Kebebasan Berekspresi tanpa Anarki: Prinsip Qur`ani dalam Aksi Massa


                                                                                                https://id.pinterest.com/pin/10696117860005309/

Demokrasi merupakan salah satu instrumen sah untuk menyalurkan aspirasi rakyat[1] yang diwujudkan melalui kebebasan berekspresi di ruang publik sebagaimana tertuang dalam UU 28 E ayat 3 yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Kebebasan ini penting untuk dijaga, karena membungkam berbagai perspektif dapat menimbulkan ketidakadilan dan konflik. Dilansir dari Kumparan.com melalui akun Berita Hari Ini, Jordan Peterson dalam bukunya Maps of Meaning menegaskan bahwa kebebasan berdebat dapat mendorong inovasi sekaligus mencegah kekerasan.[2] Dalam konteks ini, aksi demonstrasi menjadi wujud nyata kebebasan berpendapat ketika rakyat menilai adanya kebijakan yang tidak adil.[3] Melalui demonstrasi, rakyat menuntut transparansi, akuntabilitas, dan empati dari para wakil yang telah mereka pilih.[4]

Namun pada kenyataannya, tidak semua aksi demonstrasi memperoleh respons yang diharapkan. Kekecewaan akibat aspirasi yang diabaikan oleh pemerintah, seringkali memicu ketegangan yang kemudian berkembang menjadi kericuhan.[5] Kondisi kericuhan tersebut tampak pada beberapa peristiwa terbaru di Jakarta, ketika aksi massa berujung pada perusakan fasilitas umum seperti sarana transportasi publik, infrastruktur kota, dan fasilitas pendukung lainnya.

Kericuhan yang terjadi di Jakarta tersebut menimbulkan dampak kerusakan yang cukup besar. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp. 55 miliar, dengan kerusakan terparah menimpa layanan TransJakarta. Sebanyak 22 halte terdampak, meliputi 6 halte yang terbakar serta 16 halte lainnya yang dirusak melalui tindakan vandalisme. Infrastruktur MRT juga tidak luput dari kerusakan, dengan nilai kerugian sekitar Rp. 3,3 miliar, sedangkan kerusakan pada CCTV dan berbagai fasilitas pendukung lainnya ditaksir mencapai Rp. 5,5 miliar. Bahkan, satu gerbang tol turut dilaporkan mengalami kerusakan akibat rangkaian aksi tersebut.[6]

Dari data di atas dapat diketahui bahwa kebebasan berekspresi yang seharusnya menjadi sarana demokratis, justru disalahgunakan hingga menimbulkan tindakan anarki yang merugikan banyak pihak. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana al-Qur`an memandang kebebasan berekspresi. Apakah tindakan anarki sebagai wujud dari kebebasan berekspresi dan penerapan demokrasi dibenarkan oleh al-Qur`an?

Baca Juga: Feminisme: Mengkritisi Ketimpangan Gender dalam Sosial dan Agama

Hukum Demonstrasi dan Tanggapan al-Qur`an

Demonstrasi dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah Muẓāharāh. Secara etimologi, Muẓāharāh berasal dari kata Ẓahara yang menunjukkan makna kekuatan dan kemunculan. Dari makna ini muncul istilah ẓahara ash-shay’u (sesuatu tampak terlihat), yakni apabila sesuatu itu tampak dan menonjol.[7] Sedangkan menurut istilah, Muẓāharāh adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh sekelompok orang, baik laki-laki, perempuan, maupun keduanya dalam bentuk aksi massa, untuk menuntut hak-hak yang sah di negara-negara Muslim, di bawah pemerintahan Islam.[8] Dalam pemahaman modern, istilah ini kemudian berkembang menjadi makna “demonstrasi”, yaitu tindakan menampakkan pendapat atau penolakan terhadap kebijakan penguasa secara terbuka. Untuk menentukan hukumnya secara syar’i yang perlu dikaji berdasarkan dua prinsip utama dalam Islam, yaitu kewajiban penguasa terhadap rakyat dan kewajiban rakyat terhadap penguasa. Dengan memahami kedua prinsip tersebut, barulah dapat diketahui apakah demonstrasi dibenarkan atau tidak menurut syariat.[9]

Dalam kitab Al-Muẓāharāt karya Sāmī bin Abdullāh bin al-Khalaf dijelaskan bahwa terjadi perbedaan pendapat tentang hukum demonstrasi, berikut penjelasannya:

A.    Boleh

Hukum demonstrasi diperbolehkan, selama ada unsur kemaslahatan umat, dan merupakan bentuk nasihat dan penyampaian kebenaran, serta bagian dari amar makruf nahi mungkar.[10] Sebagaimana dijelaskan dalam dalam QS. Āli-Imrān ayat 104:

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ[11]

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar.

Menurut Ibn ‘Āshūr dalam kitabnya al-Taḥrīr wa al-Tanwīr min al-Tafsīr, bahwa umat Islam diperintahkan untuk membangun masyarakat yang aktif menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Perintah ini bukan sekadar ajakan moral, tetapi kewajiban sosial yang menjadi ciri umat terbaik. Kebebasan berekspresi dalam pandangan Islam tidak bersifat mutlak, melainkan harus diarahkan pada tujuan yang benar dan maslahat bersama, yaitu menyampaikan kebenaran, menegakkan keadilan, serta mencegah kerusakan moral dan sosial. Tanggung jawab dakwah dan amar makruf nahi mungkar bersifat kolektif, di mana setiap muslim memiliki peran sesuai kemampuannya untuk menjaga nilai kebenaran. Dengan demikian, kebebasan berpendapat dalam Islam berfungsi untuk membangun masyarakat yang adil, beradab, dan saling menasihati dalam kebaikan.[12] Sebagaimana dijelaskan dalam QS. al- Naḥl ayat 125, yang berbunyi:

اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِه وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ[13] 

Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang paling tahu siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia (pula) yang paling tahu siapa yang mendapat petunjuk.

Menurut Ibn ‘Āshūr, ayat ini menegaskan bahwa dakwah dan penyampaian pendapat harus dilakukan dengan cara yang bijak, lembut, dan santun. Ḥikmah berarti menyampaikan kebenaran berdasarkan ilmu dan akal sehat, Mau‘iẓah al-Ḥasanah adalah nasihat yang menyentuh hati dengan kata-kata yang baik, sedangkan Mujādalah bi al-latī hiya Aḥsan menuntun agar berdialog secara sopan tanpa menghina lawan. Melalui ayat ini, Ibn ‘Āshūr menunjukkan bahwa Islam mengakui kebebasan berekspresi, namun membatasinya dengan nilai moral dan adab. Ekspresi yang benar dalam Islam bukanlah yang menimbulkan permusuhan, melainkan yang membawa manusia kepada kebenaran dan kemaslahatan bersama.

B.    Tidak Boleh

Demonstrasi dihukumi tidak boleh, ketika demonstrasi diimplementasikan dengan melanggar syari’at yang dapat membawa kerusakan, menjadi ajang mengikuti hawa nafsu, serta bertentangan dengan petunjuk Nabi dan para salaf dalam mengingkari kemungkaran.[14] Al-Qur`an secara tegas melarang perusakan harta orang lain atau fasilitas umum tanpa hak, sebagaimana firman Allah dalam QS. al-Nisā` ayat 29, QS. al-Baqarah ayat 205, dan QS. al-A’rāf ayat 56 :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا[15]

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

وَاِذَا تَوَلّٰى سَعٰى فِى الْاَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيْهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَۗ وَ اللّٰهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ[16] 

Apabila berpaling (dari engkau atau berkuasa), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi serta merusak tanam-tanaman dan ternak. Allah tidak menyukai kerusakan.

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ[17] 

Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.

Tiga ayat tersebut menegaskan bahwa Islam menolak segala bentuk perilaku yang menimbulkan kerusakan, baik secara sosial, material, maupun moral. QS. al-Nisā` ayat 29 menekankan larangan merugikan atau menghilangkan hak milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk tindakan perusakan yang kerap muncul dalam demonstrasi yang tidak terkendali. QS. al-Baqarah ayat 205 menggambarkan bahwa menciptakan kekacauan, merusak fasilitas umum, serta mengganggu ketertiban merupakan perbuatan yang dibenci Allah karena merusak tatanan kemaslahatan manusia. Adapun QS. al-A‘rāf ayat 56 mempertegas larangan membuat kerusakan setelah Allah menata bumi dengan baik, serta memerintahkan manusia berdoa dengan rasa takut dan penuh harap agar terjaga dari perilaku zalim. Secara keseluruhan, ketiga ayat ini memberikan landasan yang kuat bahwa setiap tindakan yang menimbulkan kerusakan meskipun diklaim memiliki tujuan tertentu, tetap tidak dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan yang ditekankan dalam al-Qur`an.[18]

C.    Tarjīḥ

Pendapat ini menimbang dari kedua pendapat sebelumnya. Adapun pertimbangannya berlandaskan bahwa demonstrasi bukanlah tujuan itu sendiri, melainkan sarana atau wasilah untuk mencapai tujuan tertentu. Oleh karena itu, hukum keduanya ditentukan berdasarkan status demonstrasi tersebut, jika termasuk demonstrasi yang diperbolehkan secara syar’i maka boleh dilakukan, namun jika termasuk demonstrasi yang dilarang maka hukumnya menjadi haram, meskipun tujuannya baik.[19]

Dengan demikian, pada dasarnya al-Qur`an mendukung kebebasan berekspresi selama hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan menjaga ketertiban. Kebebasan itu dapat diwujudkan melalui demonstrasi yang berlangsung secara damai, tanpa merusak fasilitas umum maupun melanggar hukum. Sebaliknya, tindakan anarki yang menimbulkan kerusakan atau kekacauan tidak dibenarkan dalam Islam.

Oleh: Diskusi Angkatan Semester 5



[1] Asmu’i Syarkowi, “Demokrasi yang Tersandera”, dalam https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/demo-anarkis-demokrasi-yang-tersandera-01C (Diakses pada 27 Oktober 2025).

[2] Berita Hari Ini, “Isi Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 Mengenai Kebebasan Berpendapat dan Berasosiasi”, dalam https://kumparan.com/berita-hari-ini/isi-pasal-28e-ayat-3-uud-1945-mengenai-kebebasan-berpendapat-dan-berasosiasi-1wdTBaGzXyT/full (Diakses pada 27 Oktober 2025).

[3] Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan, “Demontrasi dan Regulasinya”, dalam  https://pesisirselatankab.go.id/rberita/detail/demonstrasi-dan-regulasinya-dalam-perspektif-uud-1945 (Diakses pada 27 Oktober 2025).

[4] Saputra Malik, “Harapan Rakyat di Balik Demo Gaji DPR”, dalam https://news.detik.com/kolom/d-8096165/harapan-rakyat-di-balik-demo-gaji-dpr (Diakses pada 27 Oktober 2025).

[5] Ade Adhari dan Joshua Steven Ongaran, “Demokrasi dan Kebijakasanaan Negara, dalam https://www.hukumonline.com/berita/a/demokrasi-dan-kebijaksanaan-negara-lt68ca8233de68b/ (Diakses pada 27 Oktober 2025).

[6] Kompas TV, “Sederet Fasilitas Umum di Jakarta Rusak Buntut Demo, Pramono Anung Sebut Kerugian Capai Rp55 Miliar”, https://www.kompas.tv/info-publik/615035/sederet-fasilitas-umum-di-jakarta-rusak-buntut-demo-pramono-anung-sebut-kerugian-capai-rp55-miliar (Diakses pada 27 Oktober 2025).

[7] Abī Ḥusayn Aḥmad bin Fāris bin Zakariyyā, Mu’jam Maqāyis Al-Lughah (Beirut: Dār al-Fikr, t. th.), 3: 471.

[8] Sāmī bin Abdullāh bin al-Khalaf, Al-Muẓāharāt (t. tp.: t. np., t. th.), 18-23.

[9] Aḥmad bin Sulaymān bin Ayyūb, Ḥukmu Al-Muẓāharāt fī Al-Islām (Fayyūm, Dār al-Falāḥ, t. th.) 11-13.

[10] Sāmī bin Abdullāh bin al-Khalaf, Al-Muẓāharāt, 23-24.

[11] Al-Qur`an, Āli-Imrān [3]: 104.

[12] Ibn ‘Āshūr, Al-Taḥrīr wa al-Tanwīr min al-Tafsīr (Tunis: ad-Dār at-Tūnisiyyah li an-Naṣr, 1984), 36.

[13] Al-Qur`an, Al-Naḥl [16]: 125.

[14] Sāmī bin Abdullāh bin al-Khalaf, Al-Muẓāharāt, 29-30.

[15] Al-Qur`an, Al-Nisā` [4]: 29.

[16] Al-Qur`an, Al-Baqarah [2]: 205.

[17] Al-Qur`an, Al-A’rāf [7]: 56.

[18] Ibn ‘Āshūr, Al-Taḥrīr wa al-Tanwīr min al-Tafsīr, 23.

[19] Sāmī bin Abdullāh bin al-Khalaf, Al-Muẓāharāt, 38-39.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar