Para fuqaha juga menyimpulkan bahwa nafkah itu
juga memiliki tingkatan-tingkatan tertentu, yang disesuaikan dengan kemampuan
pihak suami. Adapun jumlah nafkah yang wajib diberikan suami kepada istrinya
itu tidak memiliki ketetapan yang pasti. Hal inilah yang seringkali menjadi
bahan perdebatan oleh beberapa pihak. Antara lain adalah ketidakpuasan istri
terhadap nafkah yang diberikan suami, padahal jika dilihat dari segi
penghasilannya, sang suami sudah dapat dikatakan memenuhi kebutuhan sang istri
dan anak-anaknya. Bahkan, banyak perceraian yang terjadi karena persoalan
nafkah ini terus meruncing.
Legitimasi nash tentang nafkah tercantum dalam
beberapa ayat al-Qur’an, begitupun dengan ayat yang menyebutkan jumlah nafkah
yang diwajibkan bagi suami untuk memenuhinya, Yaitu pada surah al-Thalaq ayat
7. Dalam ayat tersebut Allah berfirman:
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ
فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا مَا
آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
7.
Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut
kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari
harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang
melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan
memberikan kelapangan setelah kesempitan.
(At-Talaq/65:7)
Dalam ayat tersebut,
Allah tidak menyebutkan
berapa ukuran nafkah yang harus diberikan oleh suami kepada istrinya. Namun, pada ayat diatas Allah menyebutkan
betapa fleksibeknya islam dalam menetapkan hukum Syari’at. Al-Qurthubi
berpendapat bahwa maksud dari lafad لِيُنْفِقْ adalah
suami diharuskan memberi nafkah pada istri dan anaknya disesuaikan dengan
ukuran kemampuannya, baik dia orang yang miskin, kaya atau yang berkecukupan.
Jadi, ukuran nafkah itu disesuaikan dengan kemampuan dari suami.
Terdapat sebuah
permasalahan didalam hal ini. Permasalahannya ialah bagaimana Ketika sang suami
sudah menafkahi kebutuhan primernya sedangkan sang istri meminta di kasih lebih
dari kebutuhan primernya. Untuk menjawab persoalan seperti ini maka harus
ditinjau dari seorang suaminya jika seorang suami merasa tak terbebani lebih, ketika
sang istri meminta lebih dari kebutuhan primernya, maka permintaan sang istri
diperbolehka. Jika seorang suami merasa keberatan atas permintaan sang istri,
maka sang istri tidak diperkenankan untuk meminta lebih kepada sang suami,
karena pernikahan itu sebuah ujian dan beban walaupun terdapat kebahagiaan pula
didalamnya, jika istri meminta lebih kepada sang suami, maka sang istri akan menambahkan
beban kepada sang suami.
Dari pernyataan
diatas tidak ada masalah, ketika sang istri menerima kenyataan, bahwa sang
suami tidak bisa memberikan nafkah lebih kepadanya. Akan tetapi jika sang istri
tidak menerima akan kenyataan yang ada, bahwa permintaannya itu sangat
membebani si suami, sampai sang istri ini meminta diceraikan (khulu’), maka
diperbolehkan oleh sang suami menceraikan dia dan suami harus menjamin harta
dari mantan istrinya. Akan tetapi perceraian itu bukanlah jalan satu satunya, masih
banyak jalan yang lebih maslahat dibanding perceraian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar