Feminisme: Mengkritisi Ketimpangan Gender dalam Sosial dan Agama" (distan semester 4)

 

Feminisme merupakan sebuah gerakan yang bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender dengan menuntut perlakuan yang setara antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam ranah sosial maupun keagamaan. Dalam aspek sosial, gerakan feminisme memperjuangkan dua hal. Pertama kesetaraan peran perempuan dalam ruang publik, termasuk dalam posisi kepemimpinan. Kedua akses yang setara bagi perempuan dalam sektor ekonomi dan kesempatan bekerja.[1] Sementara dalam aspek keagamaan, feminisme mengadvokasi terkait kesetaraan hak waris antara laki-laki dan perempuan dan legitimasi poliandri bagi perempuan sebagaimana laki-laki diperbolehkan berpoligami.[2]

Selain itu, beberapa kelompok feminis juga mengkritisi interpretasi keagamaan yang dinilai bias gender. Mereka menilai bahwa tafsir atau hasil ijtihad ulama yang mendiskreditkan perempuan perlu dikaji ulang agar lebih objektif dan berkeadilan. Penafsiran Surah An-Nisa’ ayat 34 pada ayat yang berbunyi “ar-rijal qawwamuna ‘ala al-nisa…..” artinya laki-laki merupakan pemimpin atas perempuan, dari penafsiran tradisional yang dilakukan oleh ulama klasik yaitu al-Razi dalam tafsir al-kabir. Dalam tafsiran tersebut dapat disimpulkan bahwa[3]:

  1. Laki-laki merupakan para utusan Allah (Rasul), nabi, sarjana yang tentu memiliki kepemimpinan secara luas ataupun wilayah tertentu, dan berjihad.
  2. Laki-laki yang menjadi muazin, penceramah, beri’tikaf di masjid, serta menjadi saksi kepada perihal hudud dan pelaku qishas. Ada juga yang mengatakan menjadi saksi dalam pernikahan (Sunni).
  3. Laki-laki mendapat bagian harta waris yang lebih besar dari pada perempuan.
  4. Laki-laki mempunyai hak dan kewajiban memelihara hubungan rumah tangga, perceraian, poligami, dan keturunan.

Keempat hal ini merupakan alasan atas mengapa kepemimpinan laki-laki lebih diutamakan ketimbang kepemimpinan perempuan. Oleh karena itu, para feminis perempuan mencoba menawarkan penafsiran atas ayat diatas dengan menggunakan pengalaman dan sudut pandang wanita.[4]

Baca Juga: Pernikahan Lavender (Diskusi Angkatan Semester 5)

Al-Qur'an memiliki sifat fleksibel dan dapat diterapkan di setiap waktu dan tempat (ṣāliḥ li kulli zamān wa makān), sehingga penafsirannya harus disesuaikan dengan perkembangan zaman. Dalam hal perkembangan ijtihad, Abdul Mustaqim berpendapat bahwa perubahan dalam penafsiran dan ijtihad tidak berlaku untuk hal-hal yang bersifat ath-thawābit (ketetapan yang tidak berubah).[5] Sebab, melakukan ijtihad atau memberikan tafsiran baru terhadap perkara yang sudah bersifat tetap justru dianggap sebagai bid’ah yang dilarang dalam Islam. Hal ini termasuk dalam aspek sakralitas agama yang harus dijaga sebagai bagian dari doktrin Islam.[6]

  1. Tsawabit dapat diartikan sebagai perkara yang bersifat qath’i (pasti), sedangkan mutaghayyirat sebagai perkara zhanni (dugaan).
  2. Tsawabit dipahami sebagai prinsip-prinsip dasar (ushul), sementara mutaghayyirat adalah cabang-cabang hukum (furu’).

Sehingga tidak semua hal bisa untuk menerima reinterpretasi atau ijtihad ulang, seperti halnya qaidah yang berbunyi:

أن محال الاجتهاد هي كل ما لم يرد فيه دليل قاطع من نص صحيح أو إجماع صريح

Wilayah ijtihad terbatas pada perkara yang tidak memiliki dalil qath‘i (pasti) dari nash yang sahih atau ijma’ yang tegas.”

Maka jika suatu masalah telah memiliki dalil qath‘i yang jelas, atau telah menjadi kesepakatan mutlak umat Islam dalam hukum-hukum syariat yang mendasar, maka tidak ada ruang untuk ijtihad di dalamnya. Dalam kasus seperti ini, yang wajib adalah mengikuti dan menerima ketetapan hukum tersebut, tanpa ada ruang untuk perbedaan pendapat atau reinterpretasi. Tidak seorang pun diperbolehkan menyelisihi hukum-hukum qath‘i ini, siapapun dia.[7] Seperti yang terdapat dalam Surah al-Ahzab (33):36;

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنِ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا

“Dan tidaklah pantas bagi seorang mukmin laki-laki maupun mukmin perempuan—jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu keputusan—untuk memiliki pilihan lain dalam urusan mereka. Dan siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata”.

Al-Ghazali dalam Al-Mustasfa berkata:

"Wilayah ijtihad mencakup setiap hukum syariat yang tidak memiliki dalil qath‘i (pasti). Yang kami maksud dengan hukum yang dapat diijtihadi adalah hukum yang, jika seseorang keliru dalam menentukannya, ia tidak dianggap berdosa. Adapun kewajiban shalat lima waktu, kewajiban zakat, serta hukum-hukum yang telah disepakati oleh umat Islam sebagai bagian dari prinsip utama syariat, semuanya memiliki dalil qath‘i yang jelas. Menyelisihinya adalah suatu dosa, dan karenanya, perkara-perkara tersebut bukanlah ranah ijtihad."[8]

Adapun isu feminisme yang menuntut kesetaraan, bahkan hendak melakukan reinterpretasi terhadap penafsiran klasik yang bias gender. Adalah langkah pertama mengetahui bahwa yang dituntut memiliki dalil qath’i atau tidak.

Peran Perempuan dalam Ruang Publik

Salah satu yang menjadi kajian kaum feminisme adalah ayat al-Qur`an yang bias gender dalam hal ruang publik, seperti kesaksian dan kepemimpinan. Adapun ayat kesaksian yang bias gender adalah penggalan Surah al-Baqarah (2): 282;

وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ

“ Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada) sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya”

Sepintas memang bernuansa patriarki, namun menurut Nashr Hamid Abu Zayd, ayat itu memiliki konteks sosio-kultural yang perlu dicermati. Perbandingan dua wanita dengan satu lelaki dikarenakan pada zaman itu perempuan tidak atau jarang mendapat kesempatan untuk menyampaikan sesuatu di ruang publik sehingga berdampak pada profesionalitas mereka, sehingga ayat al-Quran menyebutkan “sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya”. Saat itu profesionalitas Perempuan belum terbangun. Adapun jika saat ini sudah mendapat banyak kesempatan berbicara di ruang publik dan professional maka tidak ada hal yang perlu dibedakan.[9]

Contoh ini menegaskan bahwa perihal kesempatan bersuara di ruang publik dalam Islam tidak ada penyekatan. Namun Islam mensyaratkan profesionalitas di dalamnya, terlebih ini menyangkut persaksian, dan hal ini yang dulu tidak dimiliki wanita. Adapun hak perempuan dalam ruang publik, pada dasarnya syariat Islam tidak membatasinya. Bahkan Islam berusaha melepaskan belenggu patriarki dalam budaya Arab. Sejarah mencatat bahwa saudara perempuan Umar bin Khattab yaitu Sumayyah ikut serta dalam perlawanan frontal terhadap penguasa tiran, dia juga ikut dalam perjalanan hijrah menuju Habasyah dan Yastrib, dan juga pernah mengikuti baiat Aqabah pertama dan kedua.[10] Oleh karena itu, Islam tidak pernah melarang perempuan untuk bergerak di ruang publik. Adapun jika ada yang menyebutkan bahwa perempuan jarang terlibat dalam aktivitas di ruang publik itu dikarenakan konteks yang memaksa dan membatasi ruang gerak perempuan, bukan karena Islam yang melarangnya.[11]

Tuntutan Poliandri

            Hal yang paling dikritik para pegiat feminisme adalah poligami, sebuah praktek yang melegalkan seorang suami untuk memiliki istri lebih dari satu. Dan hal ini memiliki legalitas dalam al-Qur`an, dan tercantum dalam penggalan Surah an-Nisa` (4): 3 yang berbunyi;

فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ

 “Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kalian sukai, dua, tiga atau empat.”

Lebih lanjut ayat itu menjelaskan bahwa keadilan adalah hal yang disyaratkan dalam praktek poligami. Kendati demikian, praktek tersebut cukup untuk menjadikan kaum feminisme menganggap bahwa Islam adalah agama yang patriarki. Adapun tuntutan yang mereka inginkan adalah kesetaraan gender, sehingga dalam hal poligami pun mereka juga ingin ada kesetaraan, sehingga muncullah poliandri, sebuah praktek pernikahan dimana seorang istri memiliki lebih dari satu suami.

            Praktek poliandri adalah hal yang dilarang dalam Islam, dan memiliki dalil kuat dalam al-Qur`an, yaitu tertera dalam Surah an-Nisa` (4): 24;

وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ

“(Di haramkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki”

Ayat ini jelas merupakan larangan praktik poliandri. Dalil larangannya juga merupakan qath’i ast-tsubut wa ad-dalalah, sehingga ketetapannya tidak bisa diganggu gugat, selain itu praktek poliadri juga menyalahi salah satu maqashid asy-syari`ah yaitu hifdz an-nasl (menjaga keturunan). Meskipun di zaman yang modern ini tidak menutup kemungkinan untuk adanya alat yang mampu membedakan sperma laki-laki dan mengetahui siapa ayah dari anak yang lahir, namun dalam hukum Islam, tidak ada satu madzhab pun yang melegalkan pernikahan terhadap wanita yang masih dalam perlindungan laki-laki (masih dalam ikatan pernikahan yang sah).



[1] Hanifa Maulidia, “Perempuan dalam Kajian Sosiologi Gender (Konstruksi Peran Sosial, Ruang Publik, dan Teori Feminis)”, Polikrasi: Journal of Politics and Democracy, Vol. 1, No. 1, (2021), 73.

[2] Ibid. 75-76.

[3] Fakhr al-Dīn al-Rāzī, Mafātīḥ al-Ghayb, (Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāth al-‘Arabī, 2000), 10, 70–72.

[4] https://majalahnabawi.com/kritik-amina-wadud-dan-para-feminisme-terhadap-penafsiran-tradisional-surah-al-nisa-ayat-34/

[5] Abdul Mustaqim, Epistemologi Tafsir Kontemporer, (Yogyakarta: LKiS, 2011), 133.

[6] Ibid.

[7] Sholah As-Shawi, Ats-Tsawabit Wa Al-Mutaghayyirat Fi Mashiratil Amal Al-Islami, (Sharia Academia Of America), 77.

[8] Ibid, 78.

[9] Abdul Mustaqim, Epistemologi Tafsir Kontemporer, 137.

[10] Rohmatul Izzad, “Konsep Kesetaraan Gender Dalam Islam (Studi Terhadap Pemikiran Hermeneutika Muhammad Syahrur)”, Al-Itqan, Vol. 4, No. 1, (2018), 38

[11] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar