Kritik al-Qur`an terhadap Budaya Hustle Culture: Menemukan Batas antara Ikhtiar dan Isrāf

 

https://id.pinterest.com/pin/1079386235690833522/

Dewasa ini, dinamika kehidupan modern mendorong banyak orang untuk mengejar produktivitas tanpa henti. Ide tentang bekerja sekeras mungkin, secepat mungkin, dan sebanyak mungkin sering dianggap sebagai standar kesuksesan baru. Kutipan-kutipan inspirasional seperti “kerja keras harus terbayar”, “jangan berhenti sampai bangga”, atau “hal besar tidak pernah datang dari zona nyaman”,menjadi slogan yang terus digaungkan oleh para motivator maupun konten kreator di media sosial. Narasi tersebut secara tidak langsung membentuk pola pikir masyarakat, terutama generasi muda yang sedang mencari jati diri dan berusaha meraih kesuksesan.

Dalam praktiknya, dorongan untuk selalu bekerja keras sering kali melampaui batas kewajaran. Sebagian anak muda percaya bahwa mengganti waktu istirahat dengan aktivitas produktif, membuat jadwal yang padat, serta memaksimalkan setiap detik waktu adalah kunci utama untuk memperoleh pekerjaan impian dan kesuksesan finansial. Fenomena ini dikenal dengan istilah hustle culture, yakni budaya kerja yang menekankan produktivitas ekstrem sebagai simbol keberhasilan.[1]

Seiring perkembangannya, hustle culture tidak lagi sekadar menjadi pola kerja, melainkan telah menjelma menjadi gaya hidup. Budaya ini dimediasi dan diperkuat oleh media sosial yang menampilkan citra kesuksesan instan, pencapaian materi, dan kehidupan yang serba sibuk. Seseorang yang tampak selalu aktif, produktif, dan memiliki banyak proyek sering dianggap lebih unggul dibandingkan mereka yang menjalani hidup secara seimbang. Padahal, kerja yang dilakukan secara terus menerus tanpa jeda dapat berdampak serius terhadap kesehatan fisik dan mental, seperti kelelahan kronis (burnout), gangguan tidur, kecemasan, bahkan risiko penyakit berat seperti stroke dan serangan jantung.[2]

Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa hustle culture bukan sekadar fenomena gaya hidup, melainkan gejala sosial yang memengaruhi cara pandang generasi muda terhadap makna kerja dan kesuksesan.[3] Oleh karena itu, penting untuk menelaah kembali konsep kerja dan keseimbangan hidup dalam perspektif al-Qur’an, sekaligus menjadikannya sebagai kritik normatif terhadap budaya kerja tanpa batas yang berkembang saat ini.

Baca juga: Iʿtikāf dan Qiyāmu Ramaḍān di Era Modern: Antara Spiritualitas dan Formalitas Ibadah

Hustle Culture dalam Pola Kerja Modern dan Prinsip Keseimbangan dalam al-Qur`an

Secara etimologis, hustle culture berasal dari dua kata dalam bahasa Inggris, yaitu hustle yang berarti dorongan kerja yang kuat, penuh energi, dan cenderung agresif, serta culture yang berarti kebiasaan atau budaya yang mengakar dalam suatu masyarakat. Dalam perspektif psikologi, hustle culture dipahami sebagai kebiasaan yang mendorong seseorang mengadopsi perilaku gila kerja (workaholic).[4] Kondisi ini menjadikan seseorang berkeyakinan bahwa semakin banyak waktu yang dihabiskan untuk bekerja, semakin besar pula peluang untuk mencapai kesuksesan. Fenomena ini banyak ditemukan pada generasi muda yang lebih memprioritaskan pekerjaan dari pada waktu istirahat, bahkan rela mengorbankan kebersamaan dengan keluarga dan lingkungan sosialnya.[5]

Dalam Islam, kerja merupakan perintah sekaligus bagian dari ibadah. Namun, Islam tidak pernah memerintahkan kerja tanpa batas. Justru, Islam mengajarkan keseimbangan dalam seluruh aspek kehidupan. Secara normatif, hukum positif di Indonesia pun membatasi jam kerja maksimal 40 jam per minggu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembatasan tersebut menunjukkan bahwa kerja yang melampaui batas justru berpotensi menurunkan produktivitas dan membahayakan kesehatan.[6]

Al-Qur`an telah memberikan pedoman terkait pengelolaan waktu kerja yang seimbang sebagaimana dalam QS. al-Insyirah ayat 7-8:

فَاِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْۙ  وَاِلٰى رَبِّكَ فَارْغَبْ

Apabila engkau telah selesai (dengan suatu kebajikan), teruslah bekerja keras (untuk kebajikan yang lain). dan hanya kepada Tuhanmu berharaplah![7]

Ayat ini sering dipahami sebagai dorongan untuk terus bekerja keras. Namun, pemahaman yang lebih mendalam menunjukkan bahwa ayat tersebut menekankan peralihan yang seimbang antar aktivitas, bukan kerja tanpa henti dalam satu bidang saja. Makna “apabila engkau telah selesai” mengisyaratkan adanya fase penyelesaian, jeda, dan perpindahan. Seseorang berpindah dari satu amal ke amal lain, dari urusan dunia menuju ibadah, dari kewajiban menuju sunnah, dan dari aktivitas sosial menuju penghambaan spiritual.[8]

Dengan demikian, kesunggguhan (naṣb) yang diperintahkan bukanlah eksploitasi diri secara fisik, melainkan ketekunan yang terarah dan berorientasi kepada Allah. Penegasan makna ayat “dan hanya kepada Tuhanmulah engkau berharap” menjadi koreksi penting agar kerja tidak berubah menjadi ambisi duniawi yang menekan batin. Ketergantungan hati kepada Allah berfungsi sebagai penyeimbang agar kerja keras tetap berada dalam koridor spiritual, bukan tekanan produktivitas semata.

Prinsip ini dipertegas dengan larangan berlebih-lebihan sebagai batasan etis dalam menjalani aktivitas kehidupan, sebagaimana tercantum dalam QS. al-A’raf ayat 31:

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ

Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.[9]

Larangan isrāf (berlebih-lebihan) tidak hanya berlaku dalam konsumsi makanan dan minuman, tetapi juga dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam bekerja dan beribadah. Dalam konteks ini, hustle culture yang mendorong kerja tanpa batas dapat dikategorikan sebagai bentuk isrāf dalam penggunaan waktu dan energi. Islam menolak segala bentuk ekstremitas dan menegaskan pentingnya moderasi.[10]

Baca juga: FOMO: Perspektif Islam untuk Generasi Digital

Makna Kesuksesan dalam al-Qur`an sebagai Kritik terhadap Hustle Culture

Maraknya budaya hustle culture menunjukkan adanya perubahan cara pandang terhadap makna kerja. Kerja tidak lagi dipahami sebagai sarana pemenuhan kebutuhan hidup, tetapi juga menjadi tolak ukur dalam mengejar kesuksesan. Padahal al-Qur`an telah memberikan perspektif yang lebih komprehensif tentang keberhasilan hidup.  

Dalam QS. al-Jumu’ah ayat 10 disebutkan:

فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Apabila salat (Jumat) telah dilaksanakan, bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.[11]

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak menolak aktivitas duniawi. Setelah ibadah selesai, manusia diperintahkan untuk bekerja dan mencari rezeki. Namun, aktivitas tersebut harus senantiasa disertai dengan kesadaran spiritual dan pengingatan kepada Allah. Keberuntungan dalam ayat ini bukan sekadar keberhasilan ekonomi, melainkan keberhasilan yang mencakup dimensi dunia dan akhirat.[12]

Prinsip keseimbangan ini semakin dipertegas dalam QS. al-Qashash ayat 77:

وَابْتَغِ فِيْمَآ اٰتٰىكَ اللّٰهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَاَحْسِنْ كَمَآ اَحْسَنَ اللّٰهُ اِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِى الْاَرْضِ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ

Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (pahala) negeri akhirat, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia. Berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”[13]

Ayat ini menegaskan bahwa harta dan berbagai kenikmatan yang dianugerahkan Allah kepada manusia hendaknya dimanfaatkan sebagai sarana meraih kebahagiaan akhirat melalui ketaatan dan amal kebaikan.  Namun, manusia juga tidak diperkenankan mengabaikan bagian dunia yang telah dihalalkan baginya, karena kehidupan yang seimbang menuntut pemenuhan hak Allah, hak diri sendiri, dan hak keluarga.[14]

Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad Ṣallā Allāh ‘Alaihy wa Sallam membenarkan nasihat Salman al-Farisi kepada Abu Darda` bahwa setiap manusia memiliki hak yang harus dipenuhi. Prinsip ini menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan dalam menjalani kehidupan beragama dan aktivitas duniawi.[15] Dengan demikian, praktik hustle culture yang melampaui batas berpotensi mereduksi nilai spiritual dan mengabaikan kebahagiaan hakiki dalam jangka panjang.[16]

Berdasarkan pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa budaya hustle culture yang mendorong kerja tanpa batas demi pencapaian duniawi bertentangan dengan prinsip keseimbangan yang diajarkan al-Qur`an. Islam memang memerintahkan kerja keras, tetapi kesungguhan itu harus disertai ketenangan batin, orientasi ketuhanan, dan pemenuhan hak-hak secara proporsional.  Kerja bukanlah tujuan akhi, melainkan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, memperoleh keberkahan, dan meraih kebahagiaan dunia serta akhirat. Karena itu, kerja berlebihan yang mengabaikan ibadah, istirahat, dan relasi sosial tidak sejalan dengan etika kerja Islam yang menekankan moderasi dan tanggung jawab spiritual.

Oleh: Diskusi Angkatan Semester 5



[1] Diksi Metris, dkk, “Hustle Culture: Mencermati Tren Perilaku yang Mendorong Kesuksesan Tanpa Henti”, Jurnal Komunikasi Bisnis dan Manajemen, 1 (2024), 113.

[3] M. Hilal Eka Saputra Harahap, dalam https://www.antaranews.com/berita/5100945/generasi-muda-wajib-waspada-hustle-culture-apa-artinya, (Diakses pada 24 Desember 2025).

[4] Aniyatul Badriyah, “Gaya Hidup Hustle Culture Perspektif al-Qur`an”, Skripsi di UIN Salatiga, 2025, 40.

[5] Ezra Debora Chiritiana P.A., “Pengaruh Hustle Culture Terhadap Work Life Balance Pada Karyawan Indopro Event Organizer Medan”, Skripsi di Universitas Medan Area, Medan, (2024), 21-22.

[6] Muhammad Tauhid, dkk.,” Fenomena Hustle Culture di Era Kontemporer dan Pandangan Al-Qur`an Tentang Etos Kerja: Analisis Penafsiran M. Qiraish Shihab”, KACA, 2 (2025), 436.

[7] Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur`an, Al-Qur`an dan Terjemahannya, (Jakarta: Kemenag RI, 2019), 901.

[8] Abū ‘Abd Allāh Muḥammad bin Aḥmad al-Anṣārī al-Qurṭubī, Al-Jāmi’ li Aḥkām al-Qur`ān, (Kairo: Dār al-Kutub Al-Miṣriyyah, 1964), 20: 108-110.

[9] Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur`an, Al-Qur`an dan Terjemahannya, (Jakarta: Kemenag RI, 2019), 209.

[10] M. Quraish Shihab. Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Quran, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), 5: 75-76.

[11] Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur`an, Al-Qur`an dan Terjemahannya, (Jakarta: Kemenag RI, 2019), 817.

[12] Aḥmad bin Muṣṭafā al-Marāghī, Tafsīr al-Marāghī, (Mesir, Sharikah Maktabah wa Maṭba’ah Muṣṭafā al-Bābī al-Ḥalabi wa Awlādih, 1946), 28: 102-103.

[13] Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur`an, Al-Qur`an dan Terjemahannya, (Jakarta: Kemenag RI, 2019), 568.

[14] ‘Imād al-Dīn Abū al-Fidā` Ismā’īl bin ‘Umar bin Kathīr al-Damashqī, Tafsīr Al-Qur`an Al-‘Aẓīm, (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Alamiyyah, 1998), 6: 228.

[15] Abū ‘Abd Allāh Muḥammad Ibn Ismā’īl al-Bukhārī al-Ja’fī, Shahih al-Bukhari, (Damaskus: Dār ibn Kathīr, 1993), 2: 694.

[16] Rini Maharani, dkk., “Harmonisasi antara Dunia dan Akhirat: Kajian Kritis Terhadap Fenomena Hustle Culture Pada Generasi Z dalam Perspektif Al-Qur`an”, KACA, 1 (2025), 146.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar