Dewasa
ini, dinamika
kehidupan modern mendorong banyak orang untuk mengejar produktivitas tanpa
henti. Ide tentang bekerja sekeras mungkin, secepat mungkin, dan sebanyak
mungkin sering dianggap sebagai standar kesuksesan baru. Kutipan-kutipan inspirasional seperti “kerja
keras harus terbayar”, “jangan berhenti sampai bangga”, atau “hal
besar tidak pernah datang dari zona nyaman”,menjadi slogan yang terus
digaungkan oleh para motivator maupun konten kreator di media sosial. Narasi
tersebut secara tidak langsung membentuk pola pikir masyarakat, terutama
generasi muda yang sedang mencari jati diri dan berusaha meraih kesuksesan.
Dalam praktiknya, dorongan untuk selalu
bekerja keras sering kali melampaui batas kewajaran. Sebagian anak muda percaya
bahwa mengganti waktu istirahat dengan aktivitas produktif, membuat jadwal yang
padat, serta memaksimalkan setiap detik waktu adalah kunci utama untuk
memperoleh pekerjaan impian dan kesuksesan finansial. Fenomena ini dikenal
dengan istilah hustle culture, yakni budaya kerja yang menekankan
produktivitas ekstrem sebagai simbol keberhasilan.[1]
Seiring perkembangannya, hustle culture tidak
lagi sekadar menjadi pola kerja, melainkan telah menjelma menjadi gaya hidup.
Budaya ini dimediasi dan diperkuat oleh media sosial yang menampilkan citra
kesuksesan instan, pencapaian materi, dan kehidupan yang serba sibuk. Seseorang
yang tampak selalu aktif, produktif, dan memiliki banyak proyek sering dianggap
lebih unggul dibandingkan mereka yang menjalani hidup secara seimbang. Padahal,
kerja yang dilakukan secara terus menerus tanpa jeda dapat berdampak serius
terhadap kesehatan fisik dan mental, seperti kelelahan kronis (burnout), gangguan
tidur, kecemasan, bahkan risiko penyakit berat seperti stroke dan serangan
jantung.[2]
Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa hustle culture bukan
sekadar fenomena gaya hidup, melainkan gejala sosial yang memengaruhi cara
pandang generasi muda terhadap makna kerja dan kesuksesan.[3] Oleh karena itu, penting
untuk menelaah kembali konsep kerja dan keseimbangan hidup dalam perspektif
al-Qur’an, sekaligus menjadikannya sebagai kritik normatif terhadap budaya
kerja tanpa batas yang berkembang saat ini.
Baca juga: Iʿtikāf dan Qiyāmu Ramaḍān di Era Modern: Antara Spiritualitas dan Formalitas Ibadah
Hustle Culture dalam Pola Kerja Modern dan Prinsip Keseimbangan dalam al-Qur`an
Secara etimologis, hustle
culture berasal dari dua kata dalam bahasa Inggris, yaitu hustle yang berarti
dorongan kerja yang kuat, penuh energi, dan cenderung
agresif, serta culture yang berarti kebiasaan atau
budaya yang mengakar dalam suatu masyarakat.
Dalam perspektif psikologi, hustle culture dipahami sebagai kebiasaan yang mendorong seseorang mengadopsi perilaku gila kerja (workaholic).[4] Kondisi ini menjadikan seseorang berkeyakinan bahwa semakin banyak waktu
yang dihabiskan untuk bekerja, semakin besar pula peluang untuk mencapai
kesuksesan. Fenomena ini banyak ditemukan pada generasi muda yang lebih
memprioritaskan pekerjaan dari pada waktu istirahat, bahkan rela mengorbankan kebersamaan
dengan keluarga dan lingkungan sosialnya.[5]
Dalam Islam, kerja merupakan perintah sekaligus bagian dari ibadah. Namun, Islam tidak pernah memerintahkan kerja tanpa batas. Justru, Islam
mengajarkan keseimbangan dalam seluruh aspek kehidupan. Secara normatif, hukum
positif di Indonesia pun membatasi jam kerja maksimal 40 jam per minggu
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Pembatasan tersebut menunjukkan bahwa kerja yang melampaui
batas justru berpotensi menurunkan produktivitas dan membahayakan kesehatan.[6]
Al-Qur`an telah memberikan pedoman terkait
pengelolaan waktu kerja yang seimbang sebagaimana dalam QS. al-Insyirah ayat 7-8:
فَاِذَا
فَرَغْتَ فَانْصَبْۙ وَاِلٰى رَبِّكَ فَارْغَبْ ࣖ
Apabila engkau telah selesai (dengan suatu kebajikan), teruslah
bekerja keras (untuk kebajikan yang lain). dan
hanya kepada Tuhanmu berharaplah![7]
Ayat ini sering dipahami sebagai dorongan
untuk terus bekerja keras. Namun, pemahaman yang lebih mendalam menunjukkan
bahwa ayat tersebut menekankan peralihan yang seimbang antar aktivitas, bukan
kerja tanpa henti dalam satu bidang saja. Makna “apabila engkau telah
selesai” mengisyaratkan adanya fase penyelesaian, jeda, dan perpindahan.
Seseorang berpindah dari satu amal ke amal lain, dari urusan dunia menuju
ibadah, dari kewajiban menuju sunnah, dan dari aktivitas sosial menuju
penghambaan spiritual.[8]
Dengan demikian, kesunggguhan (naṣb)
yang diperintahkan bukanlah eksploitasi diri secara fisik, melainkan ketekunan
yang terarah dan berorientasi kepada Allah. Penegasan makna ayat “dan hanya
kepada Tuhanmulah engkau berharap” menjadi koreksi penting agar kerja tidak
berubah menjadi ambisi duniawi yang menekan batin. Ketergantungan hati kepada
Allah berfungsi sebagai penyeimbang agar kerja keras tetap berada dalam koridor
spiritual, bukan tekanan produktivitas semata.
Prinsip ini dipertegas dengan
larangan berlebih-lebihan sebagai batasan etis dalam menjalani aktivitas
kehidupan, sebagaimana tercantum dalam QS. al-A’raf ayat 31:
يٰبَنِيْٓ
اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا
تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ
Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap
(memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan.
Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.[9]
Larangan isrāf (berlebih-lebihan) tidak hanya berlaku dalam konsumsi makanan dan minuman, tetapi juga dalam seluruh aspek kehidupan,
termasuk dalam bekerja dan beribadah. Dalam konteks ini, hustle culture yang
mendorong kerja tanpa batas dapat dikategorikan sebagai bentuk isrāf dalam penggunaan waktu dan energi. Islam menolak segala bentuk ekstremitas
dan menegaskan pentingnya moderasi.[10]
Baca juga: FOMO: Perspektif Islam untuk Generasi Digital
Makna Kesuksesan dalam al-Qur`an sebagai Kritik terhadap Hustle Culture
Maraknya budaya hustle culture
menunjukkan adanya perubahan cara pandang terhadap makna kerja. Kerja tidak
lagi dipahami sebagai sarana pemenuhan kebutuhan hidup, tetapi juga menjadi
tolak ukur dalam mengejar kesuksesan. Padahal al-Qur`an
telah memberikan
perspektif yang lebih komprehensif tentang keberhasilan hidup.
Dalam QS. al-Jumu’ah ayat 10 disebutkan:
فَاِذَا
قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ
اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Apabila salat (Jumat) telah dilaksanakan, bertebaranlah kamu di bumi,
carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu
beruntung.[11]
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak menolak
aktivitas duniawi. Setelah ibadah selesai, manusia diperintahkan untuk bekerja
dan mencari rezeki. Namun, aktivitas tersebut harus senantiasa disertai dengan
kesadaran spiritual dan pengingatan kepada Allah. Keberuntungan dalam ayat ini
bukan sekadar keberhasilan ekonomi, melainkan keberhasilan yang mencakup
dimensi dunia dan akhirat.[12]
Prinsip keseimbangan ini semakin dipertegas
dalam QS. al-Qashash ayat 77:
وَابْتَغِ
فِيْمَآ اٰتٰىكَ اللّٰهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ
الدُّنْيَا وَاَحْسِنْ كَمَآ اَحْسَنَ اللّٰهُ اِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ
فِى الْاَرْضِ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ
Dan carilah pada apa yang telah
dianugerahkan Allah kepadamu (pahala) negeri akhirat, tetapi janganlah kamu
lupakan bagianmu di dunia. Berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah
telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”[13]
Ayat ini menegaskan bahwa harta dan berbagai kenikmatan
yang dianugerahkan Allah kepada manusia hendaknya dimanfaatkan sebagai sarana
meraih kebahagiaan akhirat melalui ketaatan dan amal kebaikan. Namun, manusia juga tidak diperkenankan
mengabaikan bagian dunia yang telah dihalalkan baginya, karena kehidupan yang
seimbang menuntut pemenuhan hak Allah, hak diri sendiri, dan hak keluarga.[14]
Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad Ṣallā
Allāh ‘Alaihy wa Sallam membenarkan nasihat Salman al-Farisi kepada Abu
Darda` bahwa setiap manusia memiliki hak yang harus dipenuhi. Prinsip ini
menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan dalam menjalani kehidupan beragama
dan aktivitas duniawi.[15] Dengan demikian, praktik hustle
culture yang melampaui batas berpotensi mereduksi nilai spiritual dan
mengabaikan kebahagiaan hakiki dalam jangka panjang.[16]
Berdasarkan pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa budaya hustle culture yang mendorong kerja tanpa batas demi pencapaian duniawi bertentangan dengan prinsip keseimbangan yang diajarkan al-Qur`an. Islam memang memerintahkan kerja keras, tetapi kesungguhan itu harus disertai ketenangan batin, orientasi ketuhanan, dan pemenuhan hak-hak secara proporsional. Kerja bukanlah tujuan akhi, melainkan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, memperoleh keberkahan, dan meraih kebahagiaan dunia serta akhirat. Karena itu, kerja berlebihan yang mengabaikan ibadah, istirahat, dan relasi sosial tidak sejalan dengan etika kerja Islam yang menekankan moderasi dan tanggung jawab spiritual.
Oleh: Diskusi Angkatan Semester 5
[1] Diksi Metris,
dkk, “Hustle Culture: Mencermati Tren Perilaku yang Mendorong Kesuksesan
Tanpa Henti”, Jurnal Komunikasi Bisnis dan Manajemen, 1 (2024), 113.
[2] https://www.alodokter.com/hustle-culture-kenali-ciri-ciri-dampak-dan-cara-menyikapinya, (Diakses pada 6 desember 2025)
[3] M. Hilal Eka
Saputra Harahap, dalam https://www.antaranews.com/berita/5100945/generasi-muda-wajib-waspada-hustle-culture-apa-artinya, (Diakses pada 24 Desember 2025).
[4] Aniyatul Badriyah, “Gaya Hidup Hustle Culture Perspektif al-Qur`an”,
Skripsi di UIN Salatiga, 2025, 40.
[5] Ezra Debora Chiritiana P.A., “Pengaruh Hustle Culture
Terhadap Work Life Balance Pada Karyawan Indopro Event Organizer
Medan”, Skripsi di Universitas Medan Area, Medan, (2024), 21-22.
[6] Muhammad Tauhid, dkk.,” Fenomena Hustle Culture di Era Kontemporer dan
Pandangan Al-Qur`an Tentang Etos Kerja: Analisis Penafsiran M. Qiraish Shihab”,
KACA, 2 (2025), 436.
[7] Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur`an, Al-Qur`an dan Terjemahannya,
(Jakarta: Kemenag RI, 2019), 901.
[8] Abū ‘Abd Allāh Muḥammad bin Aḥmad al-Anṣārī al-Qurṭubī, Al-Jāmi’
li Aḥkām al-Qur`ān, (Kairo: Dār al-Kutub Al-Miṣriyyah, 1964), 20: 108-110.
[9] Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur`an, Al-Qur`an dan Terjemahannya,
(Jakarta: Kemenag RI, 2019), 209.
[10] M. Quraish Shihab. Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Quran, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), 5: 75-76.
[11] Lajnah
Pentashihan Mushaf al-Qur`an, Al-Qur`an dan Terjemahannya, (Jakarta:
Kemenag RI, 2019), 817.
[12] Aḥmad bin Muṣṭafā
al-Marāghī, Tafsīr al-Marāghī, (Mesir, Sharikah Maktabah wa Maṭba’ah Muṣṭafā
al-Bābī al-Ḥalabi wa Awlādih, 1946), 28: 102-103.
[13] Lajnah
Pentashihan Mushaf al-Qur`an, Al-Qur`an dan Terjemahannya, (Jakarta:
Kemenag RI, 2019), 568.
[14] ‘Imād al-Dīn Abū al-Fidā` Ismā’īl bin ‘Umar bin
Kathīr al-Damashqī, Tafsīr Al-Qur`an Al-‘Aẓīm, (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Alamiyyah,
1998), 6: 228.
[15] Abū ‘Abd Allāh Muḥammad Ibn Ismā’īl al-Bukhārī al-Ja’fī, Shahih al-Bukhari, (Damaskus: Dār ibn Kathīr, 1993), 2: 694.
[16] Rini Maharani, dkk., “Harmonisasi antara Dunia
dan Akhirat: Kajian Kritis Terhadap Fenomena Hustle Culture Pada
Generasi Z dalam Perspektif Al-Qur`an”, KACA, 1 (2025), 146.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar