https://id.pinterest.com/pin/888898045205262492/
Nabi Muhammad Ṣalla Allāh
‘Alayhi Wa Sallam merupakan teladan utama dalam kehidupan umat Islam.
Setiap ucapan (qaul), perbuatan (fi’l), dan persetujuannya (taqrīr)
menjadi sumber hukum kedua setelah al-Qur’an. Sunnah Nabi berfungsi sebagai
penjelas, perinci, sekaligus penguat terhadap ajaran yang terdapat dalam
al-Qur`an. Oleh karena itu, segala bentuk ibadah yang dicontohkan oleh Nabi memiliki
kedudukan penting dalam syariat Islam.
Salah satu momentum ibadah yang memiliki banyak
keutamaan adalah bulan Ramadan. Ramadan merupakan bulan ke-9 dalam kalender
Hijriah yang diwajibkan bagi umat Islam untuk melaksanakan puasa. Puasa tidak
hanya dimaknai sebagai kewajiban ritual, tetapi juga sebagai sarana pembinaan
spiritual, pengendalian diri, serta peningkatan ketakwaan kepada Allah. Selain
puasa, terdapat ibadah-ibadah sunnah yang sangat dianjurkan pada bulan ini,
diantaranya i’tikāf dan qiyāmu Ramaḍān.
Baca juga: Fenomena “Marriage is Scary” di Kalangan Gen Z Perspektif Sosial dan Keagamaan
Hadis Mengenai I’tikāf dan Qiyāmu Ramaḍān
Setiap hukum syari’at yang
ditetapkan bagi umat Islam merupakan ketentuan yang telah dilegitimasi sejak
zaman Nabi bersama sahabat. Hadis merupakan sumber hukum kedua yang menjelaskan
dan merinci ajaran al-Qur`an. Diantara hadis yang menjelaskan keutamaan i’tikāf,
ʿĀʾisyah Raḍiyallāhu
ʿanhā meriwayatkan:
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم
كَانَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ الله
ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ.[1]
Dari ‘Aisyah Raḍiyallāhu’anhā
berkata bahwasanya Nabi Muhammad Ṣalla Allāh ‘Alayhi Wa Sallam selalu
ber’itikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan hingga akhir hayatnya,
kemudian setelah itu para istrinya ber-i’tikāf.
Hadis tersebut menjadi dasar
bahwa hukum i’tikāf adalah sunnah muakkad, khususnya pada sepuluh hari
terakhir bulan Ramadan.[2]
Adapun hadis mengenai keutamaan
qiyāmu ramaḍān yaitu sebagai
berikut:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ
شِهَابٍ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ
مِنْ ذَنْبِهِ.[3]
Abdullah bin Yusuf: Malik
meriwayatkan dari Ibnu Syihab melalui jalur Ḥumayd ibn ʿAbd al-Raḥmān, dari Abu Hurairah: Rasulullah Ṣalla Allāh ‘Alayhi Wa Sallam bersabda: Barang
siapa mendirikan (salat malam) pada bulan Ramadan dengan penuh keimanan dan keikhlasan, niscaya
akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.
Hadis tersebut menunjukkan
besarnya keutamaaan menghidupkan malam-malam Ramadan dengan ibadah, seperi
salat tarawih, zikir, dan doa.[4]
Ungkapan īmānan waḥtisāban menegaskan
bahwa pelaksanaan ibadah harus didasari keimanan yang kuat serta keikhlasan
dalam mengharap pahala dari Allah.[5]
Selain itu, terdapat hadis
dari ʿĀʾisyah Raḍiyallāhu
ʿanhā yang
menyatakan:
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ الله صلى الله
عليه وسلم إِذَا دَخَلَ العَشْرُ أَيْ العَشْرُ الأَخِيرُ مِنْ رَمَضَانَ شَدَّ
مِنْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ
أَهْلَهُ.[6]
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu’anha
berkata bahwa: “Rasulullah Salallahu’alaihi Wa Salam ketika sudah memasuki
sepuluh hari di akhir bulan Ramadhan beliau lebih meningkatkan ibadahnya
daripada seperti biasanya, berkorban tidak tidur pada malam tersebut untuk
beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan juga membangunkan keluarganya
untuk mengajak beribadah.
Hadis ini menunjukkan
kesungguhan Nabi dalam meningkatkan ibadah pada sepuluh hari terakhir Ramadan.
Pada waktu tersebut terdapat Lailat al-Qadr, malam yang lebih baik dari
pada seribu bulan. Menghidupkan malam Lailat al-Qadr dilakukan dengan
memperbanyak salat, zikir, doa, serta amal kebaikan lainnya.[7]
Fikih Tentang I’tikāf
Hakikat i‘tikāf adalah pengabdian hati
yang sepenuhnya diarahkan kepada Allah serta menjauhkan diri dari segala
sesuatu yang tidak berkaitan dengan-Nya. I‘tikāf tidak hanya sah dilakukan
dalam keadaan berpuasa, tetapi juga tetap sah meskipun tanpa puasa. Namun
demikian, pelaksanaan i‘tikāf pada bulan Ramadan tentu lebih utama
karena bertepatan dengan puasa.[8] Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum i‘tikāf
adalah sunnah, terutama pada sepuluh hari bulan terakhir Ramadan.[9]
Syarat sah i‘tikāf diantaranya yaitu beragama Islam, berniat,
dilaksanakan di dalam masjid.[10] Orang yang beri‘tikāf hendaknya
tidak keluar dari masjid kecuali untuk kebutuhan mendesak, serta menjauhi
hal-hal yang bertentangan dengan tujuan i‘tikāf, seperti melakukan
hubungan suami istri atau aktivitas lain yang menghilangkan kekhusyukan. Adapun
keutamaan i‘tikāf diantaranya yaitu mendekatkan diri kepada Allah dan dapat menenangkan pikiran dari beban dunia
yang dipikul.[11]
Fikih Tentang Qiyāmu Ramaḍān
Qiyāmu Ramaḍān adalah menghidupkan malam-malam Ramadan dengan ibadah,
terutama salat tarawih. Salat tarawih termasuk salat sunnah yang dilaksanakan
setelah salat ‘Isyā’ hingga menjelang Subuh.[12] Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah
rakaatnya, sebagian ulama berpendapat 20 rakaat, sedangkan sebagian lainnya
berpendapat 8 rakaat. Perbedaan tersebut menunjukkan adanya kelonggaran dalam
pelaksanaannya. Adapun keutamaan Qiyāmu Ramaḍān sangat besar,
sebagaimana ditegaskan dalam hadis tentang ampunan dosa bagi orang yang
melaksanakannya dengan iman dan mengharap pahala. Ibadah ini menjadi sarana
peningkatan ketakwaan dan bentuk penghambaan yang mendalam kepada Allah.[13]
Iʿtikāf dan Qiyāmu Ramaḍān merupakan dua ibadah sunnah
yang memiliki kedudukan penting dalam bulan suci Ramadan. Iʿtikāf
dilakukan dengan berdiam diri di dalam masjid untuk mendekatkan diri kepada
Allah, terutama pada sepuluh hari terakhir Ramadan. Sementara itu, Qiyāmu
Ramaḍān diwujudkan melalui salat tarawih serta berbagai ibadah malam
lainnya. Kedua ibadah tersebut dapat dilaksanakan secara bersamaan dalam rangka
meraih keutamaan Lailat al-Qadr. Pelaksanaan yang dilandasi keimanan dan
keikhlasan diharapkan dapat mendatangkan ampunan dosa serta meningkatkan
kualitas spiritual seorang Muslim.
Oleh: Muhammad Solahudin
Addafaa
[1] Musa Syahin Lasyini, Fathul al-Mun’im Fī al-Syarhi Shohih Muslim, (t.tt:
Dar as-Syurūq, 2002), 5: 69.
[2] Muhammad bin Ismail al-Amiru al-Yamani al-Shon’āni, Subulu as-Salam
Fī Syarhi bulūgh al-Marām, (Mesir:
Dar-al-Hadist, 1997), 2: 593.
[3] Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari al-Ja’fī, Shohih
al-Bukhari, (Damaskus: Dar al-Yamamah, 1993), 2: 707.
[4] Abu Hasan Nuruddin al-Mala al-Harwi al-Qari Ali bin Sultan Muhammad, Mirqotu
al-Mafātih Fī al-Syarhu al-Mashobīh, (Bairut Lebanon: Dar al-Fikr, 2002),
3: 966.
[5] Ibid,. 4: 1360.
[6] Abu Abdullah Abdu al-Salam al-‘A
[7] Abu Hasan Ubaidillah bin Muhammad Abdu as-Salam bin Khan Muhammad bin Amanullah
bin Hisāmuddin al-Ruhmāni al-Mubarakfūri, Mir’atu al-Mafatih Fī al-Syarhi
al-Mashobih, (Hindia: Idaratu al-Buhūts al-Ilmiyyah, 1984), 7: 133.
[8] Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah at-Tawijri, Maushu’atu al-Fiqhu
al-Islāmi, (t.tp: Baitu al-Afkar ad-Dauliyyah, 2009), 3: 201.
[9] Muhammad bin Ismail al-Amiru al-Yamani al-Shon’āni, Subulu as-Salam
Fī Syarhi bulūgh al-Marām, 593.
[10] Ibid., 3: 202.
[11] Ibid., 3: 165.
[12] Musthofa al-Bugho, Ali al-Syarbaji, Fiqhū al-Manhajī ‘Ala Madzhabu
al-Imam al-Syafi’i, (Damaskus: Dar al-Qalam, 1992), 1: 237.
[13] Saīd bin Ali bin Wahfi al-Qahthoni, Qiyāmu al-Laili Wa Fadhlihi Wa
Adābihi Wa al-Asbābi al-Ma’īnah’Alaihi Fī al-Dhoui al-Kitab Wa al-Sunnah, (
Riyād: Muthoba’atu as-Safīr, t.tt), 62.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar