Mengemis!!!. Apakah Menjadi Solusi Akhir Bertahan Hidup?

         Tiktok merupakan salah satu aplikasi yang sedang tranding di kalangan masyarakat, baik anak-anak, remaja bahkan orang yang berusia lanjut. Aplikasi tiktok menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat karena di tiktok terdapat fitur gift berupa koin-koin yang dapat ditukarkan dengan rupiah. Sehingga memberikan keuntungan bagi para konten kerator untuk membuat sebuah konten yang menarik dan diminati oleh masyarakat.


 

     Semakin tinggi peminatan masyrakat terhadap konten yang dibuat maka semakin tinggi pula gift yang diberikan. Melalui aplikasi tiktok ini, para pengguna tiktok terutama bagi konten kreator dapat meraup pundi-pundi cuan dari hasil konten atau live striming yang dibuatnya. 

 

Baca juga :  RESUME KULIAH UMUM Implementasi Teori-Teori Sosial dalam Penelitian al-Qur`an dan Tafsir Menemukan Makna Kontekstual dalam Teks-Teks Klasik Oleh : Zaenal Muttaqin, S. Ag., M. A., Ph. D

 

        Mereka rela membuat sebuah konten yang esktrim dan unik, demi menarik para penonton agar dapat memberikan gift dalam jumlah yang banyak. Seperti yang dilakukan oleh salah satu konten kreator yang mempertontonkan seorang wanita tua lansia untuk mandi lumpur berjam-jam secara live striming di tiktok. Fenomena ini menjadi heboh di media sosial terutama di tiktok, karena hal tersebut disebut oleh netizen sebagai tindakan “Mengemis Online” atau negmis lewat media sosial. Sehingga fenomena inilah yang kemudian menggeliatkan orang-orang yang memilki ekonomi rendah untuk ikut memanfaatkan tiktok sebagai sarana meraup cuan sebanyakbanyaknya demi mencukupi kebutuhan hidup para pelaku dalam pembuatan konten tersebut.  Kondisi inilah yanga banyak menuai kritik dari beberapa pihak atau para natizen. 


Kemudian, fenomena ini dikaitkan di dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 273, yang berbunyi:

لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

"(Apa pun yang kamu infakkan) adalah untuk orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah,sehingga dia yang tidak dapat berusaha dibumi; (orang lain) yang tidak tahu, mengira bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari mengemis). Engkau (Nabi Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirnya (karena) mereka tidak meminta secara pakssa kepada orang lain. Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Tahu tentang itu. 

 

Baca juga : MENUMBUHKAN KARAKTER PEMIMPIN DALAM DIRI GENERASI MILENIAL PERSPEKTIF AL-QUR’AN

 

        Merespon hal tersebut, bahwasanya surah al-Baqarah ayat 273 yang dikaitkan dengan live mandi lumpur atau mengemis online tidak ada sangkutpautnya dengan ayat tersebut karena keduanya beda konteks. Pada surah al-Baqarah ayat 273 menjelaskan tentang orang-orang yang tidak bekerja karena terhalang oleh alasan tertentu seperti jihad fi sabilillah, bukan berarti orang-orang seperti ini tidak mampu bekerja. Melainkan karena mereka memiliki alasan yang menghalangi mereka untuk bekerja, sehingga orang seperti ini perlu untuk dibantu dan dicukupi kebutuhanya. Jadi konteks pada ayat tersebut adalah berjihad. Sedangkan, pada fenomena live mandi lumpur sebagai sarana untuk meminta-minta secara online tidak dimaksudkan di dalam surah al-Baqarah ayat 273. Karena pada konteks tersebut seorang wanita yang lansia memiliki seorang anak yang mampu untuk bekerja mencukupi kebutuhan hidup keluarganya, bukan termasuk golongan orang fakir. Sebagaimana yang terdapat dalam tafsir Thantawi bahwasanya hal tersebut tidak termasuk dalam meminta-minta, karena mereka bukan termasuk orang yang fakir. Sehingga hal tersebut tidak termasuk kategori faqir yang disyariatkan dalam surah al-Baqarah ayat 273. Perbuatan meminta-minta bagi orang yang sudah tergolong cukup kebutuhanya dikecam oleh Rasulullah, sebagaimana sabda Rasulullah.

قال رسول الله من سأل وعنده ما يغنيه فانما يستكثر من النار

"Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang meminta-minta sedangkan Ia memiliki perkara yang mencukupinya maka Ia sedang memperbanyak (bagian) dari api neraka” (HR. Abu Dawud). 

 

Baca juga : SELAYANG PANDANG BIOGRAFI KH. M. AFIFUDDIN DIMYATHI ULAMA’ MUDA INDONESIA YANG PRODUKTIF DALAM MENGARANG KITA

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan maklumat bahwa melarang aktifitas meminta-minta di ruang publik baik yang dilakukan oleh anak-anak hingga orang lanjut usia. Sedangkan hukum memberi kepada orang yang meminta-minta dihukumi tafsil, tidak ada yang menyatakan haram, makruh, bahkan wajib. Namun, wajib bagi pemerintahan untuk mengurusi dan menangani kasus meminta-minta agar tidak ada lagi orang yang melakukan perbuatan tersebut. 

Editor : publikasi HMP IQT STAI AL-ANWAR


Tidak ada komentar:

Posting Komentar