PEMIKIRAN DAN TAFSIR KONTEMPORER NAṢR HĀMID ABŪ ZAYD: AL-QUR`AN SEBAGAI “PRODUK BUDAYA” DAN KAJIAN TAFSIR INKLUSIF


                                                    https://www.resetdoc.org/story/nasr-hamid-abu-zayd-a-theologian-confronting-hijackers-of-the-quran/

Naṣr Hāmid Abū Zayd merupakan salah satu pemikir Muslim kontemporer yang paling berpengaruh sekaligus paling kontroversial dalam kajian al-Qur`an modern. Ia merupakan salah satu “Kuartet Arab”, yaitu empat pemikir warisan Arab modern yang berpengaruh di negara Muslim terbesar di dunia,  bersama guru sekaligus koleganya Hasan Hanafi dari Mesir, Mohammed Abid Aljabiri dari Maroko, dan Mohammed Arkoun dari Aljazair.[1] Ia lahir di Tanta, Mesir, pada 10 Juli 1943, dan sejak usia delapan tahun sudah menghafal al-Qur`an, ia tumbuh dalam keluarga yang religius dan disiplin.[2] Sejak remaja ia sudah tekun membaca karya-karya besar, termasuk pemikir Prancis Jacques Derrida, tokoh Aljazair Mohammed Arkoun, serta profesor Mesir yang kemudian menjadi gurunya, Hasan Hanafi.[3] Meskipun ayahnya mengarahkan untuk bersekolah teknik agar segera bekerja, kecintaan Naṣr pada bahasa, sastra, dan filsafat tidak pernah sirna.

Setelah lulus pendidikan kejuruan dan bekerja untuk membantu keluarga, ia akhirnya dapat melanjutkan kuliah pada tahun 1968 di Universitas Kairo, Jurusan Bahasa dan Sastra Arab. Di kampus ini,  minat keilmuan Naṣr berkembang dengan pesat. Ia menyelesaikan sarjana (1972), kemudian magister dengan tesis tentang teori majaz al-Qur`an dalam perspektif Mu’tazilah (1976), dan akhirnya meraih doktor pada tahun 1981 dengan disertasi mengenai penafsiran Ibn ‘Arabi.[4] Semangat intelektualnya membuka jalan untuk mengajar dan menjadi akademisi di tingkat internasional, termasuk menjadi dosen tamu di Osaka University, Jepang, serta melakukan penelitian di Institute of Middle Eastern Studies, University of Pennsylvania, Philadelphia Amerika Serikat.

Ketika ia mengajukan promosi profesor di Universitas Kairo pada tahun  1992 M, kontroversi pemikirannya mulai muncul. Beberapa pihak yang tidak sepakat dengan pendekatan hermeneutikanya terhadap al-Qur`an, menilai pemikirannya berbahaya. Puncaknya, pada khutbah Jum’at Abd al-Ṣabūr Shāhīn yang menyebutnya sebagai ateis dan komunis.[5] Tuduhan ini memicu gelombang kecaman yang luas, mendorong lembaga peradilan Mesir untuk menjatuhkan vonis bahwa ia telah murtad, bahkan pernikahannya dinyatakan batal oleh pengadilan, dan ia dipaksa meninggalkan negaranya sendiri. Bersama istrinya, Ibtihal Yunus, ia pindah ke Belanda mencari suaka dan mengajar di Universitas Leiden hingga akhir hayatnya. Meski demikian, kontribusi keilmuannya tetap berpengaruh luas, termasuk ketika ia dua kali berkunjung ke Indonesia untuk menyampaikan gagasannya, walau kehadirannya ditolak di beberapa tempat.

Baca Juga: Toshihiko Izutsu: Sosok Penafsir Asal Jepang Dan Pandangannya Terhadap Hukum Islam

Pemikiran Naṣr berangkat dari kegelisahan terhadap stagnasi pemikiran Islam dan maraknya fundamentalisme yang memahami al-Qur`an secara literal tanpa memperhatikan konteks sosial-historisnya. Baginya, krisis keilmuan dalam dunia Islam modern dipicu oleh skripturalisme, yaitu kecenderungan memahami ayat hanya secara harfiah dan menjadikannya sebagai legitimasi ideologi kelompok, sebagaimana lazimnya pada era afirmatif dengan nalar ideologis. Dalam karya terkenalnya, Naqd al-Khiṭāb al-Dīnī (Kritik Wacana Keagamaan), ia menyatakan bahwa al-Qur`an kerap diperlakukan bukan sebagai kitab hidayah, tetapi sebagai alat politik untuk membenarkan dan melegitimasi kekerasan, diskriminasi, dan ketidakadilan. Ia percaya bahwa al-Qur`an harus dipahami melalui pendekatan ilmiah, linguistik, dan historis agar pesan moralnya tetap relevan sepanjang zaman. Dengan cara itu, al-Qur`an dapat kembali ditampilkan sebagai kitab yang membawa nilai-nilai perdamaian, persamaan, dan keadilan.[6]

Gagasan paling kontroversial dari Naṣr adalah pandangannya bahwa al-Qur`an sebagai teks merupakan “produk budaya” atau muntaj thaqāfī. Maksudnya bukan berarti bahwa al-Qur`an adalah ciptaan manusia, melainkan bahwa ketika wahyu Ilahi memasuki bahasa manusia, maka ia memasuki ruang budaya dan sejarah.[7] Bahasa, menurutnya, selalu terikat dengan budaya, tidak ada bahasa yang berdiri di luar tradisi sosial masyarakatnya. Karena al-Qur`an turun dalam bahasa Arab, ia otomatis bergerak dalam sistem budaya Arab pada masa Nabi. Menurut Naṣr, pemilihan bahasa Arab sebagai medium wahyu mengharuskan kita memahami al-Qur`an sebagai teks yang berinteraksi dengan realitas sosial dan praktik budaya yang hidup di Jazirah Arab. Di sinilah ia membagi dua fase perkembangan wahyu: fase keterbentukan (al-tasyakkul), ketika al-Qur`an “dipengaruhi” oleh struktur budaya Arab sebagai medium penyampaiannya, dalam fase ini Naṣr menyebut al-Qur`an sebagai “produk budaya”; dan fase pembentukan (al-tasykīl), ketika al-Qur`an mulai “membentuk” budaya baru, menciptakan nilai, moralitas, dan sistem hukum Islam yang mengubah tradisi lama menjadi lebih humanis, dalam fase ini Naṣr menyebut al-Qur`an sebagai “produsen budaya”.[8]

Contoh dialektika antara wahyu dan budaya tampak pada fenomena tidak adanya basmalah pada awal Surah at-Taubah. Beberapa mufasir klasik menyebut bahwa surat itu diturunkan dalam suasana peperangan, tapi sejarah menunjukkan bahwa orang Arab memiliki tradisi ketika membatalkan sebuah perjanjian tidak menggunakan basmalah.[9] Al-Qur`an mengadopsi pola tersebut untuk menegaskan konteks sosialnya. Hal lain dapat dilihat dari banyaknya sumpah (qasam) dalam al-Qur`an. Sumpah adalah kebiasaan orang Arab untuk menegaskan pentingnya  suatu berita.[10] Dengan memakai sumpah, al-Qur`an berdialog dengan pola komunikasi masyarakat Arab, sehingga hal ini mengindikasikan bahwa teks al-Qur`an dipengaruhi oleh sosio-cultural bangsa Arab saat itu.

Selain kesadaran linguistik-historis, Naṣr juga menekankan tafsir inklusif, terutama dalam isu gender. Ia melihat bahwa banyak ayat al-Qur`an dipahami secara literal sehingga melahirkan diskriminasi terhadap perempuan, padahal konteks sosial pada masa Nabi Muhammad Sālla Allāh ‘Alayhi wa Sallam sangat menentukan redaksi ayat tersebut. Ayat tentang persaksian perempuan dalam QS. al-Baqarah (2):282 misalnya, sering dipahami bahwa nilai kesaksian perempuan adalah separuh laki-laki. Naṣr berpendapat bahwa ayat tersebut mencerminkan situasi budaya Arab ketika perempuan tidak terlibat dalam urusan publik dan administrasi keuangan, sehingga wajar jika kapasitasnya di bidang itu belum sama dengan laki-laki.[11] Jika konteks sosial berubah dan perempuan memiliki kapasitas profesional, maka perbandingan kesaksian tidak relevan lagi.[12] Yang ditekankan al-Qur`an sebenarnya adalah ketepatan informasi, bukan jenis kelamin saksi.

Hal serupa juga berlaku dalam ayat warisan dalam QS. an-Nisā’ (4):11 yang menyebut “bagian laki-laki dua kali bagian perempuan”. Pembacaan tekstual akan melahirkan sebuah pemahaman bahwa Islam tidak ramah kepada perempuan. Sedangkan menurut Naṣr, ayat ini justru mengindikasikan adanya dekonstruksi budaya karena budaya Arab pra-Islam bahkan tidak memberikan hak waris sama sekali kepada perempuan dan sering memandang perempuan tidak layak mendapatkan harta. Naṣr mengajak untuk memahami ayat tersebut dengan pendekatan maghzā, yaitu menangkap signifikansi moral teks.[13] Ia menegaskan bahwa angka “dua banding satu” bukan hukum final yang berlaku sepanjang masa, melainkan pembatasan agar laki-laki tidak mengambil bagian yang lebih besar daripada dua kali lipat perempuan, serta agar perempuan tidak mendapatkan lebih sedikit daripada setengahnya. Ia meminjam konsep Syahrur mengenai batas-batas hukum (ḥudūd), sehingga hukum waris bisa berubah sesuai kondisi sosial selama tidak melampaui batas-batas moral yang digariskan al-Qur`an.[14] Dengan cara ini, penafsiran waris dapat lebih responsif terhadap struktur ekonomi modern di mana perempuan juga menjadi pencari nafkah.

Pemikiran Naṣr membuka ruang baru bagi interaksi antara teks keagamaan dan realitas sosial modern. Ia menegaskan bahwa al-Qur`an adalah teks yang “hidup” dan harus dipahami dalam dialog terus-menerus dengan perkembangan masyarakat. Ia menolak penafsiran literal yang memutlakkan bentuk hukum masa lalu, karena hal itu mengabaikan dinamika kehidupan manusia dan mengerdilkan makna universal al-Qur`an. Dengan pendekatan hermeneutis, Naṣr ingin mempersatukan kembali kesakralan wahyu dengan kemanusiaan pembacanya, sehingga al-Qur`an dapat terus menjadi kitab petunjuk bagi zaman apa pun tanpa kehilangan relevansi dan vitalitasnya. Meskipun pemikirannya dianggap kontroversial oleh sebagian kalangan, gagasan-gagasannya telah memberikan sumbangan penting terhadap wacana pembaruan Islam dan membuka jalan bagi tafsir yang lebih kritis, terbuka, dan humanis.

Oleh: Bagas Ubaidillah

 


[1] Alvita Niamullah, “Pandangan Nasr Hamid Abu Zayd Terhadap Al-Quran Dan Interpretasinya,” El-Maqra` Tafsir, Hadis, Dan Teologi, 2 (2022), 4.

[2] Muhammad Saekul Mujahidin, “Hermeneutika Naṣr  Hamid Abu Zayd Dalam Metode Perkembangan Tafsir Modern,” Jurnal Al-Mubarak: Jurnal Kajian Al-Qur’an Dan Tafsir, 1 (2023), 25–42.

[3] Fatkul Chodir, “Tafsir Hermeneutika Naṣr  Hamid Abu Zayd,” Scholastica: Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 2 (2019), 202.

[4] Muhammad Alfian, “Hermeneutika Naṣr  Hamid Abu Zayd,” Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 1 (2018), 25–38.

[5] Jonathan Wright, Critique Of Religious Discourse (Amerika Serikat: Yale Univercity Press, 2018), 9.

[6] Andi Rosa, Tafsir Kontemporer, Metode Dan Orientasi Modern Dari Para Ahli Dalam Menafsirkan Ayat Al-Qur’an (Serang: Depdikbudbantenpress, 2015), 86.

[7] Naṣr  Hamid Abu Zayd, Mafhūm an-Nas Dirāsāt Fī ‘Ulūm al-Qur`an (Mesir: al-Hay`ah al-Misriyyah, 1990), 27.

[8] Ibid., 18.

[9] Muḥammad aṭ-Ṭāhir ibn ‘Āshūr, At-Taḥrīr wa at-Tanwīr (Tunisia: Dār al-Tūnisiyyah li al-Nashr, 1984), 10:95.

[10] Jalaluddin As-Suyūṭi, al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur`an (Mesir: al-Hay`ah al-Misriyyah, 1974), 4:53.

[11]  Naṣr  Hamid Abu Zayd, Dawāir al-Khawf qirā`at fī khiṭāb al-mar`ah (Beirut: al-markaz al-tsaqafy, 2004), 235.

[12] Abdul Mustaqim, Epistemologi Tafsir Kontemporer (Yogyakarta: LKiS, 2010), 137.

[13] Kurdi dkk., Hermeneutika Al-Qur`an dan Hadis (Yogyakarta: eLSAQ Press, 2010), 138.

[14] Ibid., 139.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar