Pernikahan Lavender (Diskusi Angkatan Semester 5)

 

 

Pernikahan adalah media pengikat antar dua manusia yang memiliki peran penting dalam kehidupan. Selain menjadi sarana membangun keluarga, pernikahan juga menjadi simbol kesatuan dua individu yang memiliki tujuan bersama. Dalam Islam sendiri, pernikahan dianggap sebagai ikatan mulia yang memiliki tujuan untuk membangun kasih sayang, cinta, dan ketenangan. Masyarakat modern menganggap bahwa sebuah pernikahan harus didasari oleh cinta, kejujuran, dan saling menghormati. Namun, seiring dengan maraknya praktik LGBT, menyebabkan munculnya fenomena lavender yang dilakukan oleh pelaku LGBT.

Pernikahan lavender merupakan salah satu jalan keluar yang dimiliki oleh pelaku LGBT yang hidup di tengah masyarakat yang konservatif di seluruh belahan dunia. Sekalipun di sebagian belahan dunia mulai mengakui hak-hak LGBT, namun di beberapa negara khususnya negara benua Asia, masyarakat masih kerap memandang sebelah mata pelaku LGBT. Hal ini menyebabkan beberapa orang memilih untuk menyembunyikan orientasi seksual mereka serta menikah dengan seseorang yang tidak sesuai dengan orientasi seksual untuk menutupi orientasi seksual mereka yang menyimpang.

Sekalipun fenomena ini terlihat sebagai jalan satu-satunya bagi pelaku LGBT, namun pada praktiknya, pernikahan ini jelas membawa efek negatif pada kesakralan pernikahan khususnya untuk pasangannya. Praktik pernikahan lavender menyebabkan konflik berkepanjangan pada pernikahan yang seharusnya didasari dengan cinta dan tanggung jawab. Pembahasan mengenai fenomena pernikahan lavender diperlukan untuk menganalisis dampak pernikahan lavender dalam masyarakat serta memahami tekanan yang dialami oleh masing-masing pihak.

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُون[1]

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Al-Rūm: 21) 

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا  di antara tanda kekuasaan Allah adalah menciptakan manusia secara berpasang-pasangan dari golongan mereka sendiri. أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا  Allah menciptakan pasangan manusia berasal dari golongan mereka sendiri. Hal ini dikarenakan agar manusia tidak merasa asing dengan pasangannya, sehingga mereka dapat merasa aman. وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً Allah menjadikan pada pasangan tersebut perasaan cinta dan rasa sayang melalui pernikahan untuk menata kehidupan. Para ulama berselisih mengenai makna مَوَدَّةً  dan رَحْمَةً. Ibnu Abbas dan Mujahid berpendapat bahwa makna kata مَوَدَّةً  adalah hubungan intim, sedangkan رَحْمَةً  adalah anak. Menurut Al-Suddi, مَوَدَّةً  adalah cinta sedangkanرَحْمَةً  adalah rasa sayang. Riwayat lain mengatakan bahwa Ibnu Abbas berkata bahwaمَوَدَّةً  dalah cinta seorang laki-laki kepada istrinya. Sedangkan رَحْمَةً  adalah kasih sayang kepada istrinya ketika ditimpa sesuatu yang buruk.[2] إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ  sesungguhnya pada semua itu terdapat tanda-tanda yang menunjukkan kuasa Allah bagi orang yang memikirkan ciptaan Allah.[3]

Baca Juga: Jangan Sampai Melaksanakan Akad Nikah Saat Masa Iddah

Di antara tanda kekuasaan Allah adalah menjadikan sistem reproduksi manusia melalui pernikahan dan tidak menjadikannya melalui sistem reproduksi tunggal seperti sistem reproduksi tumbuhan.[4] Selain itu, Allah juga menjadikan pasangan manusia berasal dari sejenisnya bukan dari spesies yang berbeda, agar manusia dapat merasa tertarik dengan mereka dan tidak terasa asing dengan mereka. Dari pernikahan ini, akan muncul rasaمَوَدَّةً  danرَحْمَةً  yang akan muncul seiring berjalannya pernikahan.

Surat al-Rūm ayat 21 menegaskan tanda-tanda kebesaran Allah melalui penciptaan pasangan hidup dari jenis yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk menciptakan ketenangan, cinta dan kasih sayang. Pernikahan sendiri merupakan sebuah ikatan suci yang ditujukan untuk menyatukan dua manusia dengan tujuan yang kompleks. Menurut para ulama, pernikahan memiliki tiga tujuan yakni, menjaga kelangsungan keturunan, mengeluarkan air mani dalam tubuh yang dapat membahayakan tubuh ketika ditahan, dan mendapatkan kenikmatan. Sedangkan dalam al-Qur`an surat al-Rūm ayat 21 disebutkan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk menciptakan ketenangan (sakinah) serta menumbuhkan cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah). Sayangnya tujuan pernikahan seringkali dicemari dengan berbagai motif yang bertentangan dengan esensinya, di antaranya adalah fenomena pernikahan lavender.

Fenomena LGBT sebenarnya bukanlah hal baru. Fenomena ini sudah ada sejak zaman Nabi Luth, namun mereka baru berani menampakkan diri sejak akhir abad 20 khususnya setelah kerusuhan di Stonewall pada 1969 di mana beberapa anggota komunitas gay memprotes penggrebekan polisi di Stonewall Inn.[5] Kejadian ini menarik perhatian masyarakat terhadap fenomena LGBT sehingga berhasil menarik perhatian mereka terhadap persamaan hak dan rasa hormat terhadap komunitas Queer di Amerika Serikat.[6] Sekalipun LGBT mulai diterima oleh sebagian masyarakat di era modern, namun kebanyakan pelaku LGBT memilih untuk menyembunyikan orientasi seksual mereka untuk menghindari pandangan negatif dari sebagian masyarakat konservatif hal inilah yang kemudian melatarbelakangi terjadinya fenomena pernikahan lavender.

Pernikahan lavender sendiri merupakan pernikahan yang dilakukan oleh sepasang laki-laki dan perempuan, di mana salah satu atau keduanya memiliki orientasi seksual yang menyimpang. Fenomena ini seringkali dilakukan untuk menutupi orientasi seksual mereka dari pandangan sosial atau hukum. Pelaku pernikahan lavender ini bisa muncul dari seorang atau dua orang yang memiliki orientasi seksual yang menyimpang. Namun, tumbuh di lingkungan yang tidak menerima konsep LGBT sehingga untuk menghindari pandangan negatif dari masyarakat, mereka memilih untuk menyembunyikan orientasi seksual mereka dibalik pernikahan normal.

Pernikahan lavender selalu berkaitan dengan LGBT, semakin tinggi angka LGBT di suatu negara semakin tiggi kemungkinan adanya praktek pernikahan lavender di negara tersebut. Hingga tahun 2016, Kemenkes RI mencatat sekitar 780 ribu orang.[7] Namun jumlah ini tentu bukan angka yang pasti mengingat sebagian pelaku LGBT memilih menyembunyikan orientasi seksual mereka dari masyarakat. Sedangkan untuk data statistik pelaku pernikahan lavender cukup sulit untuk memastikan jumlah aslinya, sebab pelaku pernikahan lavender pastinya menyembunyikan orientasi seksual mereka dari orang sekitarnya. Selain itu, seorang biseksual juga masih memungkinkan melakukan hubungan seks dengan pasangannya setelah menikah, bahkan bisa berperan sebagai ayah ataupun suami yang baik. Hal ini dapat mempersulit pengumpulan data statistik pelaku pernikahan lavender. Namun, sebuah penelitian di China memastikan bahwa sebagian besar gay dan lesbian memutuskan untuk menikahi heteroseksual untuk menutupi orientasi seksual mereka dikarenakan ketidak legalan pernikahan sesama jenis. Hal ini kemudian mereka sebut sebagai Xing Shi Hun Yin dalam bahasa China.[8]

Dalam pandangan Islam pernikahan lavender jelas merusak tujuan utama dari pernikahan, yaitu sebagai pengikat antara dua manusia untuk menciptakan rasa cinta, ketenangan, dan kasih sayang. Dalam pandangan fikih pernikahan memiliki tujuan untuk menjaga keturunan, menjaga kesehatan dengan mengeluarkan air yang dapat membahayakan tubuh bila ditahan dalam badan (air mani), dan mendapatkan kenikmatan.[9] Karena itu dalam pandangan agama, pernikahan lavender seharusnya merupakan praktik yang dilarang syar’ karena selain tidak sesuai dengan tujuan pernikahan pada pandangan agama, pernikahan lavender juga dianggap merusak kesakralan pernikahan.

Praktik pernikahan lavender secara fikih masih bisa dihukumi sah selama memenuhi rukun dan syarat pernikahan seperti adanya wali, mahar, ijab kabul, dan lain-lain. Namun secara moral, praktik pernikahan lavender ini jelas bertentangan dengan tujuan utama pernikahan. Pernikahan yang ditujukan untuk melindungi diri dari pandangan negatif masyarakat terhadap orientasi seksualnya tentu saja tidak memiliki tujuan untuk melanjutkan keturunan ataupun untuk mendapatkan ketenangan serta cinta dan kasih sayang sebagaimana mestinya dalam sebuah pernikahan. Pernikahan seperti ini juga pastinya akan diselimuti dengan dosa, karena di dalamnya akan ada perilaku menyimpang, seperti hubungan seksual dengan sesama jenis yang tentu saja dianggap sebagai praktik zina.



[1] Qur`an,  al-Rum [30]: 21.

[2] Al-Qurṭubī, Tafsir al- Qurṭubī, (t.tp: Pustaka Azzam, t.th), 14: 39-40

[3] Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Munir terj Abdul Hayyie al Kattani dkk (Depok: Gema Insani, 2013), 11: 89

[4] Ibnu Ashūr, Tahrīr wa Tanwīr (Tunisia: Dār al-Tūnisiah li al-Nashr, 1984), 21: 71

[5] Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Kerusuhan_Stonewall, diakses pada 15 Desember 2024 pukul 11:04

[6] Nira Nianti, “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP COVER UP MARRIAGE” (Tesis di Universitas Islam Negeri Raden Intan, Lampung: 2023), 47

[7] Devina dkk, “Bedah Fenomena LGBT Ditinjau Menurut Pendekatan Socio Legal dan Eksistensinya dalam Hukum Positif di Indonesia” Indonesian Journal of Law and Justice vol. 1 (2024), 3

[8] UNDP, Being LGBTI in China: A National Survey on Social Attitudes towards Sexual Orientation, Gender Identity, and Gender Expression. United Nations Development Programme (2016) dapat diakses melalui https://www.undp.org/sites/g/files/zskgke326/files/migration/asia_pacific_rbap/rbap-hhd-2014-blia-china-country-report.pdf

[9] Abu Bakar al-Dimyathi, I’ānah al-ṭālibīn,  (Kairo: dār al-salām, 2021), 2179







Tidak ada komentar:

Posting Komentar