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika
tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang
perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada)
sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya”
Sepintas memang bernuansa patriarki, namun
menurut Nashr Hamid Abu Zayd, ayat itu memiliki konteks sosio-kultural yang
perlu dicermati. Perbandingan dua wanita dengan satu lelaki dikarenakan pada
zaman itu perempuan tidak atau jarang mendapat kesempatan untuk menyampaikan
sesuatu di ruang publik sehingga berdampak pada profesionalitas mereka,
sehingga ayat al-Quran menyebutkan “sehingga jika salah seorang (saksi
perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya”. Saat itu profesionalitas
Perempuan belum terbangun. Adapun jika saat ini sudah mendapat banyak
kesempatan berbicara di ruang publik dan professional maka tidak ada hal yang
perlu dibedakan.[9]
Contoh ini menegaskan bahwa perihal kesempatan bersuara di ruang publik
dalam Islam tidak ada penyekatan. Namun Islam mensyaratkan profesionalitas di
dalamnya, terlebih ini menyangkut persaksian, dan hal ini yang dulu tidak
dimiliki wanita. Adapun hak perempuan dalam ruang publik, pada dasarnya syariat
Islam tidak membatasinya. Bahkan Islam berusaha melepaskan belenggu patriarki
dalam budaya Arab. Sejarah mencatat bahwa saudara perempuan Umar bin Khattab
yaitu Sumayyah ikut serta dalam perlawanan frontal terhadap penguasa tiran, dia
juga ikut dalam perjalanan hijrah menuju Habasyah dan Yastrib, dan juga pernah
mengikuti baiat Aqabah pertama dan kedua.[10] Oleh
karena itu, Islam tidak pernah melarang perempuan untuk bergerak di ruang
publik. Adapun jika ada yang menyebutkan bahwa perempuan jarang terlibat dalam
aktivitas di ruang publik itu dikarenakan konteks yang memaksa dan membatasi
ruang gerak perempuan, bukan karena Islam yang melarangnya.[11]
Tuntutan
Poliandri
Hal yang paling dikritik para pegiat
feminisme adalah poligami, sebuah praktek yang melegalkan seorang suami untuk
memiliki istri lebih dari satu. Dan hal ini memiliki legalitas dalam al-Qur`an,
dan tercantum dalam penggalan Surah an-Nisa` (4): 3 yang berbunyi;
فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى
وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ
“Maka nikahilah perempuan-perempuan
yang kalian sukai, dua, tiga atau empat.”
Lebih lanjut ayat itu menjelaskan bahwa
keadilan adalah hal yang disyaratkan dalam praktek poligami. Kendati demikian,
praktek tersebut cukup untuk menjadikan kaum feminisme menganggap bahwa Islam
adalah agama yang patriarki. Adapun tuntutan yang mereka inginkan adalah
kesetaraan gender, sehingga dalam hal poligami pun mereka juga ingin ada
kesetaraan, sehingga muncullah poliandri, sebuah praktek pernikahan dimana
seorang istri memiliki lebih dari satu suami.
Praktek
poliandri adalah hal yang dilarang dalam Islam, dan memiliki dalil kuat dalam
al-Qur`an, yaitu tertera dalam Surah an-Nisa` (4): 24;
وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ
اَيْمَانُكُمْ
“(Di haramkan juga bagi kamu menikahi)
perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan
perang) yang kamu miliki”
Ayat ini jelas merupakan larangan praktik
poliandri. Dalil larangannya juga merupakan qath’i ast-tsubut wa ad-dalalah,
sehingga ketetapannya tidak bisa diganggu gugat, selain itu praktek poliadri
juga menyalahi salah satu maqashid asy-syari`ah yaitu hifdz an-nasl
(menjaga keturunan). Meskipun di zaman yang modern ini tidak menutup
kemungkinan untuk adanya alat yang mampu membedakan sperma laki-laki dan
mengetahui siapa ayah dari anak yang lahir, namun dalam hukum Islam, tidak ada
satu madzhab pun yang melegalkan pernikahan terhadap wanita yang masih dalam
perlindungan laki-laki (masih dalam ikatan pernikahan yang sah).
[1] Hanifa
Maulidia, “Perempuan dalam Kajian Sosiologi Gender (Konstruksi Peran Sosial,
Ruang Publik, dan Teori Feminis)”, Polikrasi: Journal of Politics and
Democracy, Vol. 1, No. 1, (2021), 73.
[2] Ibid. 75-76.
[3] Fakhr al-Dīn
al-Rāzī, Mafātīḥ al-Ghayb, (Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāth al-‘Arabī,
2000), 10, 70–72.
[4]
https://majalahnabawi.com/kritik-amina-wadud-dan-para-feminisme-terhadap-penafsiran-tradisional-surah-al-nisa-ayat-34/
[5] Abdul
Mustaqim, Epistemologi Tafsir Kontemporer, (Yogyakarta: LKiS, 2011),
133.
[6] Ibid.
[7] Sholah
As-Shawi, Ats-Tsawabit Wa Al-Mutaghayyirat Fi Mashiratil Amal Al-Islami,
(Sharia Academia Of America), 77.
[8] Ibid, 78.
[9] Abdul
Mustaqim, Epistemologi Tafsir Kontemporer, 137.
[10] Rohmatul
Izzad, “Konsep Kesetaraan Gender Dalam Islam (Studi Terhadap Pemikiran
Hermeneutika Muhammad Syahrur)”, Al-Itqan, Vol. 4, No. 1, (2018), 38
[11] Ibid.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar