NAFKAH SUAMI KEPADA ISTRI ( Hasil Diskusi Angkatan Semester 3 )


DISKUSI ANGKATAN

     Nafkah dalam kehidupan berumah tangga sangatlah penting. Seorang suami memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya, baik mereka dalam kondisi miskin, kaya, maupun cacat secara fisik. Jadi, apabila suami tidak dapat memenuhi kebutuhan itu, sang suami dapat dikatakan sebagai suami yang lalai dalam melaksanakan tanggungjawabnya. Sebagian fuqaha untuk menunjukkan pentingnya hukum nafkah, seringkali menyamakan hukum wajibnya nafkah dengan hukum kafarat, yang dimana hukum melakukannya itu wajib sebagai konsekuensi dari sebuah perbuatan (ijab kabul) yang dilakukannya.

Para fuqaha juga menyimpulkan bahwa nafkah itu juga memiliki tingkatan-tingkatan tertentu, yang disesuaikan dengan kemampuan pihak suami. Adapun jumlah nafkah yang wajib diberikan suami kepada istrinya itu tidak memiliki ketetapan yang pasti. Hal inilah yang seringkali menjadi bahan perdebatan oleh beberapa pihak. Antara lain adalah ketidakpuasan istri terhadap nafkah yang diberikan suami, padahal jika dilihat dari segi penghasilannya, sang suami sudah dapat dikatakan memenuhi kebutuhan sang istri dan anak-anaknya. Bahkan, banyak perceraian yang terjadi karena persoalan nafkah ini terus meruncing.

             Legitimasi nash tentang nafkah tercantum dalam beberapa ayat al-Qur’an, begitupun dengan ayat yang menyebutkan jumlah nafkah yang diwajibkan bagi suami untuk memenuhinya, Yaitu pada surah al-Thalaq ayat 7. Dalam ayat tersebut Allah berfirman:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

7.  Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.  (At-Talaq/65:7)

 BACA JUGA: Mengemis!!!. Apakah Menjadi Solusi Akhir Bertahan Hidup?

Dalam ayat tersebut, Allah tidak menyebutkan berapa ukuran nafkah yang harus diberikan oleh suami kepada istrinya. Namun, pada ayat diatas Allah menyebutkan betapa fleksibeknya islam dalam menetapkan hukum Syari’at. Al-Qurthubi berpendapat bahwa maksud dari lafad لِيُنْفِقْ adalah suami diharuskan memberi nafkah pada istri dan anaknya disesuaikan dengan ukuran kemampuannya, baik dia orang yang miskin, kaya atau yang berkecukupan. Jadi, ukuran nafkah itu disesuaikan dengan kemampuan dari suami.

Terdapat sebuah permasalahan didalam hal ini. Permasalahannya ialah bagaimana Ketika sang suami sudah menafkahi kebutuhan primernya sedangkan sang istri meminta di kasih lebih dari kebutuhan primernya. Untuk menjawab persoalan seperti ini maka harus ditinjau dari seorang suaminya jika seorang suami merasa tak terbebani lebih, ketika sang istri meminta lebih dari kebutuhan primernya, maka permintaan sang istri diperbolehka. Jika seorang suami merasa keberatan atas permintaan sang istri, maka sang istri tidak diperkenankan untuk meminta lebih kepada sang suami, karena pernikahan itu sebuah ujian dan beban walaupun terdapat kebahagiaan pula didalamnya, jika istri meminta lebih kepada sang suami, maka sang istri akan menambahkan beban kepada sang suami.

Dari pernyataan diatas tidak ada masalah, ketika sang istri menerima kenyataan, bahwa sang suami tidak bisa memberikan nafkah lebih kepadanya. Akan tetapi jika sang istri tidak menerima akan kenyataan yang ada, bahwa permintaannya itu sangat membebani si suami, sampai sang istri ini meminta diceraikan (khulu’), maka diperbolehkan oleh sang suami menceraikan dia dan suami harus menjamin harta dari mantan istrinya. Akan tetapi perceraian itu bukanlah jalan satu satunya, masih banyak jalan yang lebih maslahat dibanding perceraian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar