Demokrasi merupakan salah satu instrumen sah
untuk menyalurkan aspirasi rakyat[1] yang
diwujudkan melalui kebebasan berekspresi di ruang publik sebagaimana tertuang
dalam UU 28 E ayat 3 yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Kebebasan ini penting
untuk dijaga, karena membungkam berbagai perspektif dapat menimbulkan
ketidakadilan dan konflik. Dilansir dari Kumparan.com melalui akun Berita Hari
Ini, Jordan Peterson dalam bukunya Maps of Meaning menegaskan bahwa
kebebasan berdebat dapat mendorong inovasi sekaligus mencegah kekerasan.[2]
Dalam konteks ini, aksi demonstrasi menjadi wujud nyata kebebasan berpendapat
ketika rakyat menilai adanya kebijakan yang tidak adil.[3]
Melalui demonstrasi, rakyat menuntut transparansi, akuntabilitas, dan empati
dari para wakil yang telah mereka pilih.[4]
Namun pada kenyataannya, tidak semua aksi
demonstrasi memperoleh respons yang diharapkan. Kekecewaan akibat aspirasi yang
diabaikan oleh pemerintah, seringkali memicu ketegangan yang kemudian
berkembang menjadi kericuhan.[5] Kondisi
kericuhan tersebut tampak pada beberapa peristiwa terbaru di Jakarta, ketika
aksi massa berujung pada perusakan fasilitas umum seperti sarana transportasi
publik, infrastruktur kota, dan fasilitas pendukung lainnya.
Kericuhan yang terjadi di Jakarta tersebut
menimbulkan dampak kerusakan yang cukup besar. Total kerugian diperkirakan
mencapai Rp. 55 miliar, dengan kerusakan terparah menimpa layanan TransJakarta.
Sebanyak 22 halte terdampak, meliputi 6 halte yang terbakar serta 16 halte
lainnya yang dirusak melalui tindakan vandalisme. Infrastruktur MRT juga tidak
luput dari kerusakan, dengan nilai kerugian sekitar Rp. 3,3 miliar, sedangkan
kerusakan pada CCTV dan berbagai fasilitas pendukung lainnya ditaksir mencapai
Rp. 5,5 miliar. Bahkan, satu gerbang tol turut dilaporkan mengalami kerusakan
akibat rangkaian aksi tersebut.[6]
Dari data di atas dapat diketahui bahwa kebebasan berekspresi yang seharusnya menjadi sarana demokratis, justru disalahgunakan hingga menimbulkan tindakan anarki yang merugikan banyak pihak. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana al-Qur`an memandang kebebasan berekspresi. Apakah tindakan anarki sebagai wujud dari kebebasan berekspresi dan penerapan demokrasi dibenarkan oleh al-Qur`an?
Baca Juga: Feminisme: Mengkritisi Ketimpangan Gender dalam Sosial dan Agama
Hukum Demonstrasi dan Tanggapan
al-Qur`an
Demonstrasi dalam bahasa Arab dikenal dengan
istilah Muẓāharāh. Secara etimologi, Muẓāharāh berasal dari kata Ẓahara
yang menunjukkan makna kekuatan dan kemunculan. Dari makna ini muncul istilah ẓahara
ash-shay’u (sesuatu tampak terlihat), yakni apabila sesuatu itu tampak dan
menonjol.[7]
Sedangkan menurut istilah, Muẓāharāh adalah kegiatan yang
diselenggarakan oleh sekelompok orang, baik laki-laki, perempuan, maupun
keduanya dalam bentuk aksi massa, untuk menuntut hak-hak yang sah di
negara-negara Muslim, di bawah pemerintahan Islam.[8]
Dalam pemahaman modern, istilah ini kemudian berkembang menjadi makna
“demonstrasi”, yaitu tindakan menampakkan pendapat atau penolakan terhadap
kebijakan penguasa secara terbuka. Untuk menentukan hukumnya secara syar’i yang
perlu dikaji berdasarkan dua prinsip utama dalam Islam, yaitu kewajiban
penguasa terhadap rakyat dan kewajiban rakyat terhadap penguasa. Dengan
memahami kedua prinsip tersebut, barulah dapat diketahui apakah demonstrasi
dibenarkan atau tidak menurut syariat.[9]
Dalam kitab Al-Muẓāharāt karya Sāmī bin
Abdullāh bin al-Khalaf dijelaskan
bahwa terjadi perbedaan pendapat tentang hukum demonstrasi, berikut
penjelasannya:
A. Boleh
Hukum demonstrasi diperbolehkan, selama ada unsur kemaslahatan
umat, dan merupakan bentuk nasihat dan penyampaian kebenaran, serta bagian dari
amar makruf nahi mungkar.[10] Sebagaimana dijelaskan dalam dalam QS. Āli-Imrān ayat 104:
وَلْتَكُنْ
مِّنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ
إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ[11]
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada
kebajikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar.
Menurut Ibn ‘Āshūr dalam kitabnya al-Taḥrīr
wa al-Tanwīr min al-Tafsīr, bahwa umat Islam diperintahkan untuk membangun
masyarakat yang aktif menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Perintah ini bukan sekadar ajakan moral, tetapi kewajiban sosial yang menjadi
ciri umat terbaik. Kebebasan berekspresi dalam pandangan Islam tidak bersifat
mutlak, melainkan harus diarahkan pada tujuan yang benar dan maslahat bersama,
yaitu menyampaikan kebenaran, menegakkan keadilan, serta mencegah kerusakan
moral dan sosial. Tanggung jawab dakwah dan amar makruf nahi mungkar bersifat
kolektif, di mana setiap muslim memiliki peran sesuai kemampuannya untuk
menjaga nilai kebenaran. Dengan demikian, kebebasan berpendapat dalam Islam
berfungsi untuk membangun masyarakat yang adil, beradab, dan saling menasihati
dalam kebaikan.[12]
Sebagaimana dijelaskan dalam QS. al- Naḥl ayat 125, yang berbunyi:
اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ
وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ
رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِه وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ[13]
Serulah
(manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu
Dialah yang paling tahu siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia (pula) yang
paling tahu siapa yang mendapat petunjuk.
Menurut Ibn ‘Āshūr, ayat ini menegaskan bahwa dakwah dan
penyampaian pendapat harus dilakukan dengan cara yang bijak, lembut, dan
santun. Ḥikmah berarti menyampaikan kebenaran berdasarkan ilmu dan akal
sehat, Mau‘iẓah al-Ḥasanah adalah nasihat yang menyentuh hati dengan
kata-kata yang baik, sedangkan Mujādalah bi al-latī hiya Aḥsan menuntun
agar berdialog secara sopan tanpa menghina lawan. Melalui ayat ini, Ibn ‘Āshūr
menunjukkan bahwa Islam mengakui kebebasan berekspresi, namun membatasinya
dengan nilai moral dan adab. Ekspresi yang benar dalam Islam bukanlah yang
menimbulkan permusuhan, melainkan yang membawa manusia kepada kebenaran dan kemaslahatan
bersama.
B.
Tidak Boleh
Demonstrasi dihukumi tidak boleh, ketika demonstrasi diimplementasikan dengan melanggar
syari’at yang dapat membawa kerusakan, menjadi ajang mengikuti hawa nafsu,
serta bertentangan dengan petunjuk Nabi dan para salaf dalam mengingkari
kemungkaran.[14]
Al-Qur`an
secara tegas melarang perusakan harta orang lain atau fasilitas umum tanpa hak,
sebagaimana firman Allah dalam QS. al-Nisā` ayat 29, QS. al-Baqarah ayat
205, dan QS. al-A’rāf ayat 56 :
يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا
اَنْفُسَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا[15]
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar
suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
وَاِذَا
تَوَلّٰى سَعٰى فِى الْاَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيْهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ
وَالنَّسْلَۗ وَ اللّٰهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ[16]
Apabila berpaling (dari engkau atau berkuasa), dia berusaha untuk berbuat
kerusakan di bumi serta merusak tanam-tanaman dan ternak. Allah tidak menyukai
kerusakan.
وَلَا
تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ
اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ[17]
Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik.
Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat
Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.
Tiga ayat tersebut menegaskan bahwa Islam
menolak segala bentuk perilaku yang menimbulkan kerusakan, baik secara sosial, material, maupun moral.
QS. al-Nisā` ayat 29 menekankan larangan merugikan atau menghilangkan hak milik
orang lain dengan cara apa pun, termasuk tindakan perusakan yang kerap muncul
dalam demonstrasi yang tidak terkendali. QS. al-Baqarah ayat 205 menggambarkan
bahwa menciptakan kekacauan, merusak fasilitas umum, serta mengganggu
ketertiban merupakan perbuatan yang dibenci Allah karena merusak tatanan
kemaslahatan manusia. Adapun QS. al-A‘rāf ayat 56 mempertegas larangan membuat
kerusakan setelah Allah menata bumi dengan baik, serta memerintahkan manusia
berdoa dengan rasa takut dan penuh harap agar terjaga dari perilaku zalim.
Secara keseluruhan, ketiga ayat ini memberikan landasan yang kuat bahwa setiap
tindakan yang menimbulkan kerusakan meskipun diklaim memiliki tujuan tertentu, tetap
tidak dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan yang
ditekankan dalam al-Qur`an.[18]
C.
Tarjīḥ
Pendapat ini menimbang dari kedua pendapat sebelumnya. Adapun
pertimbangannya berlandaskan bahwa demonstrasi bukanlah tujuan itu sendiri,
melainkan sarana atau wasilah untuk mencapai tujuan tertentu. Oleh karena itu,
hukum keduanya ditentukan berdasarkan status demonstrasi tersebut, jika
termasuk demonstrasi yang diperbolehkan secara syar’i maka boleh dilakukan,
namun jika termasuk demonstrasi yang dilarang maka hukumnya menjadi haram,
meskipun tujuannya baik.[19]
Dengan demikian, pada dasarnya al-Qur`an mendukung kebebasan berekspresi selama hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan menjaga ketertiban. Kebebasan itu dapat diwujudkan melalui demonstrasi yang berlangsung secara damai, tanpa merusak fasilitas umum maupun melanggar hukum. Sebaliknya, tindakan anarki yang menimbulkan kerusakan atau kekacauan tidak dibenarkan dalam Islam.
Oleh: Diskusi Angkatan Semester 5
[1] Asmu’i Syarkowi, “Demokrasi yang Tersandera”, dalam https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/demo-anarkis-demokrasi-yang-tersandera-01C (Diakses pada 27 Oktober 2025).
[2] Berita Hari Ini, “Isi Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945
Mengenai Kebebasan Berpendapat dan Berasosiasi”, dalam https://kumparan.com/berita-hari-ini/isi-pasal-28e-ayat-3-uud-1945-mengenai-kebebasan-berpendapat-dan-berasosiasi-1wdTBaGzXyT/full (Diakses pada 27 Oktober 2025).
[3] Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan, “Demontrasi
dan Regulasinya”, dalam https://pesisirselatankab.go.id/rberita/detail/demonstrasi-dan-regulasinya-dalam-perspektif-uud-1945 (Diakses pada 27 Oktober 2025).
[4] Saputra Malik, “Harapan Rakyat di Balik Demo Gaji
DPR”, dalam https://news.detik.com/kolom/d-8096165/harapan-rakyat-di-balik-demo-gaji-dpr (Diakses pada 27 Oktober 2025).
[5] Ade Adhari dan Joshua Steven Ongaran, “Demokrasi dan
Kebijakasanaan Negara, dalam https://www.hukumonline.com/berita/a/demokrasi-dan-kebijaksanaan-negara-lt68ca8233de68b/ (Diakses pada 27 Oktober 2025).
[6]
Kompas TV, “Sederet Fasilitas Umum di Jakarta Rusak Buntut Demo, Pramono Anung
Sebut Kerugian Capai Rp55 Miliar”, https://www.kompas.tv/info-publik/615035/sederet-fasilitas-umum-di-jakarta-rusak-buntut-demo-pramono-anung-sebut-kerugian-capai-rp55-miliar
(Diakses pada 27 Oktober 2025).
[7] Abī Ḥusayn Aḥmad bin Fāris bin Zakariyyā, Mu’jam Maqāyis Al-Lughah
(Beirut: Dār al-Fikr, t. th.), 3: 471.
[8] Sāmī bin Abdullāh bin al-Khalaf, Al-Muẓāharāt (t. tp.: t. np., t. th.), 18-23.
[9] Aḥmad bin Sulaymān bin Ayyūb, Ḥukmu Al-Muẓāharāt fī Al-Islām
(Fayyūm, Dār al-Falāḥ, t. th.) 11-13.
[10] Sāmī bin Abdullāh bin al-Khalaf, Al-Muẓāharāt, 23-24.
[11]
Al-Qur`an, Āli-Imrān [3]: 104.
[12] Ibn
‘Āshūr, Al-Taḥrīr wa al-Tanwīr min al-Tafsīr (Tunis: ad-Dār
at-Tūnisiyyah li an-Naṣr, 1984), 36.
[13]
Al-Qur`an, Al-Naḥl [16]: 125.
[14] Sāmī bin
Abdullāh bin al-Khalaf, Al-Muẓāharāt, 29-30.
[15]
Al-Qur`an, Al-Nisā` [4]: 29.
[16] Al-Qur`an,
Al-Baqarah [2]: 205.
[17]
Al-Qur`an, Al-A’rāf [7]: 56.
[18] Ibn
‘Āshūr, Al-Taḥrīr wa al-Tanwīr min al-Tafsīr, 23.
[19] Sāmī bin Abdullāh bin al-Khalaf, Al-Muẓāharāt, 38-39.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar