Pernikahan adalah media pengikat antar dua manusia yang memiliki peran
penting dalam kehidupan. Selain menjadi sarana membangun keluarga, pernikahan
juga menjadi simbol kesatuan dua individu yang memiliki tujuan bersama. Dalam Islam sendiri,
pernikahan dianggap sebagai ikatan mulia yang memiliki tujuan untuk membangun
kasih sayang, cinta, dan ketenangan. Masyarakat modern menganggap bahwa sebuah
pernikahan harus didasari oleh cinta, kejujuran, dan saling menghormati.
Namun, seiring dengan maraknya praktik LGBT, menyebabkan
munculnya fenomena lavender yang dilakukan oleh pelaku LGBT.
Pernikahan lavender merupakan salah satu jalan keluar yang dimiliki
oleh pelaku LGBT yang hidup di tengah masyarakat yang konservatif di seluruh belahan dunia.
Sekalipun di sebagian belahan dunia mulai mengakui hak-hak LGBT, namun di
beberapa negara khususnya negara benua Asia, masyarakat masih kerap memandang sebelah mata pelaku LGBT. Hal ini menyebabkan beberapa orang memilih
untuk menyembunyikan orientasi seksual mereka serta menikah dengan seseorang
yang tidak sesuai dengan orientasi seksual untuk menutupi orientasi seksual
mereka yang menyimpang.
Sekalipun fenomena ini terlihat sebagai jalan satu-satunya bagi pelaku LGBT, namun pada praktiknya, pernikahan ini jelas membawa efek negatif pada kesakralan pernikahan khususnya untuk pasangannya. Praktik pernikahan lavender menyebabkan konflik berkepanjangan pada pernikahan yang seharusnya didasari dengan cinta dan tanggung jawab. Pembahasan mengenai fenomena pernikahan lavender diperlukan untuk menganalisis dampak pernikahan lavender dalam masyarakat serta memahami tekanan yang dialami oleh masing-masing pihak.
وَمِنْ
آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ
يَتَفَكَّرُون[1]
Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Al-Rūm:
21)
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ
مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا di antara tanda
kekuasaan Allah adalah menciptakan manusia secara berpasang-pasangan dari golongan
mereka sendiri. أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا Allah menciptakan
pasangan manusia berasal dari golongan mereka sendiri. Hal ini dikarenakan agar
manusia tidak merasa asing dengan pasangannya, sehingga mereka dapat merasa
aman. وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً Allah
menjadikan pada pasangan tersebut perasaan cinta dan rasa sayang melalui pernikahan
untuk menata kehidupan. Para ulama berselisih mengenai makna مَوَدَّةً dan رَحْمَةً. Ibnu Abbas dan Mujahid berpendapat bahwa
makna kata مَوَدَّةً adalah hubungan intim, sedangkan رَحْمَةً adalah anak. Menurut Al-Suddi, مَوَدَّةً adalah cinta sedangkanرَحْمَةً adalah rasa sayang. Riwayat lain mengatakan
bahwa Ibnu Abbas berkata bahwaمَوَدَّةً dalah cinta seorang laki-laki kepada istrinya.
Sedangkan رَحْمَةً adalah kasih sayang kepada istrinya ketika
ditimpa sesuatu yang buruk.[2]
إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ sesungguhnya pada semua itu terdapat
tanda-tanda yang menunjukkan kuasa Allah bagi orang yang memikirkan ciptaan
Allah.[3]
Baca Juga: Jangan Sampai Melaksanakan Akad Nikah Saat Masa Iddah
Di antara tanda kekuasaan Allah adalah menjadikan sistem reproduksi
manusia melalui pernikahan dan tidak menjadikannya melalui sistem reproduksi
tunggal seperti sistem reproduksi tumbuhan.[4]
Selain itu, Allah juga menjadikan pasangan manusia berasal dari sejenisnya
bukan dari spesies yang berbeda, agar manusia dapat merasa tertarik dengan
mereka dan tidak terasa asing dengan mereka. Dari pernikahan ini, akan muncul
rasaمَوَدَّةً danرَحْمَةً yang akan muncul seiring berjalannya
pernikahan.
Surat al-Rūm ayat 21 menegaskan tanda-tanda kebesaran Allah
melalui penciptaan pasangan hidup dari jenis yang sama antara laki-laki dan
perempuan untuk menciptakan ketenangan, cinta dan kasih sayang. Pernikahan
sendiri merupakan sebuah ikatan suci yang ditujukan untuk menyatukan dua
manusia dengan tujuan yang kompleks. Menurut para ulama, pernikahan memiliki
tiga tujuan yakni, menjaga kelangsungan keturunan, mengeluarkan air mani dalam
tubuh yang dapat membahayakan tubuh ketika ditahan, dan mendapatkan kenikmatan.
Sedangkan dalam al-Qur`an surat al-Rūm ayat 21 disebutkan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk
menciptakan ketenangan (sakinah) serta menumbuhkan cinta (mawaddah) dan
kasih sayang (rahmah). Sayangnya tujuan pernikahan seringkali dicemari
dengan berbagai motif yang bertentangan dengan esensinya, di antaranya
adalah fenomena pernikahan lavender.
Fenomena LGBT sebenarnya bukanlah hal baru. Fenomena ini sudah ada
sejak zaman Nabi Luth, namun mereka baru berani menampakkan diri sejak akhir
abad 20 khususnya setelah kerusuhan di Stonewall pada 1969 di mana beberapa
anggota komunitas gay memprotes penggrebekan polisi di Stonewall Inn.[5]
Kejadian ini menarik perhatian masyarakat terhadap fenomena LGBT sehingga
berhasil menarik perhatian mereka terhadap persamaan hak dan rasa hormat
terhadap komunitas Queer di Amerika Serikat.[6]
Sekalipun LGBT mulai diterima oleh sebagian masyarakat di era modern, namun
kebanyakan pelaku LGBT memilih untuk menyembunyikan orientasi seksual mereka
untuk menghindari pandangan negatif dari sebagian masyarakat konservatif hal
inilah yang kemudian melatarbelakangi terjadinya fenomena pernikahan lavender.
Pernikahan lavender sendiri merupakan pernikahan yang dilakukan
oleh sepasang laki-laki dan perempuan, di mana salah satu atau keduanya
memiliki orientasi seksual yang menyimpang. Fenomena ini seringkali dilakukan
untuk menutupi orientasi seksual mereka dari pandangan sosial atau hukum.
Pelaku pernikahan lavender ini bisa muncul dari seorang atau dua orang yang
memiliki orientasi seksual yang menyimpang. Namun, tumbuh di lingkungan yang
tidak menerima konsep LGBT sehingga untuk menghindari pandangan negatif dari
masyarakat, mereka memilih untuk menyembunyikan orientasi seksual mereka
dibalik pernikahan normal.
Pernikahan lavender selalu berkaitan dengan LGBT, semakin tinggi
angka LGBT di suatu negara semakin tiggi kemungkinan adanya praktek pernikahan
lavender di negara tersebut. Hingga tahun 2016, Kemenkes RI mencatat sekitar
780 ribu orang.[7]
Namun jumlah ini tentu bukan angka yang pasti mengingat sebagian pelaku LGBT
memilih menyembunyikan orientasi seksual mereka dari masyarakat. Sedangkan
untuk data statistik pelaku pernikahan lavender cukup sulit untuk memastikan
jumlah aslinya, sebab pelaku pernikahan lavender pastinya menyembunyikan orientasi
seksual mereka dari orang sekitarnya. Selain itu, seorang biseksual juga masih
memungkinkan melakukan hubungan seks dengan pasangannya setelah menikah, bahkan
bisa berperan sebagai ayah ataupun suami yang baik. Hal ini dapat mempersulit
pengumpulan data statistik pelaku pernikahan lavender. Namun, sebuah
penelitian di China memastikan bahwa sebagian besar gay dan lesbian memutuskan
untuk menikahi heteroseksual untuk menutupi orientasi seksual mereka
dikarenakan ketidak legalan pernikahan sesama jenis. Hal ini kemudian mereka sebut
sebagai Xing Shi Hun Yin dalam bahasa China.[8]
Dalam pandangan Islam pernikahan lavender jelas merusak tujuan utama dari pernikahan, yaitu sebagai
pengikat antara dua manusia untuk menciptakan rasa cinta, ketenangan, dan kasih
sayang. Dalam pandangan fikih pernikahan memiliki tujuan untuk menjaga
keturunan, menjaga kesehatan dengan mengeluarkan air yang dapat membahayakan
tubuh bila ditahan dalam badan (air mani), dan mendapatkan kenikmatan.[9]
Karena itu dalam pandangan agama, pernikahan lavender seharusnya merupakan praktik yang dilarang
syar’ karena selain tidak sesuai dengan tujuan pernikahan pada pandangan agama,
pernikahan lavender juga dianggap merusak kesakralan pernikahan.
Praktik pernikahan lavender secara fikih masih bisa dihukumi sah
selama memenuhi rukun dan syarat pernikahan seperti adanya wali, mahar, ijab
kabul, dan lain-lain. Namun secara moral, praktik pernikahan lavender ini jelas
bertentangan dengan tujuan utama pernikahan. Pernikahan yang ditujukan untuk
melindungi diri dari pandangan negatif masyarakat terhadap orientasi seksualnya
tentu saja tidak memiliki tujuan untuk melanjutkan keturunan ataupun untuk
mendapatkan ketenangan serta cinta dan kasih sayang sebagaimana mestinya dalam
sebuah pernikahan. Pernikahan seperti ini juga pastinya akan diselimuti dengan
dosa, karena di dalamnya akan ada perilaku menyimpang, seperti
hubungan seksual dengan sesama jenis yang tentu saja dianggap sebagai praktik
zina.
[1] Qur`an, al-Rum
[30]: 21.
[2] Al-Qurṭubī, Tafsir
al- Qurṭubī, (t.tp: Pustaka Azzam, t.th), 14: 39-40
[3] Wahbah
Zuhaili, Tafsir al-Munir terj Abdul Hayyie al Kattani dkk (Depok: Gema
Insani, 2013), 11: 89
[4] Ibnu Ashūr, Tahrīr
wa Tanwīr (Tunisia: Dār al-Tūnisiah li al-Nashr, 1984), 21: 71
[5] Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Kerusuhan_Stonewall, diakses pada
15 Desember 2024 pukul 11:04
[6] Nira Nianti,
“TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP COVER UP MARRIAGE” (Tesis di Universitas Islam
Negeri Raden Intan, Lampung: 2023), 47
[7] Devina dkk,
“Bedah Fenomena LGBT Ditinjau Menurut Pendekatan Socio Legal dan Eksistensinya
dalam Hukum Positif di Indonesia” Indonesian Journal of Law and Justice
vol. 1 (2024), 3
[8] UNDP, Being
LGBTI in China: A National Survey on Social Attitudes towards Sexual
Orientation, Gender Identity, and Gender Expression. United Nations
Development Programme (2016) dapat diakses melalui https://www.undp.org/sites/g/files/zskgke326/files/migration/asia_pacific_rbap/rbap-hhd-2014-blia-china-country-report.pdf
[9] Abu Bakar
al-Dimyathi, I’ānah al-ṭālibīn, (Kairo: dār al-salām, 2021), 2179

Tidak ada komentar:
Posting Komentar